Sebagai pelaku UKM, dapat memilih membayar PPh Final hanya sebesar 0,5% dari omzet bruto. Syaratnya, harus punya surat dari DJP. Seperti apa bentuk contoh surat keterangan PP 23/2018?
Mekari Klikpajak akan menunjukkan pada Anda pelaku usaha pribadi maupun berbentuk badan contoh surat keterangan menggunakan tarif pajak penghasilan setengah persen ini.
Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini terbit, tarif pajak UKM sebesar 1% dari omzet bruto yang tertuang dalam PP 46/2013.
Pada saat itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengeluarkan Surat Penegasan S-421/PJ.03/2018, yang diharapkan bisa memberi kelancaran dan kepastian operasional di lapangan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Ketentuan Surat Penegasan S-421/2018
Surat penegasan itu untuk menjawab pertanyaan terkait SKB PP 46 Tahun 2013 dan legalitasnya bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23/2018.
Berikut rincian pedoman terkait yang tertuang melalui S-421/PJ.03/2018:
SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
- Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki SKB PP 46 Tahun 2013 bertransaksi dengan Pemotong dan Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan PPh atas transaksi tersebut sepanjang wajib pajak bisa menyerahkan bukti penyetoran PPh atas transaksi tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan PP 46/2013 hanya berlaku sampai batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut.
- Permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 tapi belum selesai ditindaklanjuti, maka diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
- Permohonan SKB PP 46/2013 dan legalisasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat diproses, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Bentuk dan contoh formulir terdapat dalam S-421/PJ.03/2018
- Hal-hal yang disebutkan di atas berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018.
Ilustrasi UKM yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan PP 23 Tahun 2018
Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan PPh 23
Untuk dapat menggunakan fasilitas PPh Final PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak (WP) Badan atau Orang Pribadi yang melakukan usaha harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Bebas terkait dari contoh surat permohononan PP 23 Tahun 2018 biasanya tergantung dari Kebijakan KPP di wilayah masing-masing.
Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah:
- Surat Permohonan
- Fotokopi Kontrak dengan rekanan yang masih berlaku.
- Fotokopi Laporan SPT Tahunan tahun sebelumnya beserta BPS
- Jika sebelumnya sudah ada SKB PP 46 maka harus dilampirkan aslinya
Selengkapnya baca di sini Syarat dan Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.
Untuk tambahan informasi, pada peraturan S-421/PJ.03/2018 sudah tertulis:
- SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 (Surat Keterangan).
- Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, maka tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas transaksi tersebut, sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
Lalu, bagaimana contoh surat keterangan PP 23 Tahun 2018 ini? Terus simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya
Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Berikut adalah contoh permohonan surat keterangan PP 23 Tahun 2018 berikut tata cara pengisiannnya yang dapat diajukan oleh pelaku usaha kelas UKM.
Contoh permohonan surat keterangan PP 23 Tahun 2018 via dokumentasi DJP
Cara mengisi permohonan surat keterangan PP 23 Tahun 2018
Itulah penjelasan tentang SKB PPh 23 dan contoh surat keterangan PP 23/2018.
Berikutnya Anda dapat memenuhi kewajiban pajak, seperti bayar dan lapor pajaknya dengan cara yanag mudah.
Selengkapnya baca artikel berikut ini untuk Cara Hitung, bayar dan Lapor Pajak UMKM.