Kode Jenis Setoran pajak (KJS) bermacam-macam tergantung jenis pajak yang dibayar, salah satunya kode pajak 411128. Jenis pembayaran pajak apakah dengan kode pajak itu?
Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar kode jenis setoran pajak terbaru dan penjelasaan tentang kode pajak 411128 dalam pembayaran pajak di e-Billing.
Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, Anda sebagai Wajib Pajak memerlukan suatu kode tertentu.
Kode tersebut adalah Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak.
Tanpa kode tersebut, pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos serta tidak akan sampai ke kas negara melalui DJP.
KAP dan KJS merupakan salah satu bagian penting saat Anda mengisi Surat Setoran Pajak atau SSP saat melakukan proses pembayaran pajak melalui e-Billing.
Kode akun pajak merupakan deret kode yang digunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran atau transaksi apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak dalam layanan perpajakan.
Jika dirinci, setidaknya ada 33 jenis kode akun pajak yang kini ada dan digunakan.
Lalu, bagaimana dengan kode pajak 411128 dan apa saja kode jenis setoran pajak lainnya?
Selengkapnya, terus simak ulasan dari Klikpajak.id pada artikel ini tentang apa itu kode pajak 411128 dan kode jenis pajak dalam e-Billing berikut ini.
Tentang KAP serta Kode Jenis Setoran Pajak dan Apa itu Kode Pajak 411128
Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak diperlukan untuk menyetorkan atau membayarkan pajak, yang masa kode tersebut wajib digunakan saat membuat Kode Billing sebagai identitas pembayaran/setoran pajak dengan kode tersebut.
Penggunaan kode akun pajak sendiri nantinya disandingkan dengan kode jenis setoran yang menjadi identitas jenis setoran yang dilakukan.
Jadi KAP sebagai identitas jenis pajak, sedangkan KJS sebagai identitas jenis setoran yang dilakukan.
Artinya, kedua jenis kode tersebut wajib ada pada saat proses pembayaran pajak sebagai syarat yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Perlu dipahami, setiap jenis kode tersebut memiliki fungsi tersendiri dan tidak boleh salah input.
a. Dasar Hukum KAP dan KJS
- Kode Jenis Setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas lainnya.
- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, bahwa kemudahan yang dimaksud dalam peraturan sebelumnya juga termasuk dalam hal jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
- Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak, kemudahan juga diberikan (yang dimaksud pada poin nomor dua) pada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak telah berakhir
b. Penjelasan KAP dan KJS serta Contoh Kode Pajak 411128
Di dalam e-Billing atau aplikasi pembayaran pajak online, terdapat jenis pajak dan jenis setoran.
Nah, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak digunakan Wajib Pajak dalam membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.
Hal ini akan membuat sistem menjadi tahu dan dapat membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.
Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak ini, maka dapat membantu Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.
Jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran pajak, maka Wajib Pajak harus melakukan proses pemindahbukuan.
Sebelum melakukan pengisian atau pembuatan ID billing, Anda sebagai Wajib Pajak harus mengerti terlebih dahulu apa itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak.
Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit misalnya 411121. Sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit, misalnya 100.
Kode Jenis Setoran memberi pengertian keperluan pajak tersebut dibayarkan, apakah untuk Masa (dengan Kode Jenis Setoran = 100) atau Tahunan (dengan Kode Jenis Setoran = 200) atau pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak).
Contoh:
Kode Akun Pajak 411121 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Kode Jenis Setoran 100 adalah pembayaran pajak yang masih harus disetorkan. Dan tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Dengan begitu kode 411121 – 100 adalah untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulanan atau masa.
Ketahui di sini Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak Online di e-Billing
c. Beberapa Macam Kode Akun Pajak yang Sering Digunakan
- 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 21.
- 411122 – PPh Pasal 22, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.
- 411123 – PPh Pasal 22 Impor, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
- 411124 – PPh Pasal 23, yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 23.
- 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
- 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
- 411127 – PPh Pasal 26, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
- 411128 – PPh Final, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
- 411129 – PPh non Migas Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.
- 411131 – Fiskal Luar Negeri, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Fiskal Luar Negeri.
- 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
- 411112 – PPh Gas Alam, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
- Dan masih banyak lagi seperti pada daftar setelah ini.
Baca juga tentang Jenis SPT Masa dan Cara Bayar Pajaknya.
d. Kode Pajak 411128 adalah untuk Jenis Pajak PPh Final
KJS atau kode pajak 411128 adalah kode yang digunakan untuk setor/bayar jenis pajak PPh Final.
Kode akun pajak PPh Final adalah 411128 yang diikuti dengan 3 digit kode jenis setoran pajak.
Berikut Kode Akun Pajak atau Kode Pajak PPh Final 411128 beserta KJS sesuai jenis setoannya:
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | PPh Final | 411128 | 106 | Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
2 | PPh Final | 411128 | 111 | PPh Final atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | Pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan SPLN |
3 | PPh Final | 411128 | 199 | Pembayaran pendahuluan SKP PPh Final | Pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final |
4 | PPh Final | 411128 | 300 | STP PPh Final | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercaantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final |
5 | PPh Final | 411128 | 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
6 | PPh Final | 411128 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
7 | PPh Final | 411128 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
8 | PPh Final | 411128 | 320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 4 ayat 2 |
9 | PPh Final | 411128 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
10 | PPh Final | 411128 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yanag tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
11 | PPh Final | 411128 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
12 | PPh Final | 411128 | 401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Diskonto/Bunga Obligasi dan SUN |
13 | PPh Final | 411128 | 402 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah danatau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
14 | PPh Final | 411128 | 403 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
15 | PPh Final | 411128 | 404 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) |
16 | PPh Final | 411128 | 405 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah dan Undian |
17 | PPh Final | 411128 | 406 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas lainnya di Bursa |
18 | PPh Final | 411128 | 407 | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Pendiri | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri |
19 | PPh Final | 411128 | 408 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura |
20 | PPh Final | 411128 | 409 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi |
21 | PPh Final | 411128 | 410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 jasa pelayaran dalam negeri |
22 | PPh Final | 411128 | 411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelaran dan/atau penerbangan luar negeri |
23 | PPh Final | 411128 | 413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri |
24 | PPh Final | 411128 | 414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil |
25 | PPh Final | 411128 | 415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk Build Operate Transfer (BOT) |
26 | PPh Final | 411128 | 416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | Pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap |
27 | PPh Final | 411128 | 417 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi |
28 | PPh Final | 411128 | 418 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi dervatif yang diperdagangkan di bursa |
29 | PPh Final | 411128 | 419 | PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Penghasilan Berupa Dividen | Pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
30 | PPh Final | 411128 | 420 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu |
31 | PPh Final | 411128 | 421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest |
32 | PPh Final | 411128 | 422 | PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan | Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh |
33 | PPh Final | 411128 | 423 | PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak | Pembayaran PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajb pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak |
34 | PPh Final | 411128 | 424 | PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak | Pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang mainan anak-anak |
35 | PPh Final | 411128 | 425 | PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu | Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengaligan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu |
36 | PPh Final | 411128 | 499 | PPh Final Lainnya | Pembayaran PPh Final lainnya |
37 | PPh Final | 411128 | 500 | PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) |
38 | PPh Final | 411128 | 501 | PPh Final atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
39 | PPh Final | 411128 | 510 | Sanksi administrasi berupa dena atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP |
40 | PPh Final | 411128 | 511 | Sanksi administrasi berupa dendan atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindaka pidana di bidang perpajakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP |
41 | PPh Final | 411128 | 514 | SKPKB PPh Final atas Harta Bersih Tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan | Pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlukan sebagai penghasilan |
42 | PPh Final | 411128 | 515 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap wajib pajak yanag sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPK) | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak |
43 | PPh Final | 411128 | 516 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir | Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pengampunan Pajak |
44 | PPh Final | 411128 | 427 | Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPh Final atas penghasilan yang diungkapkan pada Kebijakan I Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan I PPS 2022 |
45 | PPh Final | 411128 | 428 | SPPH PPh Final atas penghasilan yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam SPPH pada Kebijakan II PPS 2022 |
46 | PPh Final | 411128 | 319 | SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta yang dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga berdasarkan KUP) | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 yang tercantum dalam SKPKB |
47 | PPh Final | 411128 | 107 | SPT gagal repatriasi/investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 yang SPT gagal repatriasi/investasi |
48 | PPh Final | 411128 | 108 | SPT gagal reaptriasi /investasi atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 pada SPT gagal repatriasi/investasi |
49 | PPh Final | 411128 | 317 | SKPKB gagal repatriasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan I PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan I PPS 2022 sebagaimana tercantum dalam SKPKB |
50 | PPh Final | 411128 | 318 | SKPKB gagal repatriasi/investasi dari harta yang diungkap pada Kebijakan II PPS 2022 | Pembayaran PPh Final atas harta yang diungkap dalam Kebijakan II PPS 2022 yang gagal repatriasi/investasi sebagaimana tercantum SKPKB |
Daftar Kode Jenis Setoran Pajak Terbaru
Dalam aplikasi pembayaran pajak online atau disebut dengan e-Billing pajak, terdapat istilah jenis pajak dan jenis setoran.
Kedua jenis kode ini digunakan wajib pajak dalam membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran atau penyetoran pajak.
Kegunaannya akan membuat sistem tahu dan dapat membedakan setoran ke kas negara dari setoran pajak dan setoran ke kas negara lainnya.
Kode Jenis Setoran Pajak/Kode Setoran Pajak atau disingkat KJS ini diisi setelah Kode Akun Pajak.
Sedangkan KAP atau Kode Akun Pajak harus diisi terlebih dahulu.
Contohnya Pph Pasal 21 KAP nya adala 411121 sedangkan Kode Jenis Setoran nya adalah 300, 310, 320 dan seterusnya.
No. | Jenis Pajak | KAP | KJS | Keterangan |
1. | PPh Pasal 21 | 411121 | 300 | STP PPh Pasal 21 |
2. | PPh Pasal 21 | 411121 | 310 | SKPKB PPh Pasal 21 |
3. | PPh Pasal 21 | 411121 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
4. | PPh Pasal 21 | 411121 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 21 |
5. | PPh Pasal 21 | 411121 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
6. | PPh Pasal 21 | 411121 | 390 | Kode jenis setoran pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
7. | PPh Pasal 22 | 411122 | 300 | STP PPh Pasal 22 |
8. | PPh Pasal 22 | 411122 | 310 | SKPKB PPh Pasal 22 |
9. | PPh Pasal 22 | 411122 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 |
10. | PPh Pasal 22 | 411122 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 22 |
11. | PPh Pasal 22 | 411122 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
12. | PPh Pasal 22 | 411122 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan KembaliTidak |
13. | PPh Pasal 23 | 411124 | 300 | Kode jenis setoran pajak STP PPh Pasal 23 |
14. | PPh Pasal 23 | 411124 | 301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
15. | PPh Pasal 23 | 411124 | 310 | SKPKB PPh Pasal 23 |
16. | PPh Pasal 23 | 411124 | 311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
17. | PPh Pasal 23 | 411124 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 |
18. | PPh Pasal 23 | 411124 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 23 |
19. | PPh Pasal 23 | 411124 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
20. | PPh Pasal 23 | 411124 | 322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
21. | PPh Pasal 23 | 411124 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
22. | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | 411125 | 300 | STP PPh Orang Pribadi |
23. | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | 411125 | 310 | SKPKB PPh Orang Pribadi |
24. | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | 411125 | 320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi |
25. | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | 411125 | 390 | Kode jenis setoran pajak, Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
26. | PPh Pasal 26 | 411127 | 300 | STP PPh Pasal 26 |
27. | PPh Pasal 26 | 411127 | 310 | SKPKB PPh Pasal 26 |
28. | PPh Pasal 26 | 411127 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 26 |
29. | PPh Pasal 26 | 411127 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
30. | PPh Final | 411128 | 300 | STP PPh Final |
31 | PPh Final | 411128 | 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
32. | PPh Final | 411128 | 320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
33. | PPh Final | 411128 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
34 | PPh Final | 411128 | 402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
35. | Pajak Fiskal Luar Negeri | 411131 | 300 | STP Fiskal Luar Negeri |
36. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 300 | Kode jenis setoran pajak STP PPN Dalam Negeri |
37. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | SKPKB PPN Dalam Negeri |
38. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
39. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
40. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
41. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri |
42. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
43. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 322 | SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
44. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
45. | PPN Dalam Negeri | 411211 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
46. | PPN Impor | 411212 | 300 | Kode jenis setoran pajak STP PPN Impor |
47. | PPN Impor | 411212 | 310 | SKPKB PPN Impor |
48. | PPN Impor | 411212 | 320 | SKPKBT PPN Impor |
49. | PPN Impor | 411212 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
50. | PPN Lainnya | 411219 | 300 | STP PPN Lainnya |
51. | PPN Lainnya | 411219 | 310 | SKPKB PPN Lainnya |
52. | PPN Lainnya | 411219 | 320 | SKPKBT PPN Lainnya |
53. | PPN Lainnya | 411219 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
54. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 300 | STP PPnBM Dalam Negeri |
55. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri |
56. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri |
57. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri |
58. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri |
59. | PPnBM Dalam Negeri | 411221 | 390 | Kode jenis setoran pajak, Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
60. | PPnBM Lainnya | 411229 | 300 | STP PPnBM Lainnya |
61. | PPnBM Lainnya | 411229 | 310 | SKPKB PPnBM Lainnya |
62. | PPnBM Lainnya | 411229 | 320 | SKPKBT PPnBM Lainnya |
63. | PPnBM Lainnya | 411229 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
64. | Bea Meterai | 411611 | 300 | STP Bea Meterai |
65. | Bea Meterai | 411611 | 310 | SKPKB Bea Meterai |
66. | Bea Meterai | 411611 | 320 | SKPKBT Bea Meterai |
67. | Bea Meterai | 411611 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
68. | Penjualan Benda Meterai | 411612 | 300 | STP Benda Meterai |
69. | Penjualan Benda Meterai | 411612 | 310 | SKPKB Benda Meterai |
70. | Penjualan Benda Meterai | 411612 | 320 | SKPKBT Benda Meterai |
71. | Penjualan Benda Meterai | 411612 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
72. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya |
73. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya |
74. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya |
75. | Pajak Tidak Langsung Lainnya | 411619 | 390 | Kode jenis setoran pajak, Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
76. | Bunga/Denda Penagihan PPh | 411621 | 300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya |
77. | Bunga/Denda Penagihan PPh | 411621 | 301 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya |
78. | Bunga/Denda Penagihan PPN | 411622 | 300 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya |
79. | Bunga/Denda Penagihan PPN | 411622 | 301 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
80. | Bunga/Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PPnBM |
81. | Bunga/Denda Penagihan PPnBM | 411623 | 301 | STP atas Denda Penagihan |
82. | Bunga/Denda Penagihan PTLL | 411624 | 300 | STP atas Bunga Penagihan PTLL |
83. | Bunga/Denda Penagihan PTLL | 411624 | 301 | STP atas Denda Penagihan |
84. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | 411313 | 100 | SPPT PBB Sektor Perkebunan |
85. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | 411313 | 300 | STP PBB Sektor Perkebunan |
86. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | 411313 | 310 | SKP PBB Sektor Perkebunan |
87. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | 411314 | 100 | SPPT PBB Sektor Perhutanan |
88. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | 411314 | 300 | STP PBB Sektor Perhutanan |
89. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | 411314 | 310 | SKP PBB Sektor Perhutanan |
90. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | 411315 | 100 | Kode jenis setoran pajak SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
91. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | 411315 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
92. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | 411315 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
93. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | 411316 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
94. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | 411316 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
95. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | 411316 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
96. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
97. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
98. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | 411317 | 310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
99. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | 411319 | 100 | SPPT PBB Sektor Lainnya |
100. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | 411319 | 300 | STP PBB Sektor Lainnya |
101. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | 411319 | 310 | SKP PBB Sektor Lainnya |
Baca juga : Pentingnya Memahami MAP Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak Sebelum Bayar Pajak
Penggunaan Kode Akun Pajak PPN untuk Pembayaran Pajak Online
Sistem pembayaran pajak secara online memerlukan kode-kode tertentu yang dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia untuk mengidentifikasi jenis setoran atau pembayaran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Terdapat dua jenis kode, yakni kode akun pajak dan kode jenis pajak.
Keduanya digunakan untuk mengidentifikasikan jenis pajak dan jenis SPT yang dilaporkan, misalnya untuk Kode Akun Pajak PPN SPT Masa akan dituliskan 41121-100.
Kode 41121 merupakan kode khusus untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan kode 100 di belakangnya merupakan kode untuk menunjukkan bahwa yang ditujukan adalah SPT Masa.
Pengenalan dan penggunaan kode-kode ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan dengan lebih mudah dan ringkas, sehingga potensi terjadinya kesalahan lebih kecil. Hal ini akan terasa ketika wajib pajak melakukan kesalahan, dan harus melakukan proses pemindahbukuan yang cukup menyita waktu.
Dalam prakteknya, kode akun pajak dan kode jenis setoran akan diaplikasikan pada pengisian formulir surat setoran elektronik e-Billing untuk membayarkan pajak secara online.
Jika wajib pajak pernah melakukan proses transaksi di aplikasi e-Billing, maka data dan kode yang digunakan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran selanjutnya.
Baca Juga: Begini Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN
a. PPN Impor
Jenis pajak | Kode Akun Pajak | Kode Jenis Pajak | Jenis Setoran |
PPN Impor | 411212 | 100 | Setoran Masa PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 199 | Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 390 | Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPN Impor | 411212 | 500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPN Impor | 411212 | 501 | PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana |
PPN Impor | 411212 | 511 | Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
PPN Impor . | 411212 | 510 | Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN |
PPN Impor | 411212 | 900 | Pemungut PPN Impor |
b. PPN Lainnya
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak | Kode Jenis Pajak | Jenis Setoran |
PPN Lainnya | 411219 | 100 | Setoran Masa PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPn Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPN Lainnya | 411219 | 500 | PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran |
PPN Lainnya | 411219 | 501 | PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana |
PPN Lainnya | 411219 | 510 | Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN |
PPN Lainnya | 411219 | 511 | Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
Setiap kode di atas perlu dimasukkan, sesuai dengan keperluan dan setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Cermati setiap kodenya, karena jika Anda salah memasukkan satu angka saja dapat membuat pembayaran yang dimaksud tidak dapat terlaksana, dan berakibat pada pengulangan proses pembayaran melalui e-Billing.
e-Billing Klikpajak untuk Bayar Pajak Online Lebih Mudah
Sebelum adanya sistem bayar pajak online e-Billing, setiap Wajib Pajak harus membayar pajak langsung ke bank.
Dengan metode pembayaran manual tersebut, ternyata sebagian Wajib Pajak rentan melakukan kesalahan pengisian nomor KAP dan KJS pada formulir SSP.
Namun setelah sistem e-Billing diberlakukan oleh DJP, kini Wajib Pajak dapat membuat kode billing untuk melakukan setoran pajak online secara lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dari mana dan kapan saja.
Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Map Pajak/Kode Setoran Pajak, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam menghindari atau meminimalisasi kesalahan dalam input kode dan penyetoran pajak.
Apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka harus dilakukan proses pemindahbukuan.
Lebih mudah dan cepat bayar pajak di e-Billing Klikpajak karena Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing hanya dalam satu platform.
Temukan kemudahan kelola pajak lainnya dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.