PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Ketahui PTKP terbaru yang berlaku tahun 2024.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.
Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21
Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan PTKP terbaru ini.
Peraturan Terbaru PTKP PPh 21
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, penghasilan tidak kena pahak merupakan jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang nantikan akan dikenakan PPh 21.
Besar PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PMK sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Besaran PTKP 2024
via GIPHY
Beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun beleid tersebut tidak mengubah besaran PTKP 2023 yang berlaku.
Besar PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
Apabila WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.
Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.
Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Maka, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:
- PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00.
Siapa Tanggungan itu?
Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Ditanggung oleh orang tuanya sendiri
Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.
Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.
Berikut rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | Tk0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.
Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 yang mana terdapat kenaikan hampir 50%.
Jika pada tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000, berbeda pada tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.
Contoh Penerapan PTKP
Berdasar PMK 010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp54 juta. Jika kawin, ditambah Rp4,5 juta.
Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4,5 juta (maksimal tiga anak atau Rp13,5 juta).
Ilustrasi:
Tuan C adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54 juta setahun.
Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54 juta + Rp4,5 juta) = Rp58,5 juta setahun.
Lalu Tuan C punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta) = Rp63 juta.
Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63 juta + Rp54 juta) = Rp117 juta setahun.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan PPh 21
Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.
Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut.
Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
- Dari Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
- Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Melalui UU No. 7/2021 tentang HPP, minimal jumlah dan maksimal penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh 21.
Berikut tarif progresif PPh pasal 21 atau penghasilan kena pajak penghasilan:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Lapisan Tarif | Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh 21 |
I | Rp0 – 60 juta | 5% |
II | Rp60 – 250 juta | 15% |
III | Rp250 juta – 500 juta | 25% |
IV | Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
V | Lebih dari Rp5 miliar | 35% |
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.
Infografis PTKP
Contoh Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Berikut contoh kasus cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Tuan A sebagai karyawan di PT BBB dengan gaji sebulan sebesar Rp10 juta. Status Tuan A sudah kawin dan memiliki 1 anak.
1. Hitung PTKP
Maka, besar penghasilan tidak kena pajak Tuan A sebesar:
- PTKP dengan status kawin 1 tanggungan adalah K/1 = Rp63 juta setahun
- Sedangkan PTKP Tuan A sebulan sebesar = Rp63 juta : 12 bulan = Rp5,25 juta
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui besar PTKP, berikutnya menghitung jumlah penghasilan kena pajak Tuan A:
- Rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah = Gaji – PTKP
- Sehingga penghasilan Tuan A yang dikenakan pajak sebesar = Rp10 juta – Rp5,25 juta = Rp4,7 juta
3. Hitung Potongan PPh 21
Berikutnya dapat menghitung berapa besar pemotongan PPh Pasal 21 Tuan A:
- Tarif TER untuk kategori K/1 adalah TER A dengan tarif 2% untuk gaji Rp10 juta sebulan
- Maka potongan pajaknya sebesar = Rp10 juta x 2% = Rp200 ribu
Namun besar potongan PPh 21 atas gaji Tuan A selama satu tahun penuh harus dihitung lebih lanjut lagi dengan melihat besar bonus dan THR di tahun pajak berjalan.
Sebab melalui regulasi baru implementasi perhitungan TER PPh 21, untuk potongan PPh 21 bulan Desember harus menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Detail perhitungan selengkapnya baca: Contoh Perhitungan PPh 21 Tarif TER.
Kesimpulan
PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak.
Apabila penghasilan yang diterima melebihi batas PTKP, maka selebihnya merupakan objek pajak yang perhitungan besar pajaknya dihitung berdasarkan tarif TER dan Pasal 17 UU PPh.
PTKP terbaru dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak, karena besarnya PTKP akan memengaruhi penghitungan PPh.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.
Sebelum menyetorkan PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya, harus membuat Kode Billing terlebih dahulu untuk kemudian dapat membayar sejumlah billing yang tertera pada SSP.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016“