Klikpajak by Mekari

PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan Wajib Pajak (WP), karena besarnya PTKP akan memengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar apa itu PTKP dan PTKP terbaru, istilah status dalam PTKP serta besar PTKP PPh 21.

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.

Besaran PTKP juga menjadi krusial, karena apabila penghasilan WP kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21

Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan kepada WP adalah tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.

Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP.

Lalu, seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ini berikut tarif PTKP?

Berikut adalah penjelasan tentang apa itu PTKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang diulas Klikpajak by Mekari untuk Sobat Klikpajak.

Sebelum Masuk ke PTKP Terbaru, Pahami Pengertian PTKP PPh 21

Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.

Singkatnya, PTKP adalah sejumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Hal ini berarti apabila WP memiliki penghasilan lebih besar dari pada Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.

Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT Tahunan) PPh.

Kewajiban ini berlaku sampai WP memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.

Itulah pengertian PTKP secara umum, lantas bagaimana pengenaan tarif PTKP terbaru?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan PPh 21

a. Besar PTKP PPh 21

Besar PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu, berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru kali ini?

Seperti diketahui, hingga sekarang ini besar PTKP yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Dengan demikian tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:

  1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
  2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
  3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
  4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.

Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.

Di mana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.

Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

Buat Bukti Potong dan lapor PPh 23/26 lebih mudah dan cepat di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

Rincian PTKP Terbaru

Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) Tk0 (tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
TK1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000
TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000
TK3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) K/I/0 Rp 112.500.000
K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.

Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.

Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 di mana terdapat kenaikan hampir 50%.

jika di tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000 berbeda di tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Seperti yang disebutkan di atas, bahwa untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak ini berbeda-beda tergantung status WP tersebut.

Berikut ini cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:

  • Dari Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
  • Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif PPh OP ini adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Cara bayar pajak hanya satu langkah karena bisa buat Kode Billing langsung bayar billing hanya di e-Billing Klikpajak by Mekari. Coba Gratis sekarang!

PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Besar PTKP Adalah?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Contoh Sederhana Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Pak Kelik bekerja di perusahaan IT dengan pendapatan per-bulannya sebesar Rp5.000.000.

Pak Kelik juga merupakan karyawan yang baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah.

Bagaimana perhitungan PTKP-nya?

Gaji Pokok Rp5.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan 5% x Rp5.000.000 = Rp 250.000
Penghasilan Bersih perbulan Rp4.750.000
Penghasilan Bersih perahun Rp4.750.000 x 12 = Rp57.000.000
PTKP (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 3.000.000
PPh Terutang 5% x Rp 3.000.000 = 150.000
PPh 21 masa Rp 150.000/12 = Rp 12.500

Jadi Pak Kelik harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 per-bulannya atau Rp300.000 per-tahunnya yang dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh kasus perhitungan PTKP PPh 21.

Contoh 2

AAA seorang karyawati bekerja di PT BCD mendapatkan gaji perbulannya Rp5.000.000.

Ia tercatat seorang fresh graduate yang baru bekerja selama satu tahun dengan status belum menikah.

Maka berikut perhitungan PTKP-nya?

Gaji Pokok Rp 5.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
Penghasilan Bersih Per-Bulan Rp4.750.000
Penghasilan Bersih Per-Tahun Rp4.750.000 x 12 bulan = Rp57.000.000
PTKP (karena AAA masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka ia tergolong TK/0) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp3.000.000
PPh Terutang 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000
PPh 21 masa Rp150.000/12 bulan = Rp12.500

Dengan perhitungan tersebut, maka AAA harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 per-bulannya atau Rp300.000 untuk total per-tahun.

Pelaporan pajak ini bisa dilakukan oleh AAA selaku WP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lapor pajak online melalui aplikasi e-Filing Klikpajak.

Contoh 3

Jika pada tahun berikutnya, AAA menikah dan memiliki satu orang anak.

AAA kemudian berhenti bekerja sehingga tidak menghasilkan pemasukan.

Sementara pendapatan suaminya sebesar Rp7.500.000 per bulan.

Maka tarif PTKP suami AAA sebanyak Rp63.000.000 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.

Gaji Pokok = Rp7.500.000
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000
Biaya pensiun 1% x Rp7.500.000 = Rp75.000 (-)
Penghasilan bersih per bulan = Rp7.050.000
Penghasilan bersih setahun Rp7.050.000 x 12 bulan = Rp84.600.000
PTKP (K/I) = Rp63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (setahun) = Rp21.600.000
PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000
PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 bulan = Rp90.000

 

Dengan perhitungan tersebut, maka suami AAA yang memiliki satu orang tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp90.000 setiap bulannya atau Rp1.080.000 setahun.

PTKP tahun 2021 terutama dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan Wajib Pajak (WP), karena besarnya PTKP akan mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.

PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Besar PTKP Adalah?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Bayar PTKP PPh 21 oleh Perusahaan Pemotong PPh Karyawan

Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, berikutnya perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.

Sebelum menyetorkan PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya, harus membuat Kode Billing terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Untuk mengetahui langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan bayar pajak, selengkapnya lihat tutorial berikut ini:

Setelah mengetahui cara membuat Kode Billing dan bayar pajak, Sobat Klikpajak dapat mengetahui cara lapor SPT Tahunan Badan yang mudah bagi perusahaan atau Wajib Pajak Badan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan Badan, Sobat Klikpajak harus mempersiapkan hal-hal yang diperlukan termasuk dokumen untuk lapor pajak.

Untuk mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah lapor e-SPT Tahunan PPh Badan, ketahui caranya di bawah ini:

Itulah penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru hingga contoh perhitungannya, cara bayar dan cara lapor SPT pajaknya.

Klikpajak by Mekari, Solusi Pajak yang Mudah, Cepat dan Terintegrasi

Buat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN lebih mudah dan cepat hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Besar PTKP Adalah?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi pajak lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak Sobat Klikpajak: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED12 Apr 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: