
Besar penghasilan kenapa pajak setiap wajib pajak orang pribadi berbeda-beda tergantung pendapatannya. Bagaimana cara mengetahui penghasilan kena pajak dari pendapatan yang diperoleh orang pribadi?
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung penghasilan kena pajak agar kewajiban pajak terpenuhi dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang.
Nilai penghasilan kena pajak ini menjadi dasar untuk menentukan besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pribadi.
Dasar Hukum Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Beberapa regulasi berikut menjadi dasar hukum dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan, dan diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 yang mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER No 11/PJ/2025 yang mengatur mengenai pelaporan pajak penghasilan dan format SPT serta bukti potong PPh 21 terbaru.
Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi
Merujuk pada UU PPh, berikut beberapa dasar dari penghitungan penghasilan kena pajak dimulai dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan:
- Biaya-biaya pengurang (biaya jabatan, biaya usaha, dan lainnya)
- Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP
Setelah dikurangi dengan komponen pengurang penghasilan bruto tersebut, akan diperoleh penghasilan kena pajak.
Hasil pengurangan penghasilan neto dengan PTKP inilah yang disebut penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak nantinya akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan sesuai UU PPh dengan tarif mulai dari 5% hingga 35%.
Berikut ini adalah tabel tarif Penghasilan Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi sesuai regulasi terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
No | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif | |
Terbaru
(UU HPP) |
Lama
(UU PPh) |
||
1 | Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% | 5% |
2 | Rp60.000.000-Rp250.000.000 | 15% | 15% |
3 | Rp250.000.000-Rp500.000.000 | 25% | 25% |
4 | Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 | 30% | 30% |
5 | Di atas Rp5.000.000.000 | 35% | – |
Baca Juga:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Langkah-Langkah Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pribadi
Berikut langkah-langkah dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi:
1. Menjumlahkan Penghasilan Bruto
Hitung seluruh penghasilan kotor yang diperoleh selama satu tahun pajak dari semua sumber, termasuk gaji, tunjangan, dan pendapatan usaha jika sebagai pengusaha.
2. Mengurangi Biaya yang Diizinkan
Kurangkan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, dan biaya lain sesuai ketentuan.
3. Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya tersebut menghasilan penghasilan neto (bersih).
4. Mengurangi PTKP
Dari penghasilan neto yang diperoleh tersebut, kurangkan dengan besaran PTKP yang berlaku sesuai dengan status wajib pajak.
5. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Setelah dikurangkan dengan PTKP, maka akan diketahui besar penghasilan kena pajaknya. Jika hasilnya negatif atau nol, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.
6. Menerapkan Tarif Pajak Progresif
Jika setelah dikurangkan dengan PTKP terdapat sejumlah nilai penghasilan kena pajak, maka hasilnya dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku mulai dari 5% untuk penghapisan hingga Rp60 juta, hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Baca Juga:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi
Berikut adalah contoh perhitungan penghasilan kena pajak PPh Pribadi berdasarkan tarif PPh Pribadi terbaru dalam UU HPP.
A. Contoh 1:
Tuan A adalah seorang pekerja swasta dengan penghasilan sebesar Rp280.000.000 dalam satu tahun. Saat ini Tuan A berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. Berapakan Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Tuan A?
Berikut perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 atas gaji Tuan A yang dipotong perusahaan sesuai tarif PPh Pribadi terbaru dalam UU HPP:
Berikut perhitungannya: |
|
|
Penghasilan Kena Pajak: |
= (Penghasilan 1 tahun) – (PTKP) |
= Rp280.000.000 – Rp54.000.000 |
= Rp226.000.000 |
PPh Terutang adalah: |
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 |
= 15% x Rp166.000.000 = Rp24.900.000 |
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan A atau yang dipotong perusahaan pemberi kerja adalah Rp3.000.000 + Rp24.900.000 = Rp27.900.000 dalam satu tahun. |
B. Contoh 2:
Tuan B adalah seorang pegawai bank yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan. Saat ini Tuan B merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan sejumlah Rp10.000.000 per bulan.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan Tuan A dalam setahun adalah sebagai berikut:
Penghasilan satu tahun (12 bulan): |
= (12 bulan) x (Gaji sebulan) |
= 12 x Rp10.000.000 |
= Rp120.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak: |
= (K/0) |
= Rp54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak: |
= (Total penghasilan 12 bulan) – (PTKP) |
= Rp120.000.000 – Rp54.000.000 |
= Rp66.000.000 |
PPh Terutang: |
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 |
= 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000 |
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Tuan atau dipotong perusahaan pemberi kerja adalah sebesar Rp3.900.000. |
Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Jumlah Tanggungan 3 Anak
C. Contoh 3:
Contoh kasus tiga dari penghitungan pajak penghasilan pribadi bagi yang berprofesi sebagai pengusaha, ketahui cara menghitung PKP dan cara menghitung pajak penghasilan pribadi dari contoh soal pajak penghasilan orang pribadi di bawah ini:
Untuk mengetahui penghitungan WP OP yang berprofesi sebagai pengusaha, lihat Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi bagi yang berprofesi sebagai Pengusaha.
Kesimpulan
Penghasilan kena pajak orang pribadi adalah komponen dalam penghitungan pajak penghasilan yang mengetahui jumlah pajak yang terutang atau harus dibayar.
Dengan memahami cara menghitung penghasilan kena pajak dan apa saja biaya yang dapat dikurangkan atau tahapan dalam proses penghitungan pajaknya, wajib pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi akibat kekeliruan dalam penghitungan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubugan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dan rangkah Pelaksanaan SIAP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Persaturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“