Daftar Isi
25 min read

Inilah Daftar Negative List PPN Terbaru

Tayang 22 Dec 2022
negative list ppn
Inilah Daftar Negative List PPN Terbaru

Pemerintah melakukan perubahan daftar negatif list PPN. Apa saja jasa dan barang bebas PPN terbaru dalam daftar negative list tersebut?

Seperti diketahui, perubahan daftar negatif list terhadap barang bebas PPN terbaru ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2021. Melalui beleid ini, barang bebas PPN resmi ditambah.

PMK No 115 Tahun 2021 adalah tentang:

Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran PPN BKP yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semua atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran PPN.

Terbaru, pemerintah juga menerbitkan PP No. 49/2022 sebagai aturan turunan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kecuali barang bebas PPN, transaksi atas barang/jasa kena PPN ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang memiliki hak dan kewajiban atas PPN.

PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan sekaligus wajib memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara. Kecuali barang bebas PPN yang tentunya tidak bisa dikreditkan.

Apa saja jenis penambahan barang bebas PPN terbaru atau objek bebas PPN dan subjek yang dapat menikmati penambahan barang bebas PPN dalam PMK 115/2021?

Jenis barang dan jasa bebas PPN apa saja yang diatur dalam PP 49/2022 ini? Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.


Barang dan Jasa dalam Negatif List PPN Sesuai UU 42/2009

Sebelum masuk pada regulasi daftar negatif list terbaru, Klikpajak akan menjabarkan terlebih dahulu jenis barang dan jasa bebas PPN sebelumnya yang ada dalam UU PPN No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 /1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang lebih lanjut diatur dalam PMK, di antaranya:

1. Jenis Barang Bebas PPN atau Barang dalam Daftar Negatif List PPN dalam UU PPN 2009

Barang bebas PPN bisa dibagi ke dalam empat jenis, yaitu :

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

  • Minyak mentah
  • Gas bumi
  • Panas bumi
  • Pasir dan kerikil
  • Batu bara (sebelum diproses jadi briket)
  • Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak dan bijih bauksit

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

  • Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan atau beras putih (dalam bentuk beras berkulit, digiling, beras setengah giling, beras pecah dan menir dari beras).
  • Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau jagung brondong (jagung yang telah dikupas atau belum dikupas atau jagung tongkol dan biji jagung, menir atau beras jagung, sepanjang masih berbentuk buliran).
  • Sagu (dalam bentuk empulur sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu).
  • Segala bentuk kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
  • Garam, baik yang beryodium atau tidak (garam meja, garam curah atau kemasan 50 kg atau lebih dengan kadar NaCl minimum 94,7%).

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

  • Minyak mentah (crude oil)
  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  • Panas bumi
  • Asbes, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, baru permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam baru (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum) tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Sudah tahu? Begini Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

2. Jenis Jasa Bebas PPN atau Jasa dalam Daftar Negatif List PPN dalam UU PPN 2009

Mengingat jasa ini dibutuhkan oleh masyarakat luas, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN No 42 Tahun 2009, berikut adalah jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa dokter umum, spesialis dan dokter gigi
  • Jasa dokter hewan
  • Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi dan ahli gigi)
  • Jasa kebidanan
  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium

b. Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  • Jasa pemadam kebakaran (kecuali yang bersifat komersial)
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
  • Jasa lembaga rehabilitasi (kecuali bersifat komersial)
  • Jasa pemakaman dan krematorium
  • Jasa bidang olahraga (kecuali yang bersifat komersial)

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan PT. Pos Indonesia (Persero)

d. Jasa keuangan

e. Jasa asuransi

  • Jasa asuransi (kecuali broker asuransi)

f. Jasa keagamaan

  •   Jasa pelayanan rumah ibadat
  •   Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  •   Jasa lain di bidang keagamaan

g. Jasa pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah (jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional)
  • Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah seperti kursus

h. Jasa kesenian dan hiburan

  • Meliputi semua jasa kesenian dan hiburan ini yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa bidang kesenian yang tidak bersifat komersial (pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara gratis).

i. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan

  • Jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial).

j. Jasa angkutan umum di darat maupun di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

  • Meliputi jasa angkutan umum darat, laut, danau atau sungai yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

k. Jasa tenaga kerja

  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
  • Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

l. Jasa perhotelan

  • Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  • Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  • Meliputi jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian izin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP dan pembuatan KTP

n. Jasa penyediaan tempat parkir

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan logam

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

q. Jasa boga atau katering

Subjek dan Objek Barang Bebas PPN Terbaru dalam UU HPP

Perubahan daftar negatif list PPN ini juga sekaligus pelaksana UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3).

