Daftar Isi
3 min read

Kenali PPN Kegiatan Membangun Sendiri Sebelum Mendirikan Bangunan

Tayang 06 Sep 2018
Kenali PPN Kegiatan Membangun Sendiri Sebelum Mendirikan Bangunan

Mendirikan gedung atau bangunan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan fungsi lahan yang Anda miliki. Apabila Anda memutuskan untuk mendirikan bangunan, biaya pengadaan material serta tenaga atau upah untuk pekerja bangunan biasanya menjadi komponen utama dalam penyusunan anggaran. Namun demikian, sepertinya belum banyak yang paham apabila kegiatan membangun gedung maupun rumah yang dilakukan secara perseorangan juga dikenai beban pajak. Maka, kenali PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan bangunan.

PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan pada kegiatan konsumsi barang maupun jasa di daerah pabean. Adapun yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi kawasan darat, perairan, serta ruang udara di atasnya. Daerah pabean termasuk juga tempat-tempat tertentu di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontingen di mana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan diberlakukan.

Lahan kosong atau tanah pada dasarnya sudah memiliki nilai yang dapat dinominalkan dalam sejumlah uang. Kegiatan membangun tentu membutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, entah berupa biaya pembelian material maupun upah untuk penyedia jasa desain serta upah untuk para pekerja yang mendirikan bangunan.

Sebagai contoh, Pak Adi memiliki tanah seluas 450m2  senilai Rp450,000,000. Pak Adi mendirikan bangunan di tanah tersebut dengan total biaya Rp800,000,000,oo yang mencakup biaya material serta upah pekerja. Setelah selesai dibangun, nilai bangunan tersebut tentu lebih dari Rp1,250,000,000,00. Kelebihan ini kemudian dianggap sebagai pertambahan nilai sehingga perlu dikenai PPN.

Kriteria Bangunan yang Dikenai Pajak

Sebagaimana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengenal Pendapatan Tidak Kenal Pajak (PTKP), penerapan PPN Kegiatan Membangun Sendiri juga memiliki kriteria tersendiri. Jika PTKP menjadi batas minimal pengenaan PPh, batas maksimal untuk PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah luas keseluruhan bangunan. Secara lebih jelas, kriteria bangunan yang dikenai pajak tersebut dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 yaitu:

  • Konstruksi utama bangunan terbuat dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, serta baja.
  • Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  • Luas bagunan secara keseluruhan adalah minimal 200m2 (dua ratus meter persegi).

Regulasi perihal PPN Kegiatan Membangun Sendiri mulai diadakan pada tahun 1995. Dengan kata lain, apabila pembangunan dilakukan sebelum Januari 1995, tidak ada kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Besarnya PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Kemudian, dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan. Biaya ini tidak termasuk harga perolehan tanah.

Ketentuan PPN Dibebankan pada Konsumen

PPN Kegiatan Membangun Sendiri dinyatakan terutang semenjak bangunan mulai didirikan hingga bangunan selesai dibangun. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan dalam jangka waktu dua tahun dipandang sebagai satu kesatuan kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 2, PPN Kegiatan Membangun Sendiri dibebankan pada orang atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, bisa saja bangunan tersebut kemudian disewakan pada pihak lain. Apabila Anda memutuskan untuk melakukan sewa atau kontrak bangunan sebagai tempat tinggal,  tanyakan pada pemilik apakah PPN tersebut sudah dibayar atau belum. Jika ternyata kebetulan tengah ada pemeriksaan pajak atas bangunan tersebut dan bangunan memenuhi kriteria, sementara PPN belum dibayar, maka Anda yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN tersebut. Hal ini karena Anda merupakan pihak yang menikmati atau menggunakan bangunan tersebut.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak