Daftar Isi
2 min read

Tarif PPH Final Bagi UMKM Turun Menjadi 0.5%

Tayang 28 Jun 2018
Tarif PPH Final Bagi UMKM Turun Menjadi 0.5%

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendapatkan kejutan di bidang perpajakan pada tahun ini. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, telah menurunkan tarif PPh Final yang semula sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, menjadi sebesar 0,5%. Tarif ini mulai diberlakukan per Tanggal 1 Juli 2018. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atas dilakukannya revisi tersebut, seperti:

  1. PPh Final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, atau Perseroan Terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi 4,8 Miliar dalam periode satu tahun.
  2. Adanya ketentuan tenggat waktu (Sunset Clause) yang diberikan, yaitu:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu selama 7 (tujuh) Tahun.
  • Wajib Pajak Badan Tertentu (Koperasi, CV, Firma) memiliki tenggat waktu selama 4 (empat) Tahun.
  • Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT) memiliki tenggat waktu selama 3 (tiga) Tahun.
  1. Upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dalam menerapkan mekanisme pembukuan atas seluruh transaksi yang terjadi di dalam bisnis yang dijalani.
  2. Sebuah stimulus atau motivasi yang positif untuk seluruh Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak berjalan ditempat, namun terus berupaya meningkatkan posisinya di dalam persaingan usaha dari usaha kecil menjadi pengusaha besar, hal ini didasarkan adanya ketentuan tenggang waktu seperti yang dijelaskan pada point no. 2 tersebut di atas.

Selain empat poin di atas, penerapan kebijakan atas penurunan tarif pph final ini dapat pula dilihat sebagai sebuah alternatif pilihan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang selama ini merasa tidak adil dengan penerapan PP No. 46 Tahun 2013, dikarenakan meskipun mengalami kerugian namun tetap dikenakan pajak dapat beralih pada ketentuan umum, yakni pajak normal dengan pembukuan.

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak