Daftar Isi
7 min read

Update Terbaru Aplikasi eSPT PPN 1107 PUT dari DJP

Tayang 04 Oct 2022
Diperbarui 19 Juli 2024
Update Terbaru Aplikasi eSPT PPN 1107 PUT dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan update terbaru aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Ketahui ketentuan penggunaan aplikasi eSPT PPN 1107 PUT dalam regulasi terbarunya.

Aplikasi eSPT PPN 1107 PUT versi 2022 merupakan update dari sistem sebelumnya yakni e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0.

Update terbaru aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 2022 ini untuk mengakomodir regulasi baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain.

Penggunaan aplikasi eSPT 1107 versi 2022 ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2022, seiring berlakunya PER-14/2022 tersebut.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 berbasis online yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk pemungut PPN yang sudah ditentukan dalam beleid terbaru ini.

Bagaimana ketentuan baru beleid terbaru, penggunaan dan penjelasan seputar e-SPT PPN 1107 dan update eSPT PPN 1107 ini, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang e SPT PPN PUT berikut ini.

Apa itu SPT 1107 Pemungut dan Siapa yang Menggunakan eSPT PPN 1107 PUT

Seperti diketahui, ada tiga jenis SPT Masa PPN yakni:

  • SPT 1107 PUT
  • SPT 1111 DM
  • SPT 1111

Sesuai tema regulasi terbaru kali ini, maka pembahasan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) masa hanya seputar SPT Masa PPN 1107 PUT.

SPT Masa PPN 1107 PUT atau Pemungut adalah surat pemberitahuan pemungutan pajak pertambahan nilai bagi wajib pajak yang ditunjuk.

Penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT ini juga ditentukan dan diatur oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

SPT 1107 PUT ini digunakan oleh pemungut PPN, baik dari instansi pemerintah maupun pemungut PPN dari non intansi pemerintah.

SPT 1107 Pemungut ini terdiri dari 3 halaman, di antaranya:

1. Halaman pertama : Halaman induk

Halaman induk ini berisi rekapitulasi dari data yang ada di lampiran.

2. Lampiran pertama : Formulir 1107 PUT 1

Lampiran ini berisi daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah.

3. Lampiran kedua : Formulir 1107 PUT 2

Lampiran 1107 PUT 2 ini berisi daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh selain bendaharwan pemerintah.

Misalnya, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu, apa itu eSPT PPN 1107 PUT?

e-SPT PPN 1107 PUT adalah aplikasi e SPT PPN yang diperuntukkan bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT.

Secara umum, pengguna aplikasi eSPT PPN 1107 PUT adalah:

  • Wajib Pajak Badan
  • Pemungut PPN
  • Bendaharawan

Di mana untuk mendapatkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT?

Untuk dapat menggunakan aplikasi e SPT PPN PUT ini, pemungut PPN harus mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT terlebih dahulu dari laman DJP.

Aplikasi eSPT PPN 1107 PUT dapat diperoleh melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Laman DJP di https://www.pajak.go.id

Baca Juga: Form SPT Masa PPN 1111 Excel Terbaru & Formulir SPT Masa PPN 1107

Aplikasi eSPT PPN 1107 PUTContoh SPT PPN 1107 PUT

Baca Juga: Update eFaktur 3.2 PPN 11% dan Perubahan di e-Faktur Terbaru

Siapa yang Wajib Menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 2022 dan Ketentuannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya melalui SP-53/2022, menyatakan siapa saja yang wajib menggunakan aplikasi e SPT PPN 1107 terbaru untuk membuat SPT PPN 1107 PUT.

Pihak yang harus menggunakan update terbaru aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 2022 adalah:

1. Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk

Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN.

Penunjukan pemungut PPN selain instansi pemerintah berdasarkan Pasal 16A tersebut lebih lanjut ditetapkan oleh menteri keuangan.

2. Pemungut PPN pihak lain

Pemungut PPN pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai Pasal 32A UU KUP yang merupakan penambahan pasal UU KUP melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.

Lalu, siapa yang dimaksud pihak lain?

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN merupakan penyelenggara sistem elektronik.

Dalam Pasal 32A ayat 2 disebutkan, pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi, misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Contoh:
PT AAA merupakan penyedia marketplace platform dalam negeri sebagai wadah pedagang barang dan/atau penyedia jasa untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa.

PT BBB merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penawaran barang melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT AAA.

Tuan C melakukan pembelian barang yang ditawarkan oleh PT BBB melalui marketplace platform yang disediakan PT AAA.

Sehingga Menteri Keuangan dapat menunjuk PT AAA sebagai pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh PT BBB kepada Tuan C yang dilakukan melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT AAA tersebut.

Beberapa pihak lain yang ditunjuk memungut PPN seperti:

  • Penukar atau exchanger aset kripto (diatur dalam PMK No. 68/2022)
  • Penyelenggara aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending platform (diatur dalam PMK No. 69/202)

Ketahui juga tentang PPN PMSE : Daftar Perusahaan PPMSE dan Cara Input Dokumen

Jadi, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain tersebut diwajibkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 2022 untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru ini.

Namun bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum perdirjen ini berlaku telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 107 PUT versi sebelumnya, tetap bisa menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi eSPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.

Jadi, pemungut PPN diberikan pilihan untuk tetap memakai aplikasi e SPT PPN 1107 versi sebelumnya (aplikasi existing) atau memilih versi terbaru.

Akan tetapi jika memilih beralih ke aplikasi baru eSPT PPN 1107 versi 2022, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Aturan Pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT

Dalam PER-14/2022 diatur, apabila pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih menggunakan aplikasi e SPT existing, maka masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN dengan beberapa cara seperti berikut:

  • Secara langsung ke KPP/KP2KP
  • Melalui pos dengan bukti penerimaan surat
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat

Sementara itu, bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang menggunakan update aplikasi eSPT PPN 1107 versi 2022 DJP, wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT melalui saluran tertentu (e-Filing).

Dalam regulasi terbaru ini juga diatur bahwa pemungut PPN dapat tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak yang bersangkutan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya.

Pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pemungut PPN pihak lain dan selain instansi pemerintah ini terdiri atas:

1. Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1107 PUT, yaitu:

  • Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah (Formulir 1107 PUT 2)
  • Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain (Formulir 1107 PUT 3)

Merujuk PMK No. 58/2022, pihak lain pemungut PPN wajib melaporkan:

  • Dokumen tagihan atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh rekanan.
  • PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor ke kas negara melalui modul penerimaan negara
  • Apabila SPT PPN 1107 PUT bagi pihak lain belum tersedia, maka surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak, dianggap sebagai SPT Masa PPN 1107 PUT sepanjang dokumen tagihan telah dipertukarkan secara elektronik oleh pihak lain kepada DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP.

Baca Juga: Perbedaan e SPT Masa PPN dan eSPT Masa PPh

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT PPN 1107 Dilakukan?

Merujuk Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, Pihak Lain sebagai pemungut PPN wajib melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Guna mempermudah mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak lainnya, lihat jadwal bayar atau setor dan lapor pajak dalam Kalender Pajak Klikpajak.

Itulah penjelasan tentang regulasi baru terkait update eSPT PPN 1107 PUT versi 2022 bagi pemungut pajak pertambahan nilai.

Anda juga dapat mengelola perpajakan lainnya seperti membuat dan melaporkan eFaktur, membuat bukti potong PPh unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-Bupot Unifikasi, maupun bayar atau setor pajak online di e-Billing.

Temukan beberapa tutorial kelola perpajakan di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id, berikut ini:

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak