Automasikan proses persiapan, pengelolaan, hingga pelaporan faktur pajak Anda dengan teknologi eFaktur API Mekari Klikpajak
Keaslian dokumen NTTE terjamin, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Data faktur keluaran di impor langsung dari faktur penjualan di sistem Anda
Tanpa perlu input data manual lagi, ribuan faktur pajak selesai dalam waktu singkat
Otomatisasi proses manual dalam pengelolaan faktur pajak dengan sistem API eFaktur dari Klikpajak untuk menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan
Kelola lebih praktis dengan lakukan persiapan, ubah data, dan terima bukti faktur pajak secara bersamaan dengan bulk action
Minimalisir risiko kesalahan dalam urusan perpajakan dengan menggunakan integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi Mekari Jurnal
API e-Faktur adalah antarmuka pemrograman aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) untuk memudahkan proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
API ini memungkinkan integrasi langsung antara sistem Klikpajak dan sistem DJP untuk otomatisasi berbagai proses terkait perpajakan.
WhatsApp SalesIntegrasi data perpajakan adalah kegiatan pertukaran, pengolahan data perpajakan dari wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui konektivitas host to host. Konektivitas dilakukan antara platform ERP wajib pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
Sehingga sistem perpajakan perusahaan sudah terintegrasi secara langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses integrasi data perpajakan dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, menyediakan fitur integrasi data perpajakan untuk memudahkan dalam pengelolaan pajak dalam skala besar.
eFaktur membuat faktur pajak hingga melakukan pelaporan faktur pajak secara online dan seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Klikpajak oleh user. User masih harus menginput data persiapan faktur pajak ke dalam aplikasi, baik dengan Impor CSV atau pengisian formulir.
Sedangkan eFaktur API bersifat otomatis karena API langsung membuat faktur dari data penjualan dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan. eFaktur API memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola faktur lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika transaksi penjualan dibuat dalam sistem invoice perusahaan maka eFaktur API akan otomatis membuat faktur penjualan dan faktur pajak sekaligus.
Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.
Bagi perusahaan dan badan yang ingin menggunakan eFaktur API Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan demi kelola urusan faktur pajak yang lebih cepat dan akurat.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.