Urusan perpajakan bisnis distributor yang beragam dan banyak lebih mudah dan cepat selesai dengan kelola secara terpusat semua urusan pajak dari aplikasi Klikpajak.
Perbedaan tipe pajak yang dikenakan akan berdampak pada kecepatan penyelesaian urusan pajak distributor.
Banyaknya transaksi jual-beli & ekspor-impor membuat Anda kesusahan dalam mengelola faktur pajak serta PPN impor. Klikpajak punya cara yang lebih praktis.
Lakukan urusan pajak distributor dalam waktu yang bersamaan dengan bulk action
Tidak perlu input manual lagi, Automasikan input data faktur penjualan dan pembayaran PIB.
Tidak perlu minta ke vendor, Impor Faktur Masukan langsung dari server DJP.
Pengiriman barang dan jasa lain pendukung proses bisnis distribusi akan berdampak pada banyaknya jenis pajak penghasilan yang dibebankan dan kerap berulangkali bukan lagi masalah dengan Klikpajak.
Buat hingga lapor bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23 & 26 cukup dari satu aplikasi.
Input NPWP tidak perlu berulangkali. Cukup sekali, data langsung tersimpan.
Duplikasi bukti potong yang sama untuk mempersingkat waktu membuat bukti potong.
Kelola pajak distributor lebih mudah dan cepat dengan menyediakan satu akun yang bisa diakses oleh setiap tim pajak di cabang.
Tim pajak di pusat maupun cabang dapat mengakses Klikpajak dari manapun dan kapanpun
Dalam satu akun Anda bisa kelola banyak NPWP
Berikan Setiap tim pajak akses kelola terbatas yang menyesuaikan kebutuhan.
Pantau perubahan atau aktivitas yang telah dilakukan oleh setiap user.
“Fitur multi NPWP Klikpajak sangat membantu, hanya tinggal mengganti akun, maka otomatis akun (NPWP perusahaan yang akan dikelola) di Klikpajak juga akan berganti. Kalau seandainya kita salah nomor Faktur atau salah tanggal, sistem Klikpajak ini langsung memberikan notifikasi. Jadi cepat kita menanganinya.”
Pajak Impor (Pajak Dalam Rangka Impor) PDRI adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Ketentuan pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Klikpajak adalah aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan dan pembuatan ID billing. Sehingga bukti lapor yang Anda dapatkan dari Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak.
PIB atau Pemberitahuan Import Barang adalah suatu dokumen pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang yang dilakukan.
Jumlah pajak yang tertera dalam PIB bisa untuk mengurangi jumlah pajak pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Untuk mengurangi resiko kesalahan saat input PIB, Anda bisa gunakan e-Faktur Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan DJP dan interface yang mudah digunakan.
E-Faktur Klikpajak memiliki fitur prepopulated PIB sehingga bisa menghitung pengenaan pajak secara otomatis berdasarkan nilai pada dokumen PIB.
Dokumen PIB berfungsi sebagai bukti sah atas transaksi impor dan setara dengan faktur pajak, karena berisi rincian atas barang impor, jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea Cukai.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
Gunakan Mekari Klikpajak agar lebih mudah mengelola PPh Pasal 22, mulai dari perhitungan da pembayaran melalui e-Billing hingga pelaporan SPT melalui fitur SPT Unifikasi. Selesaikan urasan PPh Pasal 22 dalam 1 aplikasi pajak.
Pengenaan tarif PPh pasal 22 atas impor bervariasi tergantung objek, pemungut, dan jenis transaksinya. Berikut tarif PPh 22 Impor :
Klikpajak hadir sebagai solusi bayar dan lapor pajak online yang resmi dari Ditjen Pajak Indonesia, memberikan Anda solusi perpajakan yang mudah, aman dan terintegrasi.