Dengan e-Faktur Mekari Klikpajak, proses buat faktur pajak, bayar dan lapor SPT Masa PPN bisa dilakukan secara terpusat, online dan terintegrasi.
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa PPN yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke lawan transaksi bisa dilakukan di satu aplikasi secara online
Import faktur pajak, bulk download dan auto-rekonsiliasi untuk mempermudah seluruh proses kelola faktur pajak.
Tanpa dukungan aplikasi pajak yang terintegrasi, kelola faktur pajak menjadi manual sehingga memakan waktu dan rentan kesalahan karena human error
“Kami tidak perlu pindah-pindah platform. Dahulu harus tarik CSV-nya, upload lagi, ribet sekali. Sekarang bisa bikin Faktur Pajak kapanpun dan di mana pun.”
Selain solusi kelola faktur pajak secara online, Klikpajak dilengkapi fitur-fitur yang memudahkan pekerjaan pajak Badan
“Fitur multi NPWP Klikpajak sangat membantu, hanya tinggal mengganti akun, maka otomatis akun di Klikpajak juga akan berganti. Kalau seandainya kita salah nomor Faktur atau salah tanggal, sistem Klikpajak ini langsung memberikan notifikasi. Jadi cepat kita menanganinya.”
Tidak perlu proses manual lagi, gunakan automasi dari integrasi Klikpajak dengan sistem Anda atau aplikasi akuntansi, Jurnal
“Setelah pakai Klikpajak.id jadi lebih mudah, tinggal tarik data dari Jurnal.id untuk buat e-Faktur, tinggal impor dan klik di satu aplikasi saat lapor SPT Masa PPN. Lebih mudah dan lebih hemat waktu juga,”
eFaktur adalah sebuah sistem untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara online.
Web eFaktur adalah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memfasilitasi pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download dan install aplikasi. e-Faktur Mekari Klikpajak bisa langsung digunakan melalui browser yang terkoneksi dengan internet. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.
e-Faktur Mekari Klikpajak menggunakan versi terbaru yaitu e-Faktur 4.0. Versi ini telah dilengkapi dengan fitur otomasi dan prepopulated Faktur Pajak Masukan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk lapor SPT Masa PPN secara online.
Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur apabila sudah terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selain itu, anda memerlukan sertifikat elektronik pajak dan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Untuk melakukan permintaan NSFP, anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa. Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Syarat Untuk Membuat eFaktur.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperbarui sertifikat elektronik nya apabila kadaluarsa. Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembaruan sertifikat elektronik. Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pengurusan Sertifikat Elektronik Kadaluarsa.
Faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, faktur pajak gabungan, faktur pajak pengganti, faktur pajak di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.
Berikut langkah-langkah membuat faktur pajak di e-Faktur Mekari Klikpajak:
Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan Faktur Pajak di Mekari Klikpajak.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mekari Klikpajak sudah menggunakan eFaktur 4.0 versi terbaru dengan penyesuaian tarif PPN 11%.
Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait Klikpajak, Anda dapat menghubungi support Klikpajak melalui Live Chat di aplikasi Klikpajak atau melalui email ke klikpajak@mekari.com