Daftar Isi
3 min read

Inilah 4 Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Tayang 25 Sep 2018
Inilah 4 Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER -24/PJ/2012 dan perubahannya.

Seperti Apa Faktur Pajak Lengkap?

Faktur Pajak yang Anda terbitkan dikatakan lengkap apabila dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  7.  Nama dan/tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanginya sesuai dengan tata cara dan prosedur merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

  1. PKP yang membuat faktur pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 tahun pajak yang sama. Satu nomor faktur pajak yang hanya digunakan sekali.
  2. PKP tidak melakukan pengisian kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan. Pemakaian kode transaksi harus sesuai dengan penggunaannya, apakah penyerahan biasa, penyerahan kepada pemungut, atau penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. Penggunaan penggantian faktur pajak juga diperhatikan, apakah merupakan faktur pajak pengganti atau faktur pajak normal.
  3. PKP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang, maka faktur pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Konsekuensi atas Faktur Pajak Tidak Lengkap

a. Bagi Penjual (Penerbit Faktur Pajak)

Selain wajib menyetor pajak yang terutang, PKP Penjual dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, kecuali apabila faktur pajak tidak memuat keterangan mengenai:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP; atau
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

b. Bagi Pembeli (Penerima Faktur Pajak)

Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum sebagai Pajak Masukan di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Demikian penjelasan singkat tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, semoga Anda dapat lebih memperhatikan kelengkapan faktur pajak yang Anda terbitkan.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak