Daftar Isi
6 min read

Faktur Pajak Fiktif : Kenali Ciri-cirinya dan Sanksi

Tayang 15 May 2023
Faktur Pajak Fiktif
Faktur Pajak Fiktif : Kenali Ciri-cirinya dan Sanksi

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-132/PJ/2018, Faktur Pajak fiktif adalah faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagaii PKP. Kenali ciri-ciri dan sanksinya.

Karena faktur pajak tersebut tidak sah, maka ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung wajib pajak PKP, baik penerima ataupun pelanggar itu sendiri.

Simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui detail penjelasan tentang modus faktur pajak fiktif dan kriterianya.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Tentang Faktur Pajak Fiktif

Faktur Pajak menjadi sebuah kewajiban dan keharusan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, pembuatan Faktur Pajak juga mengalami perubahan. Tidak lagi manual, tapi secara online menjadi Faktur Pajak elektronik.

Bagi negara, jelas Faktur Pajak fiktif ini merugikan karena PPN yang dipungut PKP penjual atau telah dibayar oleh PKP pembeli itu tidak disetorkan ke kas negara.

Sedangkan bagi PKP pembeli yang telah dipungut PPN tersebut, sudah jelas akan dirugikan juga.

Sebagai PKP yang membeli BKP/JKP harus cermat dalam menerima Faktur Pajak yang diberikan lawan transaksi.

Karena dampaknya bisa saja ternyata mendapatkan Faktur Pajak fiktif alias Faktur Pajak yang tidak sah.

Jika itu terjadi, akan berdampak pada pengelolaan pajak bisnis yang dilakukan.

Lalu, bagaimana cara mengetahuinya dan cara mengantisipasi dari Faktur Pajak yang tidak sah ini?

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

Modus Penggunaan Faktur Pajak Fiktif

Jauh sebelum diterapkannya Faktur Pajak elektronik, Faktur Pajak fiktif yang beredar di masyarakat cukup banyak.

Hal ini merugikan negara dan juga pelaku usaha, karena menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai atau tidak berhak melakukan pembuatan Faktur Pajak.

Oleh karena itu, untuk menangkal semakin banyaknya penggunaan Faktur Pajak fiktif ini DJP menerapkan Faktur Pajak elektronik.

Bentuk, Kriteria atau Ciri-Ciri Faktur Pajak Fiktif

  • Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

Pembuat Faktur Pajak ternyata merupakan WP Non Efektif (NE) yang tidak-tiba aktif dan punya jumlah penyerahan BKP/JKP dalam jumlah yang besar.

  • Tidak Terdaftar sebagai PKP

Faktur Pajak fiktif juga bisa muncul karena dibuat oleh WP yang belum menjadi PKP.

Hal ini dapat diketahui pada saat WP menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam, karena WP tidak terdaftar sebagai PKP.

  • Pengurus dan Komisaris Sama

Faktur Pajak fiktif juga dapat dilihat dari beberapa WP yang pengurus dan komisarisnya adalah orang yang sama.

  • Lokasi Domisili dan Peredaran Usaha Tidak Sesuai

Berikutnya, Faktur Pajak fiktif dapat diketahui dari kondisi di mana WP yang berdomisili di kawasan perumahan, tapi menunjukkan punya peredaran usaha besar.

  • Sering Pindah Alamat

Salah satu ciri-ciri Faktur Pajak ilegal berikutnya adalah ternyata WP kerap pindah alamat atau sering mengajukan permohonan pindah alamat/tempat kedudukan/permohonan perpindahan lokasi terdaftar.

  • Banyak Jenis Barang

Indikasi Faktur Pajak fiktif juga dapat dilihat dari jumlah penyerahan barang atau BKP sangat beragam.

Sehingga sulit atau tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utamanya itu apa.

  • PPN Kurang Bayar Tidak Sesuai

Ciri-ciri lainnya juga dapat dilihat dari WP yang usahanya baru berdiri, namun memiliki jumlah penyerahan besar dan PPN kurang bayar kecil.

  • Pelaporan Penyerahan Tidak Sesuai

Faktur Pajak fiktif juga dapat diketahui dari indikasi WP yang melaporkan jumlah penyerahan BKP dan/atau JKP, tapi tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.

  • Saat Pembetulan SPT Masa PPN

Untuk mengetahui Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sah juga dapat dilihat dari pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran jadi lebih besar.

Namun diimbangi dengan perubahan Pajak Masukan yang besar pula, sehingga tidak mengubah PPN kurang bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN status kurang bayar tetapi nilainya kecil.

Baca juga: Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan

Dampak bagi PKP

Penggunaan Faktur Pajak fiktif atau ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan PKP.

Bagi dunia usaha, Faktur Pajak fiktif dapat merugikan investor dan dapat memperkeruh iklim investasi.

Sebagai contoh,

Apabila Anda seorang investor dan staf Direksi mengecilkan laba melalui skema Faktur Pajak fiktif, tentu saja sebagai investor tidak akan mendapatkan keuntungan atau capital gain yang seharusnya menjadi hak Anda.

Selain itu, juga berdampak pada jumlah dividen yang dibagikan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Atau lebih parahnya lagi, laba yang dikecilkan dengan didukung penggunaan Faktur Pajak fiktif dapat dijadikan alasan perusahaan untuk tidak memberikan bonus atau menaikkan gaji para karyawan dan buruh.

Baca juga: Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Contoh lain,

Sebagai PKP yang membeli barang/jasa kena pajak, tapi ternyata lawan transaksi tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran yang sah.

Artinya, Anda mendapatkan Faktur Pajak fiktif dari transaksi yang telah dilakukan tersebut.

Akibatnya, Faktur Pajak yang diperoleh tersebut tidak dapat dijadikan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan atau PPN.

Sudah tahu? Begini Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Faktur Pajak Fiktif dapat Diantisipasi dengan e-Nofa OnlineIlustrasi PKP tidak dapat mengkreditkan PPN

Antisipasi Faktur Pajak Fiktif dengan e-Nofa

Salah satu cara untuk mengantisipasi adanya Faktur Pajak fiktif tersebut, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa.

Penerapan e-Nofa merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan oleh DJP.

e-Nofa merupakan sebuah sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak.

Artinya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) disediakan langsung oleh DJP yang diajukan oleh PKP.

Dengan adanya eNofa, maka diharapkan dapat mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran Faktur Pajak oleh PKP.

Karena e-Nofa dapat mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab, dan penomoran faktur WP dapat dilihat secara berurutan.

Penerapan eNofa ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Selengkapnya berikut Panduan Lengkap Cara Mendapatkan NSFP Melalui e-Nofa Online

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Faktur Pajak Fiktif dapat Diantisipasi dengan e-Nofa Online

Itulah penjelasan tentang Faktur Pajak fiktif dan cara mengantisipasinya atau mengenalinya.

Selanjutnya, kelola pajak lainnya dengan cara yang mudah dan cepat mulai dari hitung, bayar, dan lapor SPT pajaknya hanya dengan Mekari Klikpajak.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Perpajakan Online yang terintegrasi dan seluruh riwayat transaksi perpajakan akan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak.

Tunggu apalagi, urus pajak bisnis dengan efektif dan efisien sekarang juga!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak