Setiap Wajib Pajak (WP) yang menjalankan usaha, pasti akan selalu banyak bersinggungan dengan urusan perpajakan. Kali ini, Klikpajak by Mekari akan mengulas tentang Surat Ketetapan Pajak dalam pemeriksaan pajak yang wajib diketahui para pebisnis agar usaha berjalan lancar.
Namun sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingat pentingnya mengelola pajak dan keuangan bisnis dengan cara yang praktis agar Sobat Klikpajak dapat lebih fokus dalam mengembangkan usaha.
Apa itu Surat Ketetapan Pajak?
Surat Ketetapan Pajak ini akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengenai SKP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lalu dilakukan perubahan aturan yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007.
Dalam Pasal 1 nomor 15 UU 28 Tahun 2008 disebutkan, SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Dalam keputusan DJP diputuskan pula bahwa pihak yang berhak mengeluarkan surat tersebut hanyalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Lebih jelasnya mengenai Surat Ketetapan Pajak dalam pemeriksaan pajak ini, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.
Apa Fungsi dan Jenis Surat Ketetapan Pajak?
Klikpajak by Mekari akan menjelaskan apa saja fungsi dan jenis Surat Ketetapan Pajak untuk mempermudah Sobat Klikpajak memahami peran dari SKP ini.
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, berikut adalah fungsi Surat Ketetapan Pajak dan jenis Surat Ketetapan Pajak:
a. Fungsi SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Fungsi SKP secara garis besar adalah sebagai alat untuk:
- Menagih kekurangan pajak
- Mengembalikan kalau ada kelebihan bayar pajak
- Menginformasikan pada WP ketika ada jumlah pajak terutang
- Menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan
b. Jenis Surat Ketetepan Pajak (SKP)
Setidaknya ada 5 jenis Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh DJP.
Detail penjelasannya sebagai berikut:
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Seperti namanya, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang dibuat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
STP ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, hanya diterbitkan dalam kondisi berikut:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Ada kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
- Terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. Akan tetapi, WP tersebut tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, namun dia menerbitkan Faktur Pajak.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.
Untuk WP yang mendapat SKP dengan alasan pada nomor 1 dan 2, maka jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak sebulan dengan waktu maksimal 24 bulan.
Waktu tersebut, terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya Surat Tagihan Pajak.
Jika Sobat Klikpajak menerima Surat Ketetapan Pajak dengan alasan nomor 4, 5 dan 6, maka juga akan dikenakan denda sebesar sesuai sanksi administrasi pajak terbaru sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari dasar pengenaan pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB dikeluarkan oleh DJP karena WP kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang.
Di dalam SKPKB itu, akan ditentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Sobat Klikpajak.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Contoh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) via PER-17/2017
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB dikeluarkan oleh DJP ketika WP lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.
Dalam SKPLB akan dituliskan berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak.
SKPLB diterbitkan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, selambatnya 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP.
Menariknya, apabila surat ini terlambat diterbitkan, maka Sobat Klikpajak berhak menerima imbalan bunga sesuai tarif bunga imbalan sebulan terhitung sejak berakhirnya batas waktu yang ditentukan.
Note: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dikeluarkan oleh DJP untuk:
- Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
- PPN jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
Jika ada pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurang pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Contoh SKPKBT via PER-17/2018
SKPKBT merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah dalam UU No 28 Tahun 2007.
Aturan tersebut berbunyi DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam tempo 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Note: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya, UMKM Wajib Tahu
SKPKBT bisa dikatakan sebagai surat koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.
Contoh,
Ketika Sobat Klikpajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, maka petugas pajak akan melakukan pengecekan pada data baru tersebut.
Apabila masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh WP, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.
SKPKBT ini diterbitkan dalam rentan waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah sanksi bunga administrasi.
Apabila sudah lewat dari jangka waktu tersebut dan Sobat Klikpajak masih belum juga membayar kekurangan pajak, maka akan ada tambahan sanksi bunga administrasi pajak dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.
Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan di kalkulator PPh 21.
Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Sesuai dengan UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang kemudian diubah pada UU nomor 16 tahun 2009, disebutkan bahwa WP dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP jika terdapat kesalahan.
Akan tetapi, jenis kesalahan yang dimaksud pun dibatasi hanya pada kondisi berikut:
- Salah tulis pada nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo
- Salah hitung yang berasal dari penjumlahan atau pengurangan atau perkalian atau pembagian suatu bilangan
- Salah penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Salah penerapan ketentuan tertentu dalam persaturan perundang-undangan perpajakan contohnya:
- Kekeliruan dalam penerapan tarif
- Kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- salah dalam penerapan sanksi administrasi
- salah dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- salah penghitungan dalam Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
- Salah saat pengkreditan pajak
Itulah penjelasan tentang Surat Ketetapan Pajak dalam pemeriksaan pajak yang perlu diketahui dan dipahami.
Agar terhindar dari berbagai sanksi denda administrasi pajak, tunaikan kewajiban bayar dan lapor pajak Sobat Klikpajak secara tepat waktu dan benar.
Sobat Klikpajak dapat menggunakan software pajak online Klikpajak by Mekari untuk kemudahan mengurus semua aktivitas perpajakan.
Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP mitra resmi Ditjen Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah dengan Klikpajak by Mekari
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi aplikasi pajak online dengan software akunanti online untuk urus pajak bisnis lebih efektif dan efisien.
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?