FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoSebagai PJAP resmi dari DJP, Klikpajak memberikan solusi kelola perpajakan Badan secara online, terintegrasi dan fitur-fitur yang khusus dihadirkan untuk kemudahan pekerjaan pajak
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.
Semua kebutuhan pajak Badan dalam satu aplikasi seperti eFaktur, eBupot Unifikasi, eBilling dan eFiling
Klikpajak menyediakan fitur-fitur yang mempermudah urusan perpajakan Badan hingga 4 kali lipat
Tanpa dukungan aplikasi pajak yang terintegrasi, kelola faktur pajak menjadi manual
sehingga memakan waktu dan rentan kesalahan karena human error
Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi
Aplikasi Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan eBilling dan eFiling untuk melengkapi seluruh proses kelola perpajakan Badan
Sistem informasi pajak sebagai solusi pajak online dengan berbagai aplikasi pajak, seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing, e-Bupot dan Arsip Pajak. Aplikasi pajak online merupakan layanan yang dikeluarkan DJP yang bertujuan memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak.
Klikpajak by Mekari menyediakan aplikasi pajak tahunan badan berbasis website untuk pembayaran dan pelaporan pajak PPN serta PPh Badan.
Ada jenis faktur masukan, faktur keluaran, faktur gabungan, faktur pengganti, faktur di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.
Perbedaan e-Bupot Unifikasi dengan e-Bupot PPh 23/26 adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang dapat diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk PPh Pasal 23/26 saja.
Aplikasi e-Billing Klikpajak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui e Billing Klikpajak.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filing. Berikut langkah-langkahnya :
Informasi lengkap mengenai cara pelaporan SPT di e-Filing Klikpajak dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.