Mekari Klikpajak melengkapi kemudahan persiapan dan pelaporan dari eBupot Unifikasi dengan fitur-fitur yang tersedia di aplikasi, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda.
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP serta patuh pada CTAS.
Persiapan, pembayaran hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung di satu aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak.
Jangan khawatir akan kehilangan data bukti potong di aplikasi sebelumnya, gunakan prepopulated bupot untuk migrasi data otomatis
Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi
Input data bukti potong lebih praktis dengan beragam fitur yang disediakan eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak
Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan
eBupot Unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.
Layanan web e-Bupot Unifikasi dihadirkan untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Sehingga, versi terbaru dari e-Bupot dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh pasal 23/26 dan unifikasi.
Dasar hukum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.
Fitur eBupot Mekari Klikpajak bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh Unifikasi dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan berbagai jenis PPh, cukup hanya dalam satu SPT Masa saja.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah memiliki sertifikat elektronik. Jika, anda sudah memilikinya, maka anda bisa langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Berikut langkah-langkah membuat e-Bupot Unifikasi di Mekari Klikpajak:
Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan e-Bupot di Mekari Klikpajak.
Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait Klikpajak, Anda dapat menghubungi support Klikpajak melalui Live Chat di aplikasi Klikpajak atau melalui email ke klikpajak@mekari.com