Laporkan beragam jenis SPT pajak, bayar hingga terima BPE tanpa repot pindah aplikasi
Tidak perlu khawatir akan dengan keaslian dokumen dan SPT yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Butuh satu aplikasi saja untuk melaporkan beragam jenis pajak secara online dan terintegrasi
Seluruh riwayat pelaporan terekam dengan rapi, mudah diakses kembali, dan terjamin aman dengan sertifikasi ISO 27001
Laporkan beragam jenis SPT pajak mulai dari persiapan dokumen, bayar hingga terima BPE hanya dengan aplikasi e-Filing Klikpajak
e-Filing Klikpajak dapat memotong waktu pelaporan pajak dengan sistem yang lebih ringkas daripada pelaporan secara manual
Perlu mengakses riwayat laporan pajak? Semuanya tercatat dengan rapi di Klikpajak
e-Filing pajak adalah sistem pelaporan SPT pajak elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak.
Untuk menggunakan layanan e-Filing, anda memerlukan Nomor EFIN, NPWP aktif, akun Klikpajak, dan formulir SPT serta dokumen CSV pajak yang akan dilaporkan.
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika lupa EFIN, informasi lengkap dapat anda lihat di Solusi Mendapatkan EFIN jika Hilang.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak:
Informasi lengkap dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.