Selain muncul jenis pajak baru, juga ada beberapa revisi peraturan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Setiap Wajib Pajak (WP) khususnya pengusaha atau WP Badan, jangan sampai terlewat poin penting perubahan regulasi pajak dalam UU HPP ini.
Mekari Klikpajak akan mencatat dan merangkumnya untuk Sobat Klikpajak terkait UU Pajak terbaru ini.
Sesuai namanya, harmonisasi peraturan perpajakan, artinya ada beberapa peraturan pajak yang disinkronkan atau diatur ulang dalam satu undang-undang pajak dalam UU HPP.
Bisa dibilang, perubahan peraturan pajak dalam UU HPP ini merupakan perubahan yang cukup banyak dibanding sebelumnya.
Apa tujuan pengaturan kembali regulasi pajak ini?
Jadi negara maju. Itulah cita-cita Indonesia pada dua dekade lebih mendatang. Bicara potensi, prospeknya jelas ada.
Bermodal bonus demografi dan reformasi struktural yang sebagian sudah dijalankan, melihat prospek ekonomi Indonesia 24 tahun mendatang, harapan Indonesia jadi negara maju enggak muluk-muluk.
Mengingat, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) pun pernah mengakui kalau Indonesia sebagai salah satu pusat gravitasi ekonomi dunia.
Kuncinya, harus bisa memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin dengan dukungan kebijakan yang kondusif.
Dari sisi demografi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri perkirakan, pada 2045 setidaknya akan ada sekira 309 juta penduduk dengan:
- 52% usia produktif
- 75% hidup di perkotaan
- 80% berpenghasilan menengah
Sedangkan prospek ekonomi dalam dua dekade mendatang, Indonesia punya:
- Ekonomi terbesar ke-4 di dunia
- Pendapatan per kapita US$29,300
- Struktur perekonomian lebih produktif
- Sektor jasa maju
Artinya apa? Peran Indonesia dalam menggerakkan perekonomian dunia tak bisa dipandang sebelah mata. Kondisi ini berbanding lurus dengan upaya Indonesia agar masyarakat sejahtera.
Sederhananya, ketika Indonesia menjadi salah satu poros ekonomi dunia, maka roda perekonomian nasional juga meningkat.
Lapangan kerja banyak, kualitas Sumber Daya Manusianya unggul dan perekonomian dalam negeri berjalan dengan baik.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Guna wujudkan Indonesia jadi negara dengan pendapatan per kapita tinggi itu, ada banyak hal yang harus disiapkan dan jadi pe-er (baca: pekerjaan rumah) bersama, mulai dari kualitas SDM, kebijakan ekonomi hingga fiskal dan moneter.
Apa yang sudah dilakukan?
Menumbuhkan kesadaran setiap lapisan masyarakat agar punya etos untuk maju butuh modal.
Modal yang harus diawali dari kebijakan pemerintah, mulai dari kebijakan makro ekonomi dan fiskal, juga moneter oleh lembaga otoritas moneter Indonesia.
Tentu ada banyak kerangka kebijakan yang disusun bahkan sudah dijalankan dari beberapa tahun terakhir. Seperti reformasi sektor riil dengan terbitnya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, kemudahan pembukaan usaha baru, dan lainnya.
Sesuai topik bahasan ini, Klikpajak.id hanya akan berfokus pada kebijakan fiskal yang diambil pemerintah dari sisi perpajakan sebagai salah satu komponen untuk wujudkan cita-cita Indonesia jadi Negara Maju 2045.
Melalui reformasi struktural perpajakan, UU HPP diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.
Wujudnya, administrasi perpajakan mudah, simpel dan menjamin kepastian hukum.
Hasilnya, penerimaan negara maksimal dan berkelanjutan sebagai modal membangun bangsa, mulai dari meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga daya saing industri dan masih banyak lagi lainnya.
Lalu, apa saja poin-poin regulasi pajak terbaru dalam UU HPP yang tak boleh dilewatkan?
Sebagai WP Pribadi Pengusaha atau Badan, wajib hukumnya mengetahui dan memahami perubahan regulasi pajak dalam UU Pajak terbaru di UU HPP ini agar urusan pajak lancar dan bisnis tak ada hambatan.
Lebih detail tentang poin perubahan UU Pajak terbaru dalam UU HPP ini, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini sebagai catatan penting Sobat Klikpajak sebagai WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan dalam mengelola pajak bisnis.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
6 Kelompok Pengaturan UU HPP
Berikut sekilas regulasi pajak terbaru dalam UU HPP dan masa pemberlakuannya:
No. | Perubahan Regulasi Pajak dalam UU HPP | Berlaku |
1. | UU PPh | Tahun Pajak 2022 |
2 | UU PPN | 1 April 2022 |
3 | UU KUP | Tanggal diundangkan |
4 | PPS atau Tax Amnesty | 1 Januari – 30 Juni 2022 |
5 | Pajak Karbon | 1 April 2022 |
6 | UU Cukai | Tanggal diundangkan |
Catatan:
- Berlaku mulai tanggal diundangkan artinya saat RUU HPP telah disetujui DPR dan pemerintah yang selanjutnya harus ditandatangani presiden serta diundangkan dalam Lembaran Negara RI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) maksimal 30 hari pasca disahkannya RUU dalam sidang paripurna untuk menjadi uu pajak.
- Untuk diketahui, peraturan pelaksana UU HPP untuk perubahan UU KUP diatur dalam PP No. 50 Tahun 2022 tentang Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Seperti pada tabel di atas, UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, dengan rincian perubahan regulasi pajak sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto hingga Rp500.000.000
- Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi
- Pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022
- Penyampaian upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan standar internasional (international best practice)
- Penambahan kewenangan pemerintah untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Penghapusan pembebasan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa Kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat dan air serta udara dalam negeri, jasa tenaga kerja, yang merupakan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN secara terbatas, sesuai pasal 4A UU HPP.
- Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan 12% yang tercantum dalam UU PPN terbaru.
- Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
Baca Juga : Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN
3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Pemberian kesempatan pada WP untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan
- Pengaturan asistensi penagihan pajak global
- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP
- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding
- Kuasa WP harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa WP yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua
- Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama
4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty
- Program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Pribadi dan Badan
5. Pajak Karbon
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara
6. Cukai
- Terkait perubahan pengaturan cukai, kewenangan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Salah satu tujuan adanya UU HPP ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Siaran Pers Nomor SP-33/2021, mengatakan:
“Kita juga ingin UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela wajib pajak.”
Poin-poin Perubahan Peraturan Pajak dalam UU HPP
Keenam peraturan perundangan perpajakan yang jadi poin utama perubahan regulasi pajak dalam UU HPP tersebut, jika dibedah lagi akan ada beberapa ketentuan pajak terbaru yang jadi bagian dari perubahan beberapa UU Pajak terbaru itu.
Berikut poin-poin perubahan peraturan pajak dalam UU HPP yang wajib diketahui dan dipahami Sobat Klikpajak sebagai WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan:
1. Tarif PPh Pribadi Terbaru dalam UU HPP
Regulasi pajak terbaru terkait jenis pajak penghasilan orang pribadi, dalam UU HPP ditetapkan tarif PPh Pribadi dan bracket PPh Orang Pribadi berubah.
UU Pajak terbaru yang mengatur tarif PPh Pribadi atau tarif PPh Pasal 21 ini merupakan revisi dari UU PPh dalam UU HPP.
Perubahan tarif dan layer PPh Pribadi dalam UU HPP ini bisa membuat perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 jadi lebih rendah dibanding ketika masih menggunakan perhitungan sesuai tarif PPh Pribadi dalam UU PPh.
Selengkapnya ketentuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dapat membaca artikel Perhitungan Tarif PPh Pribadi PPh 21 dalam UU HPP
2. Pengenaan Pajak atas Natura
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ketentuan mengenai natura juga dalam kelompok UU PPh yang diatur lagi dalam UU HPP.
Apa itu Natura?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Natura adalah barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang.
Sedangkan menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.03/1984, kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Terkait pengenaan pajak atas natura, dalam UU HPP yang mengatur tentang PPh Pribadi disebutkan pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima di antaranya:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu
3. UMKM yang Bebas PPh di UU HPP
Pajak penghasilan bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omset tertentu dikenakan Pajak Final UMKM sesuai dengan PP 23 UMKM.
Dalam UU HPP juga diatur kembali tentang ketentuan dalam UU PPh terkait WP Pribadi Pengusaha yang terbebas dari pengenaan pajak penghasilan.
Perhitungan PPh final tarif 0,5% untuk peredaran bruto hingga Rp500.000.000 setahun tidak dikenai PPh.
4. Tarif PPh Badan Terbaru dalam UU HPP
Melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memang telah menurunkan tarif PPh Badan sebanyak 3% secara bertahap mulai tahun pajak 2020.
Namun besar tarif PPh Badan mulai tahun pajak berikutnya kembali diubah.
Penjelasan lebih lanjut tentang perubahan tarifnya selengkapnya baca Tarif PPh Badan Terbaru dalam UU HPP.
5. Tarif PPN Terbaru di UU HPP
Sudah sejak lama tarif PPN yang berlaku sebesar 10% sesuai UU PPN.
Kini melalui UU HPP, besar tarif PPN kembali diatur.
Tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% serta pengaturan tarif khusus PPN Final.
Selengkapnya baca di sini mengenai berlakunya kenaikan Tarif PPN Terbaru dalam UU HPP.
6. Penggunaan NIK sebagai NPWP dalam UU HPP
Penggunaan data NIK menjadi NPWP Pribadi merupakan bagian dari perubahan UU KUP dalam UU HPP.
Data tunggal dari integrasi NIK dan NPWP ini, juga berfungsi untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
Untuk mengetahui ketentuan ini selengkapnya baca Ketentuan NIK sebagai NPWP dalam UU HPP.
7. Penurunan Tarif Sanksi Pajak di UU HPP
Pengaturan kembali tentang besar sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dalam UU HPP ini juga merupakan bagian dari revisi UU KUP.
Penurunan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dalam UU HPP ini seperti berikut:
a. Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan
Keterangan | UU KUP | UU HPP |
PPh Kurang Bayar | 50% | Bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) |
PPh Kurang Dipotong | 100% | Bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) |
PPh Dipotong tetapi Tidak Disetor | 100% | 75% |
PPN & PPnBM Kurang Bayar | 100% | 75% |
b. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP
Keterangan | UU KUP | UU HPP |
Keberatan | 50% | 30% |
Banding | 100% | 60% |
Peninjauan Kembali | 100% | 60% |
8. Aturan Penunjukan Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP
Pengaturan tentang kuasa wajib pajak yang merupakan bagian dari revisi UU KUP dalam UU HPP, kuasa WP dapat dilakukan oleh siapapun.
Sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan.
Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 derajat.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Go Public & Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk
9. Penuntutan Tanpa Pidana Penjara dalam UU HPP
Revisi UU KUP dalam UU HPP juga mengatur tentang pengaturan kembali penegakan hukum pidana pajak.
Dalam UU HPP, hingga tahap persidangan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara, dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan hukum pidana penjara.
Berikut perubahan sanksi yang harus dibayar wajib pajak atas kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam UU KUP dengan UU HPP:
Perbuatan | UU KUP | UU HPP |
Pidana pajak kealpaan | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang bayar | Bayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar |
Pidana pajak kesengajaan | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar |
Pidana pajak pembuatan Faktur Pajak/Bukti Potong PPh Fiktif | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Bayar pokok pajak + sanksi 4x pajak kurang dibayar |
10. Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Jilid II
Masuk pada program lanjutan dari pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid pertama pada 2016.
Pengungkapan sukarela atau istilah tax amnesty jilid II ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai Januari 2022.
Program ini diatur dalam Bab V UU HPP yang selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 2022.
11. Pajak Karbon dalam UU HPP
Seperti yang sudah disebut di atas, pemerintah menambah jenis pajak baru.
Objek pajak baru dalam UU HPP ini adalah carbon tax atau pajak karbon, yang diatur dalam Bab VI Pasal 13.
Besar tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg CO2e.
Apakah pajak karbon Indonesia ini lebih tinggi atau lebih rendah dibanding carbon tax di negara lain? Selengkapnya baca artikel Pajak Karbon bagi Perusahaan dalam UU HPP
12. Ketentuan Lain Revisi UU KUP dalam UU HPP
Perubahan regulasi pajak lainnya dari UU KUP dalam UU HPP adalah:
a. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Perubahan UU KUP dalam UU HPP terkait penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak ini, di sini pemerintah dapat menetapkan pihak lain, misalnya penyedia sarana transaksi elektronik, sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain tersebut.
Ini dinilai jadi solusi bagi perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis, sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan secara efisien, sederhana, dan efektif.
b. Asas Resiprokal Perpajakan
Apa itu asas resiprokal? Asas resiprokal adalah asas timbal balik yang digunakan dalam perjanjian internasional.
Artinya, dalam perjanjian internasional tersebut, tindakan suatu negara terhadap negara lain akan dibalas secara sama.
Asas resiprokal perpajakan dari revisi UU KUP dalam UU HPP ini untuk wujudkan manfaat dan peran aktif Indonesia dalam kerja sama perpajakan global, yaitu melakukan penagihan pajak antarnegara.
Jadi asas resiprokal perpajakan ini artinya kerja sama yang dapat digunakan untuk bantuan penagihan aktif pada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak negara mitra.
Berani coba-coba enggak bayar pajak? Jangan harap bisa aman sembunyi di negara lain setelah ngemplang pajak, ya!
c. Prosedur Persetujuan Bersama
Ketentuan dalam UU HPP dari perubahan UU KUP terkait prosedur persetujuan bersama atau MAP (Mutual Agreement Procedures), diatur tentang pihak-pihak yang bisa mengajukan MAP dan pengajuan MAP dapat dilakukan bersamaan dengan Keberatan atau Banding.
Pokok pengaturan prosedur persetujuan bersama dalam UU HPP ini antara lain:
- MAP tetap dilanjutkan, jika materi dalam Putusan (Put) Banding/PK (Peninjauan Kembali) bukan merupakan materi yang diajukan MAP
- MAP dihentikan, apabila materi Put. Banding/PK merupakan materi yang diajukan MAP
- Hasil MAP termasuk dasar pengembangan pajak/penagihan pajak
13. Sanksi Terkait Cukai dalam UU HPP
Pengaturan kembali terkait cukai merupakan perubahan UU Cukai yang diatur dalam Bab VII Pasal 14 UU HPP.
Dalam UU HPP, penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) dalam pelanggaran pidana bidang cukai atas pelanggaran:
- Perizinan
- Pengeluaran Barang Kena Cukai
- Barang Kena Cukai tidak dikemas
- Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana
- Jual beli pita cukai
Berikut penyesuaian besar sanksi administratif ultimatum remedium terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai dalam UU HPP:
Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara | UU Cukai | UU HPP |
Saat Penelitian | Belum diatur | Bayar sanksi denda 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar |
Saat Penyidikan | Bayar pokok cukai + sanksi 4x Cukai kurang bayar | Bayar sanksi denda 4x nilai cukai yang seharusnya dibayar |
Itulah deret poin penting regulasi pajak terbaru dalam perubahan undang-undang pajak dalam UU HPP.
Kini, saatnya Sobat Klikpajak mengelola pajak bisnis, mulai dari menghitung, bayar, lapor pajak lebih mudah, cepat dan benar melalui Klikpajak.id sebagai PJAP mitra resmi DJP.
Melalui Klikpajak, membuat Faktur Pajak Keluaran, kelola Pajak Masukan hingga bayar Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Lapor SPT Masa PPN lebih simpel melalui satu platform e-Faktur API.
Baca Juga: cara bayar PPN terutang dari halaman SPT Masa PPN
Bukan hanya itu, membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22 ayat 1, PPh 15, PPh 4 ayat (2) juga lebih mudah melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak.
Setiap WP Pribadi maupun WP Badan berstatus Pengusaha Kena pajak (PKP) yang melakukan pembukuan, rekonsiliasi pajak tentunya jadi agenda rutin saat akan membayar dan lapor SPT Masa PPN maupun melaporkan SPT Tahunan PPh.
Tahukah? Ada cara praktis melakukan rekonsiliasi pajak. Karena rekonsiliasi pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui e-Faktur Klikpajak yang terhubung dengan pembukuan online Jurnal.id.
Apapun kebutuhan perpajakan Sobat Klikpajak, semua terpenuhi dengan satu aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Sudah punya akun Klikpajak?
Tunggu apa lagi? Nikmati beragam Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak sekarang juga, urus pajak bisnis kapan saja dan di mana saja dengan mudah!