Status sebagai PKP sangat penting. Lalu, apa pengertian PKP dan fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi pelaku usaha ini? Mekari Klikpajak akan mengulas pentingnya fungsi PKP bagi setiap pebisnis.
Dalam dunia industri dan bisnis, dikenal sebutan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, ada pengusaha bukan PKP dan ada pengusaha berstatus PKP.
Status ini merupakan status yang diberikan pada pengusaha untuk kemudian mendapatkan hak dan kewajiban tertentu yang bisa digunakan dan harus dijalankan dengan baik.
Lalu, sebenarnya apa fungsi dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai status yang dapat dimiliki oleh pengusaha ini?
Sebelum masuk pada pembahasan tersebut, ada baiknya sedikit dijelaskan mengenai konsep Pengusaha Kena Pajak secara singkat pada artikel berikut.
Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang pengertian PKP dan fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP bagi palaku usaha di bawah ini.
Pengertian PKP
Pengertian PKP atau definisi Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Namun hal ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha kecil tersebut mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.
Menurut Pasal 1A UU PPN, pengertian BKP dan JKP adalah:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak, dan yang termasuk penyerahan BKP di antaranya:
- Penyerhaan hak atas BKP karena suatu perjanjian
- Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang
- penyerahan BKP antar cabang
- Penyerahan BKP secara konsinyasi
- Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak.
Sedangkan dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor jasa kena pajak, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Baca juga: Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan
Ketahu di sini Ketentuan Membuat e-Faktur Pajak dan Jenis eFaktur
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Seperti yang sudah disunggung di atas, selain memahami pengertian PKP, wajib pajak yang berniat mengajukan status ini juga perlu mengetahui fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak.
Bicara PKP, erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status ini diberikan.
Apa saja jenis kewajiban bagi pelaku usaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP?
Setidaknya, berikut adalah kewajiban pengusaha kena pajak:
- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Jika hanya melihat dari kewajibannya saja, kemudian yang jadi pertanyaan, mengapa wajib pajak ingin memiliki status ini jika hanya ditambahkan sejumlah kewajiban saja?
Tentu kewajiban ini hadir dengan kompensasi berupa hak yang juga bisa didapatkan oleh Wajib Pajak Badan maupun WP Pribadi ketika mendapatkan status PKP.
Sebelum masuk ke bagian selanjutnya, ketahui juga mengenai konsekuensi yang harus dihadapi oleh pengusaha dengan status PKP.
Berikut adalah konsekuensi menjadi Pengusaha Kena Pajak:
- Pembayaran pajak semakin besar. Hal ini seiring dengan perluassan kewajiban pajak yang menjadi tanggungannya.
- Sedikit mengurangi daya saing yang dimiliki karena otomatis harga jual meningkat. Harga ini naik karena harus melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Baca juga tentang Apa Saja Keuntungan dan Kerugian Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Keuntungan Status PKP
Setelah memahami pengertian PKP dan kewajiban yang harus dilakukan, Sobat Klikpajak juga sebaiknya menyimak beberapa poin di bawah ini, yang isinya adalah keuntungan atau hak yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak.
Berikut adalah hak menjadi Pengusaha Kena Pajak atau keuntungan penjadi pengusaha kena pajak bagi perusahaan:
1. Bisnis berbadan hukum
Dengan memiliki status PKP, Sobat Klikpajak dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum.
Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang Anda miliki memiliki ketaatan pajak yang baik.
2. Kredibilitas usaha yang didirikan
Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri.
Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.
3. Peluang kerjasama bisnis besar
Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
4. Meningkatkan efisiensi produksi
Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.
Sudah tahu? Ternyata jadi pengusaha kena pajak Pasal 9 ayat 4b itu menguntungkan. Anda Termasuk PKP Pasal 9 Ayat 4b? Cek di Sini
Dengan beberapa keuntungan dan hak yang dipaparkan pada bagian ini, tidak heran bukan kemudian banyak pengusaha yang menginginkan status PKP?
Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang. Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.
Baca juga: Kenali Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP dan Penjelasannya
Syarat Menjadi PKP
Bukan hanya mengetahui pengertian PKP, memahami kewajiban, hak dan fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sudah dapat dilihat pada poin sebelumnya.
Selanjutnya Sobat Klikpajak dapat melihat bagaimana dan syarat pengajuan PKP dan cara pengukuhan pengusaha kena pajak.
Apa yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pemilikan status PKP ini? Berikut ketentuanya:
- Omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4.800.000.000. Pengusaha dengan omzet kurang dari nilai tersebut bisa mengajukan status ini, namun harus benar memilih dan mengajukan status ini dengan memahami semua konsekuensinya.
- Dapat melalui proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana Sobat Klikpajak terdaftar.
- Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Baca juga tentang Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?
Sudah Dikukuhkan Sebagai PKP? Permudah Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak
Sudah tahu pengertian PKP dan fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak, ya?
Memiliki status tertentu dalam dunia perpajakan di Indonesia memang selalu memiliki dua sisi, keuntungan dan kerugian.
Namun demikian jika dicermati dengan baik, Sobat Klikpajak akan dapat mengetahui keuntungan yang didapatkan oleh, dalam hal ini PKP, sehingga dalam perhitungan ekonomi akan tetap memberikan sejumlah keuntungan dalam berbisnis.
Oleh karena itu, mengetahui cara memilih tarif pajak bagi pebisnis terutama yang baru merintis usaha bahkan akan memulai bisnis sangat penting.
Itulah berbagai hal tentang pengusaha kena pajak yang harus Anda ketahui, seperti fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak, hak dan keuntungan serta syarat yang disampaikan di atas bisa menjadi suatu gambaran untuk Anda yang mungkin ingin memiliki status tersebut.
Nah, untuk membantu administrasi perpajakan agar semakin efektif, gunakan Klikpajak.id sebagai mitra resmi DJP yang dapat membantu mempermudah menghitung, membayar dan melaporkan SPT Masa PPN lebih mudah.
Melalui Klikpajak by Mekari, Sobat Klikpajak juga lebih mudah dan cepat dalam mengurus pajak bisnis dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi.