Daftar Isi
8 min read

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Tayang 15 Apr 2024
Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Bayar pajak setiap kapan? Juga batas waktu lapor SPT kapan? Batas waktu pembayaran pajak dan pelaporannya berbeda-beda sesuai jenis pajaknya yang diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.

Mekari Klikpajak akan mengulas batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak, baik pribadi maupun badan untuk Anda agar terhindar sanksi maupun denda administrasi perpajakan.


Tentang Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Setiap WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang melakukan usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang.

Jenis pajak yang dibayarkan tersebut mulai dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari masing-masing jenis PPh dan PPN ini memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda.

Sehingga perlu mengetahui tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya agar pelaksanaannya tepat waktu.

Sebab WP akan dikenakan sanksi atau denda pajak jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai ketentuan yang belaku.

Baca Juga: Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak

Dasar Hukum Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporannya

Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu maupun pelaporan dengan yang telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan perubahan ketiga UU KUP No.6 Tahun 1983.

Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo kembali diatur dalam PMK No. 80 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang:

Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Kemudian ketentuan bayar pajak setiap kapan atau bulan terakhir bayar pajak tahunan maupun pelaporan pajak masa kembali diatur dalam PMK No. 242 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Ingat, sebelum melakukan berbagai aktivitas perpajakan, setiap perusahaan wajib punya NPWP Badan. Lihat bagaimana cara membuatnya dalam artikel berikut: Ini Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Terbaru.

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Online.

Lapor dan Bayar Pajak Setiap Kapan?

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan setiap tanggal 30 April dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.

Lebih jelasnya, berikut detail batas waktu bayar dan lapor pajak berdasarkan UU KUP No. 28/2007 dan peraturan turunannya dalam PMK 242/2014.

A. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Pribadi Tahunan

Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Tahunan Pribadi

B. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Badan Tahunan

Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Tahunan Badan

C. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa

Berikut detail batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa PPh dan PPN:

Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPh dan PPN

D. Jatuh Tempo atau Batas Waktu Pembayaran Pajak jika Bertepatan dengan Hari Libur

Batas waktu pembayaran / penyetoran dan pelaporan pajak masa berdasarkan UU No. 28/2007 dan PMK No.242/2014 yakni:

a. Batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:

  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur.

Sanksi Terlambat Bayar Pajak

Jika terlambat atau tidak tepat waktu membayar dan menyetorkan pajak kemudian melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang dna/atau lebih bayar, maka akan dikenakan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang besar tarifnya didasarkan pada tingkat suku bunga acuan bank Indonesia dan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini dikenal sebagai UU sapu jagad atau biasa disebut omnibus law karena berisi perubahan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, mulai dari tentang ketenagakerjaan, investasi, hingga perpajakan dan lainnya.

Keterlambatan dihitung dari tanggal batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan bayar pajak dan Anda harus melunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Contoh:

  • PT AAA melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2024 sebesar Rp17.000.000, yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2024.

Apakah PT X dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban:

Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 12 Mei 2024 jatuh pada hari Sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 14 Mei 2024.

Jika dilihat pada contoh kasus, PT X melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.

  • PT BBB melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2024 sebesar Rp52.000.000, yang disetorkan pada tanggal 18 Mei 2024.

Apakah PT Z dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika dilihat pada contoh kasus, PT Z melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT Z dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sebesar yang ditetapkan Kemenkeu setiap bulannya

Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah tarif sanksi bunga administrasi pajak Kemenkeu x 1 bulan x Rp52.000.000.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?

Lebih Mudah dengan Kalender Pajak

Untuk menghindari sanksi denda telat membayar ataupun terlambat lapor SPT pajak, Mekari Klikpajak menyediakan kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Anda dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi atau denda akibat keterlambatan.

Sebelum sanksi atau denda menghampiri, selalu ingat batas waktu pembayaran pajak dengan kalender pajak yang disediakan Mekari Klikpajak ini.

Agar terhindar dari sanksi denda telat bayar karena melewati batas pembayaran pajak, gunakan aplikasi pajak online e-Billing Mekari Klikpajak.

Ingat, sebelum membayar atau menyetor ke kas negara, Anda harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syaratnya.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

“Kini Anda dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Mekari Klikpajak.”

eBiling Mekari Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/penyetoran.

Melalui e-Billing Mekari Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Mekari Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari DJP.

Ketentuan Tata Cara Bayar Pajak

Merujuk PMK No. 242 Tahun 2014, ketentuan tata cara pembayaran pajak adalah:

  • Harus menggunakan mata uang rupiah
  • Membuat Kode Billing terlebih dahulu sebelum bayar/setor pajak
  • Jika ada kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan pada DJP
  • Jika ingin melakukan penundaan atau angsuran pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan ke DJP untuk mengangsur / menunda kekurangan pembayaran pajak

Kesimpulan

Batas waktu bayar dan lapor pajak berbeda-beda tergantung jenis pajaknya sebagaimana diatur UU KUP dan regulasi turunannya. Secara umum, berikut batas waktu pembayaran pajak:

Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran Pajak
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 Tanggal 10 bulan berikutnya
Pajak PPh 23 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPN Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Saat ini, setiap WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online ke kas negara melalui laman djponline.

DJP juga mendelegasikan Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) mitra resmi DJP untuk mempermudah wajib pajak badan melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing Klikpajak.

Demikianlah ulasan mengenai ketentuan batas waktu bayar pajak setiap kapan dan penyampaian pajaknya termasuk pelaporan SPT Badan. Semoga dapat membantu Anda!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010

Database Peraturan JDIH BPK. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak