Daftar Isi
14 min read

PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN

Tayang 28 Sep 2022
PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN

Apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dan siapa yang masuk kategori ini? Benarkah jadi PKP Pasal 9 ayat (4b) menguntungkan? Apa pula perbedaan dengan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dan (4c) dalam pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan PPN?

Temukan penjelasannya di sini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pasal yang mengatur tentang pengembalian kelebihan Pajak Masukan atau restitusi PPN khusus wajib pajak PKP Pasal 9 ayat (4b) dan perbedaan selain PKP Pasal 9 ayat 4b maupun Pasal 9 ayat (4c).

PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah pasal pengecualian bagi PKP dalam melakukan restitusi PPN atau mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.

Ketentuan tentang PKP Pasal 9 ayat 4b ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pasal ini bisa dibilang pasal istimewa karena memberikan pengecualian bagi PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat (4b) ini dalam melakukan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

Apa sih pengecualian yang diperoleh PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b dalam melakukan restitusi Pajak Masukan?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keistimewaan yang didapat PKP Pasal 9 ayat 4b dalam mengajukan pengembalian kelebihan PPN Masukan, sekilas Klikpajak.id akan mengingatkan kembali tentang apa itu Pajak Masukan dan perannya dalam transaksi barang/jasa kena pajak bagi PKP.

Bagi Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Pribadi yang berstatus PKP, transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi Pajak Masukan akan menjadi pengurang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang.

Jika jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut, atau memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan ke Masa Pajak berikutnya.

Lebih jelasnya, begini gambarannya;

PT AAA selama Januari 2022 memiliki transaksi pembelian bahan baku dengan jumlah Faktur Pajak Masukan sebanyak 10.000 Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp75.000.000.000.

Pajak Masukan ini artinya PT AAA telah membayar PPN pada saat membeli bahan baku dari perusahaan lain dan menerima Faktur Pajak yang diterbitkan dari lawan transaksinya.

Kemudian PT AAA pada bulan yang sama, punya transaksi penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebanyak 9.000 Faktur Pajak, dengan nilai total Pajak Keluaran sebesar Rp70.000.000.000.

Sedangkan Pajak Keluaran ini, artinya PT AAA telah memungut PPN pada saat menjual produk dan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi.

Dari ilustrasi tersebut, maka PPN Terutang PT AAA adalah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, yakni:
= Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp70.000.000.000 – Rp75.000.000.000
= (minus) Rp5.000.000.000 (PPN Lebih Bayar)

Dengan demikian, PT AAA berhak mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atau, PT AAA dapat memilih melakukan pengkreditan PPN ke Masa Pajak berikutnya.

Tapi, apakah PT AAA ini termasuk PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa memanfaatkan ketentuan dalam pasal pengecualian ini?

Untuk mengetahui kriteria WP PKP yang masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang peroleh pengecualian dalam permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pasal ini, terus simak ulasannya dari Klikpajak.id di bawah ini.


Pengertian PKP Pasal 9 ayat 4B dan Dasar Hukumnya

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah istilah bagi Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengecualian dalam mengajukan pengembalian Pajak Masukan dari ketentuan umum restitusi PPN.

Setidaknya ada beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang menjadi dasar hukum dari PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN ini, di antaranya:

PKP Pasal 9 Ayat 4b: Ketentuan Restitusi PPN bagi PKP Kategori Tertentu

Perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

Lalu, apakah Sobat Klikpajak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 2b?

Merujuk peraturan yang tercantum pada UU PPN, Pasal 9 ayat 4b merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4a dalam mengkompensasikan PPN.

Dalam Pasal 9 ayat 4 disebutkan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Kemudian bunyi Pasal 9 ayat 4a adalah atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Maka maksud dari Pasal 9 ayat 4 dan 4a adalah ketika PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan, maka pilihannya adalah:

  • Hanya mengompensasikan atau mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau;
  • Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja

Sedangkan Pasal 9 ayat 4b berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembailan pada setiap Masa Pajak.

Artinya, kategori PKP Pasal 9 ayat 4b ini, jika mengalami SPT Masa PPN lebih bayar, dapat mengajukan pengembalian atau restitusi PPN setiap Masa Pajak atau secara bulanan. Tidak harus menunggu pengembalian kelebihan PPN pada akhir tahun buku (tahunan).

Jadi, Pasal 9 ayat 4b artinya memberikan ruang bagi PKP untuk melakukan restitusi PPN lebih cepat bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu.

Artinya, perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b dalam hal pengembalian PPN adalah fleksibilitas bagi PKP yang sesuai kriteria untuk melakukan restitusi PPN.

Baca juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar & Cara Membuat SPT PPN

A. Ketentuan Pengembalian PPN dalam Pasal 9 ayat (4c)

Setelah mengetahui perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b terkait PPN, berikutnya bagaimana kaitannya dengan restitusi PPN dalam Pasal 9 ayat (4c).

Dalam Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan:

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP sebagaimana pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya (KUP).

Bunyi Pasal 17C ayat (1) UU KUP tersebut adalah:

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah PPh yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlaha pajak yang terutang.

Artinya, bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat 4b, dapat melakukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17C ayat (1) tersebut.

Baca juga: Error ETAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar

B. Syarat PKP yang Termasuk Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B

Karena dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak, tentu ini jadi angin segar buat Pengusaha Kena Pajak yang masuk kategori dalam PKP Pasal 9 ayat 4b.

Kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap masa adalah PKP yang melakukan kegiatan seperti berikut:

  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi

PKP Pasal 9 ayat (4b) ini, kecuali PKP dalam tahap belum berproduksi, juga termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c. Sehingga dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya

Anda dapat membaca selengkapnya mengenai Manfaat Fitur Multi User dan Multi NPWP Klikpajak untuk kelola perpajakan perusahaan.

PKP yang Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN

Merujuk Pasal 2 UU PPN, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:

  1. Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu
  2. WP Persyaratan Tertentu
  3. PKP Berisiko Rendah

Dalam PMK Nomor 39/2018, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.

Kegiatan tertentu yang dimaksud dalam PMK ini adalah:

  1. Ekspor BKP Berwujud
  2. Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  3. Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  4. Ekspor JKP

Namun ada kriteria khusus bagi PKP berisiko rendah yang bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Masukan PPN pada setiap Masa Pajak.

A. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak kriteria tertentu yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN dalam Pasal 3 ayat (2) PMK No. 39/2018 yakni WP yang:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

B. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK No. 209/2021 sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN No. 42/2009 di antaranya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000.
  3. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000.
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca juga tentang Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur

C. PKP Berisiko Rendah

Sedangkan PKP Berisiko Rendah yang melakukana kegiatan tertentu yang dapata mengajukan pengembalian pendahuluan pajak sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 39/2018 di antaranya:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  5. Pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  6. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.

PKP yang dimaksud dalam huruf a hingga huruf d adalah:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat.

Sedangkan PKP yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d adalah:

  • PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000.

D. Syarat Menjadi PKP Berisiko Rendah

Ada ketentuan dan syarat yang berlaku untuk menjadi PKP berisiko rendah yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, di antaranya:

  1. Memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah
  2. Sebagai PKP pabrikan atau produsen yang menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu
  3. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana bidang perpajakan
  4. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Setelah memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah tersebut, selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Pada saat mengajukan permohonan menjadi PKP berisiko rendah, setidaknya harus melampirkan dokumen pelengkap seperti:

  • Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (bagi PKP Mitra Utama Kepabeanan)
  • Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (bagi PKP Operator Ekonomi Bersertifikat)
  • Surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi (bagi PKP pabrikan atau produsen)

Baca Juga : ETAX 40001: Penyebab eFaktur Error 40001 dan Solusinya

Contoh Format Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah

PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengajuan Pengembalian PPN

Cara Mengajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 ayat (4b)

Dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, sesuai Pasal 6 PMK No. 209/2021, DJP akan melakukan penelitian formal pengembalian pendahuluan.

Setidaknya wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak

Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan yang dilakukan DJP ini untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.

2. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon

Penelitian terhadap Pajak Masukan dilakukan dengan cara memastikan:

  • Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak.
  • Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN.

Saat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan setelah pengajuan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK 39/2018 ini, jika sudah lewat dari sebulan DJP tidak menerbitkan SKPPKP dalam waktu yang ditentukan, maka pengajuan restitusi PPN Masukan itu dianggap dikabulkan.

DJP tetap akan menerbitkan SKPPKP meski sudah lewat dari sebulan dari masa pengajuan restitusi.

Bagaimana cara mengajukan restitusi kelebihan pembayaran PPN?

Dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 39/2018, cara melakukan permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN adalah dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT Masa PPN.

Jika jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah yang diajukan, PKP dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat terpisah.

Apabila tidak meminta pengembalian lagi atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan itu, maka PKP dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang diajukan restitusi tersebut.

Baca juga apa saja regulasi pajak terbaru selengkapnya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Masih Bingung Cara Identifikasi Kegiatan Tertentu PKP Anda?

Apakah Sobat Klikpajak masih bingung mengidentifikasi kegiatan tertentu pada Pasal 9 ayat 4b dan Selain Pasal 9 ayat 4b pada saat mengisi SPT Masa PPN dalam proses restitusi Pajak Masukan lebih bayar?

Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh pengisian SPT Masa PPN lebih bayar di bawah ini.

Sehingga dapat dengan mudah dipahami apakah Sobat Klikpajak termasuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu atau tidak.

Kuncinya terletak pada jenis penyerahan BKP/JKP yang dapat tertuang dalam induk SPT PPN.

Contoh Pengisian SPT PPN bagi PKP Pasal 9 ayat 4b

Dari gambar pengisian SPT Masa PPN di atas, maka Sobat Klikpajak bisa melihat pada Masa Pajak tersebut perusahaan Anda masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b.

PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengajuan Pengembalian PPN

Terlihat pada lampiran “Penyerahan barang dan jasa”, pada kolom “Ekspor” terisi nol, kemudian kolom keterangan “Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN” tertera sejumlah nominal yang mana ini merupakan Pajak Masukan, sedangkan kolom “Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” tidak ada atau nol.

Perlu diingat, kategori Pasal 9 ayat 4b ini dihitung untuk setiap Masa Pajak, sehingga tentunya akan berbeda setiap bulannya atau setiap Masa Pajaknya tergantung transaksi yang dilakukan.

Dengan demikian, transaksi yang Sobat Klikpajak lakukan, misalnya pada Masa Pajak November dan Desember atau Masa Pajak lainnya pun bisa berubah-ubah.

Kondisi ini akan memengaruhi apakah Sobat Klikpajak pada Masa Pajak tersebut transaksi yang dilakukan membuat Anda termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b atau tidak karena mengacu pada transaksi setiap masanya.

Setelah Anda mengetahui apakah kegiatan perusahaan Anda masuk kategori tertentu, Sobat Klikpajak dapat melanjutkan ke proses pengembalian kelebihan Pajak Masukan dengan memilih jenis restitusi PPN dengan kriteria PKP Sobat Klikpajak, apakah sesuai dengan Pasal 9 ayat 4c, Pasal 17B KUP, atau Pasal 17D KUP dalam pengisian lampiran SPT Masa PPN.

PKP Pasal 9 Ayat 4b: Ketentuan Restitusi PPN bagi PKP Kategori Tertentu

Itulah cara mudah mengisi SPT Masa PPN ketika mengalami PPN lebih bayar dan ingin mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan maupun permohonan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi PPN dengan memerhatikan status PKP Pasal 9 ayat 4b atau bukan dan apakah termasuk dalam kategori dapat mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 9 ayat 4c.

Selengkapnya langkah-langkah pembuatan berbagai macam Faktur Pajak hingga pelaporan SPT pajaknya, baca Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Elektronik dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak.

Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola Faktur Pajak Keluaran dengan cara yang simpel dan cepat, bayar PPN terutang lebih praktis, juga melakukan rekonsiliasi pajak yang praktis dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda.

Temukan di bawah ini tutorial pengelolaan e-Faktur untuk kemudahan pajak bisnis Anda:

  1. Cara Mudah dan Cepat Kelola Pajak Keluaran
  2. Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran
  3. Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan
  4. Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN

Demikian penjelasan tentang PKP Pasal 9 ayat (4b) serta perbedaan PKP Pasal 9 ayat 4b dan selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dalam hal pengembalian pajak pertambahan nilai. Semoga bermanfaat untuk Anda!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak