PBK adalah kegiatan yang umumnya dilakukan dalam pengelolaan perpajakan perusahaan. Sudah tahu bagaimana cara input Pbk di e-Faktur dan apa saja syarat pemindahbukuan ini?
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda seputar syarat pemindahbukuan, cara input Pbk di e-Faktur dan penjelasan umum tentang PBK adalah hal yang perlu dipahami dalam mengurus pajak bisnis.
Bagi yang terbiasa dengan aktivitas accounting mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PBK.
Namun bagi yang baru terjun di dunian perpajakan perusahaan atau pajak bisnis, mungkin masih belum terbiasa dengan aktivitas pemindahbukuan ini.
Perlu diketahui, ada ketentuan dan syarat pemindahbukuan yang harus dipenuhi. Bahkan, cara input Pbk di e-Faktur pun harus benar.
Oleh karena itu, mengetahui syarat pemindahbukuan dan cara input Pbk di e-Faktur yang benar sangat diperlukan agar pengelolaan akuntansi perpajakan perusahaan lancar.
Ingin mengetahui bagaimana cara input PBK di e-Faktur yang benar dan syarat pemindahbukuan atau PBK adalah, ikuti penjelasannya dari Klikpajak.id di bawah ini.
Aturan Pemindahbukuan atau PBK
Dalam dunia perpajakan Indonesia dikenal istilah PBK, yang merupakan singkatan dari pemindahbukuan.
Sekilas, mungkin tampak mudah karena ini adalah proses memindah-mindah pajak yang sudah dibayar, namun pada praktiknya ada tahapan yang harus dijalani.
Seorang staf yang diminta menangani pemindahbukuan harus piawai memindahkan pembayaran pajak dari Masa Pajak tertentu kepada Masa Pajak lain.
Contohnya,
Dari Masa Pajak Januari 2022 ke Masa Pajak April 2023 atau memilih jenis pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) dipindah ke Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
Sistem pemindahbukuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.
Sedangkan petunjuk pelaksanaannya, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen-pajak) Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.
Adapun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (PBK), mengatur petunjuk teknis.
Selanjutnya, mungkin yang jadi pertanyaan adalah kenapa dilakukan pemindahbukuan dan apa alasannya.
Baca juga tentang Bagaimana Cara Input Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur 3.0?
a. Alasan Pemindahbukuan atau PBK adalah?
Dalam SE-26/1991 tersebut, dasar PBK dapat dilakukan atau perlunya melakukan pemindahbukuan disebabkan:
- Karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP).
- Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
- Karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” (KP PDIP 5.29).
- Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29.
- Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak ( WP ) akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPB).
- Adanya kejelasan Surat Setoran Pajak ( SSP ) sebagai hasil penelusuran yang semua di administrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Adanya kesalahan dalam mengisi SSP, baik yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain.
- Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP.
Sedangkan dalam KMK 88/1991 tersebut, dilakukannya pemindahbukuan terjadi karena:
- Karena ada kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
- Karena ada bunga kepada WP lantaran terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
- Karena ada kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
- Karena salah mengisi SSP.
- Karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
- Karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Baca juga tentang Begini Prosedur Pemindahbukuan Pajak Terbaru
b. Ketentuan Melakukan PBK
Dalam melakukan PBK atau pemindahbukuan ada beberapa ketentuannya.
Hal ini ketika pemindahbukuan yang dilakukan mengalami lebih bayar maupun kurang bayar pajak.
Keduanya, ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika hal tersebut terjadi, diantaranya:
1. Jika Pemindahbukuan karena Lebih Bayar
Pada PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk kasus pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP, maka:
Setiap kelebihan pajak harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baik itu utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar penerbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun di KPP lain (misalnya cabang).
Jika masih ada sisa, baru diberikan kepada WP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berikut contoh Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak (SPPKP) kepada KPPN untuk mentransfer sejumlah uang kepada WP setelah kompensasi atas utang-utang pajak:
2. Jika Pemindahbukuan karena Kurang Bayar
Sedangkan pemindahbukuan untuk kasus salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain, maka mengacu ke KEP-965/PJ.9/1991, di mana proses pemindahbukuan ini dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak.
Untuk contoh surat permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak, tidak ada format bakunya.
WP boleh mengirim surat dengan format yang berbeda-beda selama intinya meminta dilakukan pemindahbukuan “dari-kepada” atau “semula-menjadi”.
Surat permohonan juga hanya bisa memuat satu permohonan saja.
Dengan begitu, apabila ada tujuh Masa Pajak (bulan) yang akan dipindahbukukan maka harus membuat tujuh surat permohonan.
Surat permohonan itu, masing-masing surat dilampirkan SSP sebagai bukti setor di bank persepsi.
Berikut contoh surat permohonan PBK (Pemindahbukuan) yang sederhana:
c. Kesalahan yang Sering Terjadi pada PBK adalah
Berdasarkan kasus-kasus yang ada, pemindahbukuan paling sering adalah disebabkan karena kesalahan seperti berikut:
- Salah jenis pajak
- Kesalahan menulis kode MAP
- Salah masa pajak (baik salah itu bulan atau salah tulis tahun)
- Salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar.
- Ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat.
Ketahui juga cara membuat NPWP Badan baik secara online maupun offline.
Baca juga tentang Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk
d. Proses Pemindahbukuan atau PBK adalah di e-Faktur seperti ini
Melakukan pemindahbukuan lewat e-Faktur caranya mudah, namun prosedurnya WP harus mengajukan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
Dalam formulir permohonan itu harus diisi data sebagai berikut:
- Data WP dan apabila akan diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka harus ada surat kuasanya.
- Menjelaskan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran yang salah sebelum pemindahbukuan dan apa yang benar atau seharusnya sesuai dengan tujuan pajak.
- Memberikan alasan kenapa kesalahan sampai terjadi sehingga diperlukan pemindahbukuan.
- Formulir atau surat permohonan itu ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa.
Berikut ini contoh surat permohonan pemindahbukuan:
e. Cara Input PBK adalah di e-Faktur dengan Cara Begini
Agar proses pemindahbukuan di e-Faktur berjalan dengan lancar, perlu diperhatikan tata cara input data PBK yang benar.
Berikut cara input PBK di e-Faktur agar tidak mengalami kegagalan:
- Masuk pada aplikasi e-Faktur
- Pastikan SSP PBK yang akan diinput telah sesuai, yakni Nomor dan Nilai PBK-nya. Dan pastikan nilai yang masuk dalam PBK adalah sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayar.
- Input nomor PBK
- Input di bagian PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
- Centang checklist PBK
f. Syarat atau Dokumen untuk Pemindahbukuan
Surat tersebut harus dilampirkan pula dengan dokumen sebagai berikut:
- Lembar pertama yang asli dari SSP.
- Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP.
- Surat pernyataan dari WP yang identitasnya tercantum di SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya dan dia tidak keberatan dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
- Apabila permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka harus dibuat surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan.
- Jika permohonan Pemindahbukuan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka harus dilampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan.
- Jika penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, maka dilampirkan salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.
Baca juga tentang Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya
g. Proses Pengajuan Pemindahbukuan
Setelah mengisi formulir tersebut, WP harus menyerahkannya ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara.
Langkah selanjutnya, WP tinggal menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan. Lama waktu proses ini sekitar 1 bulan.
Jika permohonan pemindahbukuan disetujui, maka WP akan mendapatkan surat persetujuan KPP.
Surat persetujuan itu nantinya bisa digunakan oleh WP untuk menginput SSP di e-Faktur karena sudah ada nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan dan tanda tangan Kepala KPP.
Harus diperhatikan dalam menginput SSP pemindahbukuan di e-Faktur adalah Nomor dan Nilai PBK.
WP harus memastikan nilai di kolom pemindahbukuan sama dengan nilai di aplikasi e-Faktur.
Nomor pemindahbukuan juga harus sama dengan nomor yang tertera pada bukti pemindahbukuan.
Ilustrasi antrean di KPP untuk menyerahkan surat permohonan PBK adalah
h. Penyebab Kegagalan Pemindahbukuan atau Gagal PBK adalah?
Pemindahbukuan tidak bisa sembarangan dilakukan.
Pemindahbukuan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti PBK tidak bisa dilakukan jika dalam kondisi seperti ini:
- SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
- Pemindahbukuan bagi WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang USD ke rupiah atau sebaliknya. Sebab pembayaran dalam mata uang USD hanya bisa dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang yang sama.
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayar Wajib Pajak menggunakan SSP yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Pemindahbukuan pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Baca juga tentang Kesalahan dalam Surat Setoran Pajak? Ketahui Prosedur Pemindahbukuan sebagai Cara Revisinya
Setelah mengetahui bagaimana cara dan ketentuan melakukan pemindahbukuan, lakukan administrasi perpajakan dengan cara yang lebih mudah dan simpel lagi dengan aplikasi e-Faktur.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id sebagai mitra resmi DJP.
Urus Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Klikpajak
Itulah penjelasan tentang PBK adalah dan cara input PBK di e-Faktur serta syarat pemindahbukuan yang harus diperhatikan.
Kini saatnya Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya mulai dari menghitung, membuat ssp online, membayar dan cara lapor pajak online dengan mudah & cepat dalam satu platform di Klikpajak.id.
Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Oleh karena itu, Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Tentu saja bukan hanya menghitung dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari contoh bukti transaksi Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak dengan pelajari Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP untuk Kemudahan Urus Pajak Bisnis.
Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online Klikpajak untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?
Ketahui juga cara mengelola perpajakan lainnya dalam blog Klikpajak.id berikut ini:
- Ketentuan Cara Buat Faktur Pajak Keluaran pada eFaktur
- Cara rekonsiliasi pajak otomatis
- Cara bayar PPN terutang
- Langkah dalam pelaporan SPT PPN Masa di eFaktur
- Cara membuat bukti potong PPh di eBupot Unifikasi