Daftar Isi
13 min read

Contoh Faktur Pajak Gabungan dan Jenis Faktur Perusahaan

Tayang 24 Oct 2022
Contoh Faktur Pajak Gabungan dan Jenis Faktur Perusahaan

Membuat Faktur Pajak jadi kewajiban PKP yang melakukan transaksi barang atau jasa kena PPN. Apa saja jenis Faktur Pajak dan seperti apa contoh Faktur Pajak gabungan?

Memahami Faktur Pajak beserta contoh dan fungsinya sangat penting agar pelaksanaan kewajiban pajak atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dipenuhi dengan baik dan benar.

Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kewajiban pajak pada setiap Wajib Pajak termasuk pengusaha atau Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Pajak nantinya akan dipakai untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat melancarkan bisnis para pengusaha di Indonesia.

Bila dikenakan pajak, sebaiknya para pelaku usaha jangan berburuk sangka dahulu, ya!

Mengapa Pajak Begitu Penting?

Pengenaan pajak bukan semata-mata hanya menarik uang dan sebenarnya tidak membebani, karena pemerintah menekankan bahwa peraturan pajak disusun melewati proses menimbang kepentingan pengusaha sehingga dapat benar-benar sesuai kebutuhan.

Ini dikarenakan peraturan perpajakan disusun dengan memikirkan berbagai aspek kebutuhan para pengusaha, selain juga untuk seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Contoh, pajak yang dikenakan ke pengusaha dan perusahaannya berupa pajak badan dengan ketentuan tarif PPh Badan yang bisa dipilih wajib pajak badan, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan mengurus pajak badan, seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan, gunakan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.

Penyusunan peraturan perpajakan juga dikoordinasikan dan diselaraskan dengan peraturan pajak internasional atau tax treaty.

Jadi, pajak benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan bersama.

Maka dari itu, tidak usah ragu untuk lapor pajak dan bayar pajak, karena Sobat Klikpajak akan turut menikmati manfaatnya ke depan.

Bukti pungutan pajak WP Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) salah satunya adalah Faktur Pajak.

Fungsi faktur pajak meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dua jenis produk bisnis yaitu barang dan jasa, merupakan item yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dan dikenakan pajak secara pasti.

Pengertian faktur itu sendiri, merupakan perhitungan penjualan dengan perhitungan pembelian setelahnya.

Faktur biasanya dibuat dalam bentuk rangkap tiga. Begitu juga dengan Faktur Pajak.

Faktur Pajak wajib dibuat pengusaha sehingga bila profesi Sobat Klikpajak adalah seorang pengusaha.

Oleh karena itu, Anda perlu mengenal jenis Faktur Pajak, bagaimana cara mengisi atau membuat Faktur Pajak dengan benar, hingga tahu contoh Faktur Pajak gabungan.

Kewajiban PKP yang membuat Faktur Pajak selanjutnya adalah membayar atau menyetorkan pajak pertambahan nilai terutang seperti ketentuan yang berlaku.

Saat pengusaha kena pajak (PKP) berhasil menjual barang atau jasa kena pajak, Faktur Pajak hadir sebagai tanda bukti pengusaha tersebut telah mengambil pajak dari pembeli.

Ingat, ya? Bayar pajak harus melewati proses bikin Kode Billing terlebih dahulu sebelum setor pajak terutang tersebut ke bank persepsi.

Biar lebih simpel melakukan proses pembayaran PPN, ikuti langkah berikut: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Faktur pajak wajib dibuat PKP pada semua penyerahan BKP atau JKP dan/atau ekspor BKP/JKP tidak berwujud.

Pembuatan Faktur Pajak bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop dan update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer.

Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang pemakaiannya mematuhi pedoman media cyber yang menjamin kerahasiaannya.

Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem eFaktur versi terbaru yakni update e-Faktur 3.2.

Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot ribet donwload aplikasi e-Faktur dan update e-Faktur jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.

Sebab e-Faktur Klikpajak berbasis web yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan administrasi perpajakan termasuk kelola e-Faktur kapan saja dan di mana saja tanpa unduh aplikasi.

Jenis Faktur Perusahaan

Tentu saja, ada beberapa jenis Faktur Pajak yang akan selalu bersinggungan dengan kegiatan administrasi perpajakan dalam pengelolaan e-Faktur.

Di sisi lain PKP juga perlu memahami fungsi Faktur Pajak bagi PKP Penjual dan PKP Pembeli, seperti:

  1. Tanda pungutan pajak yang dibuat PKP dan berdasarkan Pasal 1 Poin 23 UU PPN.
  2. Sebagai bukti pembayaran pajak oleh pembeli kepada PKP.
  3. Alat mengkreditkan PPN yang dipungut PKP sewaktu pembelian BKP atau JKP, juga sesuai dengan Pasal 13 Ayat 5 UU PPN.

Oleh karena setiap PKP harus mengetahui apa saja jenis Faktur Pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik.

Jenis-jenis Faktu Pajak elektronik yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran ini dibuat PKP ketika berhasil melakukan penyerahan BKP/JKP, dan/atau  BKP yang tergolong barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan ini diperoleh PKP saat membeli BKP atau JKP dari PKP lain.

3. Faktur Pajak Pengganti

Sesuai namanya, faktur ini dikeluarkan untuk membenarkan kekeliruan informasi dari faktur yang dibuat sebelumnya.

Misalnya kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP pembeli atau penjual.

Contoh Faktur Pajak Gabungan dan Jenis Faktur Pajak PerusahaanContoh Faktur Pajak Pengganti

4. Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat PKP dan melingkupi seluruh penyerahan BKP/JKP pada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.

Ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Gabungan ini tertuang dalam PMK No. 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Faktur Pajak ini dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa kena pajak meski di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran, baik pembayaran sebagiana maupun seluruhnya.

Jika ada pembayaran sebelum penyerahan barang/jasa kena pajak sebelum Faktur Pajak Gabungan dibuat, maka faktur pajak tersebut dibuat tersendiri saat terjadi pembayaran.

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak digunggung ini tidak diisi informasi soal identitas pembeli, nama, juga tanda tangan penjual.

Faktur Pajak Digunggung hanya boleh diisi pedagang retail.

Baca juga tentang Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung untuk Perusahaan Retail

6. Faktur Pajak Cacat

Contoh faktur jenis ini merupakan Faktur Pajak yang memiliki informasi tidak lengkap, jelas, benar, dan atau tidak ditandatangani.

Cacat lain biasanya ada pada kesalahan pengisian kode juga nomor seri.

7. Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal adalah Faktur Pajak yang dibatalkan karena transaksi gagal.

Termasuk dalam kategori gagal adalah pembatalan atau penyalahan kesepakatan pembelian.

Salah satu penyebab pembatalan adalah kesalahan mengisi NPWP.

8. Dokumen lain dengan status sama seperti Faktur Pajak

Contohnya, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Baca Juga: Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan serta Jenis Faktur PajakContoh Faktur Pajak elektronik

Baca Juga: Fitur Bulk Download e-Faktur Klikpajak: Unduh Ribuan Faktur Keluaran dalam Sekejap!

Bentuk Faktur Pajak yang Banyak Digunakan & Aturan Pembuatannya

Akan ada banyak sekali contoh bentuk-bentuk Faktur Pajak yang beredar di internet

Hanya saja Sobat Klikpajak perlu memilih yang sekiranya sesuai dengan keperluan.

Biasanya untuk urusan Faktur Pajak, ada tiga bentuk yang umumnya sering atau banyak digunakan.

Berikut adalah bentuk-bentuk Faktur Pajak yang sering digunakan:

1. Faktur Pajak Standar

  • Faktur pajak yang dibuat di kertas ukuran kuarto oleh PKP. Pasal 1 / 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, menjelaskan tentang waktu, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan contoh bentuk Faktur Pajak standar harus memiliki informasi lengkap seputar:
    • Nama, alamat, dan NPWP dari PKP.
    • Nama alamat, dan NPWP dari pembeli BKP atau JKP.
    • Jenis barang kena pajak atau jasa kena pajak JKP. Termasuk menjelaskan tentang kuantitas, harga jual, penggantian dan potongan harga (diskon) jika ada.
    • Pajak Pertambahan Nilai PPN yang dipungut berdasarkan transaksi tersebut.
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
    • Kode, nomor seri, dan tanggal ketika faktur pajak tersebut dibuat.
    • Nama, jabatan, juga tanda tangan pihak-pihak terkait yang berhak atau memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut.
    • Adapun cara pembuatan dan pengisian Faktur Pajak standar adalah sebagai berikut (diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per24PJ2012).
    • Kode faktur diisi 6 digit angka. Dua digit pertama adalah kode transaksi, 1 digit kode status, dan sisanya kode cabang.
    • Kode nomor seri, diisi 10 digit angka. Dua digit pertama tahun penerbitan, sisanya nomor urutan.
    • Kolom pengusaha kena pajak, diisi identitas PKP.
    • Kolom pembeli (penerima) BKP atau JKP, diisi identitas pembeli (penerima).
    • Kolom tentang BKP atau JKP diisi dengan detail transaksi. Mulai dari nomor urut barang/jasa, keterangan, harga jual sebelum dikurangi uang muka, jumlah harga jual atau penggantian, diskon, nilai uang muka yang diterima, dasar dikenakannya pajak, jumlah PPN yang terutang, PPnBM, tempat juga tanggal pembuatan faktur pajak, sampai identitas pejabat yang dipilih PKP untuk penandatanganan faktur tersebut.

2. Faktur Pajak Gabungan

  • Faktur Pajak Gabungan yang wajib mencantumkan semua penyerahan kepada pembeli barang atau penerima jasa yang dalam kurun waktu satu bulan kalender. Termasuk di dalamnya dokumen-dokumen seperti yang diatur UU Perpajakan, yaitu:
    • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan barang/jasa lewat juru lelang dilengkapi risalah.
    • Bukti tagihan penyerahan jasa dari perantara efek.
    • Bukti tagihan penyerahan jasa dari perbankan.
    • Tagihan PAM.
    • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penggunaan barang tidak berwujud, juga jasa selain pabean.
    • Pembelian impor barang.
    • Notifikasi Ekspor BKP/JKP tidak berwujud.
    • Tagihan listrik.
    • Nota penjualan jasa lewat pelabuhan.
    • Tagihan perusahaan telekomunikasi.
    • Faktur Nota Bon Penyerahan dari PERTAMINA.
    • Surat Perintah Penyerahan Barang oleh BULOG untuk distribusi tepung terigu.
    • Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui pihak berwenang.

3. Faktur Pajak Sederhana

  • Pengertian sederhana adalah penyederhanaan dokumen, di mana Faktur Pajak dan fungsinya disamakan dengan dokumen-dokumen dalam format lain.
  • Biasanya diserahkan oleh PKP kepada pembeli atau penerima jasa dengan bentuk sobekan kertas kecil. Misalnya saja karcis, bon, juga faktur penjualan barang atau pengguna jasa.

Setelah buat Faktur Pajak, jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Laporkan SPT Masa PPN Anda dengan cara yang mudah dan cepat hanya di e-Faktur Klikpajak.

Contoh eFaktur Uang Muka dan Pelunasannya

Apa itu Faktur Pajak uang muka?

Singkatnya, Faktur Pajak uang muka adalah faktur pajak yang dibuat ketika ada pembayaran uang muka atas transaksi barang/jasa kena pajak.

Selengkapnya penjelasan baca di sini Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Contoh Faktur Pajak Standar

Pengertian faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan kepentingan PKP, seperti faktur pajak yang berukuran kuarto.

Cara mengisi Faktur Pajak Standar atau faktur pajak kertas sama seperti pada pengisian faktur pajak pada umumnya, hanya saja ada beberapa ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022, seperti:

  • Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP dalam Faktur Pajak berbentuk kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perdirjen ini, kecuali ditetapkan lain oleh DJP.
  • Tata cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak berbentuk kertas sama dengan tata cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perdirjen ini, kecuali untuk tanda tangan.
  • Tanda tangan untuk Faktur Pajak kertas diisi dengan tanda tangan basah PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh PKP.

Lebih jelasnya bagaimana tata cara pengisian contoh faktur pajak standar atau faktur pajak kertas sesuai Perdirjen Pajak adalah sebagai berikut:

1. Isi kolom kode dan NSFP Standar.

2. Isi nama, alamat, NPWP dan tanggal pengukuhan PKP sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan isi alamat sesuai domisili/tempat usaha PKP.

3. Isi informasi seperti nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP.

4. Kolom isian BKP/JKP yang diserahkan:

  • Isi nomor urut sesuai dengan BKP/JKP yang diserahkan.
  • Isi nama BKP/JKP yang diserahkan. Jangan lupa cantumkan nama BKP/JKP serta keterangan uang muka, cicilan, termin, atau angsuran yang telah diterima atas pembelian BKP/JKP. PKP juga dapat mencantumkan keterangan jumlah unit BKP/JKP yang diserahkan.
  • Isi harga jual/penggantian/uang muka/termin.

5. Isi kolom jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin, berdasarkan jumlah dari angka-angka yang ada dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.

6. Kolom potongan harga, jika ada lengkapi dengan nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan.

7. Isi kolom uang muka diterima, dengan jumlah uang muka yang telah diterima PKP atas penyerahan BKP/JKP.

8. Isi kolom dasar pengenaan pajak, dengan nilai uang muka yang dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima

9. Isi kolom PPN = 11% x dasar pengenaan pajak, dengan jumlah PPN terutang sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak.

10. Isi kolom PPnBM jika terjadi penyerahan BKP yang tergolong mewah. Besar tarifnya sesuai dengan tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar penghitungan PPnBM.

11. Isi kolom tanggal di bagian kanan bawah, sesuai tanggal faktur pajak standar yang Anda buat.

12. Bubuhkan tanda tangan faktur, disertai nama pemilik usaha atau kuasa pemilik kegiatan usaha yang ditunjuk oleh PKP.

13. Apabila penyerahan BKP/JKP menggunakan mata uang asing, maka:

  • PKP dapat menambah kolom valuta asing.
  • Isi keterangan kurs sesuai dengan kurs menteri keuangan yang berlaku saat pembuatan faktur pajak standar.

Berikut ini contoh faktur pajak standar atau faktur pajak kertas sesuai Lampiran PER-03/PJ/2022 :

Contoh faktur pajak standar atau faktur pajak kertas

Contoh Faktur Pajak Gabungan

Seperti yang dijelaskan di atas, jenis Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat ketika beberapa kali penyerahaan barang atau jasa selama satu bulan kalender atau masa pajak yang sama.

Sehingga transaksi barang/jasa kena pajak dalam masa pajak yang sama tersebut digabung karena dilakukan dengan lawan transaksi yang sama.

Misal, pada Juni ada 5 kali penyerahan barang/jasa pada pihak yang sama. Sehingga kelima transaksi tersebut digabung menjadi satu dalam pembuatan Faktur Pajaknya.

Contoh lagi untuk lebih memahami seperti apa contoh Faktur Pajak Gabungan ini adalah:

PT AAA pada Juni 2020 menerima pembelian komputer dan berbagai aksesorisnya dari PT BBB. Pada bulan tersebut PT AAA menjual perangkat komputer pada PT BBB beberapa kali, yakni pada tanggal 5, 9, 15, 20, 25, dan tanggal 29.

Dalam transaksi tersebut tentunya ada banyak item -puluhan bahkan ratusan item- dari perangkat komputer dan aksesorisnya dalam setiap transaksi.

Oleh karena itu PT AAA membuat Faktur Pajak Gabungan yang isinya menggabungkan semua transaksi penjualan perangkat komputer dan aksesorisnya dalam satu Faktur Pajak, mengingat transaksi ini hanya dilakukan dengan satu pihak saja yakni PT BBB.

Mau Tahu Cara Kelola eFaktur Lebih Praktis?

Setelah mengetahui penjelasan mengenai jenis faktur pajak, ketentuan dan contoh faktur pajak gabungan, selanjutnya Sobat Klikpajak dapat mulai mengelolanya dengan baik dan benar.

Agar pengelolaan Faktur Pajak lancar, gunakan aplikasi eFaktur Klikpajak untuk kemudahan mengurusnya, seperti:

Bersama Klikpajak, permasalahan seputar pajak akan teratasi dengan baik dan akurat.

Mau langsung gunakan aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id untuk kelola pajak bisnis lebih mudah cepat?

Demi kelancaran bisnis, tunaikan kewajiban pajak kepada negara.

Bukan hanya mudah membuat e-Faktur, Sobat Klikpajakjuga dapat mengelola perpajakan lainnya dengan mudah dan cepat seperti hitung, bayar, dan lapor pajak dalam satu platform.

Selengkapnya baca Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Regulasi Pajak Terbaru tentang Pembuatan Faktur Pajak Kertas oleh PKP

Kendati pengelolaan perpajakan kini sudah diharuskan dilakukan secara elektronik, namun ada kalanya PKP masih diperbolehkan membuat Faktur Pajak kertas.

Tentu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku jika PKP harus membuat Faktur Pajak kertas.

Apa saja ketentuan PKP masih diperbolehkan membuat Faktur Pajak kertas?

Selengkapnya baca di sini tentang Regulasi Baru Faktur Pajak Kertas.

Itulah penjelasan tentang jenis Faktur Pajak dan contoh Faktur Pajak gabungan, contoh faktur pajak standar, hingga regulasi terbaru terkait pembuatan Faktur Pajak kertas yang diperbolehkan bagi pengusaha kena pajak.

Semoga artikel ini bermanfaat! Anda juga dapat menemukan berbagai tips pajak lainnya hingga update regulasi perpajakan dalam blog Klikpajak.id, seperti:

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak