
Restitusi PPN adalah pengembalian biaya pajak oleh DJP karena adanya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terutang oleh PKP.
Ketahui syarat restitusi PPN dan ketentuan serta proses restitusi pajak secara umum agar dapat memanfaatkan pengembalian kelebihan pajak dari Ditjen Pajak.
Perlu dipahami, setidaknya ada dua jenis restitusi pajak, yakni:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
- Restitusi PPN dan PPnBM
Jika wajib pajak mendapati kelebihan pembayaran pajak penghasilan, maka dapat mengajukan permohonan restitusi PPh lebih bayar ke DJP dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Apabila wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami lebih bayar pada PPN Terutang ataupun PPnBM, selain dapat mengkreditkan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya, juga dapat mengajukan restitusi PPN.
Secara umum, yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak adalah:
- Wajib Pajak Pribadi (restitusi PPh)
- Wajib Pajak Badan (restitusi PPh)
- WP Pribadi dan WP Badan berstatus PKP (restitusi PPN dan PPh)
Namun, dalam ketetuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku juga terdapat kriteria wajib pajak tertentu yang diberikan pengembalian pendahuluan restitusi PPN.
Mekari Klikpajak akan mengulas bagaimana cara restitusi PPN, contoh, serta syarat dan ketentuan restitusi pajak secara umum termasuk restitusi PPh.

Ingin tahu cara kelola pajak bisnis yang mudah dan cepat?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Penjelasan Umum tentang Restitusi Pajak
Secara umum, restitusi pajak adalah suatu pengembalian kelebihan pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, regulasi pelaksana UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terbaru yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Secara umum, ada 2 kondisi yang dapat diajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak, yakni:
1. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang
Kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini terjadi karena WP membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.
Contoh;
Tuan AAA telah membayar pajak penghasilan sebesar Rp50 juta, padahal untuk Tahun Pajak 2021 sebenarnya Tuan AAA tidak memiliki Pajak Terutang yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, Tuan AAA dapat mengajukan restitusi pajak misalnya pada pengajuan pengembalian kelebihan bayar Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 senilai Rp50 juta tersebut pada 2022.
2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM
Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Contoh;
PKP BBB pada masa pajak Juni 2022 membuat Faktur Pajak Keluaran senilai Rp500 juta. Artinya, PKP BBB telah memotong/memungut PPN pada masa pajak ini sebesar nilai tersebut.
Sementara, jumlah nilai dari Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian barang/jasa kena pajak pada Masa Pajak Juni 2022 ini sebesar Rp600 juta. Artinya, PKP BBB telah dipotong PPN dengan total sebesar Rp600 juta pada saat membeli barang/jasa pada masa pajak tersebut.
Sebagai PKP pemungut/pemotong pajak pertambahan nilai, PKP BBB wajib menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara.
Namun sebelum menyetorkan/membayarkan pemungutan PPN tersebut, PKP BBB harus mengetahui berapa besar jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke kas negara.
Untuk mengetahui berapa nilai PPN Terutang yang harus disetorkan tersebut, PKP BBB harus menghitung terlebih dahulu besar PPN Terutang dengan cara mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan.
Maka perhitungan PPN Terutangnya adalah sebagai berikut:
Pajak Keluaran = Rp500.000.000
Pajak Masukan = Rp600.000.000
Rumus PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
PPN Terutang = Rp500.000.000 – Rp600.000.000
PPN Terutang = (-) Rp100.000.000
Karena Pajak Masukan PKP BBB lebih besar dari Pajak Keluaran yang artinya PPN yang dipungut PKP BBB dibanding dengan PPN yang telah dibayarkan pada saat membeli barang/jasa lebih besar, maka PPN Terutang PKP BBB dinyatakan PPN Lebih Bayar.
Dengan demikian, PKP BBB dapat melakukan dua pilihan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, yakni dilakukan untuk mengkreditkan untuk masa pajak berikutnya, atau melakukan restitusi PPN.
Itulah perbedaan antara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Tidak Terutang dan resitusi lebih bayar PPh Terutang, PPN Terutang maupun PPnBM.
Ilustrasi cara restitusi PPN adalah atau cara restitusi pajak
Ketentuan Umum dan Syarat Restitusi Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ketentuan dan syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.
Setidaknya ada 3 jenis restitusi dari penyebab terjadi kelebihan bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang, di antaranya:
1. Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar
Ketentuan dan syarat restitusi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang karena pembayaran pajak oleh pihak pembayar ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pengajuan restitusi pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Permohonan pengembalian pajak harus ditandatangani oleh pembayar / melampirkan surat kuasa jika pengajuan restitusi tidak dilakukan oleh pembayar sendiri
- Harus melampirkan dokumen bukti asli pembayaran berupa SSP (Surat Setoran Pajak), penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi
- Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau KPP wilayah kerjanya
- Pengajuan restitusi juga bisa melalui pos dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat permohonan
2. Restitusi Pajak dalam Rangka Impor
Sedangkan syarat pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor adalah:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Permohonan restitusi harus ditandatangani oleh WP atau melampirkan surat kuasa jika diwakilkan pihak lain
- Melampirkan dokumen seperti fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak atau yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak, fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen berisi pembatalan impor, fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, penghitunagn pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi
- Diserahkan langsung ke KPP tempat WP terdaftar
- Pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi /jasa kurir
- Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat
3. Restitusi Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan
Syarat pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak adalaht:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Harus ditandatangani oleh WP atau pihak lain dengan membuat surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut detail dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak:
No. | Jenis kesalahan pemotongan / pemungutan pajak | Pihak yang dapat mengajukan restitusi pajak | Dokumen yang harus dilampirkan |
1. | PPh | WP yang dipotong/dipungut PPh | 1. Asli bukti pemotongan / pemungutan PPh
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang PPh 3. Alasan pengajuan restitusi PPh |
2. | PPN | WP yang dipungut PPN, sepanjang pihak yang dipungut bukan PKP | 1. Asli bukti pemotongan / pemungutan PPN pada Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang PPN 3. Alasan pengajuan restitusi PPN |
3, | PPnBM | WP yang dipungut PPnBM | 1. Asli bukti pemotongan / pemungutan PPnBM
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang PPnBM 3. Alasan pengajuan restitusi PPnBM |
4. | Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia | SPLN melalui BUT di Indonesia | 1. Asli bukti pemotongan / pemungutan pajak
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang 3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 4. Surat pernyataan SPLN bahwa pajak yang diajukan restitusi belum diperhitungan dengan pajak terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya penghitungan Penghasilan kena Pajak di luar negeri |
5. | SPLN yang tidak memiliki BUT di Indonesia | 1. SPLN melalui WP yang melakaukan pemotongan atau pemungutan.
2. Jika WP yang melakukan pemotongan tidak ditemukan karena keadaan seperti usaha sudah dibubarkan, maka pengajuan restitusi secara langsung oleh SPLN dengan melampirkan dokumen:
|
1. Asli bukti pemotongan / pemungutan pajak
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang 3. Alasan pengajuan restitusi 4. Surat permohonan dari SPLN 5. Surat kuasa dari SPLN yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan/pemungutan 6. Surat pernyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan restitusi belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak di luar negeri. |
6. | Subjek pajak yang tidak diwajibkan memiliki NPWP | 1. Melalui WP yang melakukan pemotongan / pemungutan pajak
2. Jika WP yang melakukan pemotongan / pemungutan tidak ditemukan karena perusahaan sudah bubar, maka pengajuan restitusi harus melampirkan:
|
1. Asli bukti pemotongan / pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang 3. Alasan permohonan pengembalian / kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 4. Surat kuasa dari pihak yang dipotong / dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan / pemungutan atau PKP yang memungut pajaknya |
Ketentuan Pengajuan Pengembalian Lebih Bayar Pajak PPh, PPN dan PPnBM
Dia atas adalah penjelasan tentang ketentuan umum dan syarat restitusi pajak (PPh, PPN dan PPnBM) yang seharusnya tidak terutang.
Bagaimana dengan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM?
Secara umum proses pengajuan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPnBM dan PPN adalah sama.
Dalam hal pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP bisa memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa.
Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk menjadi pertimbangan PKP, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak PKP tertentu.
Sesuai Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39/PMK.03/2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN wajib pajak tertentu adalah:
- WP Badan: Nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar
- WP pribadi: Nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp100 juta
Terbaru, melalui PMK No. 39/PMK.03/2018, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hingga Rp5 miliar.
Proses restitusi pajak lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru.
Secara khusus, ketentuan restitusi PPN adalah?
Ketentuan restitusi PPN adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beleid ini dijelaskan, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak diawali dengan penyerahan pengajuan restitusi pajak, yang dilanjutkan penelitian terhadap permohonan restitusi tersebut oleh DJP.
Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN ini paling lama 1 bulan.
Sedangkan untuk proses restitusi biasa, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan.
Jangka waktu pemeriksaan pun paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.
Landasan hukum restitusi PPN UU No. 28 tahun 2007, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007, yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013. Kemudian diubah lagi melalui PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Terbaru, ketentuan restitusi PPN diperbarui lagi melalui 209/PMK.03/2021
Ketahui cara mudah bayar/setor pajak perusahaan secara online dalam artikel Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Penyebab Kelebihan Pembayaran PPN
Kelebihan pembayaran PPN sehingga PKP dapat melakukan restitusi pajak biasanya terjadi pada:
- Eksportir yang penjualannya dikenakan tarif 0%
- Perusahaan yang baru didirikan melakukan pembelian barang modal
- Perusahaan yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN
Sedangkan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PPN yang menimbulkan restitusi berdasarkan UU PPN dan UU KUP adalah:
1. Berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat 4a
Penyebab kelebihan pembayaran PPN yang berujung pada restitusi PPN menurut UU PPN Pasal 9 ayat 4a, karena jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran.
- Kondisi ini dapat terjadi disebabkan:
PKP memiliki kegiatan usaha ekspor - PKP menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN
- PKP menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut
- Pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan sebelum PKP mulai berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN
- Keadaan lainnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran
2. Berdasarkan UU PPN Pasal 16E
Sedangkan restitusi PPN lebih bayar berdasarkan Pasal 16E UU PPN merupakan orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean.
3. Berdasarkan UU KUP Pasal 17 ayat 2
Kelebihan pembayaran PPN yang mengakibatkan restitusi PPN berdasarkan UU KUP Pasal 17 ayat 2 adalah terjadinya kesalahan pemungutan yang mengakibatkan:
- PPN yang dipungut lebih besar daripada yang seharusnya misalnya disebabkan karena kesalahan dalam penghitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN
- Pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Sebagai contoh, atas penyerahan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi tetap dipungut PPN.
Proses Pengajuan Restitusi Pajak dan Cara Restitusi PPN
Dalam mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat memilih pengisian kolom yang tersedia, yakni apakah memilih Pengembalian Pendahuluan atau pilih Restitusi Biasa.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, proses untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara umum sama. yakni:
a. Restitusi PPh
Untuk mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat mengajukannya melalui SPT Tahunan PPh untuk restitusi jenis pajak penghasilan.
b. Restitusi PPN / PPnBM
Sedangkan pengajuan restitusi PPN dan/atau PPnBM dapat dilakukan melalui SPT Masa PPN.
Di mana letak pengisian pengajuan restitusi pajak pada form SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN?
Isikan pengajuan restitusi pajak pada SPT Tahunan PPh ataupun SPT Masa PPN yang terdapat pada bagian kolom yang terisi: “Perlakuan apa saja yang ingin dilakukan dalam hal terdapat pajak yang lebih bayar”.
Berikut adalah contoh kolom yang harus dicentang dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT pajak berdasarkan dokumen Ditjen Pajak:
1. Contoh kolom pengajuan restitusi pajak dalam SPT Masa PPN
2. Contoh kolom pengajuan pengembalian kelebihan pajak dalam SPT Tahunan Badan
3. Contoh kolom pengajuan pengajuan restitusi pajak dalam SPT Tahunan Pribadi
a. Mekanisme Pengajuan Restitusi PPN
Merujuk Pasal 4 dan 4a UU PPN No. 42 Tahun 2009, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
Berikut proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN:
1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan dua metode, yakni:
- Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
- Jika kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan sendiri secara terpisah.
2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
3. Setelah dilakukan pengecekan oleh DJP, biasanya akan diterbitkan SKPLB.
4. SKPLB diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen Pajak.
5. Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak kunjung memberikan keputusan, itu artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
b. Syarat Restitusi PPN Diterima
Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan mempelajari dokumen tambahan, DJP bisa berkeputusan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN dan menerbitkan SKPLB dengan kondisi sebagai berikut:
- pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
- pajak yang telah disetor tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
- pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN wajib pajak pemungut; dan
- pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh WP yang dipungut.
Restitusi PPN juga dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor, yang salah satunya meliputi PPN yang telah dibayar dan tercantum dalam:
- Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM), SPTNP, atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
- SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
- SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
- SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
- SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
- Dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Note: PPN Pemakaian Sendiri dan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bikin Bisnis Untung?
Untuk restitusi PPN impor dapat diajukan oleh PKP dengan membuat surat permohonan dalam bahasa Indonesia dan harus ditandatangani oleh PKP itu sendiri serta melampirkan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
- Fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Apabila surat permohonan ditandatangani oleh bukan PKP, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sama halnya dengan restitusi PPN yang muncul karena adanya kesalahan dalam pemungutan.
Maka untuk permohonan restitusi PPN yang berhubungan dengan impor harus disampaikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan menyerahkan bukti penerimaan surat.
Atau bisa pula melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir selama dilengkapi dengan bukti pengiriman surat.
Note: Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk Lapor
DJP dapat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan menerbitkan SKPLB apabila memenuhi ketentuan:
- Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; dan
- Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan tahun pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.
c. Bagaimana jika Permohonan Restitusi PPN ditolak?
Ada sejumlah alasan jika DJP tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Beberapa penyebabnya adalah sebagai berikut:
1. Hasil pengecekan menemukan bahwa PKP tidak memenuhi ketentuan seperti yang ditetapkan pada Pasal 9 Ayat (4b) huruf a, b, c, d, dan e Undang-undang PPN.
2. Hasil pemeriksaan menyatakan PKP ternyata tidak ada kelebihan bayar PPN.
3. Lampiran surat pemberitahuan tidak lengkap dan terdapat pembayaran pajak yang tidak benar.
Ilustrasi cara restitusi pajak tapi pengajuan restitusi PPN ditolak
d. Syarat Pengajuan Restitusi PPN Dipercepat
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur bahwa wajib pajak PKP yang dapat mengajukan percepatan pengajuan restitusi PPN adalah harus memenuuhi syarat sebagai berikut:
1. WP Kriteria Tertentu
Wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama tiga tahun pajak
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
- Laporan keuangan wajib pajak telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
2. WP Persyaratan Tertentu
Sedangkan syarat pengajuan pengembalian PPN dipercepat berupa wajib pajak dengan persyaratan tertentu artinya:
- PKP yang menyampaikan SPT masa pajak PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar
- PKP terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT
3. PKP Beresiko Rendah
Syarat restitusi PPN dipercepat berikutnya adalah PKP berisiko rendah, yakni dengan kriteria sebagai berikut:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
- PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OKB) atau ‘Authorized Economic Operator’ sesuai dengan ketentuan dalam PMK
- Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, yang menyampaikan SPT masa pajak PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu dan melampirkan surat pemyataan keberadaan tempat kegiatan produksi
- PKP yang jumlah lebih bayar PPN sebesar Rp1 miliar
e. Cara Mengajukan Restitusi PPN
Untuk melakukan proses restitusi PPN, PKP dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Faktur.
Cara restitusi PPN di e-Faktur adalah dilakukan pada pengisian formulir SPT PPN.
Setelah pengisian formulir 11111 selesai, pada halaman “Induk SPT” akan tertera kolom lebih bayar PPN, kemudian dapat memilih untuk melakukan restitusi PPN.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Sudah Tahu Cara Mudah Kelola e-Faktur Tanpa Instal Aplikasi dan Update eFaktur?
Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP memberlakukan e-Faktur 3.0. PKP pengguna client desktop harus install patch terbaru dan update eFaktur.
Seiring dengan berlakunya pembaruan sistem eFaktur tersebut, pelaporan SPT Masa PPN harus melalui aplikasi e-Faktur. Tidak bisa lagi melalui e-SPT atau e-Filing.
Setelah mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat, pengguna eFaktur client desktop DJP dapat membuat Faktur Pajak elektroniknya melalui e-Faktur Client Desktop, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based saat akan melaporkan SPT Masa PPN-nya, karena harus dilakukan secara real time.
Bahkan, DJP kini juga telah kembali memperbarui sistem e-Faktur yakni update eFaktur 3.1 dan update eFaktur 3.2 guna mengakomodir kebutuhan layanan peerpajakan serta penyesuaian tarif PPN yang naik menjadi 11% mulai 2022 ini.
Tahukah, Anda dapat membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN tanpa keluar masuk platform melalui e-Faktur Klikpajak.id.
Sebab Klikpajak.id merupakan aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi dengan DJP, sehingga dapat membuat Faktur Pajak elektronik sekaligus melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Sobat Klikpajak semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Selengkapnya, lihat di sini Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Online
Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kemudahan kelola pajak bisnis?
Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Mudah Ajukan Cara Restitusi Pajak & Kelola Pajak Perusahaan dengan Klikpajak
Bukan hanya memudahkan Anda dalam membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN saja, Klikpajak.id juga akan membantu Anda membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot Unifikasi mauapun pelaporan SPT Tahunan pajak hingga bayar pajak hanya dalam satu platform.
Fitur lengkap Klikpajak memudahkan urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.
Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak selengkapnya dalam Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?
Cukup daftarkan email di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.