
Deposit Pajak merupakan fitur terbaru pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajak.
Mekari Klikpajak akan membahas seputar apa itu deposit pajak dan cara kerja serta penggunaan dari fitur ini untuk membantu Anda lebih mudah memahaminya.
Pengertian Deposit Pajak Coretax
Deposit Pajak adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh wajib pajak ke DJP, namun belum dialokasikan untuk jenis pajak tertentu.
Dana tersebut tersimpan sebagai saldo di akun wajib pajak dalam sistem Coretax dan bisa dipakai kapan saja untuk membayar pajak sesuai kebutuhan.
Dengan deposit pajak, Anda dapat menyimpan sejumlah dana terlebih dahulu di sistem DJP dan menggunakannya kapan saja untuk membayar berbagai jenis pajak.
Dasar Hukum Deposit Pajak
Ketentuan mengenai deposit pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, yang mana ketentuannya mencakup beberapa poin berikut:
- Deposit pajak diakui sebagai pembayaran sah meskipun belum diarahkan ke jenis pajak tertentu.
- Dana deposit dapat digunakan untuk membayar beragam jenis pajak sesuai kebutuhan wajib pajak.
- Jika saldo deposit tidak digunakan, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian dana.
- Deposit pajak harus disetorkan menggunakan kode billing khusus yang ditetapkan DJP.
Selain itu, regulasi deposit pajak juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024, yang mengatur teknis pembayaran dan penyetoran pajak terkait penggunaan serta pengisian deposit pajak.
Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP yang Lama
Fungsi dan Manfaat Deposit Pajak
Jadi, deposit pajak berfungsi seperti dompet digital khusus pajak. Anda dapat mengisi saldo deposit, lalu memanfaatkannya untuk melunasi berbagai kewajiban pajak tanpa harus membuat Kode Billing baru setiap kali melakukan pembayaran. Maka, keuntungan deposit pajak meliputi:
- Mempermudah proses pembayaran
Dengan deposit pajak, Anda tidak perlu membuat kode pembayaran baru setiap kali ingin bayar pajak. Cukup gunakan saldo yang sudah tersedia, jadi proses pembayaran pajaknya menjadi lebih cepat dan praktis.
- Menghindari keterlambatan dalam pembayaran
Karena dana sudah disimpan sebelumnya di deposit, Anda bisa langsung bayar pajak kapan saja dari sejumlah dana yang telah ada di dalam deposit pajak. Hal ini membantu Anda menjadi tidak terlambat bayar pajak.
- Mengurangi kemungkinan terkena denda akibat terlambat bayar
Dengan pembayaran yang lebih cepat dan tepat waktu menggunakan deposit pajak, risiko terkena denda karena telat bayar pajak bisa berkurang atau bahkan dihindari sama sekali.
- Fleksibel untuk pembayaran berbagai jenis pajak
Saldo deposit bisa digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya sesuai kebutuhan.
- Transparansi dan kemudahan pemantauan
Saldo deposit dan riwayat penggunaannya dapat dipantau secara langsung melalui dashboard Coretax.
Penggunaan Deposit Pajak
Deposit pajak dapat digunakan untuk membayar berbagai kewajiban perpajakan, seperti:
- Membayar PPh Pasal 21, 22, 23, 25, dan 29.
- Membayar PPN.
- Membayar PPnBM.
- Membayar denda atau sanksi administrasi pajak.
Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)
Ketentuan Pembayaran Pajak dengan Deposit Pajak
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan saat menggunakan deposit pajak:
- Saldo deposit harus mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban pajak. Jika tidak, pembayaran tidak dapat diproses.
- Metode pembayaran deposit pajak tidak bisa digabungkan dengan metode lain dalam satu transaksi.
- Dana deposit yang tidak digunakan dapat diajukan pengembalian sesuai prosedur yang berlaku.
- Deposit pajak tidak dapat digunakan untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo dan dikenakan sanksi, kecuali saldo deposit sudah tersedia sebelum jatuh tempo.
Pengisian Saldo Deposit Pajak
Deposit pajak bisa diisi dengan tiga cara, yaitu:
- Membayar langsung ke sistem penerimaan negara.
- Memindahkan dana dari sumber lain.
- Menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak sebelumnya.
Tanggal saat deposit diisi akan dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga Anda dianggap sudah membayar tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak
Agar dana yang Anda setor tercatat sebagai saldo deposit pajak, Anda harus menggunakan kode billing berikut:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411618 (Deposit Pajak)
- Kode Jenis Setoran (KJS): 100 (Setoran Deposit Pajak)
Baca Juga: Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru
Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi saldo deposit pajak Anda:
- Masuk ke Sistem Coretax
- Buka laman Coretax DJP di https://coretax.pajak.go.id dan login menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi Anda.
- Pilih Menu Kode Billing
- Kemudian klik menu “Layanan Mandiri Kode Billing” untuk membuat kode pembayaran deposit pajak.
- Lengkapi Data Kode Billing
- Pilih “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”
- Masukkan jumlah dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit pajak.
- Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan (contoh: Januari 2026 – Desember 2026).
- Buat Kode Billing
- Klik menu “Buat ID Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran yang bisa Anda gunakan.
- Bayar Kode Billing
- Lakukan pembayaran kode billing tersebut melalui bank, kantor pos, atau internet banking dan mobile banking.
- Periksa Saldo Deposit Pajak
- Setelah pembayaran selesai, saldo deposit Anda akan bertambah secara otomatis.
- Saldo deposit pajak dapat dicek pada menu “Taxpayer Ledger” pada sistem Coretax.
- Saldo deposit pajak yang sudah terisi siap digunakan untuk membayar pajak kapan saja sesuai nominal pajak yang akan dibayar dan jumlah saldo yang tersebut.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online
Infografis Cara Isi Saldo Deposit Pajak di Coretax
Kesimpulan
Deposit pajak adalah fitur dalam sistem Coretax yang digunakan untuk menyimpan dana di akun pajak Anda buat bayar pajak pada masa mendatang.
Pengisian dana deposit pajak dapat dilakukan dengan cara pembayaran langsung ke sistem penerimaan negara pada sistem Coretax, pemindahan dana dari sumber lain, atau memanfaatkan kelebihan pembayaran pajak sebelumnya.
Tanggal saat deposit diisi akan dianggap sebagai tanggal pembayaran, sehingga Anda tetap tercatat membayar pajak tepat waktu.
Fitur ini diatur melalui PMK 81/2024 dan peraturan pendukung lainnya dari DJP, yang menegaskan bahwa deposit pajak merupakan pembayaran yang sah dan dapat digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak.
Dengan adanya deposit pajak, proses pembayaran menjadi lebih fleksibel, sekaligus membantu menghindari keterlambatan dan sanksi, karena waktu pengisian saldo deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.
Agar pembayaran berbagai jenis pajak Anda lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan e-Billing Mekari Klikpajak, karena Anda dapat membuat kode billing sekaligus membayar billing-nya dalam satu platform saja.
Referensi
Pajak.go.id. “Pembayaran dan Penyetoran Pajak di Era Coretax”
Pajak.go.id. “Deposit Pajak, Minimalkan Sanksi Pajak”
Pajak.go.id. “Deposit Pajak, E-Wallet-nya DJP”
Pajak.go.id. “Deposit Pajak, Dompet Digital Pembayaran Pajak”
Pajak.go.id. “Kenali Fitur Coretax, dari Taxpayer Ledger, Deposit Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”