Kurs pajak hari ini berlaku 20 September 2023 – 26 September 2023. Temukan update kurs pajak Kementerian Keuangan yang diperbarui berdasarkan kurs pajak mingguan sesuai keputusan berdasarkan kurs Menteri Keuangan.
Kurs pajak mingguan berdasarkan kurs Menteri Keuangan untuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) pada kurs pajak hari ini sebesar IDR15.358,00 per dolar AS atau USD:1 dengan Perubahan: +60,00/USD dibanding kurs pajak sebelumnya.
Kurs Pajak hari ini dan Kurs Pajak Mingguan atau kurs pajak Kementerian Keuangan akan selalu dibutuhkan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor maupun impor.
Selalu ketahui update kurs pajak Kementerian Keuangan ini setiap harinya untuk menghitung kewajiban perpajakan Sobat Klikpajak.
Untuk mengetahui update kurs pajak hari ini, lihat daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu atau kurs Menteri Keuangan selengkapnya di bawah ini.
Kurs Pajak Hari ini
Berlaku: 20 September 2023 – 26 September 2023
[Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KMK.10/2023]
No. | Mata Uang | Satuan | Nilai (Rp) | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat [USD] | 1 | 15.358,00 | +60,00 |
2 | Dolar Australia [AUD] | 1 | 9.875,12 | +92,48 |
3 | Dolar Kanada [CAD] | 1 | 11.340,91 | +124,53 |
4 | Kroner Denmark [DKK] | 1 | 2.204,34 | +3,19 |
5 | Dolar Hongkong [HKD] | 1 | 1.961,81 | +10,43 |
6 | Ringgit Malaysia [MYR] | 1 | 3.281,55 | +5,92 |
7 | Dolar Selandia Baru [NZD] | 1 | 9.076,84 | +64,91 |
8 | Kroner Norwegia [NOK] | 1 | 1.434,13 | +3,35 |
9 | Pound sterling Inggris [GBP] | 1 | 19.129,48 | -34,38 |
10 | Dolar Singapura [SGD] | 1 | 11.276,62 | +46,90 |
11 | Kroner Swedia [SEK] | 1 | 1.379,41 | +0,71 |
12 | Franc Swiss [CHF] | 1 | 17.184,84 | +0,55 |
13 | Yen Jepang [JPY] | 100 | 10.426,64 | +47,93 |
14 | Kyat Myanmar [MMK] | 1 | 7,31 | +0,03 |
15 | Rupee India [INR] | 1 | 184,96 | +0,68 |
16 | Dinar Kuwait [KWD] | 1 | 49.711,58 | +128,99 |
17 | Rupee Pakistan [PKR] | 1 | 51,37 | +1,29 |
18 | Peso Philipina [PHP] | 1 | 270,71 | +1,23 |
19 | Riyal Saudi Arabia [SAR] | 1 | 4.094,27 | +15,84 |
20 | Rupee Sri Lanka [LKR] | 1 | 47,66 | -0,02 |
21 | Bath Thailand [THB] | 1 | 430,16 | -1,19 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) | 1 | 11.268,99 | +44,88 |
23 | Euro Euro (EUR) | 1 | 16.442,86 | +31,07 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 1 | 2.106,84 | +17,47 |
25 | Won Korea (KRW) | 1 | 11,56 | +0,06 |
Sobat Klikpajak juga dapat memahami fungsi dan penggunaan kurs pajak mingguan Kemenkeu ini untuk mengelola pajak bisnis. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Mekari Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online terintegrasi akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa itu Kurs Pajak?
Bagi Sobat Klikpajak yang berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor akan selalu membutuhkan update kurs pajak hari ini.
Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor pasti erat kaitannya dengan istilah kurs pajak.
Lalu, sebenarnya apa itu kurs pajak?
A. Sekelumit tentang Kurs Tengah BI
Kurs sendiri artinya nilai tukar yang dikonversi dari mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Umumnya, kurs atau nilai tukar rupiah maupun mata uang lainnya dikonversikan dengan mata uang dolar AS (USD) atau kurs dollar.
Ini terjadi lantaran dolar AS merupakan mata uang yang banyak digunakan untuk transaksi atau perdagangan internasional.
Sehingga ada yang namanya kurs tengah Bank Indonesia (BI).
“Kurs BI ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan transaksi jual-beli valuta asing (valas).”
Seperti diketahui, kurs tengah BI ini ditetapkan oleh bank sentral Indonesia, biasa disebut kurs referensi atau kurs pajak JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate).”
Note: Cara Menggunakan Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur 3.0
Bagaimana dengan Kurs Pajak Kementerian Keuangan?
Dari penjelasan tersebut, maka pengertian Kurs Pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak.
Berbeda dengan kurs BI, untuk kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Namun kurs menteri keuangan ini juga ditentukan dengan mengaku pada kurs bank sentral Indonesia.
Kurs pajak Kemenkeu ini diperbarui setiap seminggu sekali dan berlaku untuk periode tersebut, sehingga bisa disebut Kurs Pajak Mingguan.
Dasar hukum kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Sebelumnya telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
B. Fungsi Kurs Pajak dan Penggunaannya
Fungsi kurs pajak yang juga dikenal sebagai Kurs Pajak Bea Cukai ini adalah sebagai acuan dalam penetapan atau penghitungan pajak dari berbagai transaksi terkait kegiatan ekspor-impor.
Jadi fungsi kurs atau nilai kurs ini sebagai dasar:
- Pelunasan Bea Masuk (BM)
- Pajak Pertambahan Nilai (PP) Badang dan Jasa
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Keluar (BK)
- Pajak Penghasilan (PPh)
Note: Sobat Klikpajak bisaMemahami Kapan Kurs Fiskal dan Kurs Tengah BI Digunakan
Gambarannya seperti ini;
Sobat Klikpajak melakukan transaksi di atas menggunakan mata uang asing, maka dasar perhitungan pajaknya menggunakan kurs pajak mingguan tersebut.
Artinya, Anda harus mengonversikan ke nilai tukar rupiah dari kurs pajak yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu itu.
Jadi, ketika menerbitkan Faktur Pajak dalam mata uang asing, Sobat Klikpajak wajib mengisinya dalam nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut, dengan menggunakan kurs pajak yang sedang berlaku saat Sobat Klikpajak membuat Faktur Pajak.
Untuk itu, melihat data terbaru kurs pajak hari ini sangat penting ketika akan menghitung pajak yang harus dibuat fakturnya.
Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
Cara Menggunakan Kurs Pajak Kementerian Keuangan atau Kurs Pajak Mingguan
Untuk menggunakan kurs pajak, juga perlu memahami keterangan dari isi tabelnya.
Kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini berisi keterangan yang terdiri dari:
- Nama mata uang negara yang mengeluarkan mata uang tersebut
- Satuan mata uang
- Nilai rupiah hasil konversi
- Jumlah selisih kenaikan atau penurunan nilai konversi dibanding kurs pajak mingguan sebelumnya
Note: Perlu juga emahami Kurs Tengah Bank Indonesia, Apa dan Bagaimana?
Lalu, bagaimana cara menggunakan kurs pajak Kementerian Keuangan atau kurs pajak mingguan ini?
Penggunaan kurs pajak pada dasarnya tinggal menjumlahkan nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut menggunakan kurs pajak yang berlaku saat itu.
Hasil dari penjumlahan menggunakan kurs pajak itulah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pembayaran pajaknya.
Bagi Sobat Klikpajak yang ingin menghitung berapa pembayaran pajak dari transaksi dalam mata uang asing ini, bisa update pada kurs pajak minggu ini yang selalu diperbarui oleh Klikpajak.id berdasarkan KMK tentang kurs pajak terbaru.
Hitung kewajiban pajak Sobat Klikpajak dari transaksi yang menggunakan mata uang asing dengan mengonversikannya melalui kurs pajak hari ini untuk menghindari kekeliruan.
Setelah urusan penghitungan perpajakan dari transaksi yang terkait dengan perlunya konversi mata uang asing berdasarkan kurs pajak Kemenkeu, kini tinggal melakukan pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak Sobat Klikpajak.
Agar aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lancar, gunakan aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak.
Apa saja kemudahan kelola Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Klikpajak?
Selengkapnya temukan penjelasan tentang Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak
Bahkan kelola eFaktur makin praktis karena Sobat Klikpajak dapat Langsung Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
Penasaran ingin tahu cara kelola eFaktur lebih mudah dan cepat?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Kelola Pajak Lebih Mudah dan Cepat di Klikpajak
Di Klikpajak, berbagai urusan perpajakan dan pengelolaan pajak yang Sobat Klikpajak butuhkan bisa mudah didapatkan.
Mulai dari proses bayar, lapor, hingga arsip pajak yang terintegrasi.
Sehingga aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak bisa lebih efektif dan efisien.
Karena Klikpajak dilengkapi dengan fitur eBilling online, eFaktur pajak, e Bupot Unifikasi dan eFiling pajak online dengan langkah-langkah penggunaan yang simpel dan mudah.
Kesemua itu bisa Sobat Klikpajak lakukan dengan mudah tanpa khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Karena Klikpajak merupakan situs pajak online berbasis cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Sobat Klikpajak tak perlu khawatir lagi kehilangan data transaksi pajak, sebab semua riwayat transaksi perpajakan yang dilakukan akan tersimpan rapi dan aman di fitur Arsip Klikpajak, yang mudah ditemukan sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak
Terhubung dengan Aplikasi Laporan Keuangan Online
Salah satu keunggulan Kikpajak.id adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga, melalui Klikpajak Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Data Terlindungi
Tenang, Sobat Klikpajak dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Mudah Urus Pajak dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak
Dengan Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan karena fitur yang lengkap.
Sobat Klikpajak dapat membuat faktur pajak online, bukti potong pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dan PPN.
1. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN tanpa Install Aplikasi
Melalui e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Sobat Klikpajak dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur
Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.
Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Baca Juga : Solusi ETAX 40001: eFaktur Error dan Cara Mengatasinya
Tentunya Sobat Klikpajak sudah mengetahui bahwa per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.
Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.
Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update eFaktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor PPN Masa wajib di aplikasi e-Faktur web based.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Sobat Klikpajak bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.
“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak.”
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Sobat Klikpajak semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id untuk dibuatkan Faktur Pajaknya tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Sobat Klikpajak, bukan?
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Juga bisa langsung gunakan fitur terbaru layanan perpajakan online dari update eFaktur 3.2?
Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak.
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Mekari Klikpajak?
Melalui Mekari Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari:
Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Lebih Mudah & Cepat
Bahkan melalui e-Faktur Klikppajak, bisa melakukan rekonsiliasi pajak otomatis! Temukan di sini Cara Melakukan Rekonsiliasi Pajak Lebih Cepat di e-Faktur.
2. Setor Pajak dengan Cara Praktis di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Sobat Klikpajak dapat dengan mudah membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak.
“e-Billing Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Sistem e Billing pajak online akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Sobat Klikpajak bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Hanya dalam satu platform, membuat Kode Billing dan bayar billing selesai dalam sekejap lewat e-Billing Klikpajak.
Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing
3. Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Kemudian mulai April 2022 DJP mengimplementasikan penuh penggunaan sistem e-Bupot Unifikasi.
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26, 22, 15, 4 ayat 2 melalui e-Bupot Unifikasi dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Keunggulan e-Bupot Unifikasi Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Unifikasi Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, 15, 22, 4 ayat 2.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
- e-Bupot Unifikasi Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
- e-Bupot Unifikasi Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Berikut Tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot Unifikasi Klikpajak
4. Lapor SPT Masa dan Tahunan Lebih Mudah
Sobat Klikpajak dapat melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan langkah-langkah yang mudah di e-Filing Klikpajak.
Sobat Klikpajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan cara yang simpel melalui e-SPT Badan.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial cara pelaporan SPT pajak selengkapnya lihat caranya di bawah ini:
- Cara Lapor SPT Masa di e-Filing
- Cara Lapor Pajak Badan Tahunan Online
- Cara dan contoh lapor PPH Online 23
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan di e-SPT Badan Online
Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Begitu juga jika melakukan pembetulan SPT dan hasilnya menyebabkan PPh Terutang lebih besar.
Berlaku Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Sebelumnya, tarif sanksi pajak berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan tarif sanksi administrasi diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Artinya, besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif mengikuti suku bunga Bank Indonesia.
Rumusnya,
Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja, dibagi 12 bulan, berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Hasil dari penghitungan sanksi bunga administrasi pajak terbaru ini bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Ketahui berapa besar tarif sanksi pajak dengan menghitungnya terlebih dahulu menggunakan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar dan lapor pajak.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
5. Dilengkapi Fitur ‘Multi User & Multi Company’ Unlimited dan Gratis!
Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur multi user dan multi company yang semakin membuat aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif.
Fitur ‘Multi User’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.
Sedangkan fitur ‘Multi Company’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, selengkapnya baca Cara Kerja Fitur Multi User & Multi NPWP untuk memudahkan kelola perusahaan grup.
Tim Support Mekari Klikpajak Siap Membantu Anda!
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Sobat Klikpajak dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan Sobat Klikpajak.
Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Kami mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.
Note: Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk
Update Terus Kurs Pajak Hari ini atau Kurs Pajak Kementerian Keuangan
Perharui informasi kurs pajak hari ini setiap kali Sobat Klikpajak akan melakukan aktivitas perpajakan yang membutuhkan konversi dari mata uang asing ke kurs pajak Kementerian Keuangan (Kurs Menteri Keuangan).
Temukan update kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini setiap harinya di Kurs Pajak Hari ini di Klikpajak.id.
Sehingga perhitungan PPN atau PPnBM dari berbagai kegiatan ekspor-impor Sobat Klikpajak lancar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sudahkah Sobat Klikpajak update kurs pajak hari ini atau kurs Menteri Keuangan?
Jangan lupa hemat waktu dan tenaga Sobat Klikpajak dalam mengurus perpajakan perusahaan hanya dengan Mekari Klikpajak.