Bagi badan usaha berbentuk CV atau persekutuan yang dibentuk untuk mencapai tujuan bisnis bersama, ketentuan perpajakan mengikuti peraturan khusus, terutama jika CV tersebut tergolong Usaha Kecil, dan Menengah (UKM).
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami tentang ketentuan pajak CV dan penggunaan PPh Final untuk CV serta peraturan terbarunya.
Apa itu Badan Usaha CV?
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) adalah badan usaha yang tidak memiliki status badan hukum, yang berarti aset dan tanggung jawab usaha tidak sepenuhnya terpisah dari pemilik atau pendirinya.
Masing-masing anggota persekutuan tersebut memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.
Anggota persekutuan dalam CV terbagi menjadi dua yakni sekutu aktif atau pasif, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
- Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi dalam mendirikan dan pengelolaan usahanya.
- Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja.
Meski tidak berbadan hukum, mengingat CV termasuk badan usaha, maka kedudukannya sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
Kewajiban Pajak Badan Usaha CV
Sebagai wajib pajak badan usaha CV, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), maka pemilik usaha CV memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika omzet sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Bisa memilih mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omzet setahun masih kurang dari Rp4,8 miliar, misalnya karena akan menjadi rekanan pemerintah.
- Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang sudah PKP.
- Menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai prinsip self-assessment.
- Memperhitungkan besarnya pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong pihak lain sesuai ketentuan UU PPh.
- Memungut atau memotong PPh atas transaksi yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Menyetor atau membayar pajak terutang ke kas negara sesuai tata cara pembayaran pajak.
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar sesuatu ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Ketentuan PPh Pemilik CV
Laba yang diperoleh dari CV bukanlah gaji, melainkan keuntungan usaha. Karena CV bukan badan hukum, laba ini hanya dikenakan pajak satu kali saat diperoleh oleh CV, berbeda dengan struktur pajak pada badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Laba CV yang Tidak Dikenakan Pajak
Bahkan, laba yang dibagikan kepada anggota CV yang tidak terbagi dalam bentuk saham tidak dikenakan PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) hutuf i UU PPh.
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak CV tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Penggunaan PPh Final untuk CV
CV yang memenuhi kriteria UKM dapat memilih menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,3% dari omzet bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
PP 55/2022 ini merupakan perubahan perbahan dari PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penggunaan tarif ini bertujuan untuk memberikan kelonggarran bagi bisnis kecil dan baru, terutama CV yang masih merintis, agar beban pajaknya lebih ringan di awal masa operasional.
Namun, tarif 0,5% ini hanya bisa digunakan selama 4 tahun. Setelah periode tersebut, CV waib beralih menggunakan tarif PPh badan normal.
Sebagai ilustrasi, jika suatu CV menggunakan tarif PPh Final 0,5% pada 2024, maka batas akhir penggunaannya adalah tahun 2028.
Contoh Perhitungan Pajak CV
Contoh 1:
Contoh 2:
Ketentuan Pajak CV Lainnya
Selain PPh, Final UMKM, CV juga memiliki kewajiban pajak lainnya sesuai jenis transaksi yang dilakukan, antara lain:
- PPh Pasal 21
Apabila CV membayarkan penghasilan atau gaji karyawan (baik tetap maupun tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Kemudian menyetorkan atau membayarkan hasil pemungutan/pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara.
- PPh Pasal 22
Ketika CV melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 22, maka akan dipungut/dipotong atau harus memotong/memungut PPh 22.
- PPh Pasal 23
Jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka Badan Usaha CV juga akan dipungut PPh 23 atau pun juga harus memungut PPh Pasal dengan lawan transaksinya.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Badan Usaha CV yang juga melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan, maka CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.
- PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang, apabila CV menggunakan tarif PPh Badan normal.
- PPN
Begitu juga dengan Badan Usaha CV yang sudah berstatus PKP, maka dalam transaksi barang/jasa kena pajak pasti harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sebagai pihak yang dipotong PPN.
- Pengkreditan PPh Pasal 24
Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara tersebut, maka pajak yang telah dipotong tersebut dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
Kesimpulan
Pajak CV dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP No. 55 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi CV untuk menggunakan tarif pajak yang lebih ringan selama 4 tahun.
Setelah periode ini, CV wajib beralih ke tarif normal PPh Badan, yang tergantung pada laba perusahaan.
Kebijakan ini dirancang agar CV dapat merintis atau dalam tahap pengembangan dapat menikmati tarif pajak yang lebih terjangkau di awal.
Mengelola berbagai kewajiban perpajakan bisa menjadi tantangan bagi badan usaha CV, terutama dengan variasi kewajiban PPh berdasarkan jenis transaksi.
Aplikasi pajak online Mekari Klikpajak menjadi solusi praktis bagi pengusaha CV dalam memenuhi kewajiban pajak dengan lebih efisien, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan SPT pajaknya.
Anda dapat mudah mengelola pajak bisnis karena Mekari Klikpajak memiliki Fitur Lengkap yang Terintegrasi untuk Memudahkan Kelola Pajak Perusahaan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“