Daftar Isi
4 min read

PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak. Ini Keuntungannya

Tayang 25 Jan 2024
PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak. Ini Keuntungannya

PKP merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yang mana kewajiban perpajakannya berbeda dengan Non-PKP.  Ketahui fungsi dan keuntungannya.

Status ini merupakan status yang diberikan pada pengusaha untuk kemudian mendapatkan hak dan kewajiban tertentu yang bisa digunakan dan harus dijalankan dengan baik.

Untuk mengetahui apa fungsi dan keuntungan dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai status yang dapat dimiliki oleh pengusaha ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian PKP Adalah?

PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan peraturan perubannya.

Namun hal ini tidak termasuk pengusaha dapat menjadi PKP karena untuk berstatus Pengusaha Kena Pajak harus memiliki pendapatan bruto usaha yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Daftar Negative List PPN Terbaru

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Status PKP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pengusaha yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak untuk dapat memungut pajaknya.

Sebagai pemungut PPN, maka PKP memiliki kewajiban berikut:

  • Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
  • Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.

Dengan memiliki status Pengusaha Kena Pajak, maka wajib pajak juga memiliki hak seperti berikut:

  • Mengkreditkan PPN Masukan apabila pajak keluran lebih kecil dibanding pajak masukan.
  • Dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Baca Juga: Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Keuntungan Sebagai PKP

via GIPHY

Berikut ini hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi perusahaan:

1. Bisnis berbadan hukum

Dengan memiliki status PKP, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum.

Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang Anda miliki memiliki ketaatan pajak yang baik.

2. Kredibilitas usaha yang didirikan

Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri.

Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.

3. Peluang kerjasama bisnis besar

Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.

4. Meningkatkan efisiensi produksi

Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.

Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.

5. Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN

Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga dapat meningkatkan penerimaan PPN secara optimal.

Karena pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual barang/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.

Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang. Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.

Baca Juga: Keuntungan Menjadi PKP Pasal 9 Ayat 4b

Syarat Menjadi PKP

Sejauh ini, wajib pajak yang memiliki pendapatan bruto dari usaha mencapai lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib menjadi PKP.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197 Tahun 2013, bagi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak diwajibkan menjadi PKP, namun tetap dapat mengajukan diri sebagai PKP.

Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan pengukuhan PKP, maka proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana wajib pajak terdaftar daapat berjalan lanacar.

Selengkapnya baca artikel berikut untuk mengetahui Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha pribadi maupun badan yang telah mendaftarkan diri sebagai PKP, akan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Cara Mudah Kelola Pajak PKP

Sebagai PKP yang memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dibanding non-PKP, maka diperlukan sistem yang mempermudah administrasi perpajakan yang simpel.

Agar lebih mudah mengelola administrasi pajak PKP, gunakan Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Anda dapat mudah mengelola PPN seperti membuat faktur pajak, melakukan rekonsiliasi PPN, menyetorkan dan melaporkan SPT pajaknya dnegan efektif dan efisien.

Kesimpulan

  • PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak.
  • Sebagai Pengusaha Kena Pajak juga wajib menyetorkan pemungutan PPN dan melaporkan SPT Masa pajaknya.
  • Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP karena pengajuannya harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan yakni memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Dengan berstatus PKP, maka dapat memanfaatkan keuntungan sebagai pengusaha kena pajak seperti mengkreditkan PPN Masukan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 197 Tahun 2013”

Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 42 Tahun 2009”

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak