Membuat e Faktur memang gampang, tapi harus perhatikan cara pembulatan PPN di e-Faktur yang benar agar Faktur Pajak yang diupload outo rejected atau ditolak.
Ada ketentuan dan tata cara yang harus diikuti dalam pembulatan PPN (Pajak Pertambanhan Nilai) agar pembuatan e-Faktur berjalan lancar.
Ketahui dan pahami ketentuan dan cara pembulatan PPN di Faktur Pajak elektronik yang benar agar pengelolaan eFaktur lancar. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Aturan Pembulatan PPN e-Faktur
Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.
Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;
“Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.”
Aturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, yakni:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.
Berikutnya, diatur dalam PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.
Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak atau rejected.
Baca Juga: Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Contoh Pembulatan PPN
Agar lebih mudah memahami ketentuan pembulatan pajak pertambahan nilai dalam eFaktur, simak contoh berikut ini:
A. Contoh pembulatan salah
Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.889. Dengan demikian harga perhitungan PPN yakni Rp21.889 dikalikan 11% menjadi Rp2.407,79.
Kemudian dilakukan pembulatan ke atas menjadi Rp2.408.
Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.
B. Contoh pembulatan benar
Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke bawah sesuai ketentuan, maka harus tertulis Rp2.407. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.
Baca Juga: Contoh Perhitungan PPN dan Rumus
Ketentuan Membuat Faktur Pajak
Cara buat Faktur Pajak itu harus dilakukan dengan benar. Jika Faktur Pajak tidak sesuai, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan kena denda 2% dari DPP.
Atau PKP tidak bisa memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayarkan.
Bahkan lebih mirisnya lagi jika gagal upload Faktur Pajak hanya karena salah dalam pembuatannya.
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:
- Bentuk faktur atau cara pengisian Faktur Pajak salah
- Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur tidak tepat
- Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
- Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak
- Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)
Kesalahan-kesalahan tersebut sangat mungkin terjadi. Ketika pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara manual atau tidak ditunjang dengan teknologi, yang memungkinkan pengerjaannya lebih mudah dan sederhana.
Tak jarang masalah Faktur Pajak ini memengaruhi kinerja perusahaan.
Ketika pembuatan Faktur Pajak tidak lengkap atau salah memasukkan data, maka Faktur Pajak yang diterbitkan pun bisa dianggap tidak sah.
Melalui aplikasi Klikpajak, Anda juga bisa melakukan pengelolaan pajak. Mulai dari pembetulan hingga pengarsipan atau dokumentasi Faktur Pajak yang telah diterbitkan.
Bahkan di Klikpajak, berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak Anda akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud.
Anda pun tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Baca Juga: Cara Pengisian PIB agar Sama dengan Faktur Pajak
Kesimpulan
Pembulatan PPN di e-Faktur merupakan hal yang harus diperhatikan saat pengusaha kena pajak membuat Faktur Pajak.
Ketentuan ini harus diperhatikan agar Faktur Pajak yang diunggah untuk mendapatkan validasi DJP tidak gagal.
Melalui PER-29/PJ/2015, besaran rupiah PPN atau PPN dan PPnBM diberikan dalam rupiah utuh, dibulatkan ke bawah tanpa koma.
Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak elektronik, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.
Melalui Mekari Klikpajak, pengelolaan eFaktur lebih mudah dan cepat karena terhubung dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga Anda dapat memanfaatkan pengelolaan eFaktur yang otomatis menarik data langsung dari laporan keuangan pada saat membuat Faktur Pajak ataupun melaporkan SPT-nya.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN“