Daftar Isi
12 min read

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Tayang 16 Jul 2022
Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online yang terintegrasi untuk urus pajak perusahaan jadi lebih mudah.

Kami memahami, mengurus pajak perusahaan memang cukup kompleks mengingat ada banyak jenis transaksi yang umumnya dilakukan perusahaan dan mengandung unsur perpajakan.

Bisa dibayangkan jika mengurus berbagai macam pajak perusahaan itu masih dilakukan satu per satu dan dengan aplikasi pajak yang terpisah. Tentunya akan ada risiko kesalahan nantinya.

Contoh, salah hitung pajak terutang yang harus disetorkan atau salah input data Faktur Masukan dan masih banyak lagi risiko kekeliruan dalam melakukan aktivitas pajak perusahaan.

Selain salah hitung, risiko telat bayar dan lapor pajak pun makin besar. Sanksi dan denda pajak pun mengintai. Dengan begitu, yang dibutuhkan adalah support system pajak online yang dilengkapi dengan fitur lengkap dan terintegrasi.

Cara mudah, cepat dan praktis kelola pajak perusahaan dapat Sobat Klikpajak temukan di Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap terintegrasi.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi.

Dengan Klikpajak, kelola e-Faktur maupun e-Bupot juga lebih mudah dan cepat karena terintegrasi dengan fitur akuntansi perpajakan online Jurnal.id.

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id yang memudahkan kelola pajak dan keuangan perusahaan.

Mekari Jurnal adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

“Serahkan semua urusan perpajakan dan keuangan perusahaan melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

Baca juga: 5 Aplikasi Online Pajak Pokok yang Harus Dipahami Wajib Pajak Badan

Apa Saja Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Klikpajak?

Kalau ada cara praktis, kenapa harus ribet urus pajak perusahaan?

Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak hanya dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi online pajak berbasis web mitra resmi DJP ini?

Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Mekari Klikpajak.

Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya?

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat faktur pajak hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

Baca juga: Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Kurangi Beban Pajak. Caranya?

A. Mudah Membuat Bukti Potong & Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale upsesuai kebutuhan.
  • Layanan supportpajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

B. Buat e-Faktur Tanpa Install Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di =”color: #333333;”>web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor PPN wajib di e-Faktur.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah dengan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

1. Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?
2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
3. Cara Bayar PPN Terutang Lewat Halaman SPT PPN
4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

C. Lapor Pajak di e-Filing Klikpajak, Gratis!

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak saja, tapi juga bisa melaporkan pajak yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Sudah tahu? Apa itu Kepanjangan SPT? Penjelasan dan Fungsinya untuk Pajak
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Baca juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan dan Cara Menghitungnya

D. Buat Kode Billing, Langsung Bayar Pajak dalam Satu Platform

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan.

Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, cepat dan akurat.

“Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform.

Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

E. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited, Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Lebih jelasnya, berikut cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Ketahui Aturan Tarif Sanksi Pajak Terbaru

Perlu diingat, aturan pengenaan sanksi denda telat lapor atau bayar pajak sudah berubah.

Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

“Jadi, tarif sanksi denda ini akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menkeu.”

Berikut dasar perhitungan sanksi denda pajak terbaru:

1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa

2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Baca juga: Ulasan Lengkap PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar
Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.

Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar

Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.
Setiap pembayaran dan pelaporan SPT pajak ada batas waktunya.

Untuk menghindari sanksi denda telat bayar pajak ataupun terlambat lapor SPT pajak, Klikpajak menyediakan kalender saku di Kalender Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi denda akibat terlambat bayar dan lapor pajak.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak Dirancang untuk Memenuhi Kebutuhan Pajak Bisnis Anda!

“Fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Sobat Klikpajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Sobat Klikpajak dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

klikpajak support

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Klikpajak by Mekari mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak