Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 telah menjadi isu hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Apa saja dampaknya terhadap daya beli, dunia usaha, dan pemulihan ekonomi? Mekari Klikpajak akan mengulas secara mendalam dampak kenaikan PPN 12% dan bagaimana langkah pemerintah untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini.
Apa Kata Pakar tentang Kenaikan PPN 12 Persen?
Kenaikan PPN 12% dari 11% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, seperti pajak ekonomi dan kebijakan, pelaku usaha, hingga konsumen atau masyarakat umum.
Sejumlah pengamat atau pakar ekonomi berpendapat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Berikut pandangan pakar ekonomi mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12 persen:
Dampak bagi Masyarakat
Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah perlu menyediakan mekanisme mitigasi agar dampaknya tidak signifikan.
Dampak bagi Pengusaha
Menurut Direktur Center of Economic and Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, seperti yang dimuat CNBC Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, sementara UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.
Baca Juga: Cara Rekonsiliasi Faktur Pajak Keluaran Online
Dampak Kenaikan PPN pada Harga Barang dan Daya Beli
Kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan, inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%.
Kenaikan Harga Pokok: Apa yang akan Terjadi?
Produk makanan dan minuman, misalnya, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekira 3-5% tergantung struktur biaya produksi.
Daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan ini juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa pengamat menyebut bahwa pengendalian harga serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat menjadi salah satu solusi sementara untuk mengatasi dampak ini.
Siapa yang Paling Terdampak dari Kenaikan PPN 12%?
Pakar ekonomi telah memperingatkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling rentan terhadap kenaikan ini.
Dengan pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan dasar, kenaikan PPN secara langsung memengaruhi keseimbangan anggaran rumah tangga mereka.
Sementara itu, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga diprediksi menghadapi tantangan besar. Sehingga pemerintah dinilai perlu menyediakan kebijakan insentif atau subsidi untuk melindungi sektor ini agar tetap produktif.
Baca Juga: Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN
Dampak Kenaikan PPN pada Dunia Usaha
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan membawa dampak yang beragam pada dunia usaha, tergantung pada skala dan jenis bisnis. Berikut rincian dampaknya:
Pengusaha Besar vs. UMKM: Siapa yang Lebih Terpukul?
Bisnis yang bergantung pada konsumsi rumah tangga, seperti sektor retail dan usaha hiburan, berisiko kehilangan omzet lebih besar. Selain itu, sektor usaha yang menjual barang atau jasa dengan elastisitas permintaan tinggi juga akan merasakan dampaknya lebih besar atas penurunan daya beli konsumen.
Investasi dan Ekspansi Bisnis: Apakah Terhenti?
Beberapa pakar ekonomi juga menilai kenaikan PPN akan meningkatkan beban pajak, sehingga membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengalokasikan modal.
Banyak pengusaha mungkin memilih menunda ekspansi hingga mereka yakin akan stabilitas pasar.
Begitu juga dengan investasi asing yang berpotensi menurun karena kekhawatiran bahwa daya beli domestik tidak cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Menurut laporan dari BBC Indonesia, beberapa perusahaan besar bahkan mempertimbangkan untuk memindahkan sebagian operasional mereka ke negara-negara dengan tarif pajak lebih kompetitif.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail
Apakah Kenaikan PPN akan Menghambat Pemulihan Ekonomi?
Para pakar ekonomi menilai bahwa kenaikan PPN memiliki risiko menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan daya beli yang menurun dan konsumsi rumah tangga yang tertekan, pertumbuhan ekonomi dapat melambat.
Bagaimana Pemerintah Bisa Membantu?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam situs resmi Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan PPN 12 adalah langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara dengan tetap memperhatikan asas keadilan.
Program kompensasi akan dioptimalkan untuk meminimalkan dampak negatif bagi kelompok rentan.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto, sebagaimana diberitakan Republika, kenaikan tarif PPN akan menekan pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang menyumbangkan lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Namun, jika dikelola dengan baik, tambahan penerimaan pajak ini dapat dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan subsidi sosial.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% membawa dampak signifikan bagi masyarakat, pengusaha dan perekonomian nasional.
Kelompok berpenghasilan rendah dan UMKM menjadi pihak yang paling rentan. Sementara itu, pengusaha besar mungkin dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kondisi baru ini.
Pemerintah perlu memberikan kebijakan pendukung, seperti subsidi dan insentif pajak, untuk membantu kelompok terdampak. Dengan langkah mitigasi yang tepat, kenaikan PPN dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Referensi
Badan Pusat Statistik.go.id. “Inflasi November 2024 Indonesia”
Kementerian Keuangan.go.id. “Perubahan Tarif PPN 12%, Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat”
Pajak.go.id. “Pilihan Tak Mudah Penyesuaian Tarif PPN”
Berkas DPR.go.id. “Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Implikasinya”
Pajak.go.id. “Dampak Positif Kenaikan Tarif PPN”