Lapor SPT Tahunan dan Masa secara online lebih mudah dengan e-Filing Mekari Klikpajak. Terintegrasi dengan e-Billing pajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT yang dilaporkan, e-Filing Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Hanya dengan satu aplikasi pajak saja untuk melakukan pelaporan beragam jenis SPT pajak secara online dan terintegrasi.
Seluruh riwayat pelaporan pajak online terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.
Pelaporan berbagai jenis SPT pajak mulai dari SPT Masa hingga SPT Tahunan secara online hanya di e-Filing Klikpajak
Pelaporan SPT pajak secara online dapat menghemat waktu sehingga anda bisa fokus ke hal lainnya
Tidak perlu repot dalam mengakses riwayat pelaporan pajak. Semuanya tersimpan rapi di Klikpajak
Lapor pajak online adalah cara melaporkan SPT Tahunan yang dilakukan secara online melalui website e-Filing.
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika lupa EFIN, informasi lebih lengkap dapat anda lihat di artikel ini.
Semua jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui eFiling dapat dilaporkan melalui Mekari Klikpajak. Baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Berikut langkah-langkah pelaporan pajak online menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak:
Informasi lengkap dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor Pajak Online di e-Filing Mekari Klikpajak”.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada 31 Maret. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada 30 April.
Untuk menggunakan Klikpajak, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu dan mengunggah SPT Tahunan Badan Anda ke dalam aplikasi. Selanjutnya, Anda dapat mengisi dan melengkapi formulir SPT Tahunan Badan secara online, kemudian mengirimkannya ke DJP melalui Klikpajak. Selain itu Anda juga bisa membayar pajak langsung di Klikpajak dengan berbagai macam metode pembayaran yang tersedia.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan lebih praktis melalui Mekari Klikpajak. Anda bisa lapor SPT Tahunan Badan tanpa perlu install aplikasi eSPT terlebih dahulu. Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan online, termasuk aplikasi pelaporan SPT Badan. Anda dapat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan Badan secara online di aplikasi Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing.
Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Fitur e-SPT Online dari Klikpajak dapat anda gunakan secara langsung tanpa perlu install aplikasi. Anda dapat melakukan pelaporan untuk berbagai jenis SPT Badan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online antara lain NPWP badan, laporan keuangan, SPT Masa, EFIN badan, Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menerima surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.