Daftar Isi
7 min read

Pengertian & Jenis Barang Kena Pajak yang Harus Diketahui Pebisnis

Tayang 21 May 2021
Pengertian & Jenis Barang Kena Pajak yang Harus Diketahui Pebisnis

Barang Kena Pajak atau BKP merupakan objek pajak yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lebih jelasnya tentang pengertian dan jenis barang kena pajak ini, Klikpajak by Mekari akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Barang Kena Pajak terdiri dari:

  1. Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain.
  2. Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.

YouTube video

Temukan cara kelola e-Faktur mudah & cepat dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba & buktikan sekarang!

Jenis Barang yang Tidak Dikenakan Pajak

1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

  • Minyak mentah.
  • Gas bumi (bukan elpiji).
  • Panas bumi.
  • Pasir dan kerikil.
  • Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.

2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan menambah beban hidup hidup masyarakat.

  • Garam beryodium maupun tidak beryodium.
  • Beras
  • Jagung
  • Gabah
  • Sagu
  • Kedelai

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda.

Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Penyerahan Barang yang Termasuk Kena Pajak

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, meliputi: jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak;
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Temukan juga cara kelola e-Bupot PPh 23/26 lebih mudah & cepat dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

Barang Kena Pajak Bersifat Strategis

Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, antara lain:

  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang.
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan,
  3. Barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan yang dipetik, diambil atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya oleh petani atau kelompok petani.
  4. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan.
  6. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah.
  7. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
  8. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6600 watt.

Barang Kena Pajak dan Jenis BKP yang Harus Diketahui PengusahaIlustrasi jenis barang kena pajak yang harus diketahui pebisnis

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% :

  • kendaraan bermotor pengangkut 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% :

  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
  • kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

Baca juga tentang Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

3. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40%,adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60%:

  • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
  • kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun: Jadwal dan Caranya

7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%:

  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
  • kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah.

Barang Kena Pajak dan Jenis BKP yang Harus Diketahui PengusahaIlustrasi salah satu jenis barang kena pajak yang harus diketahui pebisnis

Urus Pajak Lebih Mudah & Cepat dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari

Itulah penjelasan tentang pengertian barang kena pajak dan jenis barang kena pajak yang sudah seharusnya diketahui dan dipahami oleh Sobat Klikpajak yang menjalankan bisnis.

Selanjutnya Sobat Klikpajak dapat melakukan aktivitas perpajakan dengan mudah dan cepat melalui fitur lengkap pajak online Klikpajak by Mekari.

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

 

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak