Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu setor pajak terbaru yang dimulai pada awal tahun 2025. Ketahui lebih lanjut peraturan pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) ini.
Mekari Klikpajak akan mengulas batas waktu penyetoran pajak terbaru untuk membantu Anda memenuhi kewajiban menyetorkan pajak sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi atas keterlambatan.
Peraturan Batas Waktu Pembayaran Pajak Terbaru
Regulasi perubahan batas waktu penyetoran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PMK No. 242 Tahun 2014, batas pembayaran pajak berbeda-beda paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Terbaru, batas setor pajak berdasarkan PMK 81/2024 diseragamkan paling tambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Merujuk Pasal 94 PMK 81/2024, ketentuan batas waktu ini berlaku untuk jenis penyetoran dan pembayaran Pajak Masa berikut:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh migas yang dibayarkan setiap masa
- PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai
- Pajak penjualan
- Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon
Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempermudah kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Cara Bayar Bea Meterai secara Online
Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Efektif 1 Januari 2025
Penyeragaman batas waktu penyetoran dan pembayaran pajak ini sebagai salah satu bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP/core tax system).
Sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024, batas waktu penyetoran pajak masa (PPh dan PPN) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya.
Surat Setoran Pajak sebagai Bukti Pembayaran
Pembayaran pajak harus dilakukan menggunakan kode billing atau surat setoran pajak atau SSP sebagai bukti setor pajak sah.
Penyetoran pajak dalam dilakukan secara online melalui aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak.
Jika Anda tengah menjalankan bisnis UMKM dan masih bingung tentang bagaimana menghitung penghasilan yang kena wajib pajak, simak terlebih dulu caranya di artikel UKMINDONESIA.ID
Kesimpulan
Ditjen Pajak telah menetapkan peraturan baru terkait batas waktu penyetoran pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, semua jenis pajak masa kini memiliki batas waktu penyetoran seragam, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan aturan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jenis pajak yang terdampak peraturan ini mencakup berbagai jenis PPh, PPN, Bea Meterai, pajak karbon, dan pajak penjualan.
Untuk memudahkan proses pembayaran, DJP menyediakan opsi pembayaran melalui e-Billing, termasuk melalui aplikasi seperti Mekari Klikpajak, yang memudahkan penyetoran secara online.
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, sekaligus menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak“