Daftar Isi
84 min read

Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru

Tayang 22 May 2024
Last updated 19 Juli 2024
Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru

Ditjen Pajak telah menambah daftar kode jenis pajak dari sebelumnya 32 menjadi 44 KAP. Inilah daftar Kode Akun Pajak terbaru dan Kode Jenis Setoran Pajak atau KJS.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda mudah melakukan proses pembayaran pajak dengan benar.


Latar Belakang Penambahan Kode Jenis Pajak

Penambahan kode akun pajak atau KAP dan kode jenis setoran pajak ini seiring dilakukannya perubahan ketentuan terkait Surat Setoran Pajak (SSP).

Regulasi penambahan kode akun pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Pengenalan dan penggunaan kode-kode ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan dengan lebih mudah dan ringkas, sehingga potensi terjadinya kesalahan lebih kecil.

Hal ini akan terasa ketika wajib pajak melakukan kesalahan, dan harus melakukan proses pemindahbukuan yang cukup menyita waktu.

Dalam praktiknya, kode akun pajak dan kode jenis setoran akan diaplikasikan pada pengisian formulir surat setoran elektronik e-Billing untuk membayarkan pajak secara online.

Jika wajib pajak pernah melakukan proses transaksi di aplikasi e-Billing, maka data dan kode yang digunakan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran selanjutnya.

Sebelum membayar pajak, dalam prosesnya harus membuat SSP atau Kode Billing yang berisi beberapa keterangan jenis pembayaran pajak dan jumlah atau nominal pajak yang akan dibayarkan.

Dalam pengisian SSP atau proses pembuatan Kode Billing tersebut wajib pajak harus mengisikan kolom keterangan jenis kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.

Seperti diketahui, KJS atau Kode Jenis Setoran pajak bermacam-macam tergantung jenis pajak yang dibayar, salah satunya kode pajak 411128. Jenis pembayaran pajak apakah dengan kode pajak itu?

Selain daftar kode jenis setoran dan kode akun pajak terbaru, Mekari Klikpajak akan menunjukkan tentang kode pajak 411128 dalam pembayaran pajak di e-Billing.


Tentang Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS )

via GIPHY

Kode Akun Pajak adalah deret kode yang digunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran atau transaksi apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak dalam layanan perpajakan.

KAP dan KJS merupakan salah satu bagian penting saat Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat melakukan proses pembayaran pajak melalui e-Billing.

Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, Anda memerlukan suatu kode tertentu, yakni Kode Akun Pajak atau KAP dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak.

Tanpa kode tersebut, pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos serta tidak akan sampai ke kas negara melalui DJP.

Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini digunakan saat membuat Kode Billing sebagai identitas pembayaran/setoran pajak dengan kode tersebut.

Sehingga sistem e-Billing akan tahu dan dapat membedakan jenis setoran pajak yang dibayarkan ke kas negara dari setoran pajak dan setoran ke kas negara lainnya.

Penggunaan kode akun pajak sendiri nantinya disandingkan dengan kode jenis setoran yang menjadi identitas jenis setoran yang dilakukan.

Singkatnya, KAP sebagai identitas jenis pajak, sedangkan KJS sebagai identitas jenis setoran yang dilakukan.

Artinya kedua jenis kode tersebut wajib ada pada saat proses pembayaran pajak sebagai syarat yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Perlu dipahami, setiap jenis kode tersebut memiliki fungsi tersendiri dan tidak boleh salah input.

Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak ini diisi setelah Kode Akun Pajak.

Sedangkan KAP atau Kode Akun Pajak harus diisi terlebih dahulu.

Contohnya, PPh Pasal 21 KAP-nya adalah 411121 sedangkan Kode Jenis Setoran-nya adalah 300, 310, 320 dan seterusnya.

Baca Juga: Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak

Dasar Hukum KAP dan KJS

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  2. Kode Jenis Setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. PER-16/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas lainnya.
  4. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, bahwa kemudahan yang dimaksud dalam peraturan sebelumnya juga termasuk dalam hal jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  5. Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak, kemudahan juga diberikan (yang dimaksud pada poin nomor dua) pada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak telah berakhir

Cheat Sheet - Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran PPh Pasal 23 dan Pasal 26 | Mekari Klikpajak

Macam-Macam Kode Akun Pajak

Berikut macam-macam Kode Akun Pajak dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021:

  1. KAP 411121 –  PPh Pasal 21, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 21.
  2. KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.
  3. KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
  4. KAP 411124 – PPh Pasal 23, yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 23.
  5. KAP 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. KAP 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
  7. KAP 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
  8. KAP 411128 – PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
  9. KAP 411129 – PPh Non Migas Lainnya (PPh Pasal 15), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.
  10. KAP 411149 – PPh Non Migas Lainnya Ditanggung pemerintah (DTP), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh DTP.
  11. KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
  12. KAP 411112 – PPh Gas Alam, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
  13. KAP 411119 – PPh Migas Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Lainnya.
  14. KAP 411211 – PPN Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.
  15. KAP 411212 – PPN Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN impor.
  16. KAP 411219 – PPN Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya.
  17. KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Dalam Negeri.
  18. KAP 411222 – PPnBM Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Impor.
  19. KAP 411229 – PPnBM Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya.
  20. KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
  21. KAP 411314 – PBB Sektor Perhutanan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
  22. KAP 411315 – PBB Sektor Pertambangana untuk Pertambangan Minerba, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
  23. KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
  24. KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi.
  25. KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.
  26. KAP 411611 – Bea Meterai, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bea meterai.
  27. KAP 411612 – Penjualan Meterai, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari penjualan meterai.
  28. KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak penjualan batubara.
  29. KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak tidak langsung lainnya.
  30. KAP 411621 – Bunga/Denda Penagihan PPh, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Penghasilan.
  31. KAP 411622 – Bunga/Denda Penagihan PPN, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Pertambahan Nilai.
  32. KAP 411623 – Bunga/Denda Penagihan PPnBM, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan pajak penjualan atas barang mewah.
  33. KAP 411624 – Bunga/Denda Penagihan PTLL, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
  34. KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  35. KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.
  36. KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.
  37. KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
  38. KAP 411145 – PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.
  39. KAP 411146 – PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.
  40. KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.
  41. KAP 411148 – PPh Final Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.
  42. KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
  43. KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.
  44. KAP 411631 – Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.

Baca Juga: Jenis SPT Masa dan Cara Bayar Pajaknya.

Apa itu Kode Pajak 411128 dan Contoh Penggunaannya

Dalam aplikasi pembayaran pajak online atau disebut dengan e-Billing pajak, terdapat istilah jenis pajak dan jenis setoran.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak digunakan Wajib Pajak dalam membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Hal ini akan membuat sistem menjadi tahu dan dapat membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak ini, maka dapat membantu Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.

Jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran pajak, maka Wajib Pajak harus melakukan proses pemindahbukuan.

Sebelum melakukan pengisian atau pembuatan ID billing, Anda sebagai Wajib Pajak harus mengerti terlebih dahulu apa itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak.

Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit misalnya 411121. Sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit, misalnya 100.

Kode Jenis Setoran memberi pengertian keperluan pajak tersebut dibayarkan, apakah untuk Masa (dengan Kode Jenis Setoran = 100) atau Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran = 200) atau pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak).

Contoh:

Kode Akun Pajak 411121 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Sedangkan Kode Jenis Setoran atau KJS pajak terdiri dari 3 digit, contoh 100.

Kode Jenis Setoran 100 adalah pembayaran pajak yang masih harus disetorkan. Dan tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Dengan begitu kode 411121 – 100 adalah untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulanan atau masa.

Lalu, bagaimana dengan kode pajak 411128 dan apa saja kode jenis setoran pajak lainnya?

Sama seperti contoh di atas, Kode Pajak 411128 merupakan kode akun pajak untuk jenis pajak PPh Final.

Kode akun pajak tersebut diikuti tiga digit kode sebagai identifikasi jenis setoran pajak PPh Final tersebut.

Contoh penggunaan kode pajak 411128:

“411128 402”, artinya digunakan untuk membayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

  • 411128 = Kode Akun Pajak
  • 402 = Kode Jenis Setoran

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak Online di e-Billing

Daftar Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru

Berikut 44 jenis kode akun pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak berdasarkan PER-22/PJ/2021:

1. Kode Pajak 411128 adalah kode untuk jenis pajak PPh Final dan PPh 4 Ayat 2

KJS atau kode pajak 411128 adalah kode yang digunakan untuk setor/bayar jenis pajak PPh Final.

Kode akun pajak PPh Final adalah 411128 yang diikuti dengan 3 digit kode jenis setoran pajak.

Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta Kode Jenis Setoran pajaknya:

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh Final 411128 106 Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
2 PPh Final 411128 111 PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN
3 PPh Final 411128 199 Pembayaran pendahuluan SKP PPh Final Pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final
4 PPh Final 411128 300 STP PPh Final Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final
5 PPh Final 411128 310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2
6 PPh Final 411128 311 SKPKB PPh Final Pasal 15 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15
7 PPh Final 411128 312 SKPKB PPh Final Pasal 19 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19
8 PPh Final 411128 320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2
9 PPh Final 411128 321 SKPKBT PPh Final Pasal 15 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15
10 PPh Final 411128 322 SKPKBT PPh Final Pasal 19 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19
11 PPh Final 411128 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
12 PPh Final 411128 401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN
13 PPh Final 411128 402 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
14 PPh Final 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
15 PPh Final 411128 404 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
16 PPh Final 411128 405 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian
17 PPh Final 411128 406 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa
18 PPh Final 411128 407 Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Pendiri Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri
19 PPh Final 411128 408 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura
20 PPh Final 411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
21 PPh Final 411128 410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri
22 PPh Final 411128 411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
23 PPh Final 411128 413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri
24 PPh Final 411128 414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil
25 PPh Final 411128 415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT)
26 PPh Final 411128 416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap Pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
27 PPh Final 411128 417 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi
28 PPh Final 411128 418 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
29 PPh Final 411128 419 PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa Dividen Pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
30 PPh Final 411128 420 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
31 PPh Final 411128 421 PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest
32 PPh Final 411128 422 PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh
33 PPh Final 411128 423 PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
34 PPh Final 411128 424 PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak
35 PPh Final 411128 425 PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu
36 PPh Final 411128 499 PPh Final Lainnya Pembayaran PPh Final lainnya
37 PPh Final 411128 500 PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
38 PPh Final 411128 501 PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
39 PPh Final 411128 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP
40 PPh Final 411128 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP
41 PPh Final 411128 514 SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan
42 PPh Final 411128 515 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK) Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak
43 PPh Final 411128 516 SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak
44 PPh Final 411128 427 Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022
45 PPh Final 411128 428 SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022
46 PPh Final 411128 319 SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP) Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB
47 PPh Final 411128 107 SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi
48 PPh Final 411128 108 SPT gagal repatriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi
49 PPh Final 411128 317 SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB
50 PPh Final 411128 318 SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB
51. PPh Final 411128 301 STP atas SPT Masa PPh Unifikasi untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh.

2. Kode Pajak 411121 untuk jenis pajak PPh 21

Berikut kode akun pajak 411121 yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak PPh Pasal 21:

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 21 411121 100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2. PPh 21 411121 106 Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
3. PPh 21 411121 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
4. PPh 21 411121 300 STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
5. PPh 21 411121 310 SKPKB PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
6. PPh 21 411121 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21
pembayaran sekaligus atas Jaminan
7. PPh 21 411121 320 SKPKBT PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
8. PPh 21 411121 321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21
pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
9. PPh 21 411121 390 Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10. PPh 21 411121 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
11. PPh 21 411121 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.
12. PPh 21 411121 500 PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
13. PPh 21 411121 501 PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
14. PPh 21 411121 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
15. PPh 21 411121 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Baca juga : Pentingnya Memahami MAP Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak Sebelum Bayar Pajak

3. Kode Pajak 411122 untuk jenis pajak PPh Pasal 22

Kode Akun Pajak 411122 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 22 411122 100 Masa PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2. PPh 22 411122 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPh 22 411122 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
4. PPh 22 411122 300 STP PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
5. PPh 22 411122 310 SKPKB PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
6. PPh 22 411122 311 SKPKB PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
7. PPh 22 411122 320 SKPKBT PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
8. PPh 22 411122 321 SKPKBT PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
9. PPh 22 411122 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10. PPh 22 411122 401 PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
11. PPh 22 411122 403 PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
12. PPh 22 411122 404 PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
13. PPh 22 411122 500 PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. PPh 22 411122 501 PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15. PPh 22 411122 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
16. PPh 22 411122 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
17. PPh 22 411122 900 Pemungut PPh Pasal 22 Non Instansi Pemerintah untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
18. PPh 22 411122 910 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
19. PPh 22 411122 920 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
20. PPh 22 411122 930 Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

4. Kode Pajak 411123 untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor

Kode akun pajak 411123 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 22 Impor 411123 100 Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2. PPh 22 Impor 411123 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPh 22 Impor 411123 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
4. PPh 22 Impor 411123 300 STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
5. PPh 22 Impor 411123 310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas
transaksi impor.
6. PPh 22 Impor 411123 320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas
transaksi impor.
7. PPh 22 Impor 411123 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8. PPh 22 Impor 411123 500 PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP
9. PPh 22 Impor 411123 501 PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10. PPh 22 Impor 411123 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11. PPh 22 Impor 411123 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

5. Kode Pajak 411124 untuk jenis pajak PPh Pasal 23

Kode akun pajak 411124 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 23.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 23 411124 100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
2. PPh 23 411124 101 PPh Pasal 23 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
3. PPh 23 411124 102 PPh Pasal 23 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
4. PPh 23 411124 103 PPh Pasal 23 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
5. PPh 23 411124 104 PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
6. PPh 23 411124 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7. PPh 23 411124 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 23 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
8. PPh 23 411124 300 STP PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
9. PPh 23 411124 301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
10. PPh 23 411124 310 SKPKB PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain
SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
11. PPh 23 411124 311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
12. PPh 23 411124 312 SKPKB PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
13. PPh 23 411124 320 SKPKBT PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
14. PPh 23 411124 321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
15. PPh 23 411124 322 SKPKBT PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23
16. PPh 23 411124 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
17. PPh 23 411124 401 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
18. PPh 23 411124 500 PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19. PPh 23 411124 501 PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
20. PPh 23 411124 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
21. PPh 23 411124 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

6. Kode Pajak 411125 untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode akun pajak 411125 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 25/29 Pribadi 411125 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
2. PPh 25/29 Pribadi 411125 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
3. PPh 25/29 Pribadi 411125 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4. PPh 25/29 Pribadi 411125 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
5. PPh 25/29 Pribadi 411125 200 Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6. PPh 25/29 Pribadi 411125 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7. PPh 25/29 Pribadi 411125 300 STP PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
8. PPh 25/29 Pribadi 411125 310 SKPKB PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
9. PPh 25/29 Pribadi 411125 320 SKPKBT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
10. PPh 25/29 Pribadi 411125 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. PPh 25/29 Pribadi 411125 500 PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12. PPh 25/29 Pribadi 411125 501 PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. PPh 25/29 Pribadi 411125 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. PPh 25/29 Pribadi 411125 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

7. Kode Pajak 411126 untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode akun pajak 411126 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Pasal 25/29 Badan.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 25/29 Badan 411126 100 Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
2. PPh 25/29 Badan 411126 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPh 25/29 Badan 411126 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
4. PPh 25/29 Badan 411126 200 Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
5. PPh 25/29 Badan 411126 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.ulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
6. PPh 25/29 Badan 411126 300 STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
7. PPh 25/29 Badan 411126 310 SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
8. PPh 25/29 Badan 411126 320 SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
9. PPh 25/29 Badan 411126 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10. PPh 25/29 Badan 411126 500 PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
UU KUP.
11. PPh 25/29 Badan 411126 501 PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
12. PPh 25/29 Badan 411126 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13. PPh 25/29 Badan 411126 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

8. Kode Pajak 411127 untuk jenis pajak PPh Pasal 26

Kode akun pajak 411127 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 26 411127 100 Masa PPh Pasal 26 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009.
2. PPh 26 411127 101 PPh Pasal 26 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
3. PPh 26 411127 102 PPh Pasal 26 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
4. PPh 26 411127 103 PPh Pasal 26 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
5. PPh 26 411127 104 PPh Pasal 26 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
6. PPh 26 411127 105 PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
7. PPh 26 411127 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
8. PPh 26 411127 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
9. PPh 26 411127 300 STP PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
10. PPh 26 411127 301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
11. PPh 26 411127 310 SKPKB PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain
SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
12. PPh 26 411127 311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
13. PPh 26 411127 320 SKPKBT PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
14. PPh 26 411127 321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
15. PPh 26 411127 590 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
16. PPh 26 411127 500 PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
17. PPh 26 411127 501 PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
18. PPh 26 411127 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
19. PPh 26 411127 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

9. Kode Pajak 411129 untuk jenis pajak PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15

Kode akun pajak 411129 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 15 411129 100 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
2. PPh 411129 101 PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non
final)
3. PPh 411129 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4. PPh 15 411129 300 STP PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
5. PPh 15 411129 301 STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
6. PPh 15 411129 310 SKPKB PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
7. PPh 15 411129 311 SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
8. PPh 15 411129 320 SKPKBT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
9. PPh 15 411129 321 SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
10. PPh 411129 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. PPh 411129 500 PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12. PPh 411129 501 PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. PPh 411129 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. PPh 411129 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15. PPh 411129 512 Uang Tebusan Pengampunan Pajak untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.
16. PPh 411129 513 Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
17. PPh 411129 514 SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan.
18. PPh 411129 515 SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
19. PPh 411129 516 SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.

10. Kode Pajak 411111 untuk jenis pajak PPh Minyak Bumi

Kode akun pajak 411111 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh Minyak Bumi 411111 100 PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
2. PPh Minyak Bumi 411111 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. PPh Minyak Bumi 411111 200 Tahunan PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.
4. PPh Minyak Bumi 411111 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
5. PPh Minyak Bumi 411111 300 STP PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
6. PPh Minyak Bumi 411111 310 SKPKB PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
7. PPh Minyak Bumi 411111 320 SKPKBT PPh Minyak Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
8. PPh Minyak Bumi 411111 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

11. Kode Pajak 411112 untuk jenis pajak PPh Gas Alam

Kode akun pajak 411112 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh Gas Alam 411112 100 PPh Gas Alam. untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
2. PPh Gas Alam 411112 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPh Gas Alam 411112 200 Tahunan PPh Gas Alam. untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
4. PPh Gas Alam 411112 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5. PPh Gas Alam 411112 300 STP PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
6. PPh Gas Alam 411112 310 SKPKB PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
7. PPh Gas Alam 411112 320 SKPKBT PPh Gas Alam. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
8. PPh Gas Alam 411112 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

12. Kode Pajak 411119 untuk jenis pajak PPh Migas Lainnya

Kode akun pajak 411119 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh Migas Lainnya 411119 100 PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
2. PPh Migas Lainnya 411119 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPh Migas Lainnya 411119 200 Tahunan PPh Gas Alam. untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4. PPh Migas Lainnya 411119 201 Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
5. PPh Migas Lainnya 411119 300 STP PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
6. PPh Migas Lainnya 411119 310 SKPKB PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
7. PPh Migas Lainnya 411119 320 SKPKBT PPh Migas Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
8. PPh Migas Lainnya 411119 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

13. Kode Pajak 411211 untuk jenis pajak PPN Dalam Negeri

Kode akun pajak 411211 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1.  PPN 411211 100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2.  PPN 411211 101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
3.  PPN 411211 102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
4.  PPN 411211 103 Setoran Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
5.  PPN 411211 104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan.

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan.untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
6.  PPN 411211 105 Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.
7.  PPN 411211 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
8.  PPN 411211 107 Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di KPBPB. untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.
9.  PPN 411211 121 pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
10  PPN 411211 122 pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan.
11.  PPN 411211 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
12.  PPN 411211 300 STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
13.  PPN 411211 310 SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
14  PPN 411211 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
15.  PPN 411211 312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
16.  PPN 411211 314 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri.
17.  PPN 411211 320 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi
kewajiban pemungut.
18.  PPN 411211 321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
19.  PPN 411211 322 SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
20.  PPN 411211 323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri.
21.  PPN 411211 324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
22.  PPN 411211 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
23.  PPN 411211 500 PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
24.  PPN 411211 501 PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
25.  PPN 411211 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
26.  PPN 411211 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
27.  PPN 411211 900 Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
28.  PPN 411211 910 Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
29.  PPN 411211 920 0 Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
30.  PPN 411211 930 Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

14. Kode Pajak 411221 untuk jenis pajak PPnBM Dalam Negeri

Kode akun pajak 411221 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Dalam Negeri.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPnBM Dalam Negeri 411221 100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
2. PPnBM Dalam Negeri 411221 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPnBM Dalam Negeri 411221 107 Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
4. PPnBM Dalam Negeri 411221 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
5. PPnBM Dalam Negeri 411221 300 STP PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
6. PPnBM Dalam Negeri 411221 310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
7. PPnBM Dalam Negeri 411221 311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
8. PPnBM Dalam Negeri 411221 320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
9. PPnBM Dalam Negeri 411221 321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
10. PPnBM Dalam Negeri 411221 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. PPnBM Dalam Negeri 411221 500 PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12. PPnBM Dalam Negeri 411221 501 PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. PPnBM Dalam Negeri 411221 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran PPnBM.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP
14. PPnBM Dalam Negeri 411221 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15. PPnBM Dalam Negeri 411221 900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
16. PPnBM Dalam Negeri 411221 910 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
17. PPnBM Dalam Negeri 411221 920 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
18. PPnBM Dalam Negeri 411221 930 Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

15. Kode Pajak 411222 untuk jenis pajak PPnBM Impor

Kode akun pajak 411222 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Impor.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPnBM Impor 411222 100 Setoran Masa PPnBM Impor. untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
2. PPnBM Impor 411222 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam APK/BAP..
3. PPnBM Impor 411222 199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor..
4. PPnBM Impor 411222 300 STP PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor..
5. PPnBM Impor 411222 310 SKPKB PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
6. PPnBM Impor 411222 320 SKPKBT PPnBM Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
7. PPnBM Impor 411222 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8. PPnBM Impor 411222 500 PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PPnBM Impor 411222 501 PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
10. PPnBM Impor 411222 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11. PPnBM Impor 411222 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12. PPnBM Impor 411222 900 Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
13. PPnBM Impor 411222 910 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
14. PPnBM Impor 411222 920 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
15. PPnBM Impor 411222 930 Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

16. Kode Pajak 411229 untuk PPnBM Lainnya

Kode akun pajak 411229 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPnBM Lainnya 411229 100 Setoran Masa PPnBM Lainnya untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
2.  PPnBM Lainnya 411229 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3.  PPnBM Lainnya 411229 300 STP PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
4.  PPnBM Lainnya 411229 310 SKPKB PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
5.  PPnBM Lainnya 411229 320 SKPKBT PPnBM Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
6.  PPnBM Lainnya 411229 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7.  PPnBM Lainnya 411229 500 PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
8.  PPnBM Lainnya 411229 501 PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
9.  PPnBM Lainnya 411229 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
10.  PPnBM Lainnya 411229 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

17. Kode Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan

Kode akun pajak 411313 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Perkebunan 41131 100 SPPT PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.
2. PBB Sektor Perkebunan 41131 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PBB Sektor Perkebunan 41131 300 STP PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan.
4. PBB Sektor Perkebunan 41131 310 SKP PBB Sektor Perkebunan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan.
5. PBB Sektor Perkebunan 41131 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Perkebunan 41131 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Perkebunan 41131 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Perkebunan 41131 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Perkebunan 41131 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

18. Kode Pajak 411314 untuk PBB Sektor Perhutanan

Kode akun pajak 411314 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Kehutanan 411314 100 SPPT PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan.
2. PBB Sektor Kehutanan 411314 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PBB Sektor Kehutanan 411314 300 STP PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan.
4. PBB Sektor Kehutanan 411314 310 SKP PBB Sektor Perhutanan. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan.
5. PBB Sektor Kehutanan 411314 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Kehutanan 411314 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Kehutanan 411314 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Kehutanan 411314 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Kehutanan 411314 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

19. Kode Pajak 411315 untuk PBB Sektor Pertambangana untuk Pertambangan Minerba

Kode akun pajak 411315 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas
pengungkapan ketidakbenaran.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas
penghentian penyidikan tindak pidana.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba 411315 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

20. Kode Pajak 411316 untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas

Kode akun pajak 411316 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas
2. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
5. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas
pengungkapan ketidakbenaran.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas
penghentian penyidikan tindak pidana.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas 411316 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

21. Kode Pajak 411317 untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

Kode akun pajak 411317 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 100 SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
2. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
3. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 300 STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 310 SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
5. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan
ketidakbenaran.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian
penyidikan tindak pidana.
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

22. Kode Pajak 411319 untuk PBB Sektor Lainnya

Kode akun pajak 411319 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PBB Sektor Lainnya 411319 100 SPPT PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya.
2. PBB Sektor Lainnya 411319 106 Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PBB Sektor Lainnya 411319 300 STP PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya.
4. PBB Sektor Lainnya 411319 310 SKP PBB Sektor Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya.
5. PBB Sektor Lainnya 411319 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
6. PBB Sektor Lainnya 411319 500 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
7. PBB Sektor Lainnya 411319 501 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
8. PBB Sektor Lainnya 411319 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. PBB Sektor Lainnya 411319 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP.

23. Kode Pajak 411611 untuk Bea Meterai

Kode akun pajak 411611 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bea meterai.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bea Meterai 411611 101 Bea Meterai dengan setoran SSP. untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian.
2. Bea Meterai 411611 101 Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi.
3. Bea Meterai 411611 102 Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor.
4. Bea Meterai 411611 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP..
5. Bea Meterai 411611 199 Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
6. Bea Meterai 411611 200 Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan

2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:
a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.

7. Bea Meterai 411611 300 STP Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
8. Bea Meterai 411611 310 SKPKB Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
9. Bea Meterai 411611 320 SKPKBT Bea Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
10. Bea Meterai 411611 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. Bea Meterai 411611 500 Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12. Bea Meterai 411611 501 Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. Bea Meterai 411611 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. Bea Meterai 411611 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
15. Bea Meterai 411611 512 Denda atas Pemeteraian Kemudian. untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.
16. Bea Meterai 411611 900 Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.
17. Bea Meterai 411611 901 Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan.
18. Bea Meterai 411611 902 Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.

24. Kode Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai

Kode akun pajak 411612 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari penjualan meterai.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Penjualan Meterai 411612 100 Penjualan Meterai Tempel. untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.
2. Penjualan Meterai 411612 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. Penjualan Meterai 411612 199 Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
4. Penjualan Meterai 411612 300 STP Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
5. Penjualan Meterai 411612 310 SKPKB Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
6. Penjualan Meterai 411612 320 SKPKBT Penjualan Meterai. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
7. Penjualan Meterai 411612 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
8. Penjualan Meterai 411612 500 Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
9. Penjualan Meterai 411612 501 Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP
10. Penjualan Meterai 411612 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran penjualan Benda Meterai.
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11. Penjualan Meterai 411612 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

25. Kode Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara

Kode akun pajak 411613 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak penjualan batubara.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Pajak Penjualan batubara 411613 100 Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
2. Pajak Penjualan batubara 411613 300 STP Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
3. Pajak Penjualan batubara 411613 310 SKPKB Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
4. Pajak Penjualan batubara 411613 320 SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan
Batubara.
5. Pajak Penjualan batubara 411613 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

26. Kode Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya

Kode akun pajak 411619 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak tidak langsung lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 100 Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
2. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 111 Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE). untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
3. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 300 STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung
Lainnya.
4. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 310 SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
5. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 320 SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
6. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
7. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
8. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 910 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
9. Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 920 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
10 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 930 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

27. Kode Pajak 411621 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh

Kode akun pajak 411621 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Penghasilan.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga / Denda Penagihan Pajak 411621 300 STP atas Bunga Penagihan. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh..
2. Bunga / Denda Penagihan Pajak 411621 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

28. Kode Pajak 411622 untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

Kode akun pajak 411622 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Pertambahan Nilai.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga / Denda Penagihan PPN 411622 300 STP atas Bunga Penagihan PPN. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
2. Bunga / Denda Penagihan PPN 411622 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 UU KUP.

29. Kode Pajak 411623 untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM

Kode akun pajak 411623 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan pajak penjualan atas barang mewah.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga / Denda Penagihan PPnBM 411623 300 STP atas Bunga Penagihan PPnBM. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
2. Bunga / Denda Penagihan PPnBM 411623 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

30. Kode Pajak 411624 untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL

Kode akun pajak 411624 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga / Denda Penagihan PTLL 611624 300 STP atas Bunga Penagihan PTLL. untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
2. Bunga / Denda Penagihan PTLL 611624 301 STP atas Denda Penagihan. untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

31. Kode Pajak 411141 untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411141 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 21 DTP 411141 100 Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.

32. Kode Pajak 411142 untuk PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 4111142 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 22 DTP 411142 100 Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah.

33. Kode Pajak 411143 untuk PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411143 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 22 Impor DTP 411143 100 Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah.

34. Kode Pajak 411144 untuk PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411144 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 23 DTP 411144 100 Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah.

35. Kode Pajak 411145 untuk PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411145 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 25 / 29 Pribadi DTP 411145 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah.
2. PPh 25 / 29 Pribadi DTP 411145 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah.

36. Kode Pajak 411146 untuk PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411146 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 25 / 29 Badan DTP 411146 100 Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah.

37. Kode Pajak 411147 untuk PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411147 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh 26 DTP 411147 100 Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah.

38. Kode Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411148 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPh Final DTP 411148 100 PPh Final Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah.

39. Kode Pajak 411241 untuk PPN Non Migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411241 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPN DTP 411241 100 Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah.

40. Kode Pajak 411242 untuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411242 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPnBM DTP 411242 100 Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah.

41. Kode Pajak 411631 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kode akun pajak 411631 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga / Denda Penagihan PPh DTP 411631 100 Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah.

42. Kode Pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. 411631 100 Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah.

43. Kode Pajak 411212 untuk Pajak PPN Impor

Kode akun pajak 411212 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN impor.

Kode 41121 merupakan kode khusus untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan kode 100 di belakangnya merupakan kode untuk menunjukkan bahwa yang ditujukan adalah SPT Masa.

Baca Juga: Begini Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN

No. Jenis pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPN Impor 411212 100 Setoran Masa PPN Impor untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
2. PPN Impor 411212 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
3. PPN Impor 411212 121 pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan.
4. PPN Impor 411212 122 pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan.
5. PPN Impor 411212 199 Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
6. PPN Impor 411212 300 Surat Tagihan Pajak PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
7. PPN Impor 411212 310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
8. PPN Impor 411212 320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
9. PPN Impor 411212 390 Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
10. PPN Impor 411212 500 PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
11. PPN Impor 411212 501 PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
12. PPN Impor 411212 511 Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
13. PPN Impor                 . 411212 510 Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan. Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
14. PPN Impor 411212 900 Pemungut PPN Impor. untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
15. PPn Impor 411212 910 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN.
16. PPn Impor 411212 920 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD.
17. PPN Impor 411212 930 Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa.

44. Kode Pajak 411219 untuk PPN Lainnya

Kode akun pajak 411219 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPN Lainnya 411219 100 Setoran Masa PPN Lainnya. untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
2. PPn Lainnya 411219 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
untuk pembayaran PP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang.
3. PPN Lainnya 411219 111 Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
4. PPN Lainnya 411219 300 Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
5. PPN Lainnya 411219 301 Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
6. PPN Lainnya 411219 310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
7. PPN Lainnya 411219 311 SKPKB PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
8. PPN Lainnya 411219 320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
9. PPN Lainnya 411219 321 SKPKBT PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
10. PPN Lainnya 411219 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. PPN Lainnya 411219 500 PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
UU KUP.
12. PPN Lainnya 411219 501 PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. PPN Lainnya 411219 510 Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. PPN Lainnya 411219 511 Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Setiap kode di atas perlu dimasukkan, sesuai dengan keperluan dan setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Cermati setiap kodenya, karena jika Anda salah memasukkan satu angka saja dapat membuat pembayaran yang dimaksud tidak dapat terlaksana, dan berakibat pada pengulangan proses pembayaran melalui e-Billing.

Kesimpulan

Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak merupakan kode yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak ke kas negara.

Sebelum adanya sistem bayar pajak online e-Billing, setiap Wajib Pajak harus membayar pajak langsung ke bank.

Dengan metode pembayaran manual tersebut, ternyata rentan terjadi kesalahan pengisian nomor KAP dan KJS pada formulir SSP.

Namun setelah sistem e-Billing diberlakukan oleh DJP, kini Anda dapat membuat kode billing untuk melakukan setoran pajak online secara lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dari mana dan kapan saja.

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam menghindari atau meminimalisasi kesalahan dalam input kode dan penyetoran pajak.

Untuk diketahui, dalam proses pembayaran pajak, apabila ada kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka harus dilakukan proses pemindahbukuan.

Lebih mudah dan cepat bayar pajak di e-Billing Mekari Klikpajak karena Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing dengan pilihan metode pembayaran hanya dalam satu platform.

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak di e-Billing:

Referensi

JDIH Kemenkeu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2021

Pajak.go.id. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran

JDIH Kemenkeu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020

Pajak.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

Kategori : BayarEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami