Automasikan pembuatan bukti potong untuk akurasi dan efisiensi maksimal dengan eBupot API Mekari Klikpajak.
Data potong pajak yang akurat dan diimpor langsung dari sistem bisnis Anda.
Persiapan, pembayaran, hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 langsung dalam satu platform.
Kelola dan selesaikan ratusan bukti potong dalam waktu singkat dengan automasi API.
eBupot API Mekari Klikpajak adalah aplikasi eBupot yang dilengkapi dengan sistem Application Programming Interface atau API sehingga proses pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih mudah dan cepat Dengan API, perusahaan dapat mengintegrasikan sistem invoice/akuntansi/ERP dengan aplikasi perpajakan untuk automasikan proses persiapan, edit, hingga pelaporan ke DJP. Ketika user meng-upload transaksi, maka bukti potong pajak akan dibuat secara otomatis tanpa harus membuka aplikasi.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Sehingga, perusahaan PKP adalah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, pemilik usaha kecil tidak termasuk bagian dari PKP kecuali jika pengusaha bersangkutan ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
eBupot dan eBupot API Mekari Klikpajak dapat membantu Anda melakukan pelaporan bukti potong pajak secara online hanya dalam satu aplikasi saja. Perbedaannya adalah dalam eBupot, seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Mekari Klikpajak oleh user. User masih harus menginput data persiapan bukti potong pajak ke dalam aplikasi. Sedangkan, seluruh proses kelola bukti potong menggunakan eBupot API bersifat otomatis karena API langsung membuat bukti potong dari data transaksi dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan. eBupot API memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola bukti potong lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika transaksi penjualan dibuat dalam sistem perusahaan maka eBupot API akan otomatis membuat bukti potong pajak sekaligus.
Tentu saja. Mekari Klikpajak tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan riwayat transaksi perpajakan Anda.
Jika Anda tertarik untuk menggunakan eBupot API Mekari Klikpajak, silakan hubungi sales kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai instalasi dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan Anda.
Mekari Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/PJ/2021. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Mekari Klikpajak sudah resmi dari Dirjen Pajak sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika NTTE sudah diterbitkan oleh Mekari Klikpajak.