eFiling Pajak
Lapor Beragam Jenis SPT Pajak Hanya Dengan Satu Aplikasi

Laporkan beragam jenis SPT pajak, bayar hingga terima BPE tanpa repot pindah aplikasi

e-filing pajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online, dan Terintegrasi


Solusi Praktis Pelaporan Pajak dari Satu Aplikasi

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan dengan keaslian dokumen dan SPT yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP

Pelaporan yang Praktis dan Cepat

Butuh satu aplikasi saja untuk melaporkan beragam jenis pajak secara online dan terintegrasi

Riwayat Laporan Terarsipkan Secara Otomatis

Seluruh riwayat pelaporan terekam dengan rapi, mudah diakses kembali, dan terjamin aman dengan sertifikasi ISO 27001

Mudahnya lapor pajak dengan sekali login

Laporkan beragam jenis SPT pajak mulai dari persiapan dokumen, bayar hingga terima BPE hanya dengan aplikasi e-Filing Klikpajak

e-filing online

Ragam keperluan, hanya satu aplikasi yang diperlukan

  • Persiapan dan lapor tanpa perlu pindah aplikasi, semua proses dapat dilakukan di e-Filing Klikpajak
  • Tidak perlu install aplikasi lain untuk membaca dan mengisi formulir SPT
  • Penyesuaian pembayaran dan verifikasi dapat dilakukan langsung melalui e-Filing
Laporkan SPT pajak lebih praktis
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
Seseorang sedang memegang dokumen pajak

Perlu banyak aplikasi dan login berulang di setiap kebutuhan

  • Login berulang kali dari e-Form, e-Billing, dan e-Filing untuk membayar dan melaporkan jenis SPT yang berbeda
  • Perlu menguduh aplikasi formulir reader yang terpisah dari aplikasi DJP
  • Harus melakukan login lagi di aplikasi eBilling jika terdapat kurang bayar
Laporkan SPT pajak lebih praktis
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Jalan pintas untuk hemat waktu lapor pajak

e-Filing Klikpajak dapat memotong waktu pelaporan pajak dengan sistem yang lebih ringkas daripada pelaporan secara manual

lapor e-filing

Selesaikan laporan perpajakan tanpa ada waktu terbuang

  • Automasi pengisian formulir berdasarkan riwayat perpajakan yang dapat disesuaikan apabila ada perubahan
  • Inovasi pelaporan tanpa file CSV, lapor berbagai jenis SPT pajak tanpa repot upload file CSV secara manual
  • Sistem online, terintegrasi, dan realtime yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja
Urus Laporan Perpajakan Serba Instan
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
seseorang sedang mengurusi pajak manual

Proses pelaporan manual cenderung memakan waktu dan tenaga

  • Proses pengisian formulir yang full manual cenderung menghabiskan banyak waktu
  • Pelaporan pajak manual masih membutuhkan file CSV yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajak
  • Jika ada kendala internet, aplikasi akan memuat ulang sehingga harus memulai kembali proses pelaporan dari awal
Urus Laporan Perpajakan Serba Instan
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Rekam Riwayat Perpajakan secara Sistematis

Perlu mengakses riwayat laporan pajak? Semuanya tercatat dengan rapi di Klikpajak

arsip lapor spt

Kelola riwayat laporan perpajakan guna kepentingan ke depannya

  • BPE langsung muncul dan terekam dalam aplikasi online terintegrasi Klikpajak
  • Riwayat pelaporan pajak terekam secara sistematis sehingga ID Billing, BPE, dan NTPN mudah dicari kembali
  • Cek status pelaporan di status e-Filling secara realtime, online, dan terintegrasi dengan sistem DJP
Rekam Laporan Pajak Lebih Sistematis
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
seseorang sedang pusing mengurus perpajakan

Kesulitan dalam mencari dokumen perpajakan

  • Situs kerap error mendekati masa lapor pajak, proses pelaporan pajak dapat terganggu atau harus menunggu
  • Riwayat laporan pajak kurang sistematis, ada potensi salah data atau tidak terekamnya laporan dalam sistem
  • Status laporan baru muncul jika lunas bayar, kerap terjadi eror yang membuat laporan pajak tidak terekam dengan baik
Rekam Laporan Pajak Lebih Sistematis
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-ebupot

Aplikasi Pajak Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Urusan perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja
  • Akses dimana pun dan kapan pun
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Icon-efaktur

eFaktur - Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran dan prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Semua data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Klikpajak by Mekari

eBupot Unifikasi - Mekari Klikpajak

  • Hanya satu format bukti potong untuk semua jenis pajak
  • Tidak perlu input NPWP berulang kali
  • Multiakses dan bisa bulk download bukti potong
  • Dokumen terpusat dan dapat dimonitor dengan mudah

Apa itu e-Filing Pajak?

e-Filing pajak adalah sistem pelaporan SPT pajak elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak.

Untuk menggunakan layanan e-Filing, anda memerlukan Nomor EFIN, NPWP aktif, akun Klikpajak, dan formulir SPT serta dokumen CSV pajak yang akan dilaporkan.

Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika lupa EFIN, informasi lengkap dapat anda lihat di Solusi Mendapatkan EFIN jika Hilang.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak:

  1. Masuk ke akun Klikpajak anda
  2. Sebelum menggunakan fitur e-filling di Klikpajak. Anda harus mendaftarkan EFIN terlebih dahulu.
  3. Setelah terdaftar, anda bisa menggunakan fitur e-filling dengan memilih menu lapor pajak pada member area Klikpajak.
  4. Pilih submenu e Filing SPT. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian form.
  5. Isi sesuai dengan kolom formulir yang tersedia.
  6. Jika sudah selesai pengisiannya, klik “Laporkan”
  7. Jika pelaporannya berhasil, maka akan muncul status “Pelaporan anda sedang diproses DJP”, anda tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) saja.

Informasi lengkap dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.

Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

WhatsApp sales
WhatsApp Hubungi Kami