Berikut bunyi perubahan daftar negatif list PPN pada UU No. 7 Tahun 2021:

Pasal 4A ayat (2) UU HPP:

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus

b. dihapus

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

d. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Pasal 4A ayat (3) UU HPP:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus

b. dihapus

c. dihapus

d. dihapus

e. dihapus

f. Jasa keagamaan

g. dihapus

h. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

i. dihapus

j. dihapus

k. dihapus

l. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

n. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dari retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

o. dihapus

p. dihapur

q. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Contoh Jasa Kena Pajak dan Jenis Ekspor Jasa dengan Tarif PPN 0%

a. Barang / Jasa yang Dikeluarkan dari Daftar Negative List PPN

Merujuk perubahan dari UU PPN No. 41/2009 pada Pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP tersebut, maka kategori barang/jasa yang dikeluarkan dari daftar negatif list PPN adalah:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  3. Jasa pelayanan sosial
  4. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  5. Jasa keuangan
  6. Jasa asuransi
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan
  9. Jasa angkutan umum
  10. Jasa tenaga kerja
  11. Jasa telepon umum dengan menggunakan logam
  12. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

b. Barang / Jasa yang Masih Tetap dalam Daftar Negatif List PPN atau Bebas PPN

Dari uraian Pasal 4 ayat (2) dan(3) UU HPP, maka barang dan/atau jasa yang masih dalam daftar negatif list atau tetap bebas PPN adalah:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  2. Uang, emas batangan dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pajak daerah dan retribusi daerah
  5. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  7. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dari retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  8. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Inilah Daftar Negatif List PPN Terbaru

Barang dan Jasa Tertentu yang Dibebaskan PPN dalam PP 49/2022

Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru terkait impor barang atau penyerahan barang dan jasa tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut PPN.

Ketentuan barang dan jasa bebas PPN ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022.

Berikut detail impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam PP 49/2022 Bab III Pasal 6:

1. Impor BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN

a. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini;

c. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. Ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. Pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. Pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan

h. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

i. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

k. Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:

  1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
  2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau
  3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
  4. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
  5. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

l. Senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh TNI dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama;

m. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
  2. Tentara Nasional Indonesia; atau
  3. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI;

n. Kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

o. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

p. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

q. Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna;

r. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
  5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;

s. Liquified natural gas dan compressed natural gas;

t. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

u. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan

v. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk.

B. Penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN

a. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh
PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. Ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. Pakan ikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan peredaran pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

h. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertirnbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

i. Satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter persegi);
  2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

j. Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

l. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 voltase ampere;

m. Air bersih;

n. Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:

  1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
  2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

o. Komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1 atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:

  1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
  2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

p. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI;

q. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

r. Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna;

s. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
  5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan

t. Liquified natural gas dan compressed natural gas.

Untuk mengetahui detail jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Anda dapat melihat dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.

Tata Cara Pengajuan Bebas PPN dalam PMK 115 Tahun 2021

PMK 115/2021 yang mengatur tentang subjek dan objek yang dibebaskan dari PPN atas impor atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang:

Perubahan atas PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Untuk diketahui, PP 48/2020 ini sudah diganti dengan PP 49/2022.

Poin-poin dari pengaturan kembali subjek dan objek yang bisa mendapatkan bebas PPN di antaranya:

a. Penambahan subjek penerima bebas PPN

Menambahkan subjek yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

  • Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi
  • Kontraktor EPC mendapat bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas
  • Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

b. Menambah objek yang bebas PPN

Menambahkan liquified natural gas (LPG) sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

c. Perluasan definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik

Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

d. Biaya listrik bebas PPN

Ada penambahan ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca juga: Tarif Pajak Karbon Negara-Negara di Dunia & Tarif Pajak Karbon Indonesia

Syarat & Cara Mendapatkan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas penambahan bebas PPN ini sebagaimana diatur dalam PMK 115/2021 adalah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

A. Syarat & Cara Bebas PPN Impor Mesin dan Peralatan Pabrik

Pemberian bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik, PKP harus memenuhi syarat dan tata cara pengajuan untuk mendapatkan bebas PPN, yaitu:

1. Syarat Bebas PPN Impor Mesin & Peralatan Pabrik

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi PKP untuk bisa mendapatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan listrik:

a). Sudah Lapor SPT PPh & PPN

Syarat pertama yang harus dipenuhi PKP untuk bisa terbebas dari pengenaan PPN impor mesin dan peralatan listrik adalah:

  • Sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 Tahun Pajak terakhir
  • Sudah lapor SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir

b). Tidak Punya Utang Pajak

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi PKP untuk mendapatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan listrik adalah:

  • Tidak punya utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan maupun cabangnya dikukuhkan
  • Atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak itu telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak

c). Laporan Realisasi Impor

  • Syarat berikutnya adalah PKP telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan

Baca juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

2. Cara Mendapatkan Bebas PPN Impor Mesin & Peralatan Pabrik

Sedangkan langkah-langkah yang harus dilakukan PKP untuk bisa mendapatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan listrik adalah:

a). Memiliki Masterlist

Langkah untuk dapat memanfaatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan pabrik ini adalah memiliki Masterlist.

Masterlist ini digunakan sebagai syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas atau SKB PPN.

  • Permohonan Masterlist diajukan ke sistem informasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Ketahui juga Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

b). Melengkapi RKIP

Sebelum mengajukan permohonan SKP PPN, terlebih dahulu harus melengkapi Rencana Kebutuhan Impor dan Pabean (RKIP).

RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.

  • RKIP akan diterbitkan secara otomatis melalui SINSW

c). Mengajukan Permohonan SKB PPN

  • Menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
  • Pengajuan SKB melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
  • Penerbitan SKB PPN sudah otomatis dan terintegrasi dengan sistem informasi di Bea Cukai, BKPM, dan Lembaga National Single Window

Bagi PKP atau pemilik proyek yang mengajukan SKP PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, maka harus melengkapi beberapa informasi dengan cara:

1). Memasukkan informasi nomor izin usaha

2). Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan kode HS (Harmonized System), dan kuantitas barang

3). Mengunggah:

  • Uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan digunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP
  • Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha
  • Gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi
  • Data teknis atau brosur mesin
  • Pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu.

d). Ketentuan bagi PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Bagi PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, PKP atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain info umum di atas dengan cara mengunggah:

  • Izin usaha penyediaan tenaga listrik
  • Perjanjian jual beli tenaga listrik

Dalam hal impor mesin dan peralatan pabrik dilakukan oleh penyedia pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak pekerjaan EPC dengan pemilik proyek, maka pemilik proyek harus:

  • Menyampaikan informasi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Pekerjaan EPC

Baca juga: Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

B. Bebas PPN Rumah Susun

Pembebasan PPN tidak hanya untuk impor BKP saja, tapi juga berlaku terhadap penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik kepada orang pribadi.

Syaratnya, Orang Pribadi harus menyampaikan pernyataan pada PKP yang menyerahkan Rusun Sederhana Milik tersebut sebelum:

  • Dilakukan penyerahan
  • Saat pembayaran uang muka (DP/down payment)

Satu hal lagi, Rusun Sederhana Milik tersebut harus sudah memiliki kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Cara Membuat & Contoh Faktur Pajak Digunggung bagi Perusahaan Retail

Ingat, ya? Setelah mendapatkan SKB PPN, maka PKP, pemilik proyek, dan penyedia pekerjaan EPC harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan.

Inilah Daftar Negatif List PPN Terbaru

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak dari Jasa dan Barang Bebas PPN

Itulah penjelasan tentang siapa saja yang dapat memanfaatkan bebas PPN terbaru dan objek apa saja yang masuk dalam penambahan barang bebas PPN.

Berikutnya, yang tak kalah penting untuk diketahui adalah kewajiban dan syarat untuk buat Faktur Pajak dari penambahan barang bebas PPN ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 115/2021, PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Temukan di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak

Setidaknya, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang menyerahkan BKP tertentu bersifat strategis bebas PPN ini dibuat:

  • Atas penyerahan yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas pembebasan dari PPN
  • Mencantumkan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”.

Sudah tahu? Begini Cara Input Dokumen Lain di e-Faktur

Sedangkan Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5), harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak diisi dengan lengkap dan benar, termasuk:

  • Identitas pembeli berupa nama pembeli
  • NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan milik Kemenpera

b. Faktur Pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Rusun Sederhana Milik

c. Tidak berlaku ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran atas penyerahan tersebut.

Baca juga: Cara Batalkan Faktur Pajak & Konsekuensi Pelaporan SPT PPN-nya

Demikian daftar barang dan jasa yang terbebas dari pemungutan atau pemotongan PPN atau daftar negative list PPN sesuai regulasi pajak yang berlaku.

Mengingat barang dan jasa tersebut diperlukan secara luas, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak mengenakan PPN pada komoditas tersebut dan menambah subjek maupun objek bebas PPN.

Meski demikian, kewajiban perpajakan lain tetap harus dilaksanakan oleh PKP.

Untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id sebagai PJAP mitra resmi DJP.

Melalui Klikpajak, semua urusan pajak bisnis mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak dapat dengan mudah dilakukan secara online dalam satu platform dengan Fitur Lengkap Pajak Online Klikpajak.

Tunggu apalagi? Segera daftarkan akun pajak di Klikpajak dan kelola pajak bisnis Anda dengan cara mudah, cepat dan efisien!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak