Daftar Isi
28 min read

Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN

Tayang 19 Apr 2023
Last updated 19 Juli 2024
Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN

Setiap PKP yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena pajak, wajib kelola Faktur Pajak, mulai dari membuat eFaktur, membuat SPT PPN atau pelaporan PPN dan melakukan penyetoran pajaknya sesuai prosedur pembayaran PPN.

Siapa pun bisa mengelola eFaktur PPN secara mudah dengan ulasan alur pengelolaan e-Faktur dan penjelasan umum tentang Pajak Pertambahan Nilai serta fungsi Faktur Pajak hingga proses pelaporan PPN.

Karena Mekari Klikpajak akan mengulas secara mendalam terkait tahapan pembuatan Faktur Pajak Excel dan elektronik hingga prosedur pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Sehingga bagi Anda yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan sekalipun dapat memahaminya.


Mengenal Faktur Pajak dan eFaktur PPN

Faktur Pajak adalah bukti dari pemungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Faktur Pajak dibuat oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi berstatus PKP yang menjual BKP atau JKP sebagai bukti bahwa perusahaan telah memungut PPN dan PPnBM dari pihak yang membeli BKP/JKP tersebut.

Faktur Pajak harus dalam bentuk elektronik melalui cara membuat eFaktur yang sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

A. Faktur Pajak Kertas (Manual)

Faktur Pajak yang dilakukan secara manual ini diketik di atas kertas dengan ciri pembuatan serta ketentuan penggunaannya sebagai berikut:

  • Tanda tangan

Berupa tanda tangan basah dari PKP atau pegawai yang ditunjuk mengurus perpajakan.

  • Format

Tidak ada format resmi mengenai contoh faktur pajak standar, tapi PKP tetap harus menyusun berdasarkan keterangan yang tertera pada PER-24/PJ/2012.

  • Jumlah lembar

Wajib dicetak minimal dua lembar, masing-masing untuk PKP Penjual dan PKP Pembeli.

  • Permohonan/Permintaan NSFP

PKP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

  • Prosedur pelaporan

PKP tidak wajib mengunggah Faktur Pajak sebelum pelaporan SPT PPN.

Faktur Pajak Masukan dan keluaran hanya perlu dicantumkan pada daftar Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada saat membuat SPT PPN.

  • Pelaporan SPT PPN

Pelaporan SPT PPN menggunakan form SPT Masa PPN 1111 Excel terbaru.

  • Mata uang

Mata uang yang dicantumkan bebas dan tidak harus menggunakan mata uang rupiah.

B. Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Sedangkan pada pembuatan Faktur Pajak Elektronik, harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur DJP. Bentuk dan ketentuan pembuatan serta penggunaannya seperti berikut:

  • Tanda tangan

Diganti oleh kode QR (Quick Response).

  • Format

Sudah ditentukan oleh aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.

  • Jumlah lembar

Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam format salinan bentuk cetak (hardcopy).

  • Permohonan/Permintaan NSFP

PKP tidak harus datang ke KPP untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

  • Prosedur pelaporan

PKP harus mengunggah Faktur Pajak, baik keluaran maupun masukan, agar bisa mendapatkan kode QR dan mendapatkan pengesahan. Prosedur ini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN.

  • Pelaporan SPT PPN

Semuanya tersedia dalam satu aplikasi.

  • Mata uang

Mata uang yang harus dicatat harus rupiah. Jika PKP melakukan transaksi dalam mata uang asing, harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.

Baca juga: langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur 

Cara membuat laporan bulanan e Faktur, cara bayar PPN dimana, pelaporan PPNIlustrasi membuat e-Faktur

C. Jadi, apa itu eFaktur PPN?

Agar lebih mudah memahaminya, istilah eFaktur ini memiliki dua pengertian yakni dari sisi bentuk Faktur Pajak itu sendiri, dan satunya merupakan media atau aplikasi yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak elektronik tersebut.

Singkatnya, e-Faktur dapat diartikan sebagai berikut:

  • eFaktur sebagai Faktur Pajak berbentuk elektronik
  • eFaktur yang merupakan aplikasi untuk pengelolaan Faktur Pajak elektronik (membuat Faktur Pajak hingga lapor SPT PPN)

Untuk dapat membuat eFaktur PPN menggunakan aplikasi e-Faktur DJP maupun yang disediakan PJAP mitra Ditjen Pajak, PKP harus mengajukan permohonan ke DJP untuk memiliki:

  1. Sertifikat Elektronik (digital certificate)
  2. Kode Aktivasi dan Password untuk mengakses e-Nofa
  3. Kode aktivasi akun PKP

Tujuan Penggunaan e-Faktur

DJP pun mengimbau pada seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang mendapatkan Faktur Pajak dari PKP, agar memastikan Faktur Pajak yang diterima merupakan e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik).

Harapannya, dengan e-Faktur bisa meminimalisir munculnya permasalahan Faktur Pajak, seperti:

  • Keterlambatan faktur
  • Faktur Pajak fiktif
  • Faktur Pajak ganda
  • Penyalahgunaan faktur
  • Penerbitan Faktur Pajak oleh non PKP atau yang tidak berhak

Baca juga: Cara Input PBK di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan

Cara membuat laporan bulanan e Faktur, cara bayar PPN dimana, pelaporan PPNIlustrasi hindari Faktur Pajak fiktif dengan e-Faktur

Contoh Modus Faktur Pajak Fiktif

Modus Faktur Pajak fiktif memang tidak asing di telinga. Faktur Pajak fiktif ini dibuat tidak sesuai dengan data transaksi yang sebenarnya atau dibuat oleh pengusaha yang statusnya belum PKP.

Faktur Pajak fiktif ini dibuat oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memperoleh keuntungan.

Modusnya, dengan cara membeli Faktur Pajak Masukan dan mengkreditkannya dalam penyampaian SPT Masa PPN.

Sehingga ia bisa mendapatkankan pengurang dari setoran pajak yang harus dibayarkan ke kas negara.

Parahnya lagi, oknum ini bisa lebih diuntungkan lagi karena menggunakan Faktur Pajak fiktif tersebut untuk minta restitusi atau pengembalian pajak ke negara.

Ciri-Ciri Faktur Pajak Fiktif

Karena fiktif, artinya Faktur Pajak tersebut tidak sah dan tidak diakui sebagai Faktur Pajak yang sebenarnya oleh DJP.

Selengkapnya baca di sini untuk mengetahui seperti apa Ciri-Ciri Faktur Pajak Fiktif

Syarat Faktur Pajak yang Sah

Agar Faktur Pajak itu sah sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP, maka pembuatannya harus benar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setidaknya syarat Faktur Pajak itu harus mencantumkan:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP
  • Nama, alamat, dan NPWP pembelian BKP/JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau pengganti, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Sesuai UU PPN tersebut, salah satu persyaratan formal yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP pembeli atau lawan transaksi BKP/JKP.

Namun melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000.

Dengan demikian model pengisian NPWP pada faktur ini disebut Faktur Pajak 000.

Jenis Faktur Pajak

Berikut jenis-jenis Faktur Pajak berdasarkan fungsinya:

Faktur Pajak dibuat karena adanya transaksi barang dan jasa kena pajak yang dikenakan PPN ataupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Oleh karena itu, sebaiknya pahami terlebih dahulu perhitungan PPN dalam pembuatan Faktur Pajak sebelum mulai mengelolanya hingga ketentuan cara membuat laporan pajak bulanan e Faktur agar cara membuat SPT PPN untuk pelaporan PPN juga benar.

Baca juga: Pajak Perusahaan Go Public & Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk

Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran sebelum Pelaporan eFaktur PPN

Faktur Pajak dibuat karena adanya pungutan PPN yang dilakukan. PPN sendiri terbagi menjadi dua istilah, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Adanya kedua jenis PPN ini berfungsi untuk menghitung berapa besar PPN yang harus disetorkan wajib pajak ke negara.

  • PPN Masukan

PPN masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas BKP/JKP. Ini dikenal dengan Faktur Pajak Masukan.

  • PPN Keluaran

PPN Keluaran atau VAT Out adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Dan ini juga dikenal dengan Faktur Pajak Masukan.

Contoh Perhitungan PPN Keluaran

PT AAA pada 19 Agustus 2021 menjual produk software keuangan sebanyak 200 aplikasi dengan harga satuan sebesar Rp50.000.000 per aplikasi keuangan.

Karena sebagai penjual, maka PT AAA merupakan PKP yang harus memungut PPN Keluaran.

Maka, besar PPN Keluaran dari transaksi PT AAA ini adalah:

Harga 1 aplikasi = Rp50.000.000
Produk software keuangan yang terjual 200 unit = 200 x Rp50.000.000 = Rp10.000.000.000
PPN = Rp10.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp1.000.000.000

 

Contoh Perhitungan PPN Masukan

PT AAA pada Agustus 19 Agustus 2021 membeli barang kena pajak berupa komputer canggih untuk operasional perusahaan sebesar Rp5.000.000.000 dari PT BBB, sehingga PT AAA harus membayar PPN yang dipungut PT BBB.

Maka, besar PPN Masukan dari transaksi PT AAA dengan PT BBB ini adalah:

= Pembelian komputer x Tarif PPN
= Rp5.000.000.000 x 10%
= Rp500.000.000

 

Ketentuan Pajak Keluaran dan Masukan pada eFaktur PPN

Penghitungan PPN Masukan dan Keluaran ini ketika PKP akan melaporkan SPT Masa PPN sebelum menyetorkan PPN terutang, yang harus apakah akan mengkreditkan Pajak Masukan atau memilih pengajuan pengembalian pajak.

Dengan cara, mengurangkan Pajak Masukan dalam satu masa pajak dengan Pajak Keluaran dalam masa yang sama.

1. Jika PPN Keluaran lebih besar

Jika PPN Keluaran dalam suatu masa pajak itu ternyata lebih besar dibanding PPN Masukan, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke negara.

2. Jika PPN Masukan lebih besar

Apabila PPN Masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibanding PPN Keluaran, maka kelebihan itu bisa dilakukan pengajuan restitusi atau PKP bisa mendapatkan kompensasi untuk masa pajak selanjutnya.

Ketentuan Pengkreditan PPN Masukan

Untuk bisa mengkreditkan pajak masukan, maka antara PPN Masukan dan PPN keluaran harus pada masa pajak yang sama.

Kalaupun bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lambat harus dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Baca Juga: Ketentuan Mengkreditkan Pajak Masukan Terbaru

Contoh Perhitungan SPT PPN Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil

Guna menemukan PPN Terutang yang harus disetorkan ke kas negara, terlebih dahulu harus melakukan pengurangan antara PPN Keluaran dan Masukan yang dapat dikreditkan.

Hasil dari pengurangan PPN Keluaran dengan Masukan adalah jumlah PPN Terutang.

Untuk mengisi SPT Masa PPN dengan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa kena pajak harus melapor dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107 Excel atau formulir SPT Masa PPN Put.

Berikut ilustrasi contoh perhitungan PPN kurang bayar dan PPN lebih bayar serta ilustrasi pengkreditan SPT Masa PPN:

Contoh 1, SPT PPN Kurang Bayar

PT AAA pada Agustus 2022 melakukan penyerahan BKP dalam hal ini penjualan produk software keuangan sebanyak 4000 aplikasi, dengan harga per aplikasi adalah Rp50.000.000.

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa komputer canggih untuk operasional perusahaan sebesar Rp125.000.000.000 dari PT BBB, sehingga PT AAA harus membayar PPN yang dipungut PT BBB.

PPN Terutang pada Agustus 2022

Maka, perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT AAA pada Agustus ini adalah:

PPN Keluaran
Harga 1 aplikasi = Rp50.000.000
Produk software keuangan yang terjual selama bulan Agustus sebanyak 4000 aplikasi = 4000 x Rp50.000.000 = Rp200.000.000.000
PPN = Rp200.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp20.000.000.000
PPN Masukan
Total pembelian unit komputer canggih = Rp125.000.000.000
PPN yang dipungut oleh PT BBB dari PT AAA = Rp125.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp12.500.000.00
PPN Terutang
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp20.000.000.000 – Rp12.500.000.000
= Rp7.500.000.000 (PPN kurang bayar)

 

Pilih Mengkreditkan atau Pilih Restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar Pajak ?

Seperti dijelaskan sebelumnya, ketika Pajak Masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka pilihannya ada 2 yakni:

  • Mengajukan pengembalian atau restitusi pajak, atau
  • Kompensasi untuk mengkreditkan masa pajak selanjutnya

Berikut perhitungan SPT Masa PPN lebih bayar yang bisa dikreditkan atau diajukan untuk restitusi:

Contoh 2, SPT PPN Lebih Bayar

PT AAA pada September 2022 melakukan penyerahan BKP penjualan produk software keuangan sebanyak 1000 aplikasi, dengan harga per aplikasi adalah Rp50.000.000.

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa komputer canggih untuk operasional perusahaan sebesar Rp55.000.000.000 dari PT CCC, sehingga PT AAA harus membayar PPN yang dipungut PT CCC.

PPN Terutang pada September 2022

Maka, perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT AAA September ini adalah:

PPN Keluaran
Harga 1 aplikasi = Rp50.000.000
Produk software keuangan yang terjual selama bulan Agustus sebanyak 1000 aplikasi = 1000 x Rp50.000.000 = Rp50.000.000.000
PPN = Rp50.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp5.000.000.000
PPN Masukan
Total pembelian unit komputer canggih = Rp55.000.000.000
PPN yang dipungut oleh PT CCC dari PT AAA = Rp55.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp5.500.000.000
PPN Terutang
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp5.000.000.000 – Rp5.500.000.000
= Rp500.000.000 (PPN lebih bayar)

 

Contoh 3, PPN Nihil

PT AAA pada Oktober 2021 melakukan penyerahan BKP penjualan produk software keuangan sebanyak 500 aplikasi, dengan harga per aplikasi adalah Rp50.000.000.

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa komputer canggih untuk operasional perusahaan sebesar Rp20.000.000.000 dari PT CCC, sehingga PT AAA harus membayar PPN yang dipungut PT CCC.

PPN Terutang pada Oktober 2022

Maka, perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT AAA Oktober ini adalah:

PPN Keluaran
Harga 1 aplikasi = Rp50.000.000
Produk software keuangan yang terjual selama bulan Agustus sebanyak 500 aplikasi = 500 x Rp50.000.000 = Rp25.000.000.000
PPN = Rp25.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp2.500.000.000
PPN Masukan
Total pembelian unit komputer canggih = Rp20.000.000.000
PPN yang dipungut oleh PT CCC dari PT AAA = Rp20.000.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp2.000.000.000
PPN Terutang
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp2.500.000.000 – Rp2.000.000.000
= Rp500.000.000 (PPN kurang bayar)

 

Ilustrasi Pilih Mengkreditkan PPN Lebih Bayar pajak pada Periode Selanjutnya

Karena PT AAA memilih tidak melakukan restitusi, tapi mengkreditkan PPN lebih bayar pada September untuk masa pajak Oktober, maka perhitungannya seperti ini:

PPN kurang bayar Oktober sebesar Rp500.000.000
PPN lebih bayar pada September Rp500.000.000
Maka, PPN Masa Oktober 2021 ini adalah:
= PPN Terutang Oktober – PPN Terutang September
= Rp500.000.000 – Rp500.000.000
= Rp0 atau nihil

 

PPN Keluaran maupun PPN Masukan ini wajib dicatatkan dalam Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan BKP/JKP.

Kembali pada alur pembuatan e-Faktur, cara bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN di e-Faktur.

Sejarahnya, sejak diperkenalkannya Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur pada 2013 yang kala itu bernama e-Tax Invoice, pada 1 Juli 2016 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mewajibkan penggunaan e-Faktur.

Artinya, jika sebelumnya Faktur Pajak dibuat secara manual atau biasa disebut Faktur Pajak Kertas, kini pembuatan Faktur Pajak harus berupa elektronik melalui aplikasi e-Faktur.

Namun perlu diketahui juga, bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak kertas dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan DJP dalam PER-03/PJ/2022.

Tahapan Kelola e-Faktur sebelum Cara Pelaporan PPN

Untuk memudahkan WP dalam pembuatan e-Faktur, DJP telah menyediakan beberapa platform pembuatan e-Faktur melalui:

  • Client Desktop
  • Web Based
  • Host to Host (H2H)

Selengkapnya baca artikel ini untuk mengetahui Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host & Penggunaannya

A. Harus Memenuhi Syarat Membuat eFaktur PPN

Tidak sembarang orang bisa membuat Faktur Pajak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-Faktur.

Saat pertama kali akan membuat Faktur Pajak, sesuai dengan UU PPN adalah Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai penerbit e-Faktur, di antaranya:

1. Dikukuhkan sebagai PKP

Syarat untuk bisa membuat e-Faktur berikutnya adalah harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketahui di sini Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

2. Mengajukan Kode Aktivasi dan ‘Password’ e-Nofa

Setelah berstatus PKP, selanjutnya mengajukan permintaan Kode Aktivasi dan Kata Sandi (Password) untuk mengakses e-Nofa Pajak, dengan cara:

  • Datang ke KPP tempat NPWP terdaftar
  • Mengisi formulir permintaan Kode Aktivasi dan Password e-Nofa
  • Formulir ditandatangani oleh direktur dan cap/stempel perusahaan
  • Serahkan formulir ke loket KPP

Kode aktivasi akan dikirim melalui Jasa Pengiriman Surat (POS) Indonesia. Sedangkan password akan dikirim ke email yang digunakan untuk mendaftar sebagai PKP.

e-Nofa Pajak sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) elektronik secara daring.

3. Memiliki Sertifikat Elektronik

Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Elektronik, maka PKP yang dapat meminta NSFP Online hanya PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik (SE/Digital Certificate).

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun.

4. Mengajukan Permohonan NSFP

Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat e-Faktur, maka PKP yang meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Online harus sudah memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).

Berikut langkah-langkah Cara Mendapatkan NSFP

B. Denda jika Pembuatan eFaktur PPN Salah

Agar Faktur Pajak yang diterbitkan itu sah sesuai ketentuan yang berlaku, maka pembuatan Faktur Pajak harus benar.

Jika Faktur Pajak tidak sesuai, PKP bisa dikenai sanksi yang dihitung dari Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak yang Ditetapkan Menteri Keuangan dan berubah-ubah setiap bulannya tergantung tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Atau, PKP tidak bisa memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayar.

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:

  • Bentuk faktur atau cara pengisian Faktur Pajak salah
  • Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
  • Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak
  • Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)

Kesalahan-kesalahan tersebut sangat mungkin terjadi ketika pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara manual atau tidak ditunjang dengan teknologi yang memungkinkan pengerjaannya lebih mudah dan sederhana.

Baca Juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Bayar PPN & Alur Membuat eFaktur dan Lapor SPT Masa PPNIlustrasi membuat e-Faktur

Mulai Kelola eFaktur PPN dan Cara Membuat Laporan Pajak Bulanan e Faktur

Setelah mengetahui penjelasan umum tentang Faktur Pajak elektronik, Mekari Klikpajak akan langsung memberikan tahapan pengelolaan eFaktur pajak seperti cara membuat e-Faktur, cara membuat laporan pajak bulanan e Faktur dan cara membuat SPT PPN di aplikasi e-Faktur.

A. Cara Membuat eFaktur PPN

Agar lebih mudah dalam pembuatan Faktur Pajak, Anda bisa membuatnya di e-Faktur Klikpajak.id.

Perlu diperhatikan, melalui PER-03/PJ/2022 telah ditetapkan batas waktu upload e-Faktur ke DJP untuk memperoleh persetujuan atau validasi dari Ditjen Pajak agar e-Faktur yang dibuat sah.

Jika melewati batas waktu upload eFaktur sesuai ketentuan tersebut, maka e-Faktur yang dibuat tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat melanjutkan proses pelaporan PPN.

Baca juga: Apa Saja Kemudahan Membuat Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak

B. Ketentuan Membuat SPT Masa PPN untuk Pelaporan PPN

Setelah pembuatan Faktur Pajak, kewajiban PKP berikutnya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyetorkan PPN terutang.

Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), disebutkan bahwa SPT Masa terdiri dari:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN

SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan WP Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak dari PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pelaporan SPT Masa PPN ini harus dilakukan setiap bulan, meski tidak ada perubahan neraca maupun nilai rupiah pada masa pajak terkait atau nihil (0).

Ketentuan Cara Membuat Laporan PPN Bulanan di e Faktur

Seperti kita ketahui, sejak diberlakukannya e-Faktur 3.0 pada Oktober 2021, pada saat itu pula penyampaian SPT Masa PPN tidak bisa lagi menggunakan e-Filing.

DJP mewajibkan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e Faktur PPN.

Membuat Laporan PPN Bulanan dalam Formulir SPT Masa PPN 1111

SPT Masa PPN disebut juga dengan SPT Masa PPN 1111.

Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 untuk membuat SPT PPN ini bisa WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Bentuk SPT Masa PPN Formulir 1111 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Induk SPT Masa PPN 1111, yakni formulir 1111 (F.1.2.32.04) dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:

  • Formulir 1111 AB: formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
  • Formulir 1111 A1: formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
  • Formulir 1111 A2: formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
  • Formulir 1111 B1: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
  • Formulir 1111 B2: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
  • Formulir 1111 B3: formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).

Isi dari SPT Induk dalam Pembuatan SPT Masa PPN 1111

Sesuai yang tertuang dalam PMK tertulis bahwa isi dari SPT Masa PPN harus memuat data sebagai berikut:

  • Jenis pajak
  • Nama WP dan NPWP
  • Tanda tangan WP atau kuasa dari WP
  • Jumlah penyerahan
  • Jumlah DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
  • Jumlah pajak keluaran (faktur penjualan)
  • Jumlah pajak masukan (faktur pembelian) yang bisa dikreditkan
  • Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
  • Tanggal penyetoran
  • Data lainnya terkait kegiatan usaha WP/PKP

Baca juga tentang Update Terbaru Aplikasi eSPT PPN 1107 PUT dari DJP

C. Cara Pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya atau masa pajak. Bagaimana jika SPT PPN nihil? Apakah tetap melakukan pelaporan PPN?

Kendati hasil dari perhitungan PPN terutang ternyata antara pajak masukan dan pajak keluaran hasilnya nihil (0), PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN.

Tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan, yakni setiap tanggal 30 atau 31.

Kecuali pada kondisi tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-80/PMK.03/2010, yang sudah diubah terbaru dengan PMK No. 242 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.

Jika menghadapi pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.

Sesuai ketentuan dalam beleid tersebut, maka tanggal jatuh tempo pelaporan PPN bukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan.

Seperti diketahui, sejak berlakunya pembaruan sistem eFaktur terbaru versi 3.0 pada 2020 lalu, pelaporan PPN harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur web based, tidak lagi menggunakan e-Filing.

DJP juga terus melakukan update eFaktur PPN guna mengakomodir pelayanan pengelolaan perpajakan wajib pajak PKP.

Pembaruan sistem eFaktur PPN terbaru adalah e-Faktur 3.2 sebagai update sistem e Faktur sebelumnya yakni eFaktur versi 3.1 pada awal 2022 sebagai penyesuian kenaikan tarif PPN 11%.

Berikut adalah tutorial langkah-langkah Lapor PPN Masa di e-Faktur

Prosedur Pembayaran PPN dan Cara Bayar PPN Dimana?

Berikut prosedur pembayaran PPN terutang sesuai ketentuan perundangan perpajakan pajak pertambahan nilai:

1. Pembayaran PPN harus dilakukan oleh PKP pemungut PPN

2. Tempat pembayaran PPN dapat melalui kantor pos dan giro maupun bank persepsi

3. Saat pembayaran PPN, sudah melakukan berbagai tahapan pengelolaan e-Faktur, seperti:

  • PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan
  • PPN yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan SPT harus dibayar sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut
  • PPN dan PPnBM atas impor, harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk, dan jika pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor
  • PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan jika pemungutnya Ditjen Bea Cukai atas PPN/PPnBM impor maka harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN
  • PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Bulog, harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum surat perintah pengeluaran barang (D.O) ditebus.

4. Sarana pembayaran PPN di antaranya:

  • Membayar/setor PPN dan PPnBM menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat dibuat melalui e-Billing Klikpajak
  • SSP dianggap lengkap dan valid apabila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh bank penerima pembayaran, kantor pos dan giro, atau DJBC penerima setoran.

Jadi, sebelum melakukan penyetoran PPN yang dipungut ke kas negara, tahap-tahap yang harus dilakukan PKP sesuai prosedur pembayaran PPN adalah:

1. Membuat Faktur Pajak Keluaran

2. Menghitung PPN Terutang

3. Melakukan rekonsiliasi pajak

4. Menyampaikan SPT Masa PPN

5. Membayar PPN Terutang kurang bayar

Ketika SPT Masa PPN mengalami kurang bayar inilah PKP harus melakukan pembayaran seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Ketentuan Cara Bayar PPN Terutang yang Dipungut

Setelah memungut PPN dan membuat Faktur Pajak Keluaran, langkah berikutnya yang harus dilakukan PKP adalah lapor SPT Masa PPN dan menyetorkan PPN yang dipungut itu ke kas negara.

Tujuan dari adanya SPT Masa PPN ini tak lain juga untuk melihat jumlah Faktur Keluaran apakah lebih banyak dari Faktur Masukan.

Jika Faktur Keluaran lebih besar dibanding Faktur Masukan, maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, ketika Faktur Masukan lebih banyak ketimbang Faktur Keluaran, maka PKP bisa mengompensasikan pada masa pajak selanjutnya.

Atau PKP bisa mengajukan restitusi, yakni pengajuan kembali kelebihan pajak yang dibayarkan.

Berikut ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam penyetoran atau pembayaran PPN yang dipungut:

1. Menggunakan SSP

Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sarana administrasi lain ini dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank persepsi
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau dalam Negeri
  • Bukti Pbk (pemindahbukuan) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan
  • Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Validasi SSP

SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.

Di kecualikan dari ketentuan ini, Bukti Pbk dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.

4. Pembayaran Diakui Lunas

Pembayaran yang dilakukan akan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN (Modul Penerimaan Negara) pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, Pebisnis Wajib Tahu

5. Ketentuan Penggunaan Formulir SSP

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:

  • 1 jenis pajak
  • 1 Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
  • 1 surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Ketentuan ini dikecualikan untuk WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

  • Ketentuan pengisian SSP

Ketentuan pengisian SSP terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Untuk Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
  2. Untuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat NOP pada SSP, sesuai petunjuk pengisiannya, hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau banguan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri

6. Mata Uang untuk Menyetor Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah.

Pengecualian pembayaran dan penyetoran pajak dalam mata uang rupiah alias bisa menggunakan mata uang asing, apabila:

1. Bagi WP yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal Final yang dibayarkan sendiri oleh WP serta surat ketetapan pajak dan Surat tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS, dengan menggunakan mata uang Dolar AS.

  • WP ini dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP dalam mata uang rupiah
  • Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang rupiah, WP harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang rupiah tersebut ke satuan mata uang dolar AS dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal pembayaran

Lihat di sini penjelasan lengkap cek Kurs Pajak Mingguan dan Kurs Pajak Hari ini

2. Termasuk WP yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS, yaitu WP yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS dilakukan ke kas negara melalui bank persepsi mata uang asing.

Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya

Tahapan Pembayaran eFaktur PPN Terutang

Setelah mengetahui tahapan prosedur pembayaran PPN, selanjutnya adalah langkah-langkah pembayaran PPN terutang, yakni:

1. Membuat kode billing

2. Bayar PPN terutang yang tertera pada SSP dari pembuatan kode billing yang dilakukan sebelumnya melalui virtual account bank ataupun e-wallet yang terintegrasi dengan e-Billing.

Berikut daftar bank/pos dan lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran PPN atau pajak lainnya:

No. Bank/Pos dan Lembaga Persepsi untuk Pembayaran PPN dan Pajak Lainnya
1. BRI
2. BNI
3. Bank Mandiri
4. BTN
5. Pos Indonesia
6. BCA
7. Bank Permata
8. CIMB Niaga
9. Citibank N.A.
10. Bank Danamon
11. Bank Mega
12. Bank Maspion
13. Bank Artha Graha
14. Bank KB Bukopin
15. Bank Sinarmas
16. Bank OCBC NISP
17. Bank Panin
18. Bank of America N.A.
19. JPMorgan Chasse Bank N.A.
20. Deutche Bank AG
21. Bank ANZ Indonesia
22. Bank CTBC Indonesia
23. Bank Commonwealth
24. Bank DBS Indonesia
25. Bank HSBC Indonesia
26. Bank JTrust Indonesia
27. Bank KEB Hana Indonesia
28. Maybank Indonesia
29. UOB Indonesia
30. Standard Chartered Bank
31. Bank Mestika Dharma
32. Bank Persona Perdania
33. Bank Woori Saudara
34. Bank Mayapada
35. Bank Mandiri Taspen
36. Bank Multiarta Sentosa
37. Bank ICBC Indonesia
38. Bank Index Selindo
39. Bank Mayora
40. MUFG Bank Ltd.
41. Bank Mizuho Indonesia
42. Bank Bumi Arta
43. Bank QNB Indonesia
44. Bank Jasa Jakarta
45. Bank BJB Syariah
46. Bank BNP Paribas
47. Bank National Nobu
48. Bank Ganesha
49. Bank CCB Indonesia
50. Bank MNC International
51. Bank Shinhan Indonesia
52. Bank BTPN
53. Bank Syariah Indonesia
54. Bank Muamalat
55. Bank Mega Syariah
56. Bank Aceh Syariah
57. Bank Syariah Bukopin
58. Bank NTB Syariah
59. Bank Kalsel
60. Bank BJB
61. Bank DKI
62. Bank Bali
63. BPD Lampung
64. Bank Kaltimtara
65. BPD DIY
66. BPD Banten
67. Bank Jateng
68. Bank Jatim
69. Bank Kalbar
70. Bank Kalteng
71. Bank Maluku Malut
72. Bank Papua
73. Bank Riau Kepri
74. Bank Sulutgo
75. Bank Nagari
76. Bank Sumsel Babel
77. Bank Bengkulu
78. Bank Sulteng
79. Bank Sumut
80. Bank Sultra
81. Bank Jambi
82. Bank NTT
83. Bank Sulselbar
84. Bank Victoria International
85. Tokopedia
86. Bukalapak
87. Finnet Indonesia
88. Indomaret
89. DANA
90. Bimasakti Multi sinergi
91. Nebula
92. Clickargo

Berikut langkah-langkah Cara Bayar PPN Online.

Restitusi PPN Lebih Bayar dalam Pelaporan PPN

Restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran PPN yang sudah disetorkan ke kas negara sebelumnya oleh PKP.

Tapi untuk mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Restitusi PPN

PPN lebih bayar yang bisa diajukan restitusi adalah:

  • Jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, atau
  • Ketika pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Namun restitusi lebih bayar PPN ini hanya bisa dilakukan jika PKP tidak memiliki utang pajak lainnya

Restitusi PPN ini dapat diajukan pada akhir tahun buku.

Namun restitusi PPN juga bisa diajukan pengembalian pada setiap Masa Pajak.

Tapi dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap Masa Pajak adalah:

  • PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

Prosedur dan Tahapan Restitusi PPN

Prinsip umum tata cara restitusi pajak diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

“Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.”

Ketentuan dan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN diantaranya:

1. Penerbitan SKPLB

DJP akan menerbitkan SKPLB setelah melakukan pemeriksaan dan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran.

SKPLB masih dapat diterbitkan lagi jika berdasarkan hasil pemeriksaaan atau data baru ternyata jumlah pajak yang lebih dibayar itu lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

3. Pengajuan Permohonan tertulis

WP harus mengajukan permohonan tertulis setelah menerima SKPLB. Permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku.

Tapi berdasar Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun buku tidak berlaku bagi:

  • PKP yang melakukan ekspor BKP/JKP berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

Kriteria PKP tersebut merupakan PKP risiko rendah, dapat mengajukan restitusi PPN pada setiap Masa Pajak melalui mekanisme khusus restitusi PPN.

Baca juga: Ini Dia Tarif Terbaru PPN Ekspor Barang Kena Pajak

3. Pemeriksaan PKP

Setelah restitusi diajukan, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

“Jika dalam batas waktu tersebut DJP tidak memberikan atau memberitahukan keputusan, permohonan restitusi yang telah diajukan dianggap dikabulkan.”

Cara membuat laporan bulanan e Faktur, cara bayar PPN dimana, pelaporan PPNIlustrasi mengajukan restitusi eFaktur PPN dalam pelaporan PPN

Cara Pengajuan Restitusi SPT Masa PPN

Ketentuan pelaksanaan tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam PMK No. 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPnBM, dengan cara pengajuan restitusi sebagai berikut:

1. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan 2 pilihan, yakni:

  1. SPT Masa PPN, dengan cara mengisi pada kolom ‘Dikembalikan (restitusi)’
  2. Surat permohonan tersendiri apabila kolom ‘Dikembalikan (restitusi)’ dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak

2. Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan pada KPP di tempat PKP berkedudukan

3. Permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu Masa Pajak

Cara Permohonan Restitusi PPN setiap Masa Pajak

Untuk melakukan restitusi, perusahaan harus melakukan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak yang akan diajukan restitusi.

Pembetulan SPT Masa PPN ini menggunakan Formulir 1111 Induk Bagian H dicentang, yakni:

  • Centang kolom ‘PKP’ Pasal 9 ayat (4b) PPN’
  • Centang kolom ‘Dikembalikan (Restitusi)
  • Centang kolom ‘Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

Cari tahu juga alur membuat eFaktur, cara bayar pajak hingga lapor SPT Masa PPN langsung di halaman SPT Masa PPN di sini!

Mekanisme Khusus Restitusi PPN

Mekanisme khusus restitusi PPN ini hanya berlaku bagi PKP tertentu.

Ini disebut restitusi pendahuluan, yang berlaku pada PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  • PKP berisiko rendah
  • WP dengan kriteria tertentu yang ditetapkan pada Perdirjen-pajak Pasal 17C UU KUP
  • WP yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai PMK dalam Pasal 17D UU KUP

Salah satu yang berbeda dalam mekanisme restitusi PPN pada PKP tertentu ini adalah masalah jangka waktu.

Restitusi melalui mekanisme khusus ini tidak dilakukan pemeriksaan, tapi dilakukan penelitian.

Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak surat permintaan restitusi pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan SKPPKP.

Artinya, PKP tertentu yang masuk kategori mekanisme restitusi khusus ini akan memperoleh kelebihan pembayaran PPN yang diajukan ini dalam jangka waktu lebih singkat.

Selengkapnya baca di sini ketentuan Restitusi Pajak : Contoh, Syarat dan Cara Restitusi PPN

Cara Permohonan Pengkreditan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Begitu juga sebaliknya, jika tidak ingin melakukan restitusi kelebihan bayar pada SPT Masa PPN, maka mengajukan pengkreditan pada SPT Masa PPN untuk bulan berikutnya adalah dengan mencentang kebalikan dari ketika memilih restitusi.

Pada Formulir 1111 Induk Bagian H, dicentang sebagai berikut:

  • Centang pada kolom ‘Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
  • Centang kolom ‘Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dan Cepat dengan Klikpajak

Itulah panduan lengkap alur pengelolaan eFaktur PPN dan cara membuat SPT Masa PPN atau laporan SPT Masa PPN dengan Web eFaktur.

Sekarang, sudah tidak perlu bingung lagi cara mengelola eFaktur PPN dan bagaimana cara bayar PPN dimana, ya! Karena pengelolaan Faktur Pajak, pelaporan PPN dan pembayaran PPN memang semudah itu.

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id yang merupakan mitra resmi DJP, Anda juga lebih dapat mengurus pajak lainnya secara efektif dengan Fitur Lengkap Pajak Online Klikpajak

Melalui Klikpajak.id, Anda juga mudah melakukan rekonsiliasi pajak karena terhubung dengan akuntansi online Jurnal.id.

Tunggu apa lagi, segera aktifkan akun pajak Klikpajak sekarang juga dan nikmati cara mudah kelola pajak bisnis dalam platform pajak online yang terintegrasi.

Kategori : e-Faktur
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami