Daftar Isi
2 min read

Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?

Tayang 27 Dec 2022
Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?

Usaha kami masih tergolong UMKM dengan penghasilan sekitar Rp500 juta setahun. Apakah benar omzet Rp500 juta bebas pajak? Adakah peraturan terbaru yang mengatur tentang UMKM tidak kena pajak ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Beleid ini mencabut PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 disebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan.

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak kena pajak penghasilan ini merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Sedangkan sesuai dengan Pasal 57 beleid ini, bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar salam 1 tahun pajak, dikenakan tarif PPh Final 0,5%, selama tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1( huruf a UU PPh untuk WP Orang Pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan Pasal 31E untuk WP Badan.

Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, Anda dapat membaca artikel Pajak UMKM dan contoh perhitungan pajaknya.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak