
Menghitung pajak penghasilan perusahaan memerlukan beberapa cara. Hal ini dikarenakan terdapat jangkauan omzet untuk menentukan penghitungan. Dimulai dari tarif yang berbeda dan apakah perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas atau tidak.
Yuk, simak sampai akhir Mekari Klikpajak akan membahasnya untuk anda!
Pajak Penghasilan Perusahaan
Perusahaan yang berada di Indonesia dan memiliki penghasilan atas usahanya, memiliki kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan Perusahaan, yang mana menjadi kewajiban perusahaan atas omzet yang didapatkannya dalam periode satu tahun pajak. Nantinya terdapat beberapa ketentuan dan pola untuk menghitung pajak ini.
Omzet sendiri menurut KBBI merupakan jumlah uang yang berasal dari penjualan barang tertentu dalam masa jual. Omzet sendiri dalam penghitungan pajak di kategorikan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
- Kategori pertama yakni dengan omzet tahunan hingga Rp4.800.000.000.
- Kategori kedua merupakan perusahaan dengan omzet tahunan antara Rp4.800.000.000 hingga Rp50.000.000.000.
- Kategori ketiga yaitu perusahaan dengan omzet tahunan lebih dari Rp50.000.000.000.
Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan
1. Perusahaan dengan omzet dibawah Rp4,8 M pertahun
PPh Final = 0,5 % x omzet
2. Perusahaan dengan omzet diatas Rp4,8 M sampai dengan Rp50M per tahun
PPh Final = (50% x 22%) PKP fasilitas + (22% x PKP tidak mendapat fasilitas)
3. Perusahaan dengan omzet diatas di Rp50 Miliar
PPh Final = 22% x PKP
Baca juga :Â Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya
Dasar Hukum
Dasar hukum dari penghitungan pajak penghasilan omzet ini di berdasarkan pada beberapa regulasi sebagai berikut:
- Pasal 17 dan 31EÂ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Penghasilan Usaha, yang diterima maupun diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari usaha, yang diterima serta diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Perhitungan Berdasarkan Kategori
Contoh Perhitungan Omzet dibawah Rp4,8 M
Sebuah PT. AAA memiliki omzet pada tahun 2024 sebesar Rp3 M, oleh sebab itu perusahaan memenuhi tarif PPh final sebesar 0,5% karena memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berikut ilustrasi penghitungannya :
Bulan | Peredaran Bruto | Tarif | PPh Final |
Januari | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Februari | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Maret | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
April | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Mei | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Juni | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Juli | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Agustus | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
September | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Oktober | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
November | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Desember | 250.000.000 | 0,5% | 1.250.000 |
Notes :
- Untuk peredaran bruto per bulannya dianggap sama (Rp3 m dibagi 12 bulan)
- PPh Final per bulannya yaitu sebesar Rp1.250.000 dan
- Untuk PPh Final yang dibayar pertahun sebesar Rp1.250.000 x 12 = Rp15.000.000
Contoh Perhitungan Omzet Rp4,8 M – Rp50 M
Sebuah PT. AAA memiliki omzet pada tahun 2024 sebesar Rp10 M dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 M, oleh sebab itu perusahaan menggunakan tarif PPh Pasal 17 dengan fasilitas Pasal 31E. Berikut ilustrasi perhitungannya :
1. Langkah pertama, hitung bagian penghasilan yang mendapat diskon 50%
Penghasilan Mendapat Diskon 50% = Rp4,8 M / Omzet x PKP
dari case diatas penghitungannya Rp4,8 M / Rp10 M x Rp 1.000.000.000 = Rp480.000.000
2. Langkah kedua, hitung bagian penghasilan yang tidak mendapat diskon
Penghasilan tidak mendapat diskon = PKP – Penghasilan mendapat diskon
Perhitungan PPh terutang
Keterangan | Tarif | Jumlah Pajak |
PKP (diskon 50%) | 22% x 50% | 22% x 50% x 480.000.000=52.800.000 |
PKP (tanpa diskon) | 22% | 22% x 520.000.000 = 114.400.000 |
Total PPh Badan Terutang | 167.200.000 |
Contoh Perhitungan Omzet diatas Rp50 M
Sebuah PT. AAA memiliki omzet pada tahun 2024 sebesar Rp60 M dengan pengurang pengeluaran biaya lain-lain sebesar Rp54 M. Sehingga PKP yang didapat PT. AAA adalah sebesar Rp6M. Oleh sebab itu perusahaan menggunakan tarif PPh Pasal 17 tanpa fasilitas dikarenakan Omzet PT. AAA diatas Rp50 M. Berikut ilustrasi perhitungannya
=22% x Rp6.000.000.000
=Rp1.342.000.000
PPh terutang PT. AAA yaitu sebesar Rp1.342.000.000
Kesimpulan
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan tidak bisa disamaratakan, karena ditentukan berdasarkan jumlah omzet tahunan perusahaan dan apakah perusahaan memperoleh fasilitas perpajakan tertentu atau tidak. Oleh karena itu, terdapat tiga kategori utama dengan mekanisme dan tarif berbeda:
1. Omzet ≤ Rp4,8 Miliar per Tahun
- Menggunakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018
- Tarif 0,5% dari omzet bruto
- Tidak perlu menghitung PKP
2. Omzet > Rp4,8 Miliar – Rp50 Miliar per Tahun
- Menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh (22%)
- Mendapat fasilitas diskon 50% tarif atas bagian PKP yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 M (Pasal 31E UU PPh)
- Wajib menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Omzet > Rp50 Miliar per Tahun
- Menggunakan tarif umum 22% dari PKP, tanpa fasilitas diskon
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Database Peraturan JHID BPK. “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JIHD BPK. “Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Penghasilan Usaha yang diterima maupun diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu”
Database Peraturan JIHD BPK. “Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari usaha, yang diterima serta diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu”
Database Peraturan JIHD BPK. “Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”