Bisnis Manufaktur

Urusan Pajak Bisnis Manufaktur Selesai dalam Hitungan Klik

Kelola berbagai jenis bukti potong PPh dan eFaktur untuk proses produksi hingga penjualan produk manufaktur lebih mudah hanya dalam satu aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Image

Tantangan dan Solusi Klikpajak untuk Industri Manufaktur

Mengelola berbagai jenis bukti pemotongan PPh dan pemungutan PPN dari transaksi dengan pemasok, distributor, vendor hingga konsumen akhir butuh kecepatan & ketepatan dalam waktu bersamaan.

Image

Purchasing Management

Dari transaksi pengadaan barang, perusahaan manufaktur bisa mendapatkan faktur masukan yang berguna untuk mengurangi kewajiban pajak. Dibutuhkan fitur yang mudah untuk kelola faktur masukan dan manajemen data yang baik.

  • Impor Faktur Masukan dengan Prepopulated

    Tidak perlu tagih ke supplier, langsung impor data faktur masukan dari server DJP

  • Semua Urusan Perpajakan dalam Satu Aplikasi

    Proses yang terintegrasi membuat semua berkas pajak perusahaan manufaktur dalam satu aplikasi dan mudah di lacak kembali.

  • Integrasi dengan Aplikasi Akuntansi

    Tidak perlu input manual lagi, Automasikan input data faktur penjualan

Image

Kelola Ratusan PPh Karyawan

Bagi perusahaan manufaktur, kelola perhitungan PPh karyawan adalah hal yang kompleks dan tidak sedikit. Sehingga perlu didukung fitur yang terintegrasi dan automasi untuk mempercepat urusan perpajakan.

  • eBupot Unifikasi

    Buat hingga lapor bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23 & 26 cukup dari satu aplikasi.

  • Perhitungan Otomatis

    Input data karyawan dan pajak yang dikenakan, Klikpajak akan bantu hitung otomatis sesuai ketentuan DJP

  • Fitur duplikasi bukti potong

    Duplikasi bukti potong yang sama untuk mempersingkat waktu membuat bukti potong.

Image

Kolaborasi Tim Pajak Antar Cabang

Kelola pajak lebih mudah dan cepat dengan menyediakan satu akun yang bisa diakses oleh setiap tim pajak di cabang.

  • Aplikasi berbasis cloud

    Tim pajak di pusat maupun cabang dapat mengakses Klikpajak dari manapun dan kapanpun

  • Multi NPWP dalam satu Akun

    Dalam satu akun Anda bisa kelola banyak NPWP

  • Multi User Management

    Berikan Setiap tim pajak akses kelola terbatas yang menyesuaikan kebutuhan.

  • Activity log Record

    Pantau perubahan atau aktivitas yang telah dilakukan oleh setiap user.

Mudah Kelola Banyak NPWP Perusahaan dengan Fitur Multi NPWP Klikpajak

“Fitur multi NPWP Klikpajak sangat membantu, hanya tinggal mengganti akun, maka otomatis akun (NPWP perusahaan yang akan dikelola) di Klikpajak juga akan berganti. Kalau seandainya kita salah nomor Faktur atau salah tanggal, sistem Klikpajak ini langsung memberikan notifikasi. Jadi cepat kita menanganinya.”

client

Fitur Klikpajak untuk memudahkan bisnis distributor Anda

Satu aplikasi pajak online, Mekari Klikpajak untuk beragam urusan pajak
Icon

eFaktur - Faktur Pajak

  • Penomoran NSFP secara otomatis di faktur pajak
  • Hitung pajak otomatis untuk SPT Masa PPN
  • Kirim faktur pajak via email
  • Prepopulated faktur masukan
  • Multi user management
Icon

eBupot - Bukti Potong

  • eBupot Unifikasi
  • Penomoran bukti potong langsung dari DJP
  • Hitung pajak otomatis untuk SPT
  • Kirim bukti potong via email
  • Akses di mana pun & kapan pun
Icon

eBilling & eFiling

  • Buat ID Billing semua jenis pajak
  • Bayar ID Billing langsung dari Klikpajak
  • Lapor seluruh jenis SPT Pajak
  • Berkas pajak tersimpan dengan baik dan aman

Apa yang dimaksud dengan pajak perusahaan manufaktur?

Pajak perusahaan manufaktur merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan oleh WP Badan. Ciri khas perusahaan manufaktur yaitu adanya proses produksi pada proses bisnis manufaktur.

Apabila dilihat dari segi perpajakan, aspek pajak perusahaan manufaktur hampir sama dengan perusahan pada umumnya. Hanya sedikit berbeda pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan, dimana saat mengisi lampiran SPT PPh Badan, laporan keuangan yang dilaporkan yaitu pada lampiran 8A-1.

Betul, Klikpajak adalah aplikasi pajak resmi yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan dan pembuatan ID billing. Jadi, bukti lapor yang Anda dapatkan dari Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak.

  1. Aplikasi online pajak e-Registration. Sistem e-registration melayani pendaftaran menjadi wajib pajak yang terhubung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Aplikasi online pajak e-Faktur. E-Faktur merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui e-Faktur, wajib pajak dapat mengajukan permohonan nomor seri Faktur Pajak dan Sertifikat Elektronik atau digital sertificate.
  3. Aplikasi online pajak e-Billing. Aplikasi e-Billing merupakan cara pembayaran online atas pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak.
  4. Aplikasi online pajak e-Filing. Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
  5. Aplikasi online pajak e-SPT. Aplikasi pajak online yang digunakan oleh wajib pajak untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT).Penerbitan e-SPT ini meliputi jenis SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Tarif PPh 21 dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak maka semakin besar juga pajak yang dibebankan. Berikut lapisan tarif PPh 21 berdasarkan Undang-Undang PPh :

  • Tarif 5% berlaku atas wajib pajak dengan penghasilan sampai Rp 50.000.000 setahun
  • Tarif 15% berlaku atas wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 setahun
  • Tarif 25% berlaku atas wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 setahun
  • Tarif 30% berlaku atas wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp 500.000.000 setahun

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Klikpajak hadir sebagai solusi bayar dan lapor pajak online yang resmi dari Ditjen Pajak Indonesia, memberikan Anda solusi perpajakan yang mudah, aman dan terintegrasi.
WhatsApp Sales Daftar Gratis Sekarang
WhatsApp Hubungi Kami