Daftar Isi
6 min read

Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Tayang 12 May 2022
Last updated 19 Juli 2024
Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Account Payable dan Account Receivable adalah istilah akuntansi yang sudah sering kali didengar. Lalu Account Receivable artinya apa?

Untuk lebih jelasnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya dari pengertian umum masing-masing istilah tersebut yakni apa itu account payable dan account receivable adalah yang jadi bagian dari kegiatan bisnis.

Agar suatu perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan, selain proses produksi, faktor lain yang berperan penting ialah aktivitas jual-beli dan utang piutang yang lebih dikenal dengan Account Payable dan Account Receivable.

Di samping proses produksi, proses jual beli dan utang piutang ini merupakan hal yang lazim diterapkan dalam bisnis.

Bahkan cenderung dibutuhkan karena dapat memberikan keuntungan serta menimbulkan apa yang disebut dengan aliran kas atau cash flow.

Apa itu Account Payable dan Pengertian Account Receivable Adalah?

Umumnya, Account Payable dan Account Receivable berkaitan dengan transaksi pembelian yang dilakukan.

Agar tidak terkena beban utang, maka perusahaan perlu melunasinya.

Namun, apa perbedaan account receivable dan account payable? Terus simak ulasan dari Klikpajak.id di bawah ini!

Baca Juga : Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!

Apa itu Account Payable?

Account Payable (AP) dapat diartikan sebagai utang dagang.

Secara garis besar, Account Payable adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

a. Account Payable terjadi karena?

Terjadinya account payable adalah ketika perusahaan dalam kondisi seperti berikut:

1. Membeli secara kredit

Account payable biasanya terjadi karena perusahaan membeli secara kredit kepada pihak lain dengan tujuan untuk menjual kembali barang dagangan kepada konsumen.

2. Pembelian dengan uang muka (DP/down payment)

Damping dengan cara kredit, utang dagang juga bisa disebabkan oleh pembelian menggunakan uang muka serta pembayaran yang dilakukan sebelum barang diterima (cash before delivery).

b. Account payable sebagai liabilitas

Penting untuk mengetahui bahwa Account Payable tercatat bukan ketika suatu barang dipesan, tetapi ketika barang tersebut sudah berada di tangan konsumen.

Apabila ada potongan dalam pembelian secara tunai, maka utang dagang tersebut harus dilaporkan sesuai jumlah yang dipotong oleh potongan tunai.

Oleh karena itu, di dunia bisnis Account Payable dapat disebut liabilitas.

c. Account Payable terjadi pada perusahaan apa saja?

Umumnya, Account Payable ini biasa terjadi pada perusahaan yang bergerak di bidang:

  1. Perdagangan atas pembelian barang jadi
  2. Industri/pabrik atas pembelian bahan baku

Baca juga: Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak

Mengenal Apa itu Account Receivable?

Account Receivable artinya kebalikan dari Account Payable, dan dapat diartikan sebagai piutang usaha.

Umumnya, Account Receivable adalah catatan transaksi dari pihak lain, misalnya konsumen, yang menjadi acuan suatu perusahaan untuk menerima uang dari mereka.

Catatan transaksi yang dimaksud merupakan penagihan kepada konsumen yang telah berutang kepada pihak penjual.

Pihak penjual dan konsumen di sini dapat berarti organisasi, perusahaan atau perorangan.

Berbeda dengan Account Payable, Account Receivable tercatat bukan ketika perintah penjualan dibuat, akan tetapi account receivable baru akan tercatat jika pembeli sudah memberi dengan sistem cicil atau langsung membayar lunas di awal.

Apabila pembayaran dilakukan saat barang dagangan diterima, maka piutang usahanya dicatat ketika perusahaan menerbitkan invoice kepada pihak konsumen.

Sekarang ini, banyak perusahaan yang menerapkan sistem pembayaran secara kredit.

Tujuannya adalah agar perusahaan dapat menjual banyak barang dagangan maupun jasa, menghabiskan stok, sehingga tak ada barang yang tersisa dan perusahaan terhindar dari kerugian.

Baca juga: Daluwarsa Pajak & Jatuh Tempo SKPKB yang WP Badan Wajib Tahu

Account Receivable adalah dan Account Payable Adalah?Ilustrasi account receivable atau menerima pembayaran dari konsumen

Ciri-ciri Account Receivable adalah sebagai berikut

Perlu diingat bahwa Account Receivable memiliki tiga ciri-ciri utama, yakni:

a. Nilai Jatuh Tempo

Nilai jatuh tempo diartikan sebagai jumlah nilai transaksi utama yang ditambah bunga.

Umumnya, pembayaran yang memiliki jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu akan menimbulkan bunga.

Bunga ini wajib dibayarkan oleh pihak terutang.

b. Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal jatuh tempo adalah hari atau tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

Pada tanggal ini, pihak penjual harus menagih tagihan yang wajib dibayar oleh pihak konsumen.

Apabila pihak konsumen terlambat dalam membayarnya, atau tidak sesuai tanggal jatuh tempo, maka biasanya pihak penjual akan menerapkan sistem denda.

Sehingga jumlah tagihan yang harus dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan jumlah tagihan saat jatuh tempo.

c. Umur Jatuh Tempo 

Dalam Account Receivable, umur jatuh tempo dibagi menjadi dua jenis, yaitu umur jatuh tempo bulanan dan umur jatuh tempo harian.

Piutang yang menggunakan sistem tempo bulanan, waktu jatuh tempo penagihan pembayarannya sama dengan tanggal terjadinya piutang pada bulan-bulan berikutnya.

Contohnya;

Bila penagihan dilakukan tanggal 6 Mei, maka piutang selanjutnya akan ditagih pada 6 Juni, tanggal yang sama bulan-bulan selanjutnya hingga utang tersebut lunas.

Setelah memahami dua istilah akuntansi seperti Account Payable atau utang dagang dan Account Receivable adalah seperti apa, sekarang waktunya untuk memperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Tentu saja, dalam operasional laporan keuangan perusahaan tidak lepas dari aktivitas perpajakan, mulai dari Faktur Pajak, pembuatan bukti potong pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga pelaporan pajak.

Semua urusan perpajakan itu bisa mudah Anda lakukan dengan aplikasi pajak online yang didukung dengan teknologi komputasi awan (cloud computing).

Agar lebih mudah melakukan penghitungan, pembayaran dan penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Pentingnya Teknologi Cloud dan API untuk Urus Pajak Perusahaan

Mekari Klikpajak mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing).

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (Web Based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca juga: Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipahami

Keamanan Data

Klikpajak.id merupakan aplikasi perpajakan berbasis web dan didukung sistem operasional API (Application Programming Interface).

Anda yang dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak secara online maupun aktivitas pajak lainnya yang Anda lakukan dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan data Account Receivable, bukti bayar atau data lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selengkapnya baca di sini tentang Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan

Fitur Lengkap Klikpajak untuk Mudah Kelola Pajak Bisnis

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak karena memiliki fitur lengkap.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak untuk Pajak Bisnis Anda.

Tunggu apa lagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami