Anda ingin dikenakan tarif pajak penghasilan dari usaha lebih kecil dibanding tarif PPh normal? Syaratnya, harus punya Surat Keterangan skema PP 23 pajak UMKM terlebih dahulu. Ketahui bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 ini.
Terus simak ulasannya berikut ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan PP 23 online ini untuk Anda.
Seperti diketahui, jika memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi pengguna tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai PP 23/2018, dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk menghitung pajak penghasilannya.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 ini secara spesifik mengatur tentang pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP 23 Tahun 2018 ini merupakan peraturan pengganti dari regulasi PPh Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 46 Tahun 2013 yang mana pada PP sebelumnya ini besar tarif PPh Final UMKM adalah 1% dari omzet bruto.
Kenapa pengusaha atau perusahaan ini boleh menggunakan tarif PPh lebih kecil daripada tarif PPh normal?
Alasan pemerintah memberikan tarif PPh setengah persen ini untuk mendorong pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam sistem administrasi pajak.
Langkah ini sekaligus agar pelaku UMKM turut berkontribusi dalam rantai perekonomian nasional.
Bagi pelaku UMKM, fasilitas dari pemerintah tersebut tentunya sangat menarik.
Sebab tarif pajak UMKM tersebut cukup rendah, ketimbang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP saat ini 22% maupun tarif progresif PPh orang pribadi pengusaha sebesar 5% hingga 35%.
Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaku UMKM untuk dapat menikmati tarif rendah ini.
Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.
Namun, penggunaan tarif pajak penghasilan setengah persen tersebut tidak selamanya, melainkan ada batas waktu untuk menggunakannya.
Bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018, berikut ulasan dari Klikpajak.id dan manfaatkan fasilitas tarif PPh setengah persen ini dengan baik.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Perbedaan PPh Final pada PP 23 Tahun 2018 dan PP 46/2013
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, ditandatangani oleh Presiden pada 8 Juni 2018.
Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018. Melalui PP 23/2018 ini artinya tarif PPh UMKM turun dari sebelumnya 1% yang diatur dalam PP 46 Tahun 2013, menjadi hanya 0,5%.
Setelah diterbitkannya regulasi ini, selanjutnya terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/ 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 Agustus 2018.
Berikut sejumlah perbedaan di antara kedua regulasi tersebut:
No. | Keterangan | PP 23/2018 | PP 46/2013 |
1. | Tarif PPh Final |
|
|
2. | Pilihan penggunaan tarif PPh Final bagi WP yang sesuai kriteria |
|
|
3. | Batasan waktu penggunaan PPh Final UMKM |
|
|
4 | Pelunasan pajak |
|
|
5. | Subjek Pajak |
|
|
6 | Pengecualian Subjek Pajak |
|
WP Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan:
WP Badan yang:
|
Pengenaan PPh Final PP 23 dengan Cara Pemotongan atau Disetor Sendiri
Lewat PMK 99/2018, Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotong atau pemungut pajak tersebut berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5%.
Sama seperti pembayaran pajak penghasilan lainnya, PPh Final PP 23/2018 yang disetor sendiri artinya wajib pajak pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dari usahanya harus menghitung dan membayarkan sendiri PPh Final ke kas negara.
Hal ini berbeda dengan pengenaan pajak yang dilakukan melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak pemotong/pemungut PPh Final.
Maka, pihak pemotong/pemungut PPh Final itulah yang akan menyetorkan tersebut, sedangkan WP sebagai pihak yang dipungut hanya menerima penghasilan yang telah dipotong PPh Final PP 23/2018 ini.
Untuk menjadi perhatian, tarif 0,5% ini hanya dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.
Adapun ketentuannya dilakukan pada setiap transaksi atau penyerahan jasa, yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
WP juga harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018 yang dimaksud kepada pemotong atau pemungut pajak.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Pentingnya Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
WP yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 tidak akan dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 apabila melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
Syaratnya, harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan ini, WP harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam beleid ini.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
A. Syarat Mengajukan Surat Keterangan PP 23
Adapun syarat-syarat mendapatkan Surat Keterangan PP 23 Tahun 20218 adalah sebagai berikut:
1. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009;
2. WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
3. WP Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak
4. WP bukan merupakan wajib pajak yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak PP 23/2018
Ilustrasi mengajukan surat keterangan PP 23 Tahun 2018
B. Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan PP 23/2018
Setelah surat permohonan dilayangkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan permohonan Surat Keterangan PP 23 paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika dalam jangka waktu tiga hari terlewati dan WP masih belum menerima Surat Keterangan atau surat penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
Kepala KPP biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan dalam tempo satu hari kerja setelah jangka waktu tiga hari kerja terlewati.
Selanjutnya, masa berlaku Surat Keterangan ini sesuai pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Tujuh Tahun Pajak bagi wajib pajak orang pribadi;
- Empat Tahun Pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- Tiga Tahun Pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas
Baca Juga: Panduan Lengkap PPh Pasal 22 dan Contoh Perhitungannya
Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun WP terdaftar.
Untuk WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, maka dia dihitung telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Surat Keterangan berlaku terhitung dari tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu tersebut, kecuali untuk WP yang menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan UU KUP atau WP sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai skema PP 23 ini.
Apabila nantinya ditemukan data WP ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang boleh menikmati PPh berdasarkan skema PP 23, maka Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan pembatalan atau mencabut Surat Keterangan yang telah diterbitkan tersebut.
Ketahui juga tentang Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!
Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23/20218
Dalam perpajakan Indonesia, surat keterangan PP 23/2018 ini boleh dibilang salah satu syarat untuk mereka yang ingin mendapatkan insentif PPh Final UMKM.
Maka pasti menjadi pertanyaan banyak Wajib Pajak, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan skema PP 23 pajak UMKM secara online?
Berikut beberapa cara mendapatkan atau mengajukan Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 agar dapat menikmat fasilitas tarif PPh Final setengah persen dan terbebas dari pungutan PPh 22 impor bagi UMKM.
a. Cara pengajuan secara manual
Adapun cara manual mendapatkan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 adalah mengajukan langsung permohonan Surat Keterangan kepada DJP melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar
- Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak
Note: Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018?
b. Cara mengajukan secara online
Pada awalnya, pengajuan surat keterangan PP 23/2018 ini hanya bisa dilakukan secara manual atau pelaku UMKM datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun seiring majunya teknologi, sekarang surat keterangan skema PP 23 pajak UMKM sudah bisa diajukan secara daring melalui website DJP Online.
Berikut tahapan cara mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 online:
- Silahkan masuk ke situs pajak.go.id.
- Klik ‘Login’ yang ada di bagian kanan atas. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk Login ke DJP Online.
- Silakan isi nomor NPWP, password dan isi kode keamanan (captcha).
- Anda akan melihat beberapa fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik ‘Layanan’.
- Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Caranya, klik menu ‘Profil’ dan klik menu ‘Aktivasi Fitur Layanan’. Selanjutnya, centang opsi ‘Info KSWP’, dan klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan bakal otomatis Logout.
- Silakan login kembali dengan akun DJP Online. Selanjutnya, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda dapat melihat nomor NPWP, Nama dan Alamat yang terisi otomatis.
- Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan (PP 23).
- Silakan isi kode keamanan dan klik ‘Submit’. Berikutnya, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah WP tersebut memenuhi persyaratan untuk masuk kelompok Wajib Pajak PP 23. Data-data yang bakal diperiksa oleh petugas DJP seperti NPWP, Anda masuk dalam skema PP 23 pajak UMKM, SPT Tahunan terakhir dan omset yang tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
- Jika semua data tersebut sah dan terpenuhi, Anda bisa klik ‘Cetak Suket’. Selanjutnya, Anda akan mendapat konfirmasi dari DJP, silakan klik ‘Ya’. Cetakan surat keterangan PP 23 akan otomatis terunduh dalam format PDF.
- Periksa kembali hasil unduhan tersebut. Selesai.
Setelah berhasil mendapatkan Surat Keterangan skema PP 23 tahun 2018 ini, Anda akan mendapatkan fasilitas tarif PPh Final setengah persen dari omzet bruto.
Selanjutanya jangan lupa laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak.
Agar lebih mudah lapor SPT Pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dan Cepat dengan Klikpajak
Itulah penjelasan tentang skema PP 23 pajak umkm. Sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha, mengurus pajak bisnis tentunya lebih kompleks.
Sebab ada banyak jenis pajak yang harus dikelola secara tepat dan benar agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Melalui Mekari Klikpajak.id, Anda dapat mengurus pajak bisnis dengan mudah, karena sistem aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya.
Bahkan kelola Faktur Pajak elektronik dan bukti pemotongan PPh Unifikasi semakin praktis karena dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online Mekari Jurnal.id.
Baca juga tentang Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung untuk Pedagang Eceran
Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Fitur Lengkap Klikpajak: Urus Pajak hanya Satu Platform
Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Berikut fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien: