e-Bupot Unifikasi Klikpajak

Cara Praktis Kelola Beragam Bukti Potong PPh dengan eBupot Unifikasi

Mekari Klikpajak melengkapi kemudahan persiapan dan pelaporan dari eBupot Unifikasi dengan fitur-fitur yang tersedia di aplikasi, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda.

e-bupot

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online & Terintegrasi

Kerumitan dari banyaknya jenis PPh
yang dikelola bukan lagi masalah

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.

Lapor 5 jenis PPh dengan satu aplikasi

Persiapan, pembayaran hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung di satu aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak.

Migrasi data bukti potong dalam waktu singkat

Jangan khawatir akan kehilangan data bukti potong di aplikasi sebelumnya, gunakan prepopulated bupot untuk migrasi data otomatis

Beralih ke cara praktis persiapan dan pelaporan bukti potong PPh

Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi

buat bukti potong

Kelola bukti potong lebih praktis dengan eBupot Unifikasi

  • Satu format untuk persiapan bukti potong untuk berbagai jenis pajak penghasilan
  • Cukup Satu SPT Masa PPh untuk pelaporan bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan
  • Kalkulasi pajak otomatis untuk menghindari salah input data persiapan bukti potong
Gunakan cara praktis dari eBupot Unifikasi
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
menyita waktu

Proses kelola bukti potong manual yang memakan waktu

  • Persiapan bukti potong dengan format berbeda untuk setiap jenis pajak penghasilan
  • Pelaporan SPT Masa satu per satu untuk setiap jenis pajak penghasilan
  • Kirim banyak bukti potong manual harus satu-persatu sehingga memakan waktu
Gunakan eBupot Unifikasi Klikpajak untuk lebih praktis
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang

Kelola ratusan bukti potong pajak dalam waktu singkat

Input data bukti potong lebih praktis dengan beragam fitur yang disediakan eBupot Unifikasi Klikpajak by Mekari

prepopulated ebupot

Persiapan ratusan bukti potong dalam waktu singkat

  • New Cara mudah migrasi data dari PJAP sebelumnya dengan tarik data langsung dari DJP menggunakan fitur prepopulated
  • Auto-saved NPWP Vendor sehingga Anda tidak perlu input NPWP berulangkali
  • Kirim bukti potong online ke lawan transaksi sehingga Anda tidak perlu cetak dan kirim dokumen fisiknya lagi
Gunakan Fitur Klikpajak Sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Klikpajak by Mekari

Proses manual yang merepotkan

  • Hitung manual rentan human error terutama ketika harus kelola ratusan bukti potong
  • Harus berulangkali input data secara manual karena tidak tersedia fitur auto-saved
  • Membutuhkan waktu lama untuk buat bukti potong yang sama berulangkali
Beralih ke aplikasi eBupot Unifikasi online Klikpajak
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang

Review aktivitas kelola bukti potong lebih mudah secara online

Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan

arsip bukti potong pajak

Akses semua dokumen perpajakan secara online

  • Semua dokumen terpusat di aplikasi Klikpajak yang bisa diakses secara online
  • Periksa semua status upload dengan mudah dari satu dashboard yang mudah digunakan
  • Download bukti potong lebih dari satu dengan fitur bulk download eBupot Unifikasi Klikpajak
Gunakan fitur eBupot Unifikasi Klikpajak sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang
Klikpajak by Mekari

Butuh waktu untuk review bukti potong secara manual

  • Dokumen sulit ditemukan karena tidak tersimpan di aplikasi
  • Harus download dan cetak bukti potong terlebih dahulu sebelum kirim ke lawan transaksi
  • Kesulitan untuk produktif karena aplikasi hanya bisa diakses dari satu perangkat
Coba eBupot Unfikasi Klikpajak sekarang
WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

  • Tidak perlu install aplikasi
  • Satu akses untuk semua aplikasi pajak
  • Review dan monitor secara online
  • Akses semua dokumen dari satu dashboard
Icon-ebupot

eFaktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT secara online
  • Impor CSV faktur keluaran
  • Prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online
Icon-efaktur

eBilling & eFiling Mekari Klikpajak

  • Buat ID Billing semua jenis pajak
  • Bayar ID Billing langsung dari Klikpajak
  • Lapor seluruh jenis SPT Pajak
  • Berkas pajak tersimpan online

Apa itu e-Bupot Unifikasi?

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.

Layanan web e-Bupot Unifikasi dihadirkan untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Sehingga, versi terbaru dari e-Bupot dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh pasal 23/26 dan unifikasi.

Dasar hukum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

Fitur eBupot Mekari Klikpajak bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh Unifikasi dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan berbagai jenis PPh, cukup hanya dalam satu SPT Masa saja.

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah memiliki sertifikat elektronik. Jika, anda sudah memilikinya, maka anda bisa langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Berikut langkah-langkah membuat e-Bupot Unifikasi di Mekari Klikpajak:

  1. Login pada aplikasi Mekari Klikpajak.
  2. Lalu pilih menu e-Bupot dan isi form sesuai kebutuhan anda.
  3. Apabila pengisian data selesai, klik “Buat Bukti Potong.” Jika data yang dimasukkan valid, maka data akan langsung diproses.

Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan e-Bupot di Mekari Klikpajak.

Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait Klikpajak, Anda dapat menghubungi support Klikpajak melalui Live Chat di aplikasi Klikpajak atau melalui email ke klikpajak@mekari.com

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang