
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang melekat pada wajib pajak yang memiliki sejumlah hak atau keuntungan dan kewajiban berbeda dibanding lainnya.
Pahami apa itu PKP dan ketentuannya agar dapat memanfaatkan status sebagai pengusaha kena pajak serta memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian PKP Adalah?
PKP adalah wajib pajak perorangan maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari kegiatan usaha produksi barang, impor ekspor, perdagangan atau usaha jasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta peraturan turunannya.
Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tapi sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pengukuhan PKP
Keuntungan Sebagai PKP
via GIPHY
Berikut hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi perusahaan atau pelaku usaha:
- Bisnis berbadan hukum: Bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum.
- Kredibilitas usaha: PKP akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan dan nilainya di industri.
- Peluang yang lebih luas: Peluang yang didapatkan perusahaan akan lebih besar dengan kesempatan dan hak melakukan transaksi.
Anda bisa mengetahui lebih lengkap melalui artikel Apa Saja Keuntungan dan Kerugian Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Status PKP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pengusaha yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak untuk dapat memungut pajaknya.
Sebagai pemungut PPN, maka PKP memiliki hak dan kewajiban seperti berikut:
A. Hak sebagai PKP:
- Mengkreditkan PPN Masukan apabila pajak keluran lebih kecil dibanding pajak masukan.
- Dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
B. Kewajiban sebagai PKP:
- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Baca Juga: Daftar Negative List PPN Terbaru
Syarat Menjadi PKP
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197 Tahun 2013, bagi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak diwajibkan menjadi PKP, namun tetap dapat mengajukan diri sebagai PKP.
Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan pengukuhan PKP, maka proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana wajib pajak terdaftar daapat berjalan lanacar.
Selengkapnya baca artikel berikut untuk mengetahui Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha pribadi maupun badan yang telah mendaftarkan diri sebagai PKP, akan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Cara Mudah Kelola Kewajiban Pajak PKP
Sebagai PKP yang memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dibanding non-PKP, maka diperlukan sistem yang mempermudah administrasi perpajakan yang simpel.
Anda dapat mengelola kewajiban PPN dan PPnBM secara online melalui aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak, seperti:
Baca Juga: Keuntungan Menjadi PKP Pasal 9 Ayat 4b
Infografik PKP

Kesimpulan
- PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak.
- Sebagai Pengusaha Kena Pajak juga punya kewajiban menyetorkan pemungutan PPN dan melaporkan SPT Masa pajaknya.
- Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP karena pengajuannya harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan yakni memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar.
- Dengan berstatus PKP, maka dapat memanfaatkan keuntungan sebagai pengusaha kena pajak seperti mengkreditkan PPN Masukan dan insentif pajak lainnya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197 Tahun 2013“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undanag (UU) No. 42 Tahun 2009“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983“