Sebagai perusahaan berstatus Perseroan Terbuka (Tbk), akan selalu bersinggungan dengan transaksi yang mengharuskan membuat berbagai macam bukti pemotongan pajak atau bukti potong elektronik/eBupot, salah satunya Bukti Potong PPh Pasal 23/26. Kini, DJP memberlakukan sistem e-Bupot Unifikasi. Apa sih pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk? Ketahui juga kewajiban pajak Perseroan Tbk di sini.
Sebagai perusahaan go public yang kepemilikan sahamnya tersebar dan dimiliki umum, tentunya punya segudang transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26, yakni bagi-bagi dividen dan masih banyak lagi.
Sekadar mengingatkan, ketentuan tentang pengenaan PPh 23/26 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Dalam Pasal 23 UU PPh, setidaknya transaksi yang menjadi penghasilan dan dikenai PPh 23 adalah:
1. Dividen
2. Bunga
3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e.
PPh Pasal 21 ayat 1 huruf e yaitu penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai tarif PPh Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan yang dikenai Pajak Bersifat Final, di antaranya:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi pada anggota koperasi orang pribadi
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
- Penghasilan tertentu lainnya
6. Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana dengan pengenaan PPh Pasal 26?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh bahwa penghasilan yang dikenai PPh 26 adalah:
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
- Pengalihan dari penjualan atau pengalihan saham
- Penghasilan berupa premi asuransi
Baca juga: Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat akan Menguntungkan WP Badan
Berapa Tarif PPh 23/26?
a. Tarif PPh Pasal 23
Tarif pajak penghasilan Pasal 23 terbaru ini terbagi jadi dua tarif yakni:
1). Tarif PPh 23 sebesar 15%
Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto ini dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah (penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 ayat (1) huruf 2).
2). Tarif PPh 23 sebesar 2%
Sedangkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto ini dikenakan atas:
- Penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).
- Penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
b. Tarif PPh Pasal 26
Untuk Tarif PPh pasal 26 berapa persen? Besarannya sekitar 20% yang didasarkan dari beberapa dasar pemotongan pajak penghasilan ini, yakni:
1. Dari jumlah bruto
Tarif PPh 26 adalah 20% dari jumlah bruto dari objek PPh Pasal 26 yang telah disebutkan di atas dari poin 1-7.
2. Dari perkiraan penghasilan neto
Sedangkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto atas penghasilan WP luar negeri adalah untuk poin 8-11.
3. Dari laba netto
Tarif PPh 26 sebesar 20% dari laba neto setelah pajak dari suatu Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
4. Berdasarkan Tarif tax treaty
Jika telah dilakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain (treaty partner), maka:
Perhitungan besar PPh Pasal 26 didasarkan pada Tax Treaty tersebut, yakni bisa dibebaskan dari pengenaan PPh 26 atau dikenakan PPh 26 dengan tarif lebih rendah.
Contoh pemotongan PPh 26,
PT A membayar royalti sebesar Rp100 juta pada WP luar negeri.
Maka, PT A wajib memotong PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas penghasilan royalti tersebut.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Tarif PPh 23/26 Lebih Tinggi 100% jika…
Ingat, ya? Jika pihak yang dipotong/dipungut PPh 23/26 ini tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tarif yang ada atau dua kali lipat dari tarif normalnya.
Misal,
WP A merupakan wajib pajak yang mendapat penghasilan dari hadiah kompetisi yang diadakan suatu perusahaan di Indonesia.
Karena WP A tidak memiliki NPWP, maka WP A akan dikenakan tarif PPh 23 atas dividen sebesar 30% dari jumlah bruto bagi WP dalam negeri
Atau WP A dikenakan PPh 26 atas dividen tersebut sebesar 40% dari jumlah bruto bagi WP luar negeri/asing.
Lalu, apa perbedaan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 26?
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh disebutkan, atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau BUT, dipotong PPh 23.
Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan, atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP luar negeri selain BUT di Indonesia, dipotong PPh 26.
Dari penjelasan kedua pasal di atas sudah jelas, bahwa perbedaan PPh 23 dan PPh 26 adalah terletak pada subjek pajak yang dikenakan PPh ini.
Jika PPh Pasal 23 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk WP Luar Negeri atau WP asing.
Siapa yang Memotong PPh Pasal 23/26?
Seperti yang sudah disinggung di atas, subjek yang memotong PPh 23/26 adalah:
1. Badan pemerintah
2. Subjek pajak dalam negeri
3. Penyelenggara kegiatan
4. BUT
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6. WP Pribadi dalam negeri (hanya memotong PPh 23 atas sewa saja) yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 dengan ketentuan harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di antaranya:
- Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa Kewajiban sebagai Pemotong PPh Pasal 23/26?
Sebagai pihak yang harus memungut/memotong PPh 23/26, juga wajib membuat Bukti Potong PPh 23/26.
Selain keharusan membuat bukti pemotongan pajak, juga wajib membayar/menyetorkan PPh 23/26 yang dipotong/dipungut tersebut.
Nah, saat terutangnya PPh 23/26 ini adalah:
- Pada saat pembayaran
- Saat disediakan untuk dibayarkan
- Saat jatuh tempo
- Saat ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur
Bukan hanya harus memotong dan setor saja, tapi pihak pemotong juga wajib melaporkan PPh 23 secara online di e-Bupot unifikasi.
Pembuatan Bukti Potong PPh 23/26 ini wajib melalui aplikasi e-Bupot.
Tidak hanya membuat bukti pemotongan pajak saja, tapi lapor SPT PPh 23/26 juga harus melalui aplikasi e-Bupot.
Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 ini dikhususkan hanya untuk digunakan membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan lapor SPT pajaknya.
Tahukah? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai memperkenalkan sistem eBupot Unifikasi.
Apa itu eBupot Unifikasi?
Selengkapnya baca di sini tentang penjelasan e-Bupot Unifikasi.
Bukan hanya e-Bupot Unifikasi, tapi DJP juga mengenalkan SPT Masa PPh Unifikasi.
Lebih lanjut terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak penjelasan tentang SPT PPh Unifikasi dan pembuatan bukti potong melalui eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk.
Berlakunya Sistem e-Bupot Unifikasi & Pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk
Segera, DJP akan memberlakukan sistem pembuatan bukti potong pajak penghasilan yang istilah kata satu sistem aplikasi pembuatan bukti potong yang bisa digunakan untuk membuat berbagai jenis bukti potong pajak.
Seperti kita tahu, pembuatan bukti potong pajak tidak hanya berlaku bagi PPh 23/26 saja, melainkan ada beberapa jenis pajak penghasilan lainnya yang transaksinya harus disertai dengan pembuatan bukti potong pajak.
Jenis pajak penghasilan yang transaksinya harus dibuatkan bukti potong pajak seperti:
- Bukti potong pajak dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Bukti potong pajak dari pemotongan PPh Pasal 15
- Bukti potong pajak dari pemotongan PPh Pasal 22
- Bukti potong pajak dari pemotongan PPh Pasal 23
- Bukti potong pajak dari pemotongan PPh Pasal 26
Nah, semua jenis bukti potong pajak penghasilan tersebut dapat dilakukan hanya dalam satu aplikasi eBupot Unifikasi ini.
Lalu, apa pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk?
Temukan jawabnya dengan terus membaca pada uraian selanjutnya di bawah ini.
Baca juga: Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak terhadap Kewajiban PPh Pasal 25 Perusahaan
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
a. Kewajiban Pajak Perusahaan Tbk
e-Bupot Unifikasi jelas penting bagi Perseroan Tbk karena sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa saham atau capital market ini tentunya akan ada banyak menerbitkan Bukti Potong PPh 23/26.
Mengingat ada banyak investor yang menanamkan modalnya pada Perusahaan Tbk tersebut dan perusahaan akan membagikan dividen pada para pemegang saham perusahaan.
Maupun keharusan memungut/memotong pajak penghasilan lainnya dari berbagai macam transaksi yang dilakukan Perusahaan Tbk.
Oleh karena itu, beberapa kewajiban pajak Perusahaan Tbk seperti berikut ini harus bisa dipenuhi dengan baik untuk memenuhi administrasi perpajakan sekaligus kelancaran bisnis, seperti:
1. Memotong PPh 23/26
Perusahaan Tbk akan memotong PPh 23 atas dividen yang diberikan pada pemegang saham dalam negeri, dan memotong PPh 26 atas dividen yang diberikan pada pemegang saham dari luar negeri.
2. Memotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Katakanlah Perusahaan Tbk ini menerbitkan obligasi, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memungut/memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi yang diberikan pada penerima penghasilan dari bunga obligasi ini.
3. Memotong PPh Pasal 22
Lalu, Perusahaan Tbk ini ternyata bergerak di industri manufaktur bidang otomotif.
Dengan demikian, Perusahaan Tbk juga memiliki kewajiban memungut/memotong PPh Pasal 22 saat penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
Berikut ini tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot
Ilustrasi kewajiban pajak Perusahaan Tbk dan pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk
b. Simplikasi Pembuatan Bukti Potong Pajak di eBupot Unifikasi Klikpajak
Sebagai Perusahaan Tbk, tentu bukan hanya ratusan, tapi ribuan bukti potong pajak yang harus dibuat bahkan dalam waktu bersamaan.
Efektivitas kelola bukti potong pajak menjadi kunci pengelolaan administrasi pajak perusahaan dapat berjalan lancar dengan hasil yang baik.
Mengingat banyaknya transaksi yang dilakukan dan mengharuskan membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dari berbagai macam objek pajak tersebut, maka jelas Perusahaan Tbk membutuhkan simplifikasi pembuatan bukti potong pajak.
Simplifikasi pembuatan bukti potong pajak Perusahaan Tbk dapat dilakukan melalui sistem eBupot Unifikasi Klikpajak.
Sebagaimana sudah disinggung di atas, selama ini berbagai macam jenis pungutan/pemotongan PPh itu pembuatan bukti potong pajaknya melalui platform berbeda-beda.
Seperti halnya e-Bupot PPh 23/26 yang hanya digunakan untuk membuat bukti potong dalam pelaporan SPT PPh 23/26 saja.
Dengan adanya sistem e-Bupot Unifikasi ini, maka pembuatan berbagai jenis bukti potong yang wajib dibuat Perusahaan Tbk bisa dilakukan melalui aplikasi dan platform yang sama.
Begitu juga saat akan melaporkan berbagai jenis SPT PPh dari pemungutan/pemotongan pajak tersebut dapat dilakukan dalam satu platform SPT Masa PPh Unifikasi ini.
Ingat, sebagai pemungut/pemotong pajak penghasilan, ada kewajiban lain yakni harus membayarkan/menyetorkan pajak yang dipungut itu ke kas negara.
Cara bayar/setor pemungutan atau pemotongan PPh atas berbagai transaksi itu dapat dilakukan dengan cara mudah dan cepat, juga praktis melalui e-Billing Klikpajak!
Karena melalui eBilling Klikpajak, mulai dari membuat Kode Billing hingga bayar billing dengan virtual account bank dapat dilakukan dalam platform yang sama.
Berikut tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Kewajiban Pajak Perusahaan Tbk Lainnya
Itulah penjelasan tentang pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk dalam memenuhi kewajiban pembuatan bukti potong pajaknya.
Bukan hanya kewajiban atas beberapa jenis pajak yang harus dibuatkan bukti potong pajaknya seperti penjelasan di atas saja, Perusahaan Tbk juga memiliki kewajiban pajak lainnya seperti PPh Badan, pembuatan e-Faktur Pajak, dan lainnya.
Dengan dukungan support system perpajakan yang mumpuni, pengelolaan pajak Perusahaan Tbk dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Semua itu dapat Anda temukan melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak.
Bahkan kelola pajak perusahaan seperti bukti potong hingga Faktur Pajak elektronik sangat praktis karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Melalui eFaktur Klikpajak, Anda juga dimudahkan dalam melakukan rekonsiliasi pajak.
Baca juga: Cara Rekonsiliasi Pajak Otomatis dari Laporan Keuangan Online
Tunggu apa lagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga, langsung gunakan aplikasinya untuk kemudahan urus pajak perusahaan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!