Daftar Isi
8 min read

Barang Kena Pajak (BKP) dan Jenisnya

Tayang 26 Feb 2024
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jenisnya

BKP adalah singkatan dari Barang Kena Pajak yang penyerahannya dikenakan atau menjadi objek pajak.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya lebih lanjut seputar barang kena pajak dan jenis BKP yang penting diketahui terutama bagi wajib pajak yang menjalankan usaha.


Apa itu Barang Kena Pajak atau BKP?

Pengertian BKP atau Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Barang Kena Pajak

Jenis Barang Kena Pajak ini berupa suatu barang berwujud yang berdasarkan sifatnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak.

Barang bergerak adalah barang yang penggunaannya dapat dipindahkan, contohnya mesin, komputer, dan lainnya.

Sedangkan barang tidak bergerak adalah barang yang secara nyata dapat terlihat namun tidak dapat dipindahkan, contohnya tanah, bangunan, dan lainnya.

Selain itu, Barang Kena Pajak juga dapat berupa barang tidak berwujud yang dikenakan pajak sesuai ketentuan UU PPN.

Barang berwujud adalah barang yang secara wujud memiliki bentuk fisik, contohnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain.

Sedangkan barang tidak berwujud adalah barang yang tidak memiliki wujud fisik, contohnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lainnya.

Baca Juga: Contoh Jenis Jasa Kena Pajak dan Ekspor JKP

Jenis Barang Tidak Kena Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU PPN, berikut jenis-jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai:

1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

Barang hasil pertambangan tersebut di antaranya:

  • Minyak mentah
  • Gas bumi (bukan elpiji)
  • Panas bumi
  • Pasir dan kerikil
  • Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan menambah beban hidup hidup masyarakat. Barang-barang tersebut di antaranya:

  • Garam beryodium maupun tidak beryodium
  • Beras
  • Jagung
  • Gabah
  • Sagu
  • Kedelai

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman tersebut dengan ketentuan yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga

Barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda.

Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan PPN.

Barang Kena Pajak Bersifat Strategis yang Bebas PPN

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, antara lain:

  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang.
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan,
  3. Barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan yang dipetik, diambil atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya oleh petani atau kelompok petani.
  4. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan.
  6. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah.
  7. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
  8. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6.600 watt.
  9. Rumah Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

BKP yang Dikenakan PPnBM

Barang kena pajak yang dikenakan PPnBM sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP No. 145 tahun 2000, di antaranya:

1. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10%

  • Kendaraan bermotor pengangkut 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%

  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

3. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60%:

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%:

  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
  • Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah.

Sedangkan BKP selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM sebagaimana diatur dalam PP No. 61 Tahun 2020 di antaranya:

1. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%

  • Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

2. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40%

  • Kelompok balon udara seperti balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

3. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 50%

  • Kelompok pesawat udara yang disebutkan pada poin 2 di atas.
  • Kelompok senjata api selain yang disebutkan pada poin 2 di atas.

4. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara.
  • Yach, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Penyerahan Barang yang Termasuk Kena Pajak

Bukan hanya barangnya saja yang dikenakan pajak, namun penyerahan atas barang tersebut juga menjadi objek PPN.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UU PPN, bahwa penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan BKP.

Penyerahan BKP yang dikenakan pajak pertambahan nilai di antaranya:

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, meliputi: jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
  2. Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP;
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
  8. Penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Ketahui BKP Kena Pajak dan yang Tidak

Itulah penjelasan tentang pengertian barang kena pajak dan jenisnya serta BKP yang ternyata dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sebagai wajib pajak PKP yang memiliki aktivitas berkaitan dengan barang kena pajak, sudah seharusnya memahami dan mengetahui ketentuannya agar pengelolaan PPN berjalan lancar.

Agar lebih mudah kelola barang kena pajak PPN, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

Anda dapat membuat eFaktur lebih mudah dan cepat serta melaporkan SPT Masa PPN lebih praktis karena Anda dapat menarik data langsung dari invoice pada laporan keuangan online Anda.

Ingin mengetahui bagaimana mengelola PPN dari barang kena pajak lebih efektif dan efisien, aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak