Daftar Isi
10 min read

Cara Mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi Distributor

Tayang 16 Nov 2020
Cara Mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi Distributor

Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang distribusi, juga tak luput dari kewajiban perpajakan salah satunya dari aktivitas PPN. Ketahui cara mengurus Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi distributor.

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem terbaru e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur versi 2.2.

Sekilas tentang e-Faktur 3.0

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0, pembuatan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus melalui aplikasi e-Faktur.

Tidak bisa lagi lapor SPT Masa PPN di e-SPT ataupun e-Filing untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya.

Dengan pembaruan sistem aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik DJP ini, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan e-Faktur Client Desktop, harus update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya untuk bisa membuat e-Faktur.

Tapi saat akan melaporkan SPT Masa PPN-nya, PKP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based.

Lalu, bagaimana cara mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi distributor, berikut Klikpajak by Mekari ulas secara lengkap terkait perpajakan pelaku usaha bidang distribusi dan pembuatan Faktur Pajaknya.

YouTube video

Pengertian Distributor & Kewajiban Perpajakan Distributor

Distributor adalah pengusaha sebagai pihak yang membeli produk secara langsung dari produsen dan menjualnya kembali ke pedagang eceran atau pengecer atau agen.

Kriteria distributor memiliki ciri-ciri diantaranya:

  • Usaha distributor memiliki izin badan usaha dalam bentuk badan/perusahaan maupun perorangan
  • Sistem pembelian produk dapt dilakukan dengan sistem komisi ataupun beli putus
  • Bentuk kerja sama dengan produsen secara langsung untuk memasarkan barang/jasa ke pengecer atau konsumen akhir
  • Pembelian produk dari produsen dalam jumlah besar setiap melakukan transaksi pembelian
  • Cakupan wilayah pemasaran tertentu dan lebih luas
  • Penjualan barang juga dalam jumlah besar karena penjualan dilakukan bukan ke konsumen akhir, melainkan kea gen atau retailer
  • Produk yang dijual hanya berasal dari satu produsen saja. Artinya tidak diperbolehkan menjual barang serupa dari produk pesaing/kompetitor

Kewajiban Perpajakan sebagai Distributor

Sebagai pengusaha distributor, juga memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti Wajib Pajak (WP) lainnya, terlebih lagi jika sudah berstatus PKP.

Artinya, ada kewajiban PPN atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dibuatkan Faktur Pajaknya.

Tentu saja bukan hanya terkait PPN, sebagai distributor juga ada kewajiban-kewajiban pajak lainnya.

Apa saja kewajiban perpajakan sebagai distributor ini?

Berikut kewajiban perpajakannya:

  • Pajak Penghasilan (PPh) => PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26
  • PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Namun, kewajiban perpajakan dari kegiatan sebagai distributor ini akan dibahas yang berkaitan dengan transaksi yang dikenakan PPN dan pembuatan Faktur Pajaknya.

Sehingga akan diulas khusus bagaimana cara mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi distributor.

Ketahui juga cara menggunakan e-Nofa Faktur Pajak untuk meminta NSFP sebelum membuat e-Faktur

Perlakuan Perpajakan Distributor Atas PPN

Umumnya, setiap pengusaha atau perusahaan yang berstatus PKP, setiap transaksi barang dan jasa kena pajak, wajib membuat Faktur Pajak.

Karena kali ini Klikpajak membahas kewajiban perpajakan distributor terkait PPN, maka pajak dalam ketentuan yang berlaku terkait dengan jual-beli dalam kegiatan bidang usaha distributor, juga diatur mengenai imbalan penghargaan yang termasuk transaksi dikenakan PPN.

Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli.

Sebab sesuai dengan karakteristik dari usaha distributor ini ada kalanya transaksi yang dilakukannya dengan pihak produsen berupa imbalan dari transaksi jual-belinya, yang ketentuannya diatur dalam SE-24/2018 ini.

Aturan ini mengatur tentang kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli yang umumnya terdapat pada kegiatan transaksi bidang usaha distributor.

Dalam SE-24/2018 yang berlaku pada tingkat WP PKP distributor, ada kondisi sebuah imbalan penghargaan itu dianggap sebagai kondisi tertentu yang dikenakan PPN, diantaranya:

  • Pencapaian syarat tertentu
  • Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu
  • Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli

Secara umum, pihak yang memperoleh bukti potong PPN atau PPnBM berupa Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan adalah:

Pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean.

Mereka wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungut pajak.

Sama dengan WP PKP lainnya, ada kalanya pengusaha distributor merupakan bermitra dengan perusahaan/produsen luar negeri.

Artinya, transaksinya berupa impor BKP/JKP di luar pabean, yang juga berhak menerima bukti pungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan sebagai pengurang pajak keluarannya pada Masa Pajak yang sama.

Namun sebagaimana penjelasan di atas, selain dari transaksi BKP/JKP yang secara umum sebagai objek PPN, pengusaha distributor juga akan dikenakan PPN dan mendapatkan Pajak Masukan dari jenis transaksi dari imbalan penghargaan tertentu sesuai SE-24/2018.

Singkatnya, sebagai distributor, memiliki tambahan objek PPN Masukan yang bisa menjadi pengurang pajak keluaran, yakni bukan hanya dari transaksi BJP/JKP pada umumnya, tapi juga dari imbalan penghargaan, kompensasi maupun jasa manajemen sesuai perjanjian kerja sama.

Ketahui di sini cara menggunakan e-Nofa Faktur Pajak untuk meminta NSFP.

Tarif PPN bagi Distributor

Kegiatan usaha apapun yang berkaitan dengan PPN memiliki tarif pajak yang sama.

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tarif PPN adalah:

  • Tarif umum PPN sebesar 10% untuk penyerahan BKP/JKP dalam negeri
  • Tarif khusus PPN 0% untuk ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud maupun ekspor JKP
  • Tarif PPN sebesar 10% ini dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% yang diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Note: Kenali Apa itu PPN dan Cara Menghitung PPN yang Mudah

Contoh Perhitungan PPN Distributor

Secara umum, rumus PPN adalah Tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PPN = Tarif PPN x DPP

Note: Selengkapnya ketahui tentang PPN Terutang.

Masih sesuai SE-24/2018, imbalan berbentuk BKP pada usaha distributor ini menggunakan harga kesepakatan antara penjual dan pembeli sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh maupun PPN.

Namun untuk penghargaan, jika nilai kesepakatan itu tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.

Berikut contoh kasus transaksi jual beli distributor yang termasuk dalam imbalan penghargaan yang dikenakan PPN.

Contoh 1,

Penghargaan:

PT AAA merupakan produsen tekstil yang melakukan kerja sama dengan toko BBB kain sebagai distributor dengan skema pemberian insentif kepada toko BBB. Skema ini disebut TTA (Trading Term Agreement).

Insentif yang diberikan PT AAA pada toko BBB sebesar 3% dari nilai pembelian toko atas produk tekstil PT AAA, ketika toko BBB memenuhi target pembelian senilai Rp100 juta per bulan.

Pada bulan November toko BBB yang merupakan distributor berstatus CV ini mencapai pembelian produk tekstil PT AAA senilai Rp110 juta. Sehingga PT AAA memberikan insentif senilai 3% x Rp110 juta, yakni sebesar Rp3.300.000 kepada toko BBB.

Dengan demikian, nilai penghargaan dari PT AAA tersebut yang diberikan pada toko BBB ini bukan merupakan aktivitas yang dianggap sebagai penyerahan jasa.

Sehingga PT AAA hanya memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan yang diberikan kepada toko BBB tersebut sebesar 15% dari Rp3.300.000, yakni Rp495.000.

Kemudian toko BBB tidak perlu membuat Faktur Pajak, karena tidak ada penyerahan JKP. Tapi PT AAA sebagai produsen tetap wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada toko BBB dengan DPP sebesar Rp3.300.000 tersebut, yakni 10% x Rp3,3 juta = Rp330.000.

Contoh 2,

Kompensasi:

PT CCC merupakan distributor sepatu branded PT DDD. Dalam perjanjian penunjukan distributor oleh PT DDD kepada PT CCC ini terdapat ketentuan proteksi harga (price protection) yang diberikan PT DDD kepada PT CCC sebagai bagian dari antisipasi ketika terjadinya fluktuasi harga jual sepatu branded tersebut di pasar dalam periode tertentu.

Kemudian PT CCC membeli 5000 pasang sepatu branded dari PT DDD dengan harga satuan Rp1 juta. PT DDD menentukan harga jual standar untuk sepatu branded produksinya ini sebesar Rp1,5 juta per pasang sepatu.

Suatu ketika, pada periode kuartal 3 (Juli-September) 2020 kondisi pasar mengalami kelesuan daya beli masyarakat akibat pandemi Virus Corona (Covid-19), sehingga permintaan sepatu branded ini menurun.

Kemudian PT DDD menurunkan harga jual standar sepatu branded tersebut dari semula Rp1,5 juta menjadi hanya Rp1,25 juta per pasang, dengan tujuan dapat meningkatkan penjualan sepatu produksinya.

Sehingga PT CCC berhak mendapat price protection dari PT DDD sebesar Rp250 ribu atas setiap sepatu branded yang belum terjual dalam periode Juli-September 2020.

Jumlah sepatu branded yang belum terjual di PT CCC sebanyak 2000 pasang sepatu. Maka PT CCC sebagai penerima kompensasi bukan merupakan objek pemotongan PPh, dan PT CCC wajib melaporkan penerimaan tersebut sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.250.000 x 2000 sepatu, yakni Rp2.500.000.000.

Namun PT CCC wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada PT DDD sebesar Rp2,5 miliar, yang artinya PT DDD akan dipungut PPN 10% dari Rp2,5 tersebut yakni Rp250 juta.

Contoh 3,

Jasa Manajemen:

PT EEE merupakan distributor produk kosmetik dari PT FFF di area Jakarta yang dalam kontrak kerja sama terdapat kesepakatan bahwa PT EEE diminta melakukan kegiatan pemasaran kepada konsumen akhir.

Pada periode kuartal IV (Oktober-Desember) 2020 PT EEE melakukan promosi dengan biaya sebesar Rp25 juta. Kemudian PT EEE menerbitkan tagihan atas penyerahan jasa manajemen sebagai pengganti dana promosi tersebut ke PT FFF.

Maka PT EEE akan dipotong PPh 2% dari Rp25 juta oleh PT FFF. Kemudian PT EEE akan dikenakan PPN 10% x Rp25 juta, yakni Rp2,5 juta oleh PT FFF.

Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi Distributor : Begini Cara UrusIlustrasi menghitung PPN

Ketentuan Membuat Faktur Pajak bagi Distributor

Dari contoh di atas, artinya pengenaan PPN atas transaksi jual-beli juga termasuk dalam hal kompensasi, jasa manajemen maupun penghargaan yang diterima dari pihak penjual/produsen.

Setelah mengetahui bagaimana ketentuan pengenaan PPN atas transaksi jual-beli dari kegiatan usaha sebagai distributor, berikutnya adalah bagaimana pembuatan Faktur Pajaknya.

Sama seperti PKP lainnya, distributor juga diwajibkan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pihaknya telah memotong atau memungut PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukannya dengan PKP mitra bisnisnya seperti agen atau pengecer yang statusnya sebagai PKP maupun Non-PKP

Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PPN ada keharusan tetap harus membuat Faktur Pajak meski lawan transaksi tidak berstatus PKP atau bahkan tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa implementasi e-Faktur 3.0 mulai berlaku menggantikan sistem e-Faktur 2.2, yang secara otomatis juga memengaruhi pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, mau tidak mau harus melakukan pembaruan sistem dengan cara install dan download patch e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer sendiri.

Download e-Faktur 3.0 ini pun juga harus disesuaikan dengan sistem operasi komputer yang digunakan agar update berhasil.

Ketahui selengkap di sini cara membuat Faktur Pajak jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP.

Cara Urus Faktur Pajak Masukan Pengusaha Distributor di e-Faktur 3.0

Lalu, bagaimana cara mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi distributor ini?

Sama seperti PKP lainnya, berikut langkah-langkah mengurus Faktur Pajak Masukan pengusaha distributor di e-Faktur 3.0 DJP:

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Itulah beberapa tahapan cara membuat Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi distributor. Tentunya sama halnya dengan PKP dari jenis usaha lainnya dalam pembuatan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0.

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar pajak hingga melaporkan SPT Pajak tanpa keluar masuk atau berpindah platform.

Selain fitur membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN, Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur-fitur berikut ini:

Kategori : e-FakturHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak