
Ketentuan cara mengkreditkan Pajak Masukan terbaru diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023).
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap ketentuan cara mengkreditkan Pajak Masukan sesuai UU Cipta Kerja, termasuk berbagai relaksasi, pengetatan aturan, dan kewajiban baru bagi PKP. Informasi terbaru dari peraturan pelaksana juga akan disertakan agar pembaca mendapatkan panduan yang praktis dan komprehensif.

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan
Berikut beberapa ketentuan yang merupakan pelonggaran pengkreditan pajak masukan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja:
1. Pelonggaran Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan
Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Namun, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan ini.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang telah direvisi, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri.
Perubahan utama:
PKP yang belum memproduksi tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
2. Mengkreditkan Pajak Masukan Setelah Faktur Pajak Dibuat
PKP diberikan kelonggaran waktu hingga tiga bulan setelah Masa Pajak berakhir untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dikreditkan.
Ketentuan baru:
Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak faktur dibuat, selama belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
3. Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli untuk Pedagang Eceran
PKP pedagang eceran kini diperbolehkan membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, dengan ketentuan:
- Pembeli merupakan konsumen akhir.
- Aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 18/PMK.03/2021).
4. Pengkreditan Pajak Masukan Sebesar 80%
PKP yang memperoleh BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
5. Kredit atas BKP/JKP yang Tidak Dilaporkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dapat dikreditkan jika ditemukan dalam pemeriksaan dan memenuhi syarat.
6. Kredit atas Ketetapan Pajak
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, selama ketetapan tersebut telah dilunasi dan tidak ada upaya hukum.
Ketetapan tersebut telah dilunasi dan tidak ada upaya hukum.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia
Pengetatan Aturan e-Faktur dan Pajak Masukan
Berikut adalah ketentuan yang memperketat dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dan pengelolaan pajak masukan:
1. Pencantuman Identitas Pembeli
PKP selain pedagang eceran wajib mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dalam Faktur Pajak, termasuk:
- Nama, alamat, NPWP, atau nomor induk kependudukan. Selengkapnya baca artikel: Ketentuan PPN Terbaru: Wajib Cantumkan NIK di Faktur Pajak.
2. Pembatalan Pengkreditan Pajak Masukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membatalkan pengkreditan Pajak Masukan jika:
- Dalam tiga tahun sejak Masa Pajak pertama kali dikreditkan, PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP.
- PKP membubarkan usaha atau dicabut status PKP-nya.
- Sektor tertentu: Jangka waktu tiga tahun dapat diperpanjang untuk sektor usaha tertentu, sesuai PMK.
3. Kewajiban Pengembalian Pajak Masukan
Jika pengkreditan Pajak Masukan dibatalkan, PKP wajib mengembalikannya ke kas negara, termasuk jika telah menerima restitusi. Pembayaran harus dilakukan:
- Akhir bulan setelah jangka waktu tiga tahun berakhir.
- Akhir bulan setelah pembubaran usaha atau pencabutan PKP.
Baca Juga: Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Lebih Mudah dan Cepat
Relaksasi dan Kemudahan Administrasi
Guna mempermudah wajib pajak PKP mengelola pajak pertambahan nilai, Ditjen Pajak terus mengembangkan sistem perpajakannya, seperti:
1. Sistem e-Faktur versi Terbaru
Sejak Oktober 2020, e-Faktur 3.0 menjadi standar pelaporan PPN. PKP dapat memanfaatkan fitur prepopulated untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT. Sistem eFaktur teraru kini sudah diperbarui dengan e-Faktur 4.0.
2. Integrasi dengan Platform Pajak Online
Aplikasi seperti Mekari Klikpajak mempermudah pembuatan Faktur Pajak, pelaporan SPT, dan pembayaran PPN dalam satu platform. Dengan integrasi ke aplikasi akuntansi seperti Mekari Jurnal, administrasi pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
3. Core Tax System
Mulai 2025, pemerintah mengimplementasikan coretax system untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Sistem digital terpadu ini mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan, dengan teknologi canggih untuk mengurangi kesalahan manual dan mempercepat layanan DJP.
Baca Juga: Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur
Kesimpulan
Perubahan aturan pengkreditan Pajak Masukan dalam UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kepatuhan PKP terhadap kewajiban perpajakan.
Relaksasi ini dirancang untuk mendukung dunia usaha, namun juga disertai pengetatan aturan guna mencegah penyalahgunaan. Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas ini, PKP dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Referensi
Pajak.go.id. “Pengkreditan Pajak Masukan per 1 Januari 2025, Begini Penjelasannya“
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja“