Daftar Isi
5 min read

NPPN Pajak dan Contoh Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tayang 13 Dec 2023
Last updated 19 Juli 2024
NPPN Pajak dan Contoh Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN merupakan metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu dalam proses penghitungan pajaknya..

Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung pajak penghasilannya.

Seperti apa mekanisme norma penghitungan penghasilan neto ini, simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian NPPN

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto guna mengetahui besar pajak terutangnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap wajib pajak pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sehingga, perhitungan pajak penghasilannya menggunakan metode sesuai Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan pelaksananya.

Namun, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tidak dapat melakukan pembukuan dengan kriteria omzet bruto masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dapat menyelenggarakan pencatatan dan diperbolehkan menggunakan metode NPPN untuk menghitung kewajiban pajaknya.

Jadi, metode NPPN bertujuan untuk memudahkan menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan metode penghitungan lainnya guna memperoleh PPh terutangnya.

Aturan dan Regulasi

Ketentuan yang mengatur tentang NPPN tertuang dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Melalui beleid ini, diatur kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan NPPN dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

Penggunaan NPPN secara teknis juga diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dalam peraturan pelaksana ini, ditetapkan persentase NPPN berdasarkan masing-masing wilayah dan bidang usahanya untuk menghitung besar penghasilan neto wajib pajak.

Syarat Boleh Menggunakan NPPN

Merujuk PER-17/2015, wajib pajak diperbolehkan menggunakan NPPN dengan syarat sebagai berikut:

  1. Penghasilan bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar.
  2. Wajib menyelenggarakan pencatatan.
  3. Penghasilan yang diperolehnya tidak dikenai PPh Final.
  4. Harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan untuk menggunakan NPPN.

Sesuai Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN, maka wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dengan cara berikut:

1. Secara elektronik melalui:

  • Daring (online) melalui www.pajak.go.id
  • Contact Center DJP
  • Saluran tertentu lainnya

2. Langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar

3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat

4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh

Contoh situasi yang tidak diperbolehkan penggunaan NPPN

1. Dianggap memilih menggunakan pembukuan

Apabila wajib pajak tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, maka dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Sehingga DJP akan melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban pajak penghasilannya sesuai dengan ketentuan penghitungan pajak penghasilan wajib pajak yang melakukan pembukuan.

Akibatnya, penghitungan pajak penghasilan yang diterapkan wajib pajak yang bersangkutan dinyatakan tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan pajak yang sesungguhnya.

2. Penggabungan penghasilan neto dari beberapa usaha yang dimiliki

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu atau beberapa usaha atau pekerjaan bebas, maka penghasilan dari masing-masing usaha atau pekerjaan bebas tersebut harus dihitung penghasilan netonya.

Artinya, penghasilan neto dari masing-masing beberapa usaha atau pekerjaan tersebut dijumlahkan untuk kemudian dihitung PPh terutangnya.

Penghitungan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas tersebut disesuaikan dengan pengelompokan wilayah pengenaan normal.

Baca Juga: Penghasilan Kena Pajak dan Penjelasannya

Proses Perhitungan NPPN dan Besarannya

Sesuai Pasal 6 PER-17/2015, berikut proses menghitung penghasilan neto berdasarkan NPPN:

  • Mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 Tahun Pajak.
  • Hasil penghitungan penghasilan neto tersebut digunakan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang. Caranya, mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut, sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang kemudian diterapkan tarif umum PPh.

Untuk mengetahui besar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan berdasarkan jenis usaha (KLU/Klasifikasi Lapangan Usaha) dan wilayahnya, cek tautan daftar persentase NPPN dalam PER-17/PJ/2015 di sini.

Rumus NPPN:

Penghasilan Neto = Penghasilan bruto x Tarif persentase NPPN

Contoh Cara Menghitung NPPN

Tuan A seorang pengusaha pedagang besar cat berdomisili di Jakarta memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp3,5 miliar setahun dan melakukan pencatatan atas usahanya tersebut. Tuan berstatus menikah dan memiliki 1 anak (K/1).

Guna mengetahui besar pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha Tuan A, maka harus menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN terlebih dahulu.

Berikut tahapan penghitungannya:

1. Mencari tarif persentase penghitungan netonya

  • Kode KLU Pedagang Besar Cat (46637)
  • Tarif persentase NPPN Pedagang Besar Cat untuk wilayah Ibukota Provinsi Jakarta sebesar 25%

2. Menghitung penghasilan neto

= Rp3.500.000.000 x 25%

= Rp875.000.000

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

= Penghasilan Neto – PTKP (K/1)

= Rp875.000.000 – Rp63.000.000

= Rp812.000.000

4. Menghitung PPh Terutang

= Penghasilan Kena Pajak x Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

Penghitungan:

= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

= 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

= 25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000

= 30% x Rp158.000.000 = Rp47.400.000

Total PPh Terutang = Rp205.400.000

Pahami Penggunaan NPPN dan Hitung Pajak Penghasilan dengan Benar

Dengan mengetahui dan memahami ketentuan penggunaan NPPN, maka wajib pajak lebih mudah menghitung kewajiban pajak penghasilan untuk disetorkan ke kas negara.

Sehingga pembayaran pajak penghasilan yang bersifat self assessment ini dapat dilakukan dengan benar dan terhindar dari kekeliruan penghitungan pajak yang berakibat sanksi pajak.

Agar lebih mudah membayar pajak penghasilan, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak.

Dengan e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung membayar pajak melalui virtual account bank hanya dalam satu platform dan langsung mendapatkan bukti bayar sah dari DJP dengan tertera NTPN pada Bukti Pembayaran Elektronik (BPE).

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami