Ditjen Pajak telah menambah daftar kode jenis pajak dari sebelumnya 32 menjadi 44 KAP. Inilah daftar Kode Akun Pajak terbaru dan Kode Jenis Setoran Pajak atau KJS.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda mudah melakukan proses pembayaran pajak dengan benar.
Latar Belakang Penambahan Kode Jenis Pajak
Penambahan kode akun pajak atau KAP dan kode jenis setoran pajak ini seiring dilakukannya perubahan ketentuan terkait Surat Setoran Pajak (SSP).
Regulasi penambahan kode akun pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Pengenalan dan penggunaan kode-kode ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan dengan lebih mudah dan ringkas, sehingga potensi terjadinya kesalahan lebih kecil.
Hal ini akan terasa ketika wajib pajak melakukan kesalahan, dan harus melakukan proses pemindahbukuan yang cukup menyita waktu.
Dalam praktiknya, kode akun pajak dan kode jenis setoran akan diaplikasikan pada pengisian formulir surat setoran elektronik e-Billing untuk membayarkan pajak secara online.
Jika wajib pajak pernah melakukan proses transaksi di aplikasi e-Billing, maka data dan kode yang digunakan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran selanjutnya.
Sebelum membayar pajak, dalam prosesnya harus membuat SSP atau Kode Billing yang berisi beberapa keterangan jenis pembayaran pajak dan jumlah atau nominal pajak yang akan dibayarkan.
Dalam pengisian SSP atau proses pembuatan Kode Billing tersebut wajib pajak harus mengisikan kolom keterangan jenis kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.
Seperti diketahui, KJS atau Kode Jenis Setoran pajak bermacam-macam tergantung jenis pajak yang dibayar, salah satunya kode pajak 411128. Jenis pembayaran pajak apakah dengan kode pajak itu?
Selain daftar kode jenis setoran dan kode akun pajak terbaru, Mekari Klikpajak akan menunjukkan tentang kode pajak 411128 dalam pembayaran pajak di e-Billing.
Tentang Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS )
via GIPHY
Kode Akun Pajak adalah deret kode yang digunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran atau transaksi apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak dalam layanan perpajakan.
KAP dan KJS merupakan salah satu bagian penting saat Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat melakukan proses pembayaran pajak melalui e-Billing.
Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, Anda memerlukan suatu kode tertentu, yakni Kode Akun Pajak atau KAP dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak.
Tanpa kode tersebut, pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos serta tidak akan sampai ke kas negara melalui DJP.
Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini digunakan saat membuat Kode Billing sebagai identitas pembayaran/setoran pajak dengan kode tersebut.
Sehingga sistem e-Billing akan tahu dan dapat membedakan jenis setoran pajak yang dibayarkan ke kas negara dari setoran pajak dan setoran ke kas negara lainnya.
Penggunaan kode akun pajak sendiri nantinya disandingkan dengan kode jenis setoran yang menjadi identitas jenis setoran yang dilakukan.
Singkatnya, KAP sebagai identitas jenis pajak, sedangkan KJS sebagai identitas jenis setoran yang dilakukan.
Artinya kedua jenis kode tersebut wajib ada pada saat proses pembayaran pajak sebagai syarat yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Perlu dipahami, setiap jenis kode tersebut memiliki fungsi tersendiri dan tidak boleh salah input.
Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak ini diisi setelah Kode Akun Pajak.
Sedangkan KAP atau Kode Akun Pajak harus diisi terlebih dahulu.
Contohnya, PPh Pasal 21 KAP-nya adalah 411121 sedangkan Kode Jenis Setoran-nya adalah 300, 310, 320 dan seterusnya.
Baca Juga: Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak
Dasar Hukum KAP dan KJS
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
- Kode Jenis Setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-16/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas lainnya.
- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, bahwa kemudahan yang dimaksud dalam peraturan sebelumnya juga termasuk dalam hal jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
- Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak, kemudahan juga diberikan (yang dimaksud pada poin nomor dua) pada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak telah berakhir
Macam-Macam Kode Akun Pajak
Berikut macam-macam Kode Akun Pajak dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021:
- KAP 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 21.
- KAP 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.
- KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
- KAP 411124 – PPh Pasal 23, yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 23.
- KAP 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
- KAP 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
- KAP 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
- KAP 411128 – PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
- KAP 411129 – PPh Non Migas Lainnya (PPh Pasal 15), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.
- KAP 411149 – PPh Non Migas Lainnya Ditanggung pemerintah (DTP), digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh DTP.
- KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
- KAP 411112 – PPh Gas Alam, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
- KAP 411119 – PPh Migas Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Lainnya.
- KAP 411211 – PPN Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.
- KAP 411212 – PPN Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN impor.
- KAP 411219 – PPN Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya.
- KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Dalam Negeri.
- KAP 411222 – PPnBM Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Impor.
- KAP 411229 – PPnBM Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya.
- KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
- KAP 411314 – PBB Sektor Perhutanan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
- KAP 411315 – PBB Sektor Pertambangana untuk Pertambangan Minerba, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
- KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
- KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi.
- KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.
- KAP 411611 – Bea Meterai, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bea meterai.
- KAP 411612 – Penjualan Meterai, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari penjualan meterai.
- KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak penjualan batubara.
- KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak tidak langsung lainnya.
- KAP 411621 – Bunga/Denda Penagihan PPh, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Penghasilan.
- KAP 411622 – Bunga/Denda Penagihan PPN, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Pertambahan Nilai.
- KAP 411623 – Bunga/Denda Penagihan PPnBM, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan pajak penjualan atas barang mewah.
- KAP 411624 – Bunga/Denda Penagihan PTLL, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
- KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.
- KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.
- KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
- KAP 411145 – PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.
- KAP 411146 – PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.
- KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.
- KAP 411148 – PPh Final Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.
- KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
- KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.
- KAP 411631 – Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.
Baca Juga: Jenis SPT Masa dan Cara Bayar Pajaknya.
Apa itu Kode Pajak 411128 dan Contoh Penggunaannya
Dalam aplikasi pembayaran pajak online atau disebut dengan e-Billing pajak, terdapat istilah jenis pajak dan jenis setoran.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak digunakan Wajib Pajak dalam membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.
Hal ini akan membuat sistem menjadi tahu dan dapat membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.
Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak ini, maka dapat membantu Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.
Jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran pajak, maka Wajib Pajak harus melakukan proses pemindahbukuan.
Sebelum melakukan pengisian atau pembuatan ID billing, Anda sebagai Wajib Pajak harus mengerti terlebih dahulu apa itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak.
Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit misalnya 411121. Sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit, misalnya 100.
Kode Jenis Setoran memberi pengertian keperluan pajak tersebut dibayarkan, apakah untuk Masa (dengan Kode Jenis Setoran = 100) atau Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran = 200) atau pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak).
Contoh:
Kode Akun Pajak 411121 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Sedangkan Kode Jenis Setoran atau KJS pajak terdiri dari 3 digit, contoh 100.
Kode Jenis Setoran 100 adalah pembayaran pajak yang masih harus disetorkan. Dan tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Dengan begitu kode 411121 – 100 adalah untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulanan atau masa.
Lalu, bagaimana dengan kode pajak 411128 dan apa saja kode jenis setoran pajak lainnya?
Sama seperti contoh di atas, Kode Pajak 411128 merupakan kode akun pajak untuk jenis pajak PPh Final.
Kode akun pajak tersebut diikuti tiga digit kode sebagai identifikasi jenis setoran pajak PPh Final tersebut.
Contoh penggunaan kode pajak 411128:
“411128 402”, artinya digunakan untuk membayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- 411128 = Kode Akun Pajak
- 402 = Kode Jenis Setoran
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak Online di e-Billing
Daftar Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru
Berikut 44 jenis kode akun pajak terbaru dan kode jenis setoran pajak berdasarkan PER-22/PJ/2021:
1. Kode Pajak 411128 adalah kode untuk jenis pajak PPh Final dan PPh 4 Ayat 2
KJS atau kode pajak 411128 adalah kode yang digunakan untuk setor/bayar jenis pajak PPh Final.
Kode akun pajak PPh Final adalah 411128 yang diikuti dengan 3 digit kode jenis setoran pajak.
Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta Kode Jenis Setoran pajaknya:
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Final | 411128 | 106 | Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
2 | PPh Final | 411128 | 111 | PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN |
3 | PPh Final | 411128 | 199 | Pembayaran pendahuluan SKP PPh Final | Pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final |
4 | PPh Final | 411128 | 300 | STP PPh Final | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final |
5 | PPh Final | 411128 | 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
6 | PPh Final | 411128 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
7 | PPh Final | 411128 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
8 | PPh Final | 411128 | 320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
9 | PPh Final | 411128 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
10 | PPh Final | 411128 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
11 | PPh Final | 411128 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
12 | PPh Final | 411128 | 401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN |
13 | PPh Final | 411128 | 402 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
14 | PPh Final | 411128 | 403 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
15 | PPh Final | 411128 | 404 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) |
16 | PPh Final | 411128 | 405 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian |
17 | PPh Final | 411128 | 406 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa |
18 | PPh Final | 411128 | 407 | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Pendiri | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri |
19 | PPh Final | 411128 | 408 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura |
20 | PPh Final | 411128 | 409 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi |
21 | PPh Final | 411128 | 410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri |
22 | PPh Final | 411128 | 411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri |
23 | PPh Final | 411128 | 413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri |
24 | PPh Final | 411128 | 414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil |
25 | PPh Final | 411128 | 415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT) |
26 | PPh Final | 411128 | 416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | Pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap |
27 | PPh Final | 411128 | 417 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi |
28 | PPh Final | 411128 | 418 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
29 | PPh Final | 411128 | 419 | PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa Dividen | Pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
30 | PPh Final | 411128 | 420 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu |
31 | PPh Final | 411128 | 421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest |
32 | PPh Final | 411128 | 422 | PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan | Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh |
33 | PPh Final | 411128 | 423 | PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak | Pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak |
34 | PPh Final | 411128 | 424 | PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak |
35 | PPh Final | 411128 | 425 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu |
36 | PPh Final | 411128 | 499 | PPh Final Lainnya | Pembayaran PPh Final lainnya |
37 | PPh Final | 411128 | 500 | PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) |
38 | PPh Final | 411128 | 501 | PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
39 | PPh Final | 411128 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP |
40 | PPh Final | 411128 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
41 | PPh Final | 411128 | 514 | SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan | Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan |
42 | PPh Final | 411128 | 515 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak |
43 | PPh Final | 411128 | 516 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak |
44 | PPh Final | 411128 | 427 | Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022 |
45 | PPh Final | 411128 | 428 | SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022 |
46 | PPh Final | 411128 | 319 | SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP) | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB |
47 | PPh Final | 411128 | 107 | SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi |
48 | PPh Final | 411128 | 108 | SPT gagal repatriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi |
49 | PPh Final | 411128 | 317 | SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB |
50 | PPh Final | 411128 | 318 | SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB |
51. | PPh Final | 411128 | 301 | STP atas SPT Masa PPh Unifikasi | untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh. |
2. Kode Pajak 411121 untuk jenis pajak PPh 21
Berikut kode akun pajak 411121 yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak PPh Pasal 21:
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 21 | 411121 | 100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2. | PPh 21 | 411121 | 106 | Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
3. | PPh 21 | 411121 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
4. | PPh 21 | 411121 | 300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
5. | PPh 21 | 411121 | 310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
6. | PPh 21 | 411121 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan |
7. | PPh 21 | 411121 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
8. | PPh 21 | 411121 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
9. | PPh 21 | 411121 | 390 | Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10. | PPh 21 | 411121 | 401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
11. | PPh 21 | 411121 | 402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
12. | PPh 21 | 411121 | 500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
13. | PPh 21 | 411121 | 501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
14. | PPh 21 | 411121 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
15. | PPh 21 | 411121 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Baca juga : Pentingnya Memahami MAP Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak Sebelum Bayar Pajak
3. Kode Pajak 411122 untuk jenis pajak PPh Pasal 22
Kode Akun Pajak 411122 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 22 | 411122 | 100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2. | PPh 22 | 411122 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPh 22 | 411122 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
4. | PPh 22 | 411122 | 300 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
5. | PPh 22 | 411122 | 310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
6. | PPh 22 | 411122 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
7. | PPh 22 | 411122 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
8. | PPh 22 | 411122 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
9. | PPh 22 | 411122 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10. | PPh 22 | 411122 | 401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
11. | PPh 22 | 411122 | 403 | PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
12. | PPh 22 | 411122 | 404 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
13. | PPh 22 | 411122 | 500 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14. | PPh 22 | 411122 | 501 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15. | PPh 22 | 411122 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
16. | PPh 22 | 411122 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
17. | PPh 22 | 411122 | 900 | Pemungut PPh Pasal 22 Non Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
18. | PPh 22 | 411122 | 910 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
19. | PPh 22 | 411122 | 920 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
20. | PPh 22 | 411122 | 930 | Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
4. Kode Pajak 411123 untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor
Kode akun pajak 411123 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 22 Impor | 411123 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2. | PPh 22 Impor | 411123 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPh 22 Impor | 411123 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
4. | PPh 22 Impor | 411123 | 300 | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
5. | PPh 22 Impor | 411123 | 310 | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
6. | PPh 22 Impor | 411123 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
7. | PPh 22 Impor | 411123 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8. | PPh 22 Impor | 411123 | 500 | PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP |
9. | PPh 22 Impor | 411123 | 501 | PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
10. | PPh 22 Impor | 411123 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11. | PPh 22 Impor | 411123 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
5. Kode Pajak 411124 untuk jenis pajak PPh Pasal 23
Kode akun pajak 411124 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 23.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 23 | 411124 | 100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
2. | PPh 23 | 411124 | 101 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
3. | PPh 23 | 411124 | 102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
4. | PPh 23 | 411124 | 103 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
5. | PPh 23 | 411124 | 104 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
6. | PPh 23 | 411124 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
7. | PPh 23 | 411124 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
8. | PPh 23 | 411124 | 300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
9. | PPh 23 | 411124 | 301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
10. | PPh 23 | 411124 | 310 | SKPKB PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
11. | PPh 23 | 411124 | 311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
12. | PPh 23 | 411124 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
13. | PPh 23 | 411124 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
14. | PPh 23 | 411124 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
15. | PPh 23 | 411124 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
16. | PPh 23 | 411124 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
17. | PPh 23 | 411124 | 401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
18. | PPh 23 | 411124 | 500 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
19. | PPh 23 | 411124 | 501 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
20. | PPh 23 | 411124 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
21. | PPh 23 | 411124 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
6. Kode Pajak 411125 untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode akun pajak 411125 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
2. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
3. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
5. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
6. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
7. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
8. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
9. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
10. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 500 | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 501 | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14. | PPh 25/29 Pribadi | 411125 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
7. Kode Pajak 411126 untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Kode akun pajak 411126 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
2. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
4. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
5. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.ulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
6. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
7. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
8. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
9. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 500 | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 501 | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
12. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
13. | PPh 25/29 Badan | 411126 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. Kode Pajak 411127 untuk jenis pajak PPh Pasal 26
Kode akun pajak 411127 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 26 | 411127 | 100 | Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009. |
2. | PPh 26 | 411127 | 101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
3. | PPh 26 | 411127 | 102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
4. | PPh 26 | 411127 | 103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
5. | PPh 26 | 411127 | 104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
6. | PPh 26 | 411127 | 105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
7. | PPh 26 | 411127 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
8. | PPh 26 | 411127 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
9. | PPh 26 | 411127 | 300 | STP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
10. | PPh 26 | 411127 | 301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
11. | PPh 26 | 411127 | 310 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
12. | PPh 26 | 411127 | 311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
13. | PPh 26 | 411127 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
14. | PPh 26 | 411127 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
15. | PPh 26 | 411127 | 590 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
16. | PPh 26 | 411127 | 500 | PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
17. | PPh 26 | 411127 | 501 | PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
18. | PPh 26 | 411127 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
19. | PPh 26 | 411127 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
9. Kode Pajak 411129 untuk jenis pajak PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15
Kode akun pajak 411129 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 15 | 411129 | 100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
2. | PPh | 411129 | 101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) |
3. | PPh | 411129 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4. | PPh 15 | 411129 | 300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
5. | PPh 15 | 411129 | 301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
6. | PPh 15 | 411129 | 310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
7. | PPh 15 | 411129 | 311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
8. | PPh 15 | 411129 | 320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
9. | PPh 15 | 411129 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
10. | PPh | 411129 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. | PPh | 411129 | 500 | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12. | PPh | 411129 | 501 | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | PPh | 411129 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14. | PPh | 411129 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15. | PPh | 411129 | 512 | Uang Tebusan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak. |
16. | PPh | 411129 | 513 | Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. |
17. | PPh | 411129 | 514 | SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. |
18. | PPh | 411129 | 515 | SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. |
19. | PPh | 411129 | 516 | SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh. |
10. Kode Pajak 411111 untuk jenis pajak PPh Minyak Bumi
Kode akun pajak 411111 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 100 | PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
2. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
3. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 200 | Tahunan PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi. |
4. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
5. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 300 | STP PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
6. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 310 | SKPKB PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
7. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
8. | PPh Minyak Bumi | 411111 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. Kode Pajak 411112 untuk jenis pajak PPh Gas Alam
Kode akun pajak 411112 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Gas Alam | 411112 | 100 | PPh Gas Alam. | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
2. | PPh Gas Alam | 411112 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPh Gas Alam | 411112 | 200 | Tahunan PPh Gas Alam. | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
4. | PPh Gas Alam | 411112 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
5. | PPh Gas Alam | 411112 | 300 | STP PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
6. | PPh Gas Alam | 411112 | 310 | SKPKB PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
7. | PPh Gas Alam | 411112 | 320 | SKPKBT PPh Gas Alam. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
8. | PPh Gas Alam | 411112 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
12. Kode Pajak 411119 untuk jenis pajak PPh Migas Lainnya
Kode akun pajak 411119 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 100 | PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
2. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 200 | Tahunan PPh Gas Alam. | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
4. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
5. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 300 | STP PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
6. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 310 | SKPKB PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
7. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 320 | SKPKBT PPh Migas Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
8. | PPh Migas Lainnya | 411119 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
13. Kode Pajak 411211 untuk jenis pajak PPN Dalam Negeri
Kode akun pajak 411211 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPN | 411211 | 100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
2. | PPN | 411211 | 101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
3. | PPN | 411211 | 102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
4. | PPN | 411211 | 103 | Setoran Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
5. | PPN | 411211 | 104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan. |
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
6. | PPN | 411211 | 105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar | untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar. |
7. | PPN | 411211 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
8. | PPN | 411211 | 107 | Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di KPBPB. | untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN. |
9. | PPN | 411211 | 121 | pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan |
10 | PPN | 411211 | 122 | pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan. |
11. | PPN | 411211 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
12. | PPN | 411211 | 300 | STP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
13. | PPN | 411211 | 310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
14 | PPN | 411211 | 311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
15. | PPN | 411211 | 312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
16. | PPN | 411211 | 314 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
17. | PPN | 411211 | 320 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
18. | PPN | 411211 | 321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
19. | PPN | 411211 | 322 | SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
20. | PPN | 411211 | 323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
21. | PPN | 411211 | 324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
22. | PPN | 411211 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
23. | PPN | 411211 | 500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
24. | PPN | 411211 | 501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
25. | PPN | 411211 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
26. | PPN | 411211 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
27. | PPN | 411211 | 900 | Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
28. | PPN | 411211 | 910 | Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
29. | PPN | 411211 | 920 | 0 Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD |
30. | PPN | 411211 | 930 | Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa |
14. Kode Pajak 411221 untuk jenis pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode akun pajak 411221 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Dalam Negeri.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
2. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 107 | Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB. | untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM. |
4. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
5. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 300 | STP PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
6. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
7. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
8. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
9. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
10. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 500 | PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 501 | PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP |
14. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 900 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
16. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
17. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
18. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
15. Kode Pajak 411222 untuk jenis pajak PPnBM Impor
Kode akun pajak 411222 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPnBM Impor.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPnBM Impor | 411222 | 100 | Setoran Masa PPnBM Impor. | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
2. | PPnBM Impor | 411222 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam APK/BAP.. |
3. | PPnBM Impor | 411222 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.. |
4. | PPnBM Impor | 411222 | 300 | STP PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.. |
5. | PPnBM Impor | 411222 | 310 | SKPKB PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
6. | PPnBM Impor | 411222 | 320 | SKPKBT PPnBM Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
7. | PPnBM Impor | 411222 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8. | PPnBM Impor | 411222 | 500 | PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PPnBM Impor | 411222 | 501 | PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
10. | PPnBM Impor | 411222 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11. | PPnBM Impor | 411222 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
12. | PPnBM Impor | 411222 | 900 | Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
13. | PPnBM Impor | 411222 | 910 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
14. | PPnBM Impor | 411222 | 920 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
15. | PPnBM Impor | 411222 | 930 | Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
16. Kode Pajak 411229 untuk PPnBM Lainnya
Kode akun pajak 411229 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPnBM Lainnya | 411229 | 100 | Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
2. | PPnBM Lainnya | 411229 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPnBM Lainnya | 411229 | 300 | STP PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
4. | PPnBM Lainnya | 411229 | 310 | SKPKB PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
5. | PPnBM Lainnya | 411229 | 320 | SKPKBT PPnBM Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
6. | PPnBM Lainnya | 411229 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
7. | PPnBM Lainnya | 411229 | 500 | PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
8. | PPnBM Lainnya | 411229 | 501 | PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
9. | PPnBM Lainnya | 411229 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
10. | PPnBM Lainnya | 411229 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
17. Kode Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan
Kode akun pajak 411313 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 100 | SPPT PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan. |
2. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 300 | STP PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan. |
4. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 310 | SKP PBB Sektor Perkebunan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan. |
5. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Perkebunan | 41131 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
18. Kode Pajak 411314 untuk PBB Sektor Perhutanan
Kode akun pajak 411314 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 100 | SPPT PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan. |
2. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 300 | STP PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan. |
4. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 310 | SKP PBB Sektor Perhutanan. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan. |
5. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Kehutanan | 411314 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
19. Kode Pajak 411315 untuk PBB Sektor Pertambangana untuk Pertambangan Minerba
Kode akun pajak 411315 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
2. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
4. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
5. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | 411315 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
20. Kode Pajak 411316 untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas
Kode akun pajak 411316 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas |
2. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas. |
4. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas. |
5. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas | 411316 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
21. Kode Pajak 411317 untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
Kode akun pajak 411317 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
2. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
3. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
4. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
5. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana. |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
22. Kode Pajak 411319 untuk PBB Sektor Lainnya
Kode akun pajak 411319 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 100 | SPPT PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya. |
2. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 300 | STP PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya. |
4. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 310 | SKP PBB Sektor Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya. |
5. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
6. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
7. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
8. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | PBB Sektor Lainnya | 411319 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
23. Kode Pajak 411611 untuk Bea Meterai
Kode akun pajak 411611 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bea meterai.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bea Meterai | 411611 | 101 | Bea Meterai dengan setoran SSP. | untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian. |
2. | Bea Meterai | 411611 | 101 | Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. | untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi. |
3. | Bea Meterai | 411611 | 102 | Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. | untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor. |
4. | Bea Meterai | 411611 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.. |
5. | Bea Meterai | 411611 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
6. | Bea Meterai | 411611 | 200 | Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. | untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan 2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah: |
7. | Bea Meterai | 411611 | 300 | STP Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
8. | Bea Meterai | 411611 | 310 | SKPKB Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
9. | Bea Meterai | 411611 | 320 | SKPKBT Bea Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
10. | Bea Meterai | 411611 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. | Bea Meterai | 411611 | 500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12. | Bea Meterai | 411611 | 501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | Bea Meterai | 411611 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14. | Bea Meterai | 411611 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
15. | Bea Meterai | 411611 | 512 | Denda atas Pemeteraian Kemudian. | untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai. |
16. | Bea Meterai | 411611 | 900 | Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan. |
17. | Bea Meterai | 411611 | 901 | Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan. |
18. | Bea Meterai | 411611 | 902 | Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. | untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik. |
24. Kode Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai
Kode akun pajak 411612 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari penjualan meterai.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Penjualan Meterai | 411612 | 100 | Penjualan Meterai Tempel. | untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel. |
2. | Penjualan Meterai | 411612 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | Penjualan Meterai | 411612 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel. |
4. | Penjualan Meterai | 411612 | 300 | STP Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel. |
5. | Penjualan Meterai | 411612 | 310 | SKPKB Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel. |
6. | Penjualan Meterai | 411612 | 320 | SKPKBT Penjualan Meterai. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel. |
7. | Penjualan Meterai | 411612 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
8. | Penjualan Meterai | 411612 | 500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
9. | Penjualan Meterai | 411612 | 501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana. | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP |
10. | Penjualan Meterai | 411612 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11. | Penjualan Meterai | 411612 | 511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
25. Kode Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
Kode akun pajak 411613 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak penjualan batubara.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 100 | Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara. |
2. | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 300 | STP Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara. |
3. | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 310 | SKPKB Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara. |
4. | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 320 | SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. |
5. | Pajak Penjualan batubara | 411613 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
26. Kode Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
Kode akun pajak 411619 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari pajak tidak langsung lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 100 | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
2. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 111 | Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE). | untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). |
3. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
4. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
5. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
6. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
7. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 900 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
8. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 910 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
9. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 920 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
10 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 930 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
27. Kode Pajak 411621 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
Kode akun pajak 411621 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Penghasilan.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga / Denda Penagihan Pajak | 411621 | 300 | STP atas Bunga Penagihan. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.. |
2. | Bunga / Denda Penagihan Pajak | 411621 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
28. Kode Pajak 411622 untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
Kode akun pajak 411622 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Pertambahan Nilai.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga / Denda Penagihan PPN | 411622 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PPN. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN. |
2. | Bunga / Denda Penagihan PPN | 411622 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 UU KUP. |
29. Kode Pajak 411623 untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
Kode akun pajak 411623 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan pajak penjualan atas barang mewah.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga / Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PPnBM. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM. |
2. | Bunga / Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
30. Kode Pajak 411624 untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
Kode akun pajak 411624 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga / Denda Penagihan PTLL | 611624 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PTLL. | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL. |
2. | Bunga / Denda Penagihan PTLL | 611624 | 301 | STP atas Denda Penagihan. | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. |
31. Kode Pajak 411141 untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411141 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 21 DTP | 411141 | 100 | Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah. |
32. Kode Pajak 411142 untuk PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 4111142 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 22 DTP | 411142 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah. |
33. Kode Pajak 411143 untuk PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411143 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 22 Impor DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 22 Impor DTP | 411143 | 100 | Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah. |
34. Kode Pajak 411144 untuk PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411144 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 23 DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 23 DTP | 411144 | 100 | Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah. |
35. Kode Pajak 411145 untuk PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411145 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 orang pribadi DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 25 / 29 Pribadi DTP | 411145 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah. |
2. | PPh 25 / 29 Pribadi DTP | 411145 | 101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah. |
36. Kode Pajak 411146 untuk PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411146 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 25/29 DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 25 / 29 Badan DTP | 411146 | 100 | Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah. |
37. Kode Pajak 411147 untuk PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411147 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh 26 DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh 26 DTP | 411147 | 100 | Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah. |
38. Kode Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411148 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPh Final DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Final DTP | 411148 | 100 | PPh Final Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah. |
39. Kode Pajak 411241 untuk PPN Non Migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411241 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPN DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPN DTP | 411241 | 100 | Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah. |
40. Kode Pajak 411242 untuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411242 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari PPnBM DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPnBM DTP | 411242 | 100 | Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah. |
41. Kode Pajak 411631 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kode akun pajak 411631 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari bunga/denda penagihan PPh DTP.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga / Denda Penagihan PPh DTP | 411631 | 100 | Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah. |
42. Kode Pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. | 411631 | 100 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah. |
43. Kode Pajak 411212 untuk Pajak PPN Impor
Kode akun pajak 411212 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN impor.
Kode 41121 merupakan kode khusus untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan kode 100 di belakangnya merupakan kode untuk menunjukkan bahwa yang ditujukan adalah SPT Masa.
Baca Juga: Begini Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN
No. | Jenis pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPN Impor | 411212 | 100 | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP. |
2. | PPN Impor | 411212 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
3. | PPN Impor | 411212 | 121 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan. |
4. | PPN Impor | 411212 | 122 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas. | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan. |
5. | PPN Impor | 411212 | 199 | Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor. | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
6. | PPN Impor | 411212 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
7. | PPN Impor | 411212 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
8. | PPN Impor | 411212 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
9. | PPN Impor | 411212 | 390 | Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
10. | PPN Impor | 411212 | 500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
11. | PPN Impor | 411212 | 501 | PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
12. | PPN Impor | 411212 | 511 | Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
13. | PPN Impor . | 411212 | 510 | Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan. Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
14. | PPN Impor | 411212 | 900 | Pemungut PPN Impor. | untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah. |
15. | PPn Impor | 411212 | 910 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN. |
16. | PPn Impor | 411212 | 920 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD. |
17. | PPN Impor | 411212 | 930 | Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa. | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa. |
44. Kode Pajak 411219 untuk PPN Lainnya
Kode akun pajak 411219 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPN Lainnya | 411219 | 100 | Setoran Masa PPN Lainnya. | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
2. | PPn Lainnya | 411219 | 106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
untuk pembayaran PP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang. |
3. | PPN Lainnya | 411219 | 111 | Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). | untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). |
4. | PPN Lainnya | 411219 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
5. | PPN Lainnya | 411219 | 301 | Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. | untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri. |
6. | PPN Lainnya | 411219 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
7. | PPN Lainnya | 411219 | 311 | SKPKB PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE. |
8. | PPN Lainnya | 411219 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
9. | PPN Lainnya | 411219 | 321 | SKPKBT PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE. |
10. | PPN Lainnya | 411219 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
11. | PPN Lainnya | 411219 | 500 | PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
12. | PPN Lainnya | 411219 | 501 | PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
13. | PPN Lainnya | 411219 | 510 | Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
14. | PPN Lainnya | 411219 | 511 | Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Setiap kode di atas perlu dimasukkan, sesuai dengan keperluan dan setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Cermati setiap kodenya, karena jika Anda salah memasukkan satu angka saja dapat membuat pembayaran yang dimaksud tidak dapat terlaksana, dan berakibat pada pengulangan proses pembayaran melalui e-Billing.
Kesimpulan
Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak merupakan kode yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak ke kas negara.
Sebelum adanya sistem bayar pajak online e-Billing, setiap Wajib Pajak harus membayar pajak langsung ke bank.
Dengan metode pembayaran manual tersebut, ternyata rentan terjadi kesalahan pengisian nomor KAP dan KJS pada formulir SSP.
Namun setelah sistem e-Billing diberlakukan oleh DJP, kini Anda dapat membuat kode billing untuk melakukan setoran pajak online secara lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dari mana dan kapan saja.
Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam menghindari atau meminimalisasi kesalahan dalam input kode dan penyetoran pajak.
Untuk diketahui, dalam proses pembayaran pajak, apabila ada kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka harus dilakukan proses pemindahbukuan.
Lebih mudah dan cepat bayar pajak di e-Billing Mekari Klikpajak karena Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing dengan pilihan metode pembayaran hanya dalam satu platform.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak di e-Billing:
Referensi
JDIH Kemenkeu. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2021“
Pajak.go.id. “Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran“
JDIH Kemenkeu. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016“