Apa itu eNofa pajak? eNofa adalah salah satu yang hal dibutuhkan PKP dalam mengelola Faktur Pajak. Ketahui aturan baru pemberian NSFP aplikasi e Nofa online di e-Nofa DJP online dalam PER-03/PJ/2022.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan lepas dari penggunaan aplikasi e Nofa online sebelum membuat e-Faktur pajak.
Bagi PKP yang baru berurusan dengan kewajiban pembuatan Faktur Pajak, mungkin belum terbiasa dengan penggunaan eNofa faktur ataupun kegunaan e-Nofa DJP online ini.
Sebagai PKP, kewajiban pembuatan eFaktur pajak adalah suatu hal yang mutlak dilakukan ketika melakukan transaksi terkait barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelum membuat Faktur Pajak elektronik, terlebih dahulu PKP harus menggunakan aplikasi eNofa Faktur Pajak untuk mendapatkan Nomor Serti Faktur Pajak ( NSFP ).
Aplikasi e-Nofa DJP online diperlukan untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Faktur Pajak (NSFP) secara elektronik ke Ditjen Pajak.
NSFP ini digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak agar e-Faktur pajak tersebut valid dan sah serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika sebelumnya PKP harus mengajukan permohonan NSFP secara manual, kini bisa meminta NSFP secara daring melalui aplikasi eNofa DJP online.
Bagaimana proses permintaan NSFP melalui e Nofa pajak ini?
Terus simak penjelasan umum tentang apa itu eNofa pajak, ketentuan baru pemberian NSFP di e Nofa online dan cara penggunaan e-Nofa DJP online atau web eNofa dari Klikpajak.id.
Apa itu eNofa Pajak dan Penggunaan e Nofa Online
Sebenarnya, apa itu eNofa pajak?
Sebelum membahas e-Nofa lebih jauh, sebaiknya terlebih dahulu pahami definisi Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ).
NSFP adalah nomor seri dari DJP yang digunakan PKP sebagai syarat untuk membuat Faktur Pajak atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai.
Jadi, eNofa adalah situs atau web eNofa DJP yang menyediakan layanan untuk mengajukan permohonan NSFP secara daring (online).
Aplikasi e-Nofa juga disebut Elektronik Penomoran Faktur Pajak yang digunakan untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Ketentuan permintaan NSFP secara elektronik melalui eNofa online ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Peraturan tersebut membahas tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
a. Apa itu NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak?
Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP untuk PKP sebagai salah satu syarat untuk buat Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang dibuat tersebut nantinya dapat digunakan PKP sebagai bukti pemungutan/pemotongan pajak atas transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukan pada saat melaporkan SPT pajak.
Nomor ini umumnya berisi kombinasi angka atau huruf yang berjumlah 16 digit dengan ketentuan, kode transaksi pada 2 digit pertama, kode status 1 digit, dan nomor seri faktur 13 digit.
b. Pokok Perubahan Peraturan tentang NSFP
Pokok perubahan PER-17/PJ/2014 ini adalah berubahnya dua pasal pada peraturan sebelumnya PER-24/PJ/2012 mengenai tata cara permintaan atau permohonan nomor seri faktur pajak online atau NSFP online dan kode aktivasi serta password bagi PKP.
Berikut perubahan pada Pasal 9 PER-17/PJ/2014 terkait proses permohonan NSFP online, sehubungan dengan tata cara, prosedur, dan permintaan penggantian NSFP, menjadi seperti berikut:
1. PKP dapat melakukan permohonan NSFP melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) tempat PKP dikukuhkan
- Laman atau situs yang ditentukan atau disediakan DJP atau e-Nofa online
2. Tata cara permohonan NSFP adalah:
- Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan NSFP
- Melalui laman e Nofa online atau situs yang ditentukan DJP
3. NSFP hanya diberikan pada PKP yang memenuhi syarat berikut:
- Memiliki kode aktivasi dan password
- Melakukan aktivasi akun PKP
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP
Sering mengalami error? Sertifikat elektronik tidak valid? Baca artikel Solusi Permintaan NSFP Error
c. Fungsi eNofa Faktur atau e Nofa Online
Seperti yang telah disebutkan di atas, e-Nofa online memiliki peran penting dalam pembuatan Faktur Pajak elektronik.
Selain mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP, berikut adalah fungsi eNofa online pajak:
- Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
- Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
- Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
- Menelusuri jejak Faktur Pajak apabila terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak
eNofa faktur pajak menjadi dasar DJP untuk menyiasati kasus Faktur Pajak ilegal yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Selain itu, e Nofa faktur adalah media untuk memudahkan Wajib Pajak Badan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur.
d. Manfaat Layanan eNofa / e-Nofa / e Nofa Pajak bagi PKP
Ada banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh PKP dengan hadirnya sistem permohonan NSFP daring atau e-Nofa pajak, di antaranya:
1. Meningkatkan fleksibilitas
Mengingat sistem e Nofa pajak berbasis online, maka PKP dapat mengaksesnya di mana dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet.
2. Hemat waktu dan tenaga
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, menggunakan e Nofa pajak sangatlah menghemat waktu dan tenaga.
Sebab PKP tak perlu repot-repot mendatangi KPP untuk mengajukan permintaan NSFP.
Hanya bermodalkan komputer dan internet, PKP sudah langsung dapat mengajukan permintaan NSFP tanpa menunggu lama.
3. Ramah pengguna
Sistem e-Nofa pajak dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengaksesnya.
4. Memantau aksi ilegal
eNofa pajak membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak serta timbulnya Faktur Pajak ilegal, karena setiap NSFP yang diterbitkan akan disetujui oleh DJP terlebih dahulu.
Ilustrasi membuat Faktur Pajak mudah setelah melalui tahap eNofa pajak
Syarat Menggunakan eNofa Pajak
Bagaimana cara meminta NSFP melalui e-Nofa online?
Sebelum mengakses eNofa online, Anda perlu mengajukan formulir permohonan untuk memperoleh kode aktivasi dan password e Nofa faktur kepada KPP di mana PKP terdaftar.
Kode ini nantinya akan dikirimkan melalui pos ke alamat Sobat Klikpajak.
Sementara password aktivasi akan disampaikan via email.
Jika keduanya sudah didapatkan, Sobat Klikpajak dapat mengakses web eNofa atau e-Nofa DJP online.
Setelah itu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan NSFP melalui e Nofa online atau eNofa pajak, di antaranya:
a. Syarat Meminta NSFP melalui e-Nofa atau eNofa Online
Secara umum, syarat menggunakan aplikasi e-Nofa DJP online untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
- Sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak atau sudah dikukuhkan sebagai PKP
- Sudah memiliki akun PKP
- Memiliki kode aktivasi dan password dari DJP
- Memiliki Sertifikat Elektronik atau sertifikat digital dari DJP
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan PKP.
Lalu syarat menggunakan layanan eNofa pajak secara lengkap yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yakni:
1. Terdaftar sebagai PKP
Untuk dapat mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa, maka wajib pajak perlu terdaftar dan ditetapkan sebagai PKP.
PKP dalam artian lebih luas adalah pengusaha yang menyediakan atau menjual barang dan jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
Syarat lain sebagai PKP adalah memiliki penghasilan tahunan di atas Rp4,8 miliar.
Bagi pengusaha yang penghasilannya di bawah angka tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP maupun Non PKP.
Dear pebisnis, begini Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat
2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Penting bagi PKP untuk memiliki Sertifikat Elektronik pajak atau Digital Certificate e-Faktur.
Sertifikat elektronik pajak sendiri merupakan sertifikat yang berisi informasi pribadi wajib pajak yang dirilis oleh DJP.
Sertifikat ini umumnya digunakan sebagai bukti otentifikasi untuk melakukan transaksi perpajakan online.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik beserta berkas terkait ke KPP di mana PKP terdaftar.
Apabila sudah didapat, untuk dapat meminta NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat tersebut kemudian menginstalnya di peramban.
3. Mengantongi Kode Aktivasi dan ‘Password’
Untuk dapat mengakses akun e Nofa pajak, wajib pajak harus mengantongi kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
Selengkapnya baca artikel Cara Daftar e Nofa: Cara Meminta ‘Password’ dan Kode Aktivasinya.
Aturan Baru Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
Seperti yang sudah disinggung di atas, DJP telah mengeluarkan peraturan baru terkait batas pemberian Nomor Serti Faktur Pajak.
Artinya, ada batasan jumlah NSFP yang dapat diajukan oleh PKP dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022, DJP hanya memberikan NFSP sebanyak jumlah tertentu, yakni:
1. Maksimal 75 NSFP
PKP baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN
2. Maksimal 120% dari pengajuan NSFP sebelumnya
Sementara itu PKP dapat diberikan sebanyak 120% dari permintaan NSFP sebelumnya apabila jumlah Faktur Pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 eFaktur.
Jadi, bagi PKP dengan kriteria tersebut hanya dapat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak maksimal 75 NSFP atau maksimal 120 persen dari pengajuan sebelumnya.
Kriteria PKP yang Dapat Mengajukan Permintaan NSFP Jumlah Tertentu
Dalam Pasal 16 PER-03/PJ/2022 disebutkan bahwa PKP dengan kriteria tertentu dikecualikan dari ketentuan pembatasan pemberian NSFP.
Pasal 16 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang:
a. Baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP
b. Telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
c. Mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
Cara Mendapatkan NSFP Melalui e-Nofa / e Nofa Online
Sebelum menggunakan web eNofa pajak, terlebih dahulu dilakukan pemasangan aplikasi e Nofa pada perangkat.
Cara memasang aplikasi e Nofa Pajak pada perangkat komputer tidaklah sulit.
Berikut adalah cara instalasi aplikasi eNofa Faktur Pajak:
- Download installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer
- Install file EtaxInvoice.exe. pada komputer yang terhubung ke internet
- Setelah proses instalasi selesai, akan dilakukan pembaruan secara otomatis. Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser Anda, agar dapat langsung mengajukan permohonan NSFP untuk badan usaha.
Dengan cara yang tepat, mengurus pajak perusahaan pun tak ada kendala.
a. Mengunduh Sertifikat Elektronik Terlebih Dahulu
Agar dapat melakukan permohonan NSFP, Anda harus mengunduh Sertifikat Elektronik melalui browser.
Jika menggunakan browser Chrome, Anda hanya perlu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar, klik “pengaturan lanjutan”, lalu klik “kelola sertifikat”, terakhir klik “impor”.
Cara Install atau Memasang Sertifikat Elektronik di Browser (e Nofa Online)
Untuk memulai proses instalasi Sertifikat Elektronik dari e Nofa online, harus melakukan klik sebanyak dua kali pada file sertifikat yang telah disimpan tersebut di atas.
Ketika proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol ‘Next’ pada kotak dialog ‘Certificate Import Wizard’.
Selanjutnya, pada bagian form ‘Private Key Protection’, masukkan passphrase/password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.
Lalu klik ‘Next’ hingga proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah selesai.
Setelah semua langkah selesai, Sertifikat Elektronik pajak sudah terimpor.
Detail langkah-langkah cara download dan instal Sertifikat Elektronik juga dapat dilihat di Sini.
Ingat, Digital Certificate ada masa berlakunya. Begini Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)
b. Mulai Cara Meminta NSFP pada eNofa Pajak atau e-Nofa DJP Online
Setelah Sertifikat Elektronik diimpor, Anda harus melakukan langkah berikut:
1. Mendaftar masuk atau login di web eNofa pajak, https://efaktur.pajak.go.id/, masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
2. Setelah masuk, klik “Permintaan NSFP” pada aplikasi eNofa / e Nofa / e-Nofa Online.
3. Kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser. Berikut ini adalah cara download atau cara instal Sertifikat Elektronik eFaktur.
4. Lalu ajukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.
5. Lengkapi data Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak apabila ini merupakan baru pertama kalinya mengajukan permintaan NSFP. Lalu klik “Proses”.
6. Kemudian konfirmasi dengan memasukkan “Password eNofa” pada aplikasi eNofa / e-Nofa / e Nofa OnlineAnda. Berikutnya akan muncul keterangan apabila permohonan NSFP berhasil dan siap dicetak.
Begitulah cara untuk mengajukan NSFP melalui aplikasi eNofa Pajak.
Dengan sistem Faktur Pajak berbasis elektronik, proses penerbitan NSFP untuk PKP menjadi lebih terpantau dan sistematis.
Sudah tahu? Ingat! NSFP hanya berlaku 1 tahun. Ini Cara Kembalikan NSFP saat Akhir Tahun
Ilustrasi membuat Faktur Pajak elektronik setelah mendapatkan NSFP dari e Nofa pajak atau e-Nofa online
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Dapatkan NSFP & Mudah Kelola e-Faktur dengan Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang apa itu e Nofa atau enofa dan cara penggunaan aplikasi eNofa / e-Nofa / e Nofa Online untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.
Setelah mendapatkan NSFP yang diperlukan, buat Faktur Pajak elektronik dengan cara mudah melalui e-Faktur Klikpajak.
Dalam proses pengembangan dan peningkatan kualitas layanan perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) untuk membantu menyediakan layanan perpajakan online untuk Wajib Pajak.
Salah satu PJAP mitra resmi DJP adalah Mekari Klikpajak sebagai kanal untuk bayar dan lapor pajak online.
Sistem Klikpajak.id selalu terus diperbarui mengikuti sistem terbaru DJP sehingga memudahkan Sobat Klikpajak untuk mengelola pajak lebih mudah dan cepat.
Dilengkapi dengan sistem pengarsipan yang rapi melalui Fitur Arsip Pajak Klikpajak, setiap transaksi akan tersimpan aman pada akun yang dimiliki.
Fitur lengkap Klikpajak.id juga memudahkan Sobat Klikpajak melakukan administrasi pajak hanya dalam satu platform yang terintegrasi.
Selengkapnya baca di sini bagaimana cara kerja Fitur Lengkap Klikpajak Mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, e-Filing dan Fitur Multi User & Multi Company yang memudahkan urusan perpajakan perusahaan.
Bahkan kelola pajak bisnis semakin praktis karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!