Daftar Isi
8 min read

Faktur Pajak Gabungan : Syarat dan Cara Membuat

Tayang 22 Aug 2022
Last updated 19 Juli 2024
Faktur Pajak Gabungan : Syarat dan Cara Membuat

Faktur Pajak Gabungan adalah salah satu faktur pajak yang dapat dibuat PKP dengan  syarat faktur pajak gabungan harus sesuai ketentuan. Penjelasan apa itu Faktur Pajak Gabungan dan cara membuat di eFaktur selengkapnya temukan dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut.

Jenis Faktur Pajak ada beberapa macam salah satunya Faktur Pajak Gabungan. Tentu saja, ketentuan dan syarat membuatnya juga beda.

Oleh karena itu, setiap wajib pajak pribadi maupun WP badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak wajib memahami ketentuan umum administrasi perpajakan termasuk syarat dan cara pembuatan FP Gabungan saat dibutuhkan.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, secara umum ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah:

  • Faktur Pajak harus dibuat saat penyerahan BKP dan/atau JKP
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum penyerahana JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual setiap kali melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan PKP banyak melakukan transaksi dalam waktu berdekatan selama satu bulan kalender atau masa pajak.

Dari banyaknya transaksi barang/jasa kena pajak tersebut nyatanya juga banyak dari lawan transaksi yang sama, bahkan dengan jenis BKP/JKP yang sama maupun pembayaran uang muka sebelum transaksi dilakukan atau sebaliknya.

Transaksi-transaksi tersebut perlu dicatat untuk melengkapi laporan keuangan yang nantinya diperlukan saat menuntaskan kewajiban pajak.

Sehingga dibutuhkan cara simpel dalam pengelolaan faktur pajaknya. Sehingga Faktur Pajak Digabung adalah jawabannya.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak terkait dengan apa itu Faktur Pajak Digabung, ketentuan FP digabung, syarat dan cara membuat Faktur Pajak Digabung berikut ini untuk kemudahan kelola eFaktur.

Apa itu Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan FP Gabungan?

Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender.

Artinya, faktur pajak gabungan digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama.

Mengingat, tidak sedikit perusahaan yang melakukan beberapa transaksi dari PKP lawan transaksi yang sama dengan melibatkan ribuan item di dalamnya.

Misalnya, PT AAA melakukan transaksi dalam satu bulan katakanlah pada Agustus dengan PT BBB yakni tanggal 4, 7, 10, 15, 19, 21, 27, 28, 31 dengan item yang sama.

Sehingga PT AAA menggabungkan semua transaksi yang dilakukannya dengan PT BBB tersebut dengan membuat Faktur Pajak Gabungan.

Dengan demikian, PT AAA lebih mudah melakukan pencatatan keuangan dan proses administrasi perpajakannya.

Jadi, pembuatan Faktur Pajak Gabungan ini untuk meringankan beban PKP dalam melakukan administrasi perpajakannya.

Bagaimana bentuk Faktur Pajak Gabungan?

Bentuk Faktur Pajak Gabungan tak ubahnya seperti Faktur Pajak sederhana pada umumnya.

Hanya saja, jika eFaktur umumnya atau sederhana hanya memuat satu jenis transaksi saja, sedangkan eFakturPajak Gabungan memuat lebih dari 1 transaksi atau memiliki beberapa transaksi untuk lawan transaksi yang sama.

Sederhananya, FP Gabungan ini meringkas beberapa transaksi yang dilakukan dengan PKP pembeli yang sama dalam satu eFakturPajak yang disebut faktur gabungan.

Sehingga PKP penjual tidak perlu membuat banyak Faktur Pajak dalam satu bulan kalender untuk PKP pembeli yang sama.

Bisa dibayangkan jika PKP melakukan ribuan transaksi dengan lawan transaksi yang sama dalam sebulan, jika tidak membuat FP gabungan, maka akan ada banyak eFaktur yang dibuat dan membutuhkan banyak kuota NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).

Tapi dengan membuat eFaktur Pajak Gabungan, dari ribuan transaksi dalam satu bulan dari transaksi dengan PKP yang sama, maka ia hanya membuat 1 Faktur Pajak Gabungan saja yang berisi ribuan item/transaksi tersebut.

Baca Juga: Jenis dan Contoh Faktur Pajak: Ada Faktur Pengganti. Apa itu?

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembuatan Faktur Gabungan

Ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembuatan Faktur Pajak Gabungan diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketentuan FP Gabungan

Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan eFaktur Pajak atau FP Gabungan di antaranya:

  1. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
  2. Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka Faktur ( FP ) Gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut
  3. Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi
  4. Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut

Contoh Faktur Pajak Gabungan

Guna memudahkan memahami seperti apa pembuatan eFaktur Pajak Gabungan, berikut contoh Faktur Pajak Gabungan seperti dalam PER03/PJ/2022:

a. Contoh FP Gabungan

PT A merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan April 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. Keterangan Harga Jual / Pembayaran (Rp)
4 Penyerahan BKP 1.000.000
11 Penyerahan BKP 1.500.000
18 Penyerahan BKP 2.000.000
19 Penerimaan pembayaran dari B atas penyerahan tanggal 4 April 2022 1.000.000
25 Penyerahan BKP 2.500.000
26 Penerimaan pembayaran uang muka dari PT B untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2022 250.000
30 Penyerahan BKP 3.000.000

Dari beberapa kali penyerahan BKP tersebut, PT A membuat Faktur Pajak Gabungan dan hanya menggunakan 1 kode transaksi.

Maka PT A wajib membuat Faktur Pajak Gabungan pada tanggl 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan tersebut, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.250.000.

Rincian dasar pengenaan pajak (DPP) tersebut adalah sebagai berikut:

= Rp1.000.000 + Rp1.500.000 + Rp2.000.000 + Rp2.500.000 + Rp250.000 + Rp3.000.000

= Rp10.250.000

b. Contoh Pembuatan Faktur Gabungan

PT A merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada CV C dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penjualan BKP berupa komputer pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 April 2022
  2. Pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer pada tanggal 4, 11, 25 April 2022

Dengan demikian PT A wajib membuat Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 01 atas penyerahan (penjualan) BKP berupa komputer.

Lalu dengan kode transaksi 04 atas penyerahan (pemberian cuma-cuma) BKP berupa keyboard dan mouse komputer.

Kemudian PT A memilih membuat Faktur Pajak Gabungan, maka PT A wajib membuat:

  • 1 Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 01 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa komputer yang dilakukan bulan April 2022
  • 1 Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 25 April 2022 atau paling lama tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 04 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa keyboard dan mouse komputer yang dilakukana pada bulan April 2022.

Faktur Pajak Gabungan : Syarat FP Gabungan dan Cara Membuat Faktur Pajak GabunganIlustrasi efaktur

Syarat dan Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan

Jadi, PKP dapat membuat eFaktur Pajak Gabungan untuk meringkas beberapa trasaksi dalam satu bulan kalender dengan lawan transaksi yang sama guna menyerderhanakan pembuatannya.

Dengan demikian, syarat faktur pajak gabungan adalah yang pasti harus memiliki beberapa transaksi dengan lawan transaksi yang sama dalam satu bulan kalender tersebut.

Selain itu, syarat dan cara membuat faktur pajak gabungan adalah:

  • Saat membuat faktur pajak, wajib menyertakan invoice atau faktur penjualan
  • Invoice cukup terdiri dari satu faktur yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”
  • Tanggal yang tertera pada surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak
  • Faktur Pajak gabungan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur berisi kuantitas barang dan nominal transaksi
  • Satu nomor seri faktur pajak (NSFP) juga hanya digunakan untuk satu faktur pajak gabungan
  • Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak
  • Adanya nama, alamat dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak
  • Tercantum jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa
  • Tercantum adanya PPN yang dipungut
  • Tercantum adanya PPnBM yang dipungut (jika transaksi merupakan barang kena PPnBM)
  • Adanya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Kelola eFaktur Lebih Mudah dengan e-Faktur Klikpajak

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa FP Gabungan merupakan metode penyederhanaan pembuatan eFaktur dari banyaknya transaksaksi bahkan ribuan transaksi atau seringnya transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukan dengan PKP yang sama dalam satu bulan.

Agar lebih mudah mengelola eFaktur atau membuat Faktur Pajak Gabungan, melaporkan SPT Masa PPN hingga bayar atau setor PPN terutang, gunakan aplikasi pajak online e-Faktur Klikpajak.

Apa saja kemudahan kelola Faktur Pajak elektronik di eFaktur Klikpajak?

Berikut ini beberapa cara mudah kelola eFaktur dengan aplikasi pajak online terintegrasi dari Mekari Klikpajak:

Tunggu apalagi? Segara aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis kapan saja dan di mana saja dengan cara yang aman, efektif dan efisien.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami