Menguntungkan, karena fitur Klikpajak Multi Company & Multi User ini akan membantu Anda mengelola administrasi perpajakan lebih praktis. Anda dapat menambahkan pengguna untuk mengelola pajak maupun menambah jumlah perusahaan yang perpajakannya Anda kelola hanya dalam satu akun melalui fitur Klikpajak Multi User dan Multi Company.
Mengurus administrasi perpajakan dari puluhan bahkan ratusan perusahaan sendirian itu sangat merepotkan juga melelahkan.
Atau, mengelola perpajakan dari banyak perusahaan dengan akun yang berbeda-beda? Sudah pasti butuh banyak waktu dan membuat aktivitas yang satu ini tidak akan efektif.
Kini, hanya dalam satu akun pajak di Klikpajak, Anda dapat menambahkan sebanyak-banyaknya orang yang akan mengelola perpajakan perusahaan.
Maupun menambahkan banyak NPWP perusahaan yang akan Anda dikelola perpajakannya dalam jumlah tak terbatas.
Untuk mengetahui lebih jelasnya bagaimana fitur Klikpajak Multi User dan Multi Company yang dapat meringankan pekerjaan Anda dalam mengelola administrasi perpajakan bisnis atau perusahaan, Klikpajak by Mekari akan menjelaskannya untuk Anda.
Apa itu Fitur Klikpajak Multi User?
Fitur Klikpajak Multi User adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.
Misal,
Anda sebagai konsultan pajak yang menangani beberapa klien dari perusahaan yang berbeda-beda.
Supaya tidak kewalahan mengurus perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut, Anda membagi tugas menangani pengelolaan perpajakan perusahaan dengan rekan kerja Anda.
Melalui fitur Klikpajak Multi User ini, Anda bisa memberikan akses rekan kerja Anda pada akun Klikpajak untuk dapat mengelola perpajakan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien Anda.
Dengan begitu, melakukan administrasi perpajakan dari beberapa atau banyak perusahaan yang menjadi klien Anda ini semakin mudah, praktis dan cepat.
Atau,
Misalnya Anda bekerja sebagai karyawan bagian keuangan di sebuah perusahaan besar yang tentunya memiliki banyak aktivitas perpajakan karena banyaknya transaksi yang dilakukan.
Mulai dari menerbitkan e-Faktur, bayar pajak dan lapor Pajak Penghasilan (PPh) hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehingga perusahaan memiliki beberapa staf di bidang accounting seperti Anda ini.
Katakanlah staf bagian accounting di perusahaan Anda ini ada 5 orang termasuk Anda.
Dengan fitur Klikppajak Multi User ini, Anda dan rekan kerja Anda dapat mengakses satu akun pajak online Klikpajak untuk mengelola perpajakan perusahaan.
Sehingga pengelolaan administrasi perpajakan dapat dilakukan dan diselesaikan dengan lebih cepat.
Sudah tahu? Kini tarif PPN resmi dinaikkan melalui RUU HPP yang sudah disahkan DPR untuk jadi undang-undang. Ketahui di sini Tarif PPN Naik jadi 11% dan 12% & Pelaksanaannya.
Ilustrasi fitur Klikpajak Multi User, Anda dapat menambahkan rekan kerja untuk kelola pajak dalam satu akun
Apa itu Fitur Klikpajak Multi Company?
Fitur Klikpajak Multi Company adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
Misal,
Anda sebagai konsultan pajak yang memiliki banyak klien perusahaan dengan banyak kewajiban perpajakannya Anda kelola.
Katakanlah ada 50 perusahaan yang berbeda-beda.
Dari 50 perusahaan yang berbeda itu, 10 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan induk (korporasi) yang memiliki banyak anak perusahaan/cabang perusahaan yang tersebar di berbagai kota.
Artinya, kesemua perusahaan termasuk perusahaan yang punya banyak cabang tersebut tentunya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda-beda pula.
Melalui fitur Klikpajak Multi Company ini, Anda dapat mengelola perpajakan semua perusahaan yang menjadi klien Anda tersebut hanya dalam 1 akun Klikpajak saja.
Anda tidak perlu punya banyak akun pajak online untuk mengelola masing-masing perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut.
Cukup menambahkan NPWP dari berapapun jumlah perusahaan dalam 1 akun Klikpajak melalui fitur Klikpajak Multi Company ini.
Ilustrasi fitur baru ‘Multi Company’ Klikpajak yang memungkinkan Anda mengurus banyak NPWP perusahaan dalam satu akun pajak
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Bagaimana Cara Kerja Fitur ‘Multi User’ & ‘Multi Company’ Klikpajak?
Seperti contoh di atas, fitur ‘Multi User’ dan ‘Multi Company’ memungkinkan Anda dan rekan kerja Anda bisa mengelola perpajakan perusahaan dalam satu akun di Klikpajak, juga mengelola perpajakan dari banyak perusahaan hanya dalam satu akun Klikpajak saja.
Jelas, dengan demikian pengelolaan perpajakan jadi semakin mudah, simpel, dan menghemat banyak waktu maupun tenaga.
Baca juga tentang Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak
a. Cara Kerja Fitur Klikpajak Multi User
Melalui fitur Klikpajak Multi User, dari jumlah NPWP yang ada dapat dikelola oleh banyak user.
Caranya, user owner (pemilik akun) tinggal mengundang user lain sebagai member (anggota) untuk bisa menggunakan akun Klikpajak.
Cukup menginvite ‘nama dan email’ dari user yang akan dijadikan member untuk dapat mengakses akun Klikpajak.
Setelah penambahan pengguna lain dalam satu akun Klikpajak ini berhasil, Anda dan rekan kerja dapat secara bersamaan mengelola perpajakan dari NPWP (Perusahaan/Pribadi) yang ada dalam satu akun Klikpajak.
Dalam fitur ‘Multi User’ ini Anda dapat menggabungkan pengguna dengan perusahaan berbeda, menghapus pengguna dari perusahaan, maupun mengalihkan kepemilikan perusahaan.
Note: Cara Input PBK di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Cara Kerja Fitur Klikpajak Multi Company
Jika fitur ‘Multi User’ artinya satu akun Klikpajak bisa digunakan oleh banyak user yang akan mengelola perpajakan suatu NPWP (perusahaan/pribadi), sedangkan fitur ‘Multi Company’ ini kebalikannya.
Cara kerja fitur Klikpajak Multi Company ini adalah dapat mengelola banyak NPWP Perusahaan/Pribadi dalam satu akun Klikpajak.
Pengelolaan perpajakan melalui fitur ini tanpa perlu membuat akun baru untuk setiap NPWP perusahaan/pribadi yang ingin dikelola.
Setelah NPWP perusahaan/pribadi ditambahkan dalam fitur Klikpajak Multi Company ini, Anda tinggal memilih NPWP perusahaan/pribadi mana yang akan dikelola perpajakannya.
Dalam fitur Klikpajak Multi Company ini Anda dapat menambah daftar perusahaan Anda menggunakan 1 email pengguna yang digunakan untuk login ke Klikpajak.
Atau sebagai pemilik (owner) akun, jika Anda memiliki data perusahaan yang tidak terpakai lagi, maka Anda dapat menghapus perusahaan tersebut.
Maupun jika Anda sudah terdaftar di sebuah perusahaan atau lebih di Klikpajak, dan suatu hari Anda sudah tidak perlu mengakses data perusahaan tersebut, maka Anda dapat keluar dari perusahaan tersebut.
Hal ini dilakukan agar daftar perusahaan yang tampil hanya perusahaan-perusahaan yang aktif menggunakan Klikpajak.
Berikutnya, jika Anda memiliki beberapa perusahaan yang dikelola dalam satu akun Klikpajak, maka Anda dapat berganti perusahaan untuk mengelola data pajak perusahaan tersebut.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Gratis dan Tanpa Batas
Untuk saat ini, Anda dapat memanfaatkan fitur Multi User dan Multi Company Klikpajak.id ini gratis dan tanpa batas.
Artinya, berapa pun jumlah pengguna dalam satu akun Klikpajak Anda dan berapa pun jumlah NPWP perusahaan yang Anda kelola perpajakannya, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Begitu juga dengan jumlah profil perusahaan yang akan Anda kelola perpajakannya, Klikpajak.id memberikan tanpa batasan kuota alias unlimited serta secara cuma-cuma.
Jadi, tunggu apalagi? Gunakan aplikasi pajak online Klikpajak untuk mengurus semua aktivitas perpajakan Anda sekarang juga!
Cara Menggunakan Fitur Klikpajak Multi User & Klikpajak Multi Company
Lebih jelasnya bagaimana cara penggunaan fitur Klikpajak Multi User danKlikpajak Multi Company ini, berikut tutorial langkah-langkah menambahkan pengguna dan jumlah perusahaan dalam pengelolaan pajak online di satu akun Klikpajak.
a. Cara Tambah Pengguna di Fitur ‘Multi User’ Klikpajak
Penambahan pengguna pada fitur ini ada beberapa langkah, yakni:
1. Menambah Pengguna
Untuk menambah pengguna, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi Klikpajak
2. Klik ‘Nama Perusahaan’ di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’
3. Pilih tab ‘Daftar Pengguna’. Di sini Anda akan melihat siapa dan berapa pengguna yang dapat mengakses aplikasi Klikpajak di bawah nama perusahaan Anda
4. Klik button ‘Undang Pengguna’
5. Masukkan nama dan email pengguna pada detail pengguna
6. Klik button ‘Kirim’
7. Jika data pengguna yang dimasukkan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman daftar pengguna dan akan muncul informasi bahwa undangan berhasil dikirim. Sistem akan mengirim link undangan pengguna baru ke email pengguna.
2. Mengonfirmasikan Pengguna Baru
Setelah pengguna baru diundang, pengguna tersebut harus mengonfirmasikan dalam waktu kurang dari 7 x 14 jam. Jika tidak, maka Anda harus mengirim ulang undangan.
Untuk mengonfirmasi pengguna baru, pastikan Anda sudah ter-logout dari sesi sebelumnya atau mengonfirmasi email undangan dari browser yang berbeda untuk menghindari terjadinya kesalahan.
Untuk mengonfirmasikan undangan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke email pengguna yang diundang
2. Kemudian klik ‘Terima Undangan’
- Anda akan diarahkan untuk membuat password untuk login di aplikasi Klikpajak seperti gambar berikut jika email pengguna yang diundang belum pernah terdaftar di klikpajak.
- Setelah membuat password, Anda bisa login menggunakan email dan password yang baru dibuat.
- Jika email pengguna yang diundangkan sudah pernah terdaftar di aplikasi Klikpajak, maka setelah konfirmasi, Anda bisa langsung login saja.
3. Anda akan langsung masuk ke dalam perusahaan yang diundang
Baca juga tentang Ingat! Ini Ketentuan Untuk Bayar Pajak CV Perbulan
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Cara Tambah Perusahaan di Fitur ‘Multi Company’ Klikpajak
Berikut beberapa cara penggunaan fitur ‘Multi Company’ Klikpajak sesuai kebutuhan.
1. Tambah Perusahaan
Cara menambah pengguna:
1. Login ke aplikasi Klikpajak
2. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’
3. Pilih tab ‘Perusahaan Terdaftar’. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Klikpajak
4. Klik button ‘Tambah Perusahaan’
5. Pilih jenis NPWP untuk perusahaan yang akan Anda buat
6. Lengkapi detail perusahaan sesuai dengan jenis NPWP yang Anda pilih
- Jika Anda pilih jenis NPWP Badan, masukkan Nama Perusahaan, NPWP, Jabatan dan Telepon Perusahaan pada ‘Detail Perusahaan’
- Lalu klik button ‘Simpan’
- Jika Anda pilih jenis NPWP Pribadi, masukkan Nama wajib pajak, NPWP dan Telepon pada ‘Detail Perusahaan’
6. Jika data perusahaan yang dimasukkan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman Perusahaan Terdaftar
Catatan: Anda tidak bisa membuat perusahaan dengan NPWP yang sudah terdaftar di sistem Klikpajak
2. Hapus Perusahaan
Berikut langkah-langkah cara hapus perusahaan:
1. Login ke aplikasi Klikpajak
2. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’
3. Pilih tab ‘Perusahaan Terdaftar’. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Klikpajak
4. Pilih perusahaan dan klik ‘Icon delete’ (hapus perusahaan)
5. Konfirmasi dengan memasukkan kata sandi/password dan klik ‘Hapus’
6. Perusahaan Anda akan terhapus secara otomatis dari daftar perusahaan dan semua pengguna yang terdaftar di bawah perusahaan tersebut akan menerima email notifikasi bahwa perusahaan telah dihapus dan mereka sudah tidak memiliki akses perusahaan tersebut
Catatan: Jika Anda sudah tidak memiliki daftar perusahaan lainnya, maka Anda akan diarahkan ke halaman onboarding Klikpajak
3. Keluar dari Perusahaan
Tutorial cara keluar dari perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi Klikpajak
2. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’
3. Pilih tab ‘Perusahaan Terdaftar’. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Klikpajak
4. Pilih perusahaan dan klik ‘icon exit’ (keluar dari perusahaan)
5. Konfirmasi dengan memasukkan kata sandi/password dan klik ‘Keluar’
6. Anda akan keluar secara otomatis dari perusahaan tersebut
Catatan: Jika Anda sudah tidak memiliki daftar perusahaan lainnya, maka Anda akan diarahkan ke halaman onboarding Klikpajak
4. Ganti Perusahaan
Untuk berganti perusahaan yang aktif dikelola, berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke aplikasi Klikpajak
2. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih salah satu perusahaan yang ingin Anda kelola
- Jika Anda memiliki lebih dari 3 perusahaan, klik link ‘Pilih Perusahaan Lain’
- Pilih salah satu perusahaan yang ingin Anda kelola, lalu klik button ‘Lanjutkan’
3. Anda akan diarahkan ke halaman aktivitas pajak sesuai dengan perusahaan yang dipilih
4. Nama dan NPWP yang ditampilkan di pojok kanan atas merupakan perusahaan yang sedang aktif dikelola oleh Anda
Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan mudah, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Kelola e-Faktur & Mudah Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi Klikpajak
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?
Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui aplikasi pajak online Klikpajak.
Mengelola berbagai macam bukti pemotongan pajak seperti PPh Pasal 23/26, PPh 22, PPh 4 ayat (2), dan PPh 15 juga dapat dilakukan melaui e-Bupot Unifikasi.
Kini, kelola Faktur Pajak Keluaran makin simpel dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Jurnal.id.
Bahkan melakukan rekonsiliasi pajak juga dapat dilakukan dalam sekejap karena proses pencocokan data otomatis melalui Fitur Rekonsiliasi Pajak di e-Faktur Klikpajak.
Satu lagi, Anda juga bisa bayar atau setor PPN Terutang langsung melalui halaman SPT Masa PPN.
Tentu saja, bukan hanya mudah kelola e-Faktur dan e-Bupot, Fitur Lengkapnya Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang terintegrasi semakin memudahkan urusan perpajakan bisnis.
Sudah punya akun Klikpajak? Segera manfaatkan berbagai macam fitur perpajakan online untuk lebih mudah mengelola pajak perusahaan.