PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Ketahui PTKP terbaru yang berlaku tahun 2023.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.
Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21
Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan PTKP terbaru ini.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Peraturan Terbaru PTKP PPh 21
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan tidak kena pahak merupakan jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang nantikan akan dikenakan PPh 21.
Besar PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PMK sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Lalu, Berapa Besaran PTKP 2023?
Beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun beleid tersebut tidak mengubah besaran PTKP 2023 yang berlaku.
Besar PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
Apabila WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.
Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.
Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Maka, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:
- PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00.
Siapa Tanggungan itu?
Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Ditanggung oleh orang tuanya sendiri
Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.
Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.
Berikut rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | Tk0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 | |
Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.
Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 di mana terdapat kenaikan hampir 50%.
jika di tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000 berbeda di tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.
Contoh Penerapan PTKP
Berdasar PMK 010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp54 juta. Jika kawin, ditambah Rp4,5 juta.
Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4,5 juta (maksimal tiga anak atau Rp13,5 juta).
Ilustrasi:
Tuan C adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54 juta setahun.
Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54 juta + Rp4,5 juta) = Rp58,5 juta setahun.
Lalu Tuan C punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta) = Rp63 juta.
Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63 juta + Rp54 juta) = Rp117 juta setahun.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan PPh 21
Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.
Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut.
Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
- Dari Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
- Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Melalui UU No. 7/2021 tentang HPP, minimal jumlah dan maksimal penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh 21.
Berikut tarif progresif PPh pasal 21 atau penghasilan kena pajak penghasilan:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Lapisan Tarif | Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh 21 |
I | Rp0 – 60 juta | 5% |
II | Rp60 – 250 juta | 15% |
III | Rp250 juta – 500 juta | 25% |
IV | Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
V | Lebih dari Rp5 miliar | 35% |
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Contoh 1;
Tuan A bekerja di perusahaan IT dengan pendapatan per-bulannya sebesar Rp6.000.000.
Tuan A juga merupakan karyawan yang baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah.
Bagaimana perhitungan PTKP-nya?
Gaji Pokok | Rp6.000.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya Jabatan | 5% x Rp6.000.000 | Rp300.000 (-) |
Penghasilan Bersih sebulan | Rp5.700.000 | |
Penghasilan Bersih setahun | Rp5.700.000 x 12 bulan | Rp68.400.000 |
PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak (setahun) | Rp14.400.000 | |
PPh Terutang setahun | 5% x Rp14.400.000 | Rp720.000 |
PPh 21 masa (sebulann) | Rp 720.000/12 bulan | Rp60.000 |
Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp60.000 per-bulannya atau Rp14.400.000 per-tahunnya yang dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh kasus perhitungan PTKP PPh 21.
Contoh 2;
AAA seorang karyawan yang bekerja di PT BCD mendapatkan gaji perbulannya Rp10.000.000.
Ia sudah menikah dan belum ada tanggungan.
Maka berikut perhitungan PTKP-nya?
Gaji Pokok | Rp10.000.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya Jabatan | 5% x Rp10.000.000 | Rp500.000 (-) |
Penghasilan Bersih sebulan | Rp9.500.000 | |
Penghasilan Bersih setahun | Rp9.500.000 x 12 bulan | Rp114.000.000 |
PTKP (K/0) | Rp58.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak (Setahun) | Rp56.000.000 | |
PPh Terutang | 5% x Rp3.000.000 | Rp2.800.000 |
PPh 21 masa | Rp2.800.000/12 bulan | Rp233.333,33 |
Dengan perhitungan tersebut, maka AAA harus membayar PPh 21 sebesar Rp233.333,33 per-bulannya atau Rp2.800.000 untuk total pajak per-tahun yang dipotong oleh perusahaan.
Contoh 3;
BBB seorang karyawati yang tidak lagi bekerja, sehingga tidak menghasilkan pemasukan.
Kemudian kewajiban pajaknya digabung dengan suami. Sementara pendapatan suaminya sebesar Rp7.500.000 per bulan.
Maka tarif PTKP suami BBB sebanyak Rp63.000.000 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok | Rp7.500.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan | 5% x Rp7.500.000 | Rp375.000 |
Biaya pensiun | 1% x Rp7.500.000 | Rp75.000 (-) |
Penghasilan bersih per bulan | Rp7.050.000 | |
Penghasilan bersih setahun | Rp7.050.000 x 12 bulan | Rp84.600.000 |
PTKP (K/I) | Rp63.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak (setahun) | Rp21.600.000 | |
PPh Terutang | 5% x Rp21.600.000 | Rp1.080.000 |
PPh Pasal 21 Masa | Rp1.080.000/12 bulan | Rp90.000 |
Dengan perhitungan tersebut, maka suami BBB yang memiliki satu orang tanggungan, ia akan dipotong PPh 21 sebesar Rp90.000 setiap bulannya atau Rp1.080.000 setahun.
Sebagai perusahaan pemotong PPh 21, maka wajib menyetorkan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 21.
PTKP terbaru dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak, karena besarnya PTKP akan memengaruhi penghitungan PPh.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
Cara Lapor dan Bayar PPh 21 oleh Perusahaan Pemotong PPh Karyawan
Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, berikutnya perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.
Sebelum menyetorkan PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya, harus membuat Kode Billing terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.
Untuk mengetahui langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan bayar pajak, selengkapnya lihat tutorial berikut ini:
- Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak di e-Billing
- Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online
Itulah penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru hingga contoh perhitungannya, cara bayar dan cara lapor SPT pajaknya.
Mekari Klikpajak, Solusi Kelola Pajak Perusahaan
Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Masa Badan, fitur lengkap Mekari Klikpajak akan membuat pengelolaan administrasi pajak bisnis lainnya juga semakin efektif dan efisien.
Anda dapat mengelola e-Faktur dan e-Bupot lebih praktis karena dapat menarik langsung data dari akuntansi online Mekari Jurnal saat melakukan rekonsiliasi pajak.
Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot di banyak komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena sudah terdapat fitur Multi User Multi NPWP.