
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Konsumen terdiri dari orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN. Selain menghitung pajak, setiap wajib pajak juga diharuskan untuk membayar pajak terutangnya. Terlebih dahulu pahami kebijakan tarif PPN 2019 berikut ini.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah peristiwa atau transaksi yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi dan badan harus membayar PPN. Pengenaan pajak apabila terjadi peristiwa atau transaksi berikut:
- Penyerahan BKP atau JKP di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak. Penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang atas impor barang ini dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut. Dengan demikian, tidak diwajibkan dilaporkan secara online.
- Ekspor barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud (merk barang, hak cipta) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Khusus bagi objek pajak ini, tidak diwajibkan untuk dilaporkan secara online.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Berapa Besaran Tarif PPN 2019?
- Tarif umum sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
- Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: PPN: Apa itu PPN, Peraturan Terbaru, dan Cara Lapor
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 sebagai berikut:
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
- Untuk pengimporan Barang Kena Pajak, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 Angka 20 UU PPN).
- Untuk pengeksporan Barang Kena Pajak, DPP-nya adalah nilai ekspor.
- Untuk kasus penyerahan BKP atau JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.
Rumus dan Contoh Penghitungan PPN
Rumus menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai terutang adalah:
DPP PPN X Tarif PPN
Contoh 1:
Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain belum termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:
Pada tanggal 3 Juli 2019 terjadi transaksi berupa PKP PT Suka Maju di Semarang menjual 1 buah kulkas seharga Rp 6.000.000 belum termasuk PPN kepada Bapak Fauzan di Magelang.
Transaksi menjual di Semarang adalah penyerahan di dalam daerah pabean. Kulkas adalah barang kena pajak, yang menyerahkan kulkas adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi atau peristiwa ini dikenai PPN.
Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Besarnya PPN terutang atas penyerahan kulkas pada tanggal 3 Juli 2019 di Semarang dihitung oleh PKP PT Suka Maju di Semarang untuk dipungut dengan:
- Harga Jual / DPP PPN x Tarif PPN 2019= Rp 6.000.000 x 10%
- PPN terutang= Rp 600.000
Bapak fauzan harus membayar ke PKP PT Suka Maju sebesar Rp 6.600.000, yang terdiri atas harga kulkas Rp 6.000.000 dan PPN Rp 600.000.
Contoh 2:
Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain sudah termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:
Pada tanggal 13 April 2019 PKP PT Pelita di Surabaya menerima tagihan jasa akuntansi termasuk PPN sebesar Rp 132.000.000 dari PKP PT Raya Semesta di Bandung yang memberikan jasa akuntansi.
Transaksi menagih jasa akuntansi di Bandung adalah penyerahan di dalam daerah pabean, jasa akuntansi adalah jasa kena pajak, yang memberikan jasa akuntansi adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi itu dikenai PPN.
Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, sehingga besarnya PPN terutang atas penyerahan jasa akuntansi pada tanggal 13 April 2019 di Bandung dihitung oleh PKP PT Raya Semesta di Bandung untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:
- Harga jual termasuk PPN= Rp 132.000.000
- DPP= 100 / (100 + tarif PPN 2019) x harga jual termasuk PPN
= 100 / 110 x Rp 132.000.000= Rp 120.000.000 - PPN terutang = DPP PPN x Tarif PPN
= Rp 120.000.000 x 10%= Rp12.000.000,00
Jadi, PPN dipungut oleh PKP PT Bandung sebesar Rp 12.000.000.
Pengusaha Kena Pajak Wajib Lapor SPT Masa PPN
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai merupakan bentuk laporan PPN terutang yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya. Syarat utama untuk dapat memungut dan membayar PPN pembeli, yaitu Anda terlebih dahulu harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh DJP. Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak beserta pembayarannya, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Selain untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa PPN adalah sebagai sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Perlu diingat bahwa dalam laporan SPT Masa PPN, faktur pajak wajib dilampirkan sebagai bukti pungutan pajak.
Penyampaian faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur merupakan terobosan baru DJP untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Anda tidak perlu lagi mengantri untuk membuat faktur pajak manual dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tata cara pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPN sama dengan tata cara untuk buat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara manual.
Apabila SPT Masa PPN yang akan dilaporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT dilakukan sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk salah satunya nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.
Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.