Daftar perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru, juga cara input data dokumen lain transaksi PMSE di e-Faktur adalah sebagai berikut akan diulas dalam blog Mekari Klikpajak di sini.
Ditjen Pajak Indonesia terus merilis sejumlah perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Karena itu Mekari Klikpajak akan mengulas daftar perusahaan pemungutn PPN PMSE terbaru dan cara input data dokumen lain dari transaksi PMSE di eFaktur terbaru untuk Anda.
Jumlah perusahaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah.
Apakah perusahaan Sobat Klikpajak salah satunya?
Hingga saat ini, penunjukan perusahaan pemungut PPN PMSE atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual pada konsumen di Indonesia sudah memasuki gelombang 17.
Dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-12/2022 yang diumumkan, terdapat penunjukan empat perusahaan pemungut PPN PMSE pada gelombang 17 ini.
Setidaknya, dari yang sudah dirangkum Mekari Klikpajak.id, jumlah daftar perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru hingga sekarang ini sudah 105 perusahaan.
Lalu, cara input data dokumen lain dari transaksi PMSE ini adalah seperti apa? Terus simak ulasannya di bawah ini.
Tapi, omong-omong soal cara membuat Faktur Pajak elektronik, temukan cara mudah kelola e-Faktur hanya di e-Faktur Klikpajak.
Ketahui Apa itu PMSE & Cara Input Dokumen Lain atas PPN PMSE di e-Faktur
Tidak mesti ke bioskop untuk nonton film atau langsung ke toko untuk belanja, di era teknologi canggih seperti sekarang ini, mulai dari sekadar tontonan hiburan hingga belanja online bisa dilakukan di mana saja tanpa lintas batas.
Namun bukan berarti produk digital itu bebas pajak. Di banyak negara termasuk Indonesia, memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, dikenakan PPN 11%.
Tepat per 1 Juli 2020, produk digital dari luar negeri kena PPN 10% resmi diberlakukan. (Per 1 April 2022 tarif PPN terbaru naik jadi 11% berdasarkan UU HPP).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU.
Pesannya jelas, ini sebagai bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (WP), antara WP Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Bagaimana mekanisme pengenaan PPN atas PMSE ini adalah seperti apa, ketentuan PMSE dalam negeri dan luar negeri, serta produk-produk digital luar negeri apa saja yang dikenakan pajak dan perusahaan mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.
Ketentuan dasar mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid ini, pengertian PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Berikut penjelasan umum tentang produk digital dan kaitannya dengan PPN PMSE:
a. Pengertian Produk dan Jasa Digital
Produk Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Sedangkan Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
b. Jenis-Jenis Produk dan Jasa Digital
Untuk jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 diantaranya:
-
- Langganan streaming music
- Langganan streaming film
- Aplikasi dan games digital
- Jasa online
Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
c. Apa itu PMSE?
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2020 ini, pengertian PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Tentang PPN PMSE ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
d. Pihak yang melakukan PPN PMSE Adalah Siapa Saja?
Penyelenggara PMSE disebut Pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Sesuai Pasal 3 PP 28/2019 ini, yang termasuk sebagai pihak melakukan perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
- Pelaku Usaha
- Konsumen
- Pribadi
- Instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak
PMSE juga dianggap sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
- Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha dengan Konsumen
- Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan pelaku usaha yang termasuk PPN PMSE adalah:
- Pelaku usaha perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri
- PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri
- Penyelenggara sarana perantara dalam negeri dan/atau luar negeri
Sesuai peraturan ini, artinya tidak ada perbedaan perlakuan atas kewajiban perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri.
Baca juga: Pajak Usaha Perdagangan, Bagaimana Peranannya?
e. Ketentuan Pelaku Usaha PPN PMSE Luar Negeri Adalah
Sesuai Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019, untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia, dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.
Apa kriteria tertentu penetapan PMSE sebagai BUT?
Masih berdasarkan PP No. 80/2019 tersebut, kriteria untuk menetapkan PMSE sebagai BUT adalah:
- Jumlah transaksi
- Nilai transaksi
- Jumlah paket pengiriman
- dan/atau jumlah traffic atau pengakses
f. Tentang PPMSE Adalah Sebagai Berikut
Masih sesuai beleid tentang PMSE tersebut, pebisnis yang melakukan usaha atau berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan usahanya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung maupun melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ada PMSE, juga ada PPMSE. Lalu, apa yang dimaksud dengan PPMSE?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP No. 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Tentu saja, pihak yang menjadi PPMSE ini bisa dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan.
