Apakah Sobat Klikpajak adalah PKP bidang properti? Sudah tahu ketentuan pembuatan Faktur Pajak dari pemanfaatan insentif PPN DTP properti dalam PMK 103/2021? Mekari Klikpajak akan mengulas syarat pengajuan insentif PPN ditanggung pemerintah dan cara membuat Faktur Pajak dari pemanfaatan insentif PPN DTP bagi Pengusaha Kena Pajak sektor properti.
Ketentuan dan tata cara pemanfaatan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti yang diperpanjang hingga Desember 2021 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2021 tentang:
Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 yang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP properti berakhir pada Agustus 2021.
Apa saja ketentuan dan syarat untuk dapat menikmati bebas PPN atas pembelian properti ini?
Bagaimana juga syarat untuk buat Faktur Pajak atas pemanfaatan insentif PPN DTP properti yang harus dilakukan oleh PKP sektor properti?
Selengkapnya simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.
Syarat Dapatkan Insentif PPN DTP Properti
Tidak semua pembelian properti bisa menikmati insentif PPN DTP properti.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku bagi properti yang bisa terbebas dari PPN.
Apa sajakah syaratnya?
1. Proses Penyerahan Properti
Dalam Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN bisa ditanggung pemerintah adalah properti yang pembeliannya memenuhi ketentuan berikut:
- Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli
- Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas
Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Berita acara serah terima yang memenuhi syarat untuk dapat menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya paling sedikit harus memuat:
- Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual
- Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pembeli
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah yang diserahterimakan
- Pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan
- Nomor berita acara serah terima
3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Syarat berikutnya agar bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti adalah:
Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Insentif PPN DTP properti dan cara membuat Faktur Pajak bagi PKP sektor properti
Kriteria Properti yang Bebas PPN
Tidak semua properti yang dilakukan serah terima sesuai syarat di atas bisa bebas PPN.
Setidaknya ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti ini, di antaranya:
1. Jenis Properti
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 103/2021 tersebut, insentif PPN DTP properti tersebut adalah PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak
- Unit hunian rumah susun
Baca juga tentang Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui Pengusaha Bisnis Properti
Sedangkan syarat rumah tapak dan unit rumah susun yang bebas PPN hingga Desember 2021 ini adalah:
2. Rumah tapak
Rumah tapan tersebut merupakan bangunan gedung maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai:
- Tempat tinggal yang layak huni
- Sarana pembinaan keluarga
- Cerminan harkat dan martabat penghuninya
- Aset bagi pemiliknya
- Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor
3. Rumah susun
Rumah susun atau unit hunian rumah susun yang bebas PPN hingga Desember 2021 adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunia.
Dari kedua kriteria tersebut sudah jelas bahwa rumah tapak dan rumah susun yang PPN-nya ditanggung pemerintah alias pembeliannya bebas PPN tersebut adalah bukan untuk tujuan investasi, melainkan kepemilikan pertama yang digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk disewakan atau investasi.
4. Harga Properti
Kriteria rumah tapak dan unit rumah susun yang bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti sesuai Pasal 4 PMK 103/2021 adalah sebagai berikut:
- Harga jual paling tinggi Rp5 miliar
5. Jumlah Properti
Berapa jumlah properti yang dibeli bisa bebas PPN?
Sesuai Pasal 5 PMK 103/2021, jumlah pembelian rumah tapak atau rumah susun yang bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti adalah:
- 1 rumah tapak untuk 1 orang pribadi, atau;
- 1 unit hunian rumah susun untuk 1 orang pribadi
Jadi, setiap 1 orang pribadi diberikan pilihan untuk memilih salah satu dari dua jenis hunian tersebut, apakah rumah tapak atau unit hunian rumah susun.
6. Besar Insentif PPN DTP Properti
Tertuang dalam Pasal 7 PMK 103/2021, ketentuan pemberian insentif PPN DTP properti ini dari segi harga jual properti adalah sebagai berikut:
- 100% dari PPN terutang untuk harga rumah/rusun maksimal Rp2 miliar
- 50% dari PPN terutang untuk harga rumah/rusun di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar
Baca juga tentang Daftar Perusahaan Pemungut PPN PMSE & Cara Input Data Dokumen Lain Transaksi PMSE di e-Faktur
7. Ketentuan Lain
Ketentuan lain dari properti yang dapat terbebas dari PPN pada penyerahan hingga akhir tahun ini adalah:
- Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru, yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Rumah tapak/rumah susun telah mendapatkan kode identitas rumah
- Pertama kali diserahkan oleh PKP Penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
Jika rumah tapak/unit hunian rumah susun sudah dilakukan pembayaran uang muka (DP/Down Payment) atau cicilan kepada PKP Penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan PPN DTP dengan ketentuan:
- Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP Penjual paling lambat 1 Januari 2021
- PPN DTP ini diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK ini.
Ilustrasi pebisnis properti sebagai PKP yang wajib membuat Faktur Pajak
Siapa yang Bisa Mendapatkan Diskon PPN Properti?
Bukan hanya WNI, insentif PPN DTP properti ini juga dapat dinikmati WNA dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam PMK ini.
Sesuai Pasal 6 PMK 103/2021, orang yang bisa memanfaatkan insentif PPN DTP property ini adalah:
1. WNI
Orang pribadi yang dapat memanfaatkan bebas PPN atas pembelian rumah tapak atau unit hunian rumah susun adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK.
2. WNA
Sedangkan Warga Negara Asing (WNI) yang punya NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi WNA.
Ketahui di sini panduan lengkap pembuatan Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN di e-Faktur.
Kewajiban PKP Penjual dalam Pemanfaatan Insentif PPN DTP Properti
Dalam pemanfaatan insentif PPN DTP properti ini, sebagai PKP Penjual di bidang properti, saat penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rusun, Sobat Klikpajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membuat Faktur Pajak
- Laporan realisasi PPN DTP
a. Cara Membuat Faktur Pajak dari Insentif PPN DTP Properti
Ketentuan dalam pembutan Faktur Pajak atau cara membuat eFaktur dari pemanfaatan insentif PPN DTP properti bagi PKP penjual adalah:
1. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK
2. Faktur Pajak dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang
3. Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun yang mendapatkan diskon 50% dari PPN Terutang dibuat dengan menerbitkan 2 buah Faktur Pajak, terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP
- Faktur Pajak dengan kode transaksi “07” untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP
Baca juga Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak atau PPN Terutang dari Halaman SPT PPN
4. Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”.
5. Jika keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur online, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur tersebut.
b. Melaporkan Pemanfaatan Insentif PPN DTP Properti
Selain kewajiban membuat Faktur Pajak dengan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan insentif PPN DTP bagi PKP sektor properti, juga harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKP harus melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN
- Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Maret 2021 – Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP properti selama disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Itulah penjelasan tentang insentif pajak berupa diskon PPN pada sektor properti.
Sebagai PKP, tentu ada banyak aktivitas pajak bisnis yang dilakukan mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajaknya.
Lebih mudah kelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dan merupakan mitra resmi DJP yakni Mekari Klikpajak.
Selengkapnya temukan di sini Fitur Lengkap Pajak Online Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Perusahaan