Kelola berbagai jenis bukti potong PPh dan eFaktur untuk proses produksi hingga penjualan produk manufaktur lebih mudah hanya dalam satu aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mengelola berbagai jenis bukti pemotongan PPh dan pemungutan PPN dari transaksi dengan pemasok, distributor, vendor hingga konsumen akhir butuh kecepatan & ketepatan dalam waktu bersamaan.
Dari transaksi pengadaan barang, perusahaan manufaktur bisa mendapatkan faktur masukan yang berguna untuk mengurangi kewajiban pajak. Dibutuhkan fitur yang mudah untuk kelola faktur masukan dan manajemen data yang baik.
Tidak perlu tagih ke supplier, langsung impor data faktur masukan dari server DJP
Proses yang terintegrasi membuat semua berkas pajak perusahaan manufaktur dalam satu aplikasi dan mudah di lacak kembali.
Tidak perlu input manual lagi, Automasikan input data faktur penjualan
Bagi perusahaan manufaktur, kelola perhitungan PPh karyawan adalah hal yang kompleks dan tidak sedikit. Sehingga perlu didukung fitur yang terintegrasi dan automasi untuk mempercepat urusan perpajakan.
Buat hingga lapor bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23 & 26 cukup dari satu aplikasi.
Input data karyawan dan pajak yang dikenakan, Klikpajak akan bantu hitung otomatis sesuai ketentuan DJP
Duplikasi bukti potong yang sama untuk mempersingkat waktu membuat bukti potong.
Kelola pajak lebih mudah dan cepat dengan menyediakan satu akun yang bisa diakses oleh setiap tim pajak di cabang.
Tim pajak di pusat maupun cabang dapat mengakses Klikpajak dari manapun dan kapanpun
Dalam satu akun Anda bisa kelola banyak NPWP
Berikan Setiap tim pajak akses kelola terbatas yang menyesuaikan kebutuhan.
Pantau perubahan atau aktivitas yang telah dilakukan oleh setiap user.
“Fitur multi NPWP Klikpajak sangat membantu, hanya tinggal mengganti akun, maka otomatis akun (NPWP perusahaan yang akan dikelola) di Klikpajak juga akan berganti. Kalau seandainya kita salah nomor Faktur atau salah tanggal, sistem Klikpajak ini langsung memberikan notifikasi. Jadi cepat kita menanganinya.”
Pajak perusahaan manufaktur merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan oleh WP Badan. Ciri khas perusahaan manufaktur yaitu adanya proses produksi pada proses bisnis manufaktur.
Apabila dilihat dari segi perpajakan, aspek pajak perusahaan manufaktur hampir sama dengan perusahan pada umumnya. Hanya sedikit berbeda pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan, dimana saat mengisi lampiran SPT PPh Badan, laporan keuangan yang dilaporkan yaitu pada lampiran 8A-1.
Betul, Klikpajak adalah aplikasi pajak resmi yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan dan pembuatan ID billing. Jadi, bukti lapor yang Anda dapatkan dari Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak.
Tarif PPh 21 dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak maka semakin besar juga pajak yang dibebankan. Berikut lapisan tarif PPh 21 berdasarkan Undang-Undang PPh :