Sesuai Pasal 6 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2020, tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan adalah:
- Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu
- Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
- Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
Ilustrasi produk digital yang dikenakan PPN PMSE
Baca Juga : Solusi ETAX 40001: eFaktur Error 40001 & Cara Mengatasi ETAX-40001
Syarat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Persyaratan umum dalam PMSE ini diantaranya:
- Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas
- Setiap PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik
- Pihak yang melakukan PMSE aras barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional, harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang
- PPMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha PMSE
Sama seperti kegiatan perdagangan atau transaksi BKP atau JKP pada umumnya yang dilakukan secara konvensional, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenakan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ).
Baca Juga: Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN
b. Ketentuan Pemungutan PMSE
Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus membuat bukti pungut PPN.
Sama seperti pemotongan PPN pada umumnya, bukti pungut ini berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri.
Sementara itu, bagi PPMSE luar negeri, bukti pungut PPN PMSE produk dan jasa digital dari luar negeri ini adalah dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK No. 48/2020 bahwa bukti pungut PPN merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh DJP.
Baca juga: Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas
Penunjukan Memungut PPN PMSE
Khusus produk dan jasa digital luar negeri, DJP menunjuk pemungut, penyetor dan pelaporan PPN atas PMSE, yaitu:
- Pedagang/penyedia jasa luar negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Sedangkan kriteria pelaku usaha PMSE pemungut PPN produk digital dan jasa digital luar negeri ini adalah:
- Nilai transaksi Rp600 juta setahun dan Rp50 juta per bulan
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan
- Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP
- Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP
- Pemungut PPN PMSE ini adalah diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut
Baca juga: Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya
Daftar Perusahaan yang Ditunjuk Memungut PPN PMSE
Berikut daftar perusahaan pemungut PPN PMSE gelombang pertama yang dimulai pada Juli 2020 hingga gelombang selanjutnya yakni terbaru adalah gelombang 15 pada Maret 2022:
1. Amazon Web Service Inc. |
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd. |
3. Google Ireland Ltd. –> pembetulan pada Maret 2022 (menjadi Meta Platform Ireland Limited) |
4. Google LLC. |
5. Netflix International B.V. –> dicabut Maret 2022 (digantikan oleh Netflix Pte Ltd) |
6. Spotify AB. |
7. Facebook Ireland Ltd. |
8. Facebook Payments International Ltd. |
9. Facebook technologies International Ltd. |
10. Amazon.com Service LLC. |
11. Audible, Inc. |
12. Alexa Internet |
13. Audible Ltd. |
14. Apple Distribution International Ltd. |
15. Tiktok Pte. Ltd. |
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. |
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd. |
18. McAfee Ireland Ltd. |
19. Microsoft Ireland Operations Ltd. |
20. Mojang AB |
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. |
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. |
23. Skype Communication SARL |
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. |
25. Twitter International Company |
26. Zoom Video Communications, Inc |
27. PT Jingdong Indonesia Pertama |
28. PT Shopee International Indonesia |
29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd. |
30. GitHub, Inc. |
31. Microsoft Corporation |
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd. |
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd. |
34. To The New Pte. Ltd. |
35. Coda Payments Pte. Ltd. |
36. Nexmo Inc. |
37. Cleverbridge AG Corporation |
38. Hewlett-Packard Enterprise USA –> diubah Maret 2022 (berganti nama menjadi Hawlett-Packard Enterprise Company) |
39. Softlayer Dutch Holding B.V. (IBM) |
40. PT Bukalapak.com |
41. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) |
42. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) –> dicabut pada 28 Desember 2020 karena dijual ke pengusaha Indonesia |
43. PT Tokopedia |
44. PT Global Digital Niaga (Blibli.com) |
45. Valve Corporation (Steam) |
46. beIN Sport Asia Pte. Limited |
47. Etsy Ireland Unlimited Company |
48. Proxima Beta Pte. Ltd. |
49. Tencent Mobility Limited |
50. Tencent Mobile International Limited |
51. Snap Group Limited |
52. Netflix Pte. Ltd. |
53. eBay Marketplace GmbH |
54. Nordvpn S.A. |
55. Amazon.com.ca.Inc. |
56. Image Future Investment (HK) Limited |
57. Dropbox International Unlimited Company |
58. Freepik Company S.L. |
59. Epic Games International S.a.r.l., Bertrange, Root Branch |
60. Expedia Lodging Partner Service Sarl |
61. Hotels.com, L.P. |
62. BEX Travel Asia Pte. Ltd |
63. Travelscape, LLC |
64. TeamViewer Germany GmbH |
65. Scribd, Inc. |
66. Nexway Sasu |
67. TunnelBear LLC |
68. Xsolla (USA), Inc. |
69. Paddle.com Market Limited |
70. Pluralsight, LLC |
71. Automatic Inc. |
72. Woocommerce Inc. |
73. Bright Market LLC |
74. PT Dua Puluh Empat Jam Online |
75. PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) –> kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada 1 Juli 2021 |
76. Pipedrive OU |
77. Shutterstock, Inc. |
78. Shutterstock Irelenad Ltd. |
79. Fenix International Limited |
80. Bold LLC |
81. High Morale Developments Limited |
82. Aceville Pte Ltd. |
83. WeTransfer B.V |
84. OffGamers Global Pte Ltd. |
85. Chegg Inc. |
86. NBA Properties Inc. |
87. Activision Bizzard International B.V –> dicabut pada Maret 2022 (digantikan oleh Bizzard Entertainment Inc.) |
88. Economist Digital Service Limited |
89. Booking.com BV |
90. EA Swiss Sarl |
91. Native Instrument GMBH |
92. Upcloud Limited |
93. Mega Limited |
94. Airbnb Ireland Unlimited Company |
95. Udemy Inc., |
96. Vonage Business Inc., |
97. Blizzard Entertainment Inc., |
98. Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd |
99. Canva Pty Ltd., |
100. New York Times Digital LLC |
101. Degreed Inc., |
102. Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., |
103. LNRS Data Service Limited |
104. LexisNexis Risk Solution FL Inc |
105. Ask FM Europe Limited |
Baca juga tentang Pajak Hingga Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dan Mengurus Izin Usahanya
Kapan Penyetoran & Pelaporan PPN Pajak Pertambahan Nilai PMSE Adalah Berikut
Sama halnya seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha (baik pribadi maupun badan) yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE produk/jasa digital luar negeri juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN PMSE.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.
Sedangkan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan itu dilakukan secara triwulanan.
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
Baca juga tentang Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja
PPN Terutang dan Pengkreditan PPN dari PMSE
PPN atas PMSE ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini juga bisa dikreditkan.
Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah:
- Bukti pungut harus mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meski bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP
- Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email pembeli
Agar lebih mudah melakukan urusan pemungutan PPN dengan membuat Faktur Pajak elektronik dan pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa PPN, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id.
Seiring pembaruan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pengguna e-Faktur harus melakukan update e-Faktur 3.0.
Artinya, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.
Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tanpa Install, Bisa Langsung Bikin e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak
Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.
Seperti diketahui, sejak berlakunya e-Faktur 3.0 1 Oktober 2020, penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus menggunakan e-Faktur.
DJP telah menutup saluran pelaporan SPT Masa PPN melalui e-SPT atau e-Filing, kecuali penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2020 dan sebelumnya.
Perlu diketahui, DJP telah kembali memperbarusi sistem layanan e-Faktur dengan versi terbaru adalah update e-Faktur 3.2.
“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, dan tak perlu ribet update eFaktur terbaru 3.2?
Daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.
Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak, ada banyak fungsi faktur yang bisa dibuat seperti, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur
- Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
- Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Lebih Mudah & Cepat
Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.
Ilustrasi input data dokumen lain atas transaksi PPN PMSE
Cara Input Data Dokumen Lain atas Pemungutan PPN dari Transaksi PMSE Adalah Sebagai Berikut
Ketika perusahaan Sobat Klikpajak melakukan transaksi dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas PMSE tersebut, maka perusahaan Sobat Klikpajak akan mendapatkan sales invoice dari perusahaan tersebut.
Perlu dipahami, pungutan atas PPN dari produk digital tersebut berbentuk Dokumen Lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Jadi, bagi Sobat Klikpajak yang perusahaannya melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tersebut, bukti transaksi yang berbentuk Dokumen Lain ini dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Tepatnya pada 2 Juli 2019, pemerintah resmi memberlakukan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Melalui beleid tersebut, jumlah jenis dokumen yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak bertambah menjadi 16 jenis dokumen dari sebelumnya hanya 14 dokumen saja, di antaranya:
- SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) yang dikeluarkan Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
- Bukti Tagihan atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
- Tiket dan Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill
- Nota penjualan jasa (untuk penyerahan jasa kepelabuhanan)
- Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
- Bukti Tagihan atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) oleh perusahaan air minum
- Bukti Tagihan (Trading Confirmation) penyerahan JKP oleh perantara efek
- Bukti Tagihan atas Penyerahan JKP oleh perbankan
- Dokumen untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill (untuk ekspor BKP)
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice (untuk ekspor JKP/BKP tidak berwujud)
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP untuk impor BKP
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, untuk impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud.
Terbaru, DJP telah menambah jumlah Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam PER-16/PJ/2021.
Bukan lagi 16 dokumen, dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tersebut jumlah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bertambah 9 dokumen, sehingga total Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak saat ini mencapai 25 dokumen lain.
Lalu, cara input data Dokumen Lain Pajak Masukan atas pemungutan PPN dari transaksi PMSE ini adalah bagaimana?
Caranya sangat mudah melalui e-Faktur Klikpajak.
Berikut langkah-langkah cara input data dokumen lain atas pemungutan PPN dari transaksi PMSE:
Sobat Klikpajak harus login ke akun Klikpajak terlebih dahulu.
1. Setelah masuk pada halaman e-Faktur Klikpajak.
2. Sobat Klikpajak dapat memilih menu “Dokumen Lain”.
Ilustrasi langkah-langkah cara input data dokumen lain atas pemungutan PPN dari transaksi PMSE adalah berikut.
3. Kemudian muncul dropdown dan pilih “Dokumen Lain Masukan”.
2. Berikutnya Sobat Klikpajak akan masuk ke halaman input dokumen lain pajak masukan. Lalu klik button “Buat dok. lain pajak masukan”.
3. Kemudian Sobat Klikpajak akan masuk ke halaman input Dokumen Lain Pajak Masukan.
Lanjutkan dengan pengisian dokumen atas transaksi pada kolom yang tersedia, klik kolom pada Jenis Transaksi, akan muncul dropdown pilihan, lalu pilih nomor “2. Perolehan JKP/BKP Dalam Negeri”.
Lalu untuk pengisian kolom Detail Transaksi, klik kolom dan akan muncul drowpdown pilihan pengisian detail transaksi, pilih nomor “04. DPP Nilai Lain”.
4. Berikutnya mengisi data lawan transaksi & dokumen, input nomor sales invoice yang diterima dari perusahaan pemungut PPN PMSE.
Lalu isi kolom nama lawan transaksi dan isikan data NPWP lawan transaksi pada kolom yang tersedia.
Isi kolom tanggal dokumen dan masa/tahun pajak sales invoice tersebut. Berikutnya centang pilihan apakah dokumen lain pajak masukan ini dapat dikreditkan atau tidak.
Kemudian isikan nilai dari transaksi yang tertera dalam sales invoice atau dokumen lain atas pemungutan PPN PMSE tersebut.
Setelah itu, klik “Simpan.” Maka dokumen lain pajak masukan akan tersimpan sebagai draft.
Ilustrasi langkah-langkah cara input data dokumen lain atas pemungutan PPN dari transaksi PMSE adalah berikut.
5. Maka dokumen lain pajak masukan akan tersimpan sebagai draft dengan status “Belum Approve”. Lalu klik button “Upload”.
6. Setelah klik button “Upload”, maka dokumen lain pajak masukan akan berstatus “Approve”.
7. Sobat Klikpajak dapat memilih Dokumen Lain yang berhasil di-input pada menu “Dokumen Lain Pajak Masukan” untuk melihat list yang sudah berhasil di-upload dan yang belum.
Bagi Sobat Klikpajak yang bertransaksi dengan perusahaan pemungut PPN PMSE, sudah tahu cara input data Dokumen Lain Faktur Masukan di e-Faktur, ya?
Kini, Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya, mulai dari mengelola e-Bupot PPh 23/26, bayar dan lapor Surat Permberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mudah dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.
Tahukah?
Kini Sobat Klikapajak dapat dengan mudah bayar/setor PPN terutang melalui halaman SPT PPN.
Tentu saja, ini semakin membuat kelola e-Faktur Sobat Klikpajak lebih simpel dan praktis.
Untuk mengetahui tata cara bayar/setor PPN terutang ini, selengkapnya baca Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
Selain Urusan PPN PMSE, Lebih Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Klikpajak
Salah satu indikator membaiknya kinerja perusahaan juga tak lepas dari urusan kewajiban perpajakan perusahaan tanpa kendala.
Hal ini bisa didapatkan dengan support system perpajakan yang mendukung perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.
Sobat Klikpajak dapat menemukannya dari software perpajakan online mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari.
Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan laporan pajak e filling.
“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”
Tentu saja bukan hanya kelola cara membuat eFaktur saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari dengan fitur lengkap Klikpajak di bawah ini:
Berikut ini Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Kelola Administrasi Pajak Perusahaan.