Daftar Isi
6 min read

Panduan Lengkap Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Tayang 13 Nov 2024
Panduan Lengkap Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode sederhana yang memudahkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan dalam menghitung penghasilan netonya.

Metode ini dirancang bagi mereka yang tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap seputar NPPN, termasuk dasar hukum, syarat penggunaan, dan contoh perhitungannya agar Anda dapat memahami metode ini dengan baik.


Apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam metode ini, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan persentase norma tertentu terhadap penghasilan bruto yang diperoleh.

NPPN banyak digunakan oleh wajib pajak yang kesulitan melakukan pembukuan lengkap atau tidak memiliki dokumen keuangan yang memadai.

Persentase norma dalam NPPN ditentukan berdasarkan jenis usaha dan lokasi domisili usaha.

Jadi, metode NPPN bertujuan untuk memudahkan menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan metode penghitungan lainnya guna memperoleh PPh terutangnya.

Baca Juga: Penghasilan Kena Pajak dan Penjelasannya

Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru NPPN

NPPN diatur berdasarkan beberapa ketentuan perpajakan yang teraru di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum terkait penggunaan NPPN:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 17/PJ/2015 yang mengatur lebih lanjut NPPN berdasarkan sektor dan jenis usaha.
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Peraturan terbaru mengenai norma penghitungan penghasilan neto diatur dalam PMK 81/2024 ini mengatur syarat penggunaan NPPN.

Ketentuan ini termasuk kewajiban bagi WP Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN.

Syarat Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Merujuk Pasal 448 dan Pasal 450 PMK No. 81/2024, syarat penggunaan NPPN sebagai berikut:

  1. WP Pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
  3. Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
  4. Jika WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar dan pada akhir tahun pajak.

Sesuai Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN, maka wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dengan cara berikut:

1. Secara elektronik melalui:

  • Daring (online) melalui www.pajak.go.id
  • Contact Center DJP
  • Saluran tertentu lainnya

2. Langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar

3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat

4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh

Contoh situasi yang tidak diperbolehkan penggunaan NPPN

1. Dianggap memilih menggunakan pembukuan

Apabila wajib pajak tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, maka dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Sehingga DJP akan melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban pajak penghasilannya sesuai dengan ketentuan penghitungan pajak penghasilan wajib pajak yang melakukan pembukuan.

Akibatnya, penghitungan pajak penghasilan yang diterapkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dinyatakan tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan pajak yang sesungguhnya.

2. Penggabungan penghasilan neto dari beberapa usaha yang dimiliki

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu atau beberapa usaha atau pekerjaan bebas, maka penghasilan dari masing-masing usaha atau pekerjaan bebas tersebut harus dihitung penghasilan netonya.

Artinya, penghasilan neto dari masing-masing beberapa usaha atau pekerjaan tersebut dijumlahkan untuk kemudian dihitung PPh terutangnya.

Penghitungan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas tersebut disesuaikan dengan pengelompokan wilayah pengenaan normal.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha

Tahapan Proses Perhitungan NPPN

Untuk menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

  1. Identifikasi sektor dan lokasi usaha, sebab setiap sektor usaha dan lokasi domisili usaha memiliki persentase norma yang berbeda-beda.
  2. Menghitung penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas selama satu tahun pajak.
  3. Menghitung penghasilan neto sesuai persentase norma yang berlaku berdasarkan sektor dan lokasi usaha.
  4. Melaporkan penghasilan neto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi pengusaha atau pekerja bebas.

Sesuai Pasal 6 PER-17/2015, berikut proses menghitung penghasilan neto berdasarkan NPPN:

  • Mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 Tahun Pajak.
  • Hasil penghitungan penghasilan neto tersebut digunakan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang. Caranya, mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut, sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang kemudian diterapkan tarif umum PPh.

Untuk mengetahui besar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan berdasarkan jenis usaha (KLU/Klasifikasi Lapangan Usaha) dan wilayahnya, cek tautan daftar persentase NPPN dalam PER-17/PJ/2015 di sini.

Rumus NPPN:

Penghasilan Neto = Penghasilan bruto x Tarif persentase NPPN

Contoh Cara Menghitung NPPN

Tuan A seorang pengusaha pedagang besar cat berdomisili di Jakarta memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp3,5 miliar setahun. Tuan berstatus menikah dan memiliki 1 anak (K/1).

Guna mengetahui besar pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha Tuan A, maka harus menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN terlebih dahulu.

Berikut langkah penghitungannya:

Contoh Hitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN Pajak

Kesimpulan

Norma Penghitungan Penghasilan neto atau NPPN merupakan metode praktis yang memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menghitung penghasilan neto, terutama bagi mereka yang tidak melakukan pembukuan lengkap.

Metode ini mengandalkan persentase norma berdasarkan sektor dan lokasi usaha yang ditetapkan oleh regulasi, seperti PMK 54/2021 dan yang terbaru PMK 81/2024.

NPPN diterapkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar setahun, yang wajib mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Ditjen Pajak setiap tahun.

Penghitungan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma yang sesuai, kemudian digunakan untuk menentukan pajak penghasilan terutang.

Namun apabila wajib pajak tidak mengajukan pembertitahuan NPPN dianggap memilih menggunakan pembukuan, dan jika memiliki lebih dari satu usaha, penghasilan neto dari masing-masing usaha perlu dijumlahkan untuk penghitungan pajak.

Metode NPPN ini memberi kemudahan dalam penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan administrasi sederhana, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Bruto

